Saturday, 14 October 2017

Asuransi Kebakaran (property insurance) - REINSTATEMENT

Dalam arti luas reinstatement berarti perbaikan harta benda yang diasuransikan ke keadaan seketika sebelum terjadinya kebakaran.
Dalam hal total loss dilakukan dengan membangun kembali bangunan atau mengganti benda dengan benda yang sama.
Bila ada partial loss reinstatement dilakukan dengan melaksanakan perbaikan
Reinstatement dapat terjadi dalam situasi berikut ini:
a.        dilakukan oleh penanggung berdasarkan polis
b.        dilakukan oleh penanggung berdasarkan undang-undang
c.        dilakukan oleh tertanggung berdasarkan undang-undang atau kontrak

a.        Reinstatement oleh penanggung berdasarkan polis
Reinstatement = pilihan penanggung yang tidak dapat ditolak oleh T berdasarkan operative clause dalam polis. T tidak dapat menolak menerima pembayaran uang dan meminta reinstatement dan juga tidak dapat menolak reinstatement bila penanggung memilih untuk melakukan reinstatement.

Penanggung harus menentukan pilihan dalam waktu yang wajar dan keputusan harus diambil sebelum ada perjanjian pemberian ganti rugi dengan cara lain.
Keputusan reinstatement harus dengan jelas diberitahukan kepada T.

Konsekuensi reinstatement bagi penanggung:
-          reinstatement harus dilakukan secara adekuat
-          bila mengenai bangunan, secara umum bangunan itu harus dalam kondisi sama seperti kondisi sebelumnya.
Bila hasilnya lebih jelek, penanggung liable.
- bila kewajiban ini tidak terpenuhi, penanggung liable atas kerugian akibat kegagalan ini
-          bila hasilnya lebih baik, penanggung tidak dapat memaksa tertanggung menanggung sebagian beban, kecuali ada perjanjian sebelumnya
-           dalam hal underinsurance, average tidak berlaku
-          dengan dipilihnya reinstatement, penanggung tidak dapat membatalkannya bila kemudian biayanya lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya
-          selama pelaksanaan reinstatement, penanggung menjadi penanggung atas harta benda tersebut
-          penanggung liable atas cara pelaksanaan reinstatement
-          reinstatement harus diselesaikan dalam waktu yang wajar
Reinstatement dipilih oleh penanggung dalam hal:
-          sulit mencapai kata sepakat dengan tertanggung dalam hal pembayaran klaim sehingga penanggung dapat melakukan reinstatement bila biayanya lebih kecil drpd ganti rugi yang diminta tertanggung
-          ada kecurigaan tentang sebab kebakaran atau jumlah ganti rugi yang dituntut, tetapi tidak ada bukti
-          tertanggung sulit dihadapi
-          ada 2 atau lebih penanggung  atas subject matter of insurance yang sama, solusi untuk conflict of interest hanya dengan melakukan joint reinstatement
-          untuk benda-benda berharga atau perhiasan, dengan reinstatement penanggung dapat melakukan pembelian langsung atas benda-benda tsb dengan discount

b.        Reinstatement oleh penanggung berdasarkan undang-undang
The Fires Prevention (Metropolis) Act 1774 berlaku hanya untuk rumah tinggal dan bangunan.
Penanggung diharuskan mengeluarkan uang asuransi dalam hal membangun kembali, pemulihan atau memperbaiki bangunan tersebut dalam situasi berikut:
a.        bila ada alasan yang dapat dipercaya bahwa tertanggung atau seseorang yang bertindak atas namanya, atau kolusi, menyebabkan kebakaran pada harta benda dengan tujuan mendapatkan uang asuransi.
b.        Diharuskan oleh orang yang punya kepentingan atas smoi, seperti
Pemilik atau pembeli
Penyewa atau pemberi sewa
Pemberi hipotik atau penerima hipotik
Yang harus diperhatikan adalah
i       hak untuk reinstatement belum timbul sebelum permohonan untuk reinstatement diajukan kepada penanggung. Orang yang mengajukan permintaan harus mempunyai hubungan dengan harta benda dan mempunyai hak atas manfaat berdasarkan undang-undang
ii      permohonan harus dibuat sebelum pembayaran klaim. Jika penanggung tidak dapat menyetujui permintaan, maka pemohon dapat meminta kepada pengadilan untuk menahan pembayaran dari P kepada T
iii     penanggung tidak berkewajiban menggunakan uang pembayaran klaim untuk reinstatement  jika ada jaminan yang memuaskan dari claimant bahwa dalam waktu 60 hari setelah perubahan kerugian akan dilakukan reinstatement
iv     penanggung tidak dapat dipaksa untuk mengeluarkan uang reinstatement lebih dari jumlah asuransi
v      tertanggung berhak mempertahankan klaim menurut polis
                Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mencegah pihak T yang tidak bertanggung jawab dan dicurigai melakukan pembakaran dengan sengaja atau penipuan untuk memperoleh uang asuransi yang seharusnya diterimakan pihak lain yang lebih berhak. Tujuan lainnya agar pihak lain lepas dari kekhawatiran bahwa tertanggung tidak akan menggunakan uang asuransi untuk reinstatement.

