Dalam banyak hal
tertanggung mempunyai hak untuk mendapatkan penggantian kerugian pada polis dan
juga penggantian dari pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum yang
dilakukan pihak ketiga tersebut atau karena adanya kontrak antara tertanggung
dengan pihak ketiga tersebut. Dalam hal-hal seperti ini tertanggung biasanya
akan mengajukan klaim kepada penanggung dan mensubrogasikan kepada penanggung
hak-haknya terhadap pihak ketiga tersebut. Tertanggung dapat juga memperoleh langsung penggantian dari pihak
ketiga, dan dengan demikian ia (tertanggung) tidak berhak lagi untuk
mendapatkan penggantian dari pihak penanggung sesuai asas indemnity.
Untuk
menyederhanakan penyelesaian klaim di antara para penanggung, penanggung
membuat persetujuan (agreement) di antara mereka tanpa mempersoalkan posisi
hukum mereka masing-masing agar dimungkinkan penyelesaian klaim-klaim yang
cepat di antara para penanggung tersebut tanpa perlu membawa
persoalan-persoalan itu ke pengadilan untuk mendapatkan putusan, sehingga
tingkat premi dalam jangka panjang tidak harus menaik.
Persetujuan
ini adalah antara para penanggung agar terjadi penyelesaian yang cepat dan
tidak perlu ke pengadilan dan tidak merugikan tertanggung mereka masing-masing.
Contohnya adalah “knock for knock agreement” dalam perbaikan kerusakan
kendaraan bermotor, dengan agreement mana setiap penanggung membayar biaya
perbaikan kendaraan yang ditanggungnya sendiri, dan third party sharing
agreements dalam hal cedera antara asuransi kebakaran dan employers’ liability.
PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN - Claim Agreements
4/
5
Oleh
sudarno hardjo