Cover notes
merupakan dokumen penutupan asuransi yang bersifat sementara (sampai waktu
tertentu) sampai polis resmi diterbitkan. Hal ini terjadi karena informasi
belum lengkap atau survey sedang dilakukan atau tertanggung membutuhkan dokumen
yang menunjukkan bukti tentang penutupan asuransi.
Dokumen cover notes diperlukan karena:
-
untuk menerbitkan polis karena perlu
waktu
-
pertanggungan memerlukan bukti
-
diterbitkan sebelum polis resmi terbit
-
informasi yang diperlukan belum lengkap
-
penanggung masih dalam melakukan survey
-
cover notes merupakan
dokumen yang sifatnya sementara (biasanya 30 hari) dan berakhir saat polis
terbit. Bisa batal sebelum 30 hari (polis jadi sebelum 30
hari) atau bisa diperpanjang (bila polis belum selesai)
-
ada kemungkinan
untuk dibatalkan bila informasi tidak memuaskan
Bila ada cover
notes tetapi belum ada polis, maka bila terjadi klaim, tetap akan diganti.
1.
Penggunaan cover note
Cover note sering kali digunakan pada
property insurance, tetapi jarang digunakan pada asuransi jiwa. Kadangkala
jaminan asuransi jiwa sementara diterbitkan bila premi dibayar bersamaan dengan
proposal form dan perusahan menyetujui atau menolak permanent cover setelah
proposal telah dipertimbangkan oleh underwriter. Di dalam banyak hal pada
asuransi jiwa, perusahaan menerbitkan “letter of acceptance” bila proposal
dapat diterima dan proposer melengkapi kontrak dengan membayar premi pretama.
2.
Motor insurance cover note
Cover note yang diterbitkan pada
asuransi motor mempunyai dua arti:
a.
cover note sebagai bukti kontrak
komersial antara tertanggung dan penanggung
b.
sebagai sertifikat asuransi di mana
menyatakan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh penanggung sebagaimana
disyaratkan oleh RTA sehubungan dengan compulsory third party injury cover.
3. Yang membedakan polis dengan
cover notes:
1.
periode penutupannya
2.
cover note bisa dibatalkan bila
informasi tidak memuaskan
polis
juga bisa dibatalkan, tetapi pada polis informasinya lebih lengkap
juga bisa dibatalkan, tetapi pada polis informasinya lebih lengkap
Dokumen Asuransi - Cover note
4/
5
Oleh
sudarno hardjo