c      Reinstatement oleh tertanggung berdasarkan kontrak atau UU
        The 1774 Act tidak memaksa penanggung melakukan reinstatement. Normalnya penanggung membayar tunai kepada tertanggung dan penanggung tidak mempunyai kepentingan apakah tertanggung melakukan reinstatement atau tidak.
        Tertanggung dapat dipaksa melakukan reinstatement bila
a.        tertanggung setuju dalam kontrak untuk melakukan reinstatement
b.        bila reinstatement dijatuhkan kepada tertanggung dalam UU
1.        di dalam trust/settlement
penyelesaian uang asuransi yang menunjuk trust atau settlement maka reinstatement dilakukan oleh trustee dengan Trustee Act 1925
2.        di dalam morgaged
jika uang asuransi diajukan oleh mortgagor dalam rangka hipotik, maka pihak mortgagor harus membelanjakan uang asuransi untuk keperluan reinstatement, jika mortgagee menghendakinya
d      Reinstatement memorandum
        merupakan perluasan polis yang diminta tertanggung  di mana dalam situasi tertentu, penanggung akan menanggung sepenuhnya biaya reinstatement tanpa ada pengurangan wear and tear
        Reinstatement memorandum digunakan untuk asuransi bangunan, mesin dan property lain selain stock.
        Indemnity adalah cost of reinstatement kepada kondisi yang setara waktu masih baru, tetapi tidak lebih baik, pada tempat yang sama ataupun berbeda dan hal-hal wajar yang diminta tertanggung selama tidak melebihi lliability penanggung
        Batasan-batasan dalam reinstatement memorandum:
1.        biaya reinstatement seharusnya dibebankan bila benefit dari perluasan akan didapat. Ini tidak berarti bahwa biaya reinstatement seharusnya dibayar. Bila tertanggung memberikan perintah yang harus dilaksanakan untuk penggantian mesin, penanggung biasanya menerima sebagian incurred cost subject to (2)
2.        reisntatement harus dilakukan segera dalam jangka waktu yang wajar
3.        bila hanya terjadi partial loss, max liability penanggung adalah estimated cost of reinstatement bila terjadi total loss
4.        average diperhitungkan bila SI lebih kecil daripada 85% full reinstatement value saat reinstatement

e      Reinstatement dan Inflasi
        Bila bangunan atau mesin diasuransikan atas dasar indemnity, yaitu tanpa ada ketentuan reinstatement memorandum, maka untuk inflasi dapat dilakukan dengan memilih angka untuk HP yang akan terbukti memadai, bahkan bila kebakaran terjadi pada hari terakhir polis.
        Bahkan bila rate of inflation meningkat selama tahun polis, adjusment dapat dilakukan dan HP dapat diperbaiki pada masing-masing tanggal renewal dengan mengingat estimasi inflation rate untuk 12 bln berikut.

        Tetapi bila asuransi atas dasar reinstatement, maka perlu  membuat ketentuan pada HP untuk inflation rate yang akan datang, tidak hanya selama polis berlaku tetapi juga sepanjang periode pembangunan (yang mungkin 2 tahun atau lebih).
        Untuk mengatasi kesulitan tersebut adalah merubah reinstatement memorandum di mana average berlaku hanya bila HP kurang dari 85% dari nilai reinstatement penuh dari harta benda yang diasuransikan pada saat reinstatement.
       
