Average conditions umumnya digunakan untuk fire and special perils
insurance. Kondisi ini diberlakukan untuk mengatasi under insurance di mana max.
liability penanggung adalah sebesar proporsinya dari VAR atas loss yang
terjadi.
Rumus dasar Average =
SI X Loss
Value
at Risk
Average hanya berlaku bila polis menyatakan dengan tegas bahwa SI
tunduk pada ketentuan average.
Dengan average, tertanggung harus menanggung sendiri bagian dari loss
yang tidak diasuransikan
Ada 3 macam average conditions:
1.
Pro rata condition of average
2.
Special conditon of average
3.
The two condition of average
1
Pro rata condition of average
Pro rata condition of average digunakan untuk semua asuransi kebakaran,
kecuali:
1
penutupan dengan first loss basis
2
penutupan gedung selama erection
3
penutupan dengan two condition of average
4
penutupan hasil pertanian yang tunduk pada special condition of average
Contoh Pro rata average
Sum Insured Rp
100 juta
Full value at the time of loss Rp
200 juta
Cost of repairs Rp
0.8 juta
Ganti rugi = Sum Insured at the
time of loss X Cost of Repair
Full value at the time
of loss
= Rp
100 juta X Rp 0.8 juta
= Rp 0.4 juta
Rp 200 juta
2
Special condition of Average
Special condition of average berlaku untuk agriculture product
Bila SI lebih kecil daripada 75% value, berlaku prorata average
Bila SI 75% atau lebih dari value, pro rata average tidak berlaku
3
Two Condition of Average
Digunakan bila ada 2 polis, di mana 1 polis mencantumkan pro rata
average, dan polis lain dengan two condition of average dan keduanya
mencantumkan contribution clause
Bila terjadi loss, maka polis yang lebih spesifik harus membayar ganti
rugi terlebih dahulu, sisanya baru ditutup oleh polis yang tunduk pada two
conditions of average
Contoh : Polis 1 menutup gudang X
Polis
2 menutup gudang X dan Y
Polis
1 lebih spesifik
Independent range terjadi bila misalnya:
Polis
1 menutup gudang X dan Y
Polis
2 menutup gudang Y dan Z
Tidak
ada polis yang lebih spesifik sehingga masing-masing polis akan memberi ganti
rugi sendiri-sendiri seolah-olah tidak ada polis lain yang menjamin
Asuransi Kebakaran (property Insurance)- Average condition
4/
5
Oleh
sudarno hardjo