        Tiga schemes yang diajukan untuk mengatasi inflasi adalah:
1.        VLS (Valuation Linked Scheme)
HP tunggal : base value
                        Inflation provision
Base value adalah HP reinstatement pada saat penerbitan asuransi
Inflation provision adalah jumlah yang menggambarkan kenaikan biaya penggantian yang berasal dari inflasi yang diantisipasi dari tanggal berlakunya polis sampai dengan tanggal selesainya reinstatement. Jadi disini perhitungan inflation provision adalah selama masa pertanggungan + masa reinstatement.
Polis tunduk pada full average (100%) dan karena sifat inflasi yang tidak pasti, 30% diskon diperbolehkan dari premi
Misal, bila tertanggung mempertimbangkan bahwa reinstatement memakan waktu 2 tahun, tertanggung harus menyedikan anticipated inflation selama 3 tahun dari mulainya polis. Ini karena kebakaran mungkin terjadi pada setiap saat hingga berakhirnya tahun polis.
Bila tertanggung mengganti inflation rate 20% selama tahun polis dan inflation rate 30% dan 15% masing-masing selama 2 tahun, HP tertanggung dengan base value Rp 100.000 dapat dihitung sbb:
Base value                                                                                                                                                          Rp 100.000

Inflation provision untuk tahun polis – 20% of Rp 100.000                                                              Rp   20.000
Inflation provision untuk tahun yang akan datang – 30%x(Rp 100.000+Rp 20.000)                        Rp   36.000
Inflation provision untuk tahun yang akan datang – 15%x(Rp 100.000+Rp 20.000+ Rp36.000)   Rp   23.400
Total inflation provision                                                                                                                                      Rp   79.400

HP menurut VLS adalah Rp 179.400
Scheme ini berlaku untuk bangunana dan atau contents (kecuali stock). Full average berlaku atas dasar biaya reinstatement pada saat reinstatement.

2.        APP (The Adjustable Premium Policy)
Dilakukan untuk mendorong tertanggung memberlakukan HP yang memadai dengan menggunakan rating discount khusus dan pengembalian premi dalam hal over estimate. Jadi disini HP yang dihitung dengan VLS diadjusted dengan menggunakan tenaga profesional untuk valuasi yang dapat dipercaya.
Pada masing-masing renewal tertanggung harus memberikan sertifikat dai orang yang dimaksud dengan mengemukakan revisi base value untuk tahun yang akan datang dan revisi inflation rates yang akan diambil.
Bila premi yang dibayar untuk penutupan tahun sebelumnya terbukti lebih besar maka dilakukan pengembalian premi dengan ketentuan tunduk pada batasan 50% dari premi yang dibayar.

3.        NRVS (The National Reinstatement Value Scheme)
HP : Declared Value
-          Biaya reinstatement pada awal penutupan
-          Allowance
  Inflation  amount
Declared value adalah the insured’s assessment of the notional reinstatement value (yaitu biaya reinstatement harta benda sehubungan dengan reinstatement memorandum, tetapi pada tingkat biaya-biaya berlaku pada mulainya periode asuransi) bersama-sama dengan allowance untuk:
a.        biaya tambahan reinstatement untuk memenuhi public authorities requirements
b.        professional fees
c.        biaya ROD
The inflation amount adalah jumlah yang dipilih tertanggung untuk memperlengkapi pengaruh inflasi selama periode asuransi dan periode reinstatement following loss or damage.
Declared value dari masing-masing item tunduk pada national reinstatement value condition dengan menggunakan normal rate persen ditambah dengan loading yang dinyatakan.. Hasil preminya adalah provisional dimana premi tsb dapat disesuaikan pada akhir masing-masing periode asuransi (sesuai dengan formula NRV memorandum).

4.        Day one basis of reinstatement cover
HP : Declared value
-          Biaya reinstatement pada awal berlakunya polis
-          Additional Cost
·         public authority
·         prof fees
·         ROD
         Inflation amount of declared value
Tambahan inflation rate tidak boleh melebihi 50% dari declared value. Average berlaku hanya untuk declared value
Meode:
A     Non adjustable basis
        Declared value normal  terms caded by 15%
B     Adjustable
        Premi sementara dihitung dengan menggunakan declared value normal terms caded by 7,5%
        Pada akhior periode asuransi premi sementara disesuaikan dengan 50% dari perbedaan premi sementara yang dibayar pada awal asuransi dengan premi sementara periode berikutnya.

Related Posts

Asuransi Kebakaran (property insurance) - REINSTATEMENT
4/ 5
Oleh

1 comments:

12 July 2018 at 12:09 delete

This is my first time i visit here. I found so many interesting stuff in your blog especially its discussion. From the tons of comments on your articles, I guess I am not the only one having all the enjoyment here keep up the good work commercial property inspection

Reply
avatar