Dalam arti luas reinstatement berarti perbaikan harta benda yang
diasuransikan ke keadaan seketika sebelum terjadinya kebakaran.
Dalam hal total loss dilakukan dengan membangun kembali bangunan atau
mengganti benda dengan benda yang sama.
Bila ada partial loss reinstatement dilakukan dengan melaksanakan
perbaikan
Reinstatement dapat terjadi dalam situasi berikut ini:
a.
dilakukan oleh penanggung berdasarkan polis
b.
dilakukan oleh penanggung berdasarkan undang-undang
c.
dilakukan oleh tertanggung berdasarkan undang-undang atau kontrak
a.
Reinstatement oleh penanggung berdasarkan polis
Reinstatement = pilihan penanggung yang tidak dapat ditolak oleh T
berdasarkan operative clause dalam polis. T tidak dapat menolak menerima
pembayaran uang dan meminta reinstatement dan juga tidak dapat menolak
reinstatement bila penanggung memilih untuk melakukan reinstatement.
Penanggung harus menentukan pilihan dalam waktu yang wajar dan
keputusan harus diambil sebelum ada perjanjian pemberian ganti rugi dengan cara
lain.
Keputusan reinstatement harus dengan jelas diberitahukan kepada T.
Konsekuensi reinstatement bagi penanggung:
-
reinstatement harus dilakukan secara adekuat
-
bila mengenai bangunan, secara umum bangunan itu harus dalam kondisi
sama seperti kondisi sebelumnya.
Bila
hasilnya lebih jelek, penanggung liable.
- bila kewajiban ini tidak
terpenuhi, penanggung liable atas kerugian akibat kegagalan ini
-
bila hasilnya lebih baik, penanggung tidak dapat memaksa tertanggung
menanggung sebagian beban, kecuali ada perjanjian sebelumnya
-
dalam hal underinsurance,
average tidak berlaku
-
dengan dipilihnya reinstatement, penanggung tidak dapat membatalkannya
bila kemudian biayanya lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya
-
selama pelaksanaan reinstatement, penanggung menjadi penanggung atas
harta benda tersebut
-
penanggung liable atas cara pelaksanaan reinstatement
-
reinstatement harus diselesaikan dalam waktu yang wajar
Reinstatement
dipilih oleh penanggung dalam hal:
-
sulit mencapai kata sepakat dengan tertanggung dalam hal pembayaran
klaim sehingga penanggung dapat melakukan reinstatement bila biayanya lebih
kecil drpd ganti rugi yang diminta tertanggung
-
ada kecurigaan tentang sebab kebakaran atau jumlah ganti rugi yang
dituntut, tetapi tidak ada bukti
-
tertanggung sulit dihadapi
-
ada 2 atau lebih penanggung atas
subject matter of insurance yang sama, solusi untuk conflict of interest hanya
dengan melakukan joint reinstatement
-
untuk benda-benda berharga atau perhiasan, dengan reinstatement
penanggung dapat melakukan pembelian langsung atas benda-benda tsb dengan
discount
b.
Reinstatement oleh penanggung berdasarkan undang-undang
The
Fires Prevention (Metropolis) Act 1774 berlaku hanya untuk rumah tinggal dan
bangunan.
Penanggung
diharuskan mengeluarkan uang asuransi dalam hal membangun kembali, pemulihan
atau memperbaiki bangunan tersebut dalam situasi berikut:
a.
bila ada alasan yang dapat dipercaya bahwa tertanggung atau seseorang
yang bertindak atas namanya, atau kolusi, menyebabkan kebakaran pada harta
benda dengan tujuan mendapatkan uang asuransi.
b.
Diharuskan oleh orang yang punya kepentingan atas smoi, seperti
Pemilik
atau pembeli
Penyewa
atau pemberi sewa
Pemberi
hipotik atau penerima hipotik
Yang
harus diperhatikan adalah
i hak untuk reinstatement belum timbul
sebelum permohonan untuk reinstatement diajukan kepada penanggung. Orang yang
mengajukan permintaan harus mempunyai hubungan dengan harta benda dan mempunyai
hak atas manfaat berdasarkan undang-undang
ii permohonan harus dibuat sebelum pembayaran
klaim. Jika penanggung tidak dapat menyetujui permintaan, maka pemohon dapat
meminta kepada pengadilan untuk menahan pembayaran dari P kepada T
iii penanggung tidak berkewajiban menggunakan
uang pembayaran klaim untuk reinstatement
jika ada jaminan yang memuaskan dari claimant bahwa dalam waktu 60 hari
setelah perubahan kerugian akan dilakukan reinstatement
iv penanggung tidak dapat dipaksa untuk
mengeluarkan uang reinstatement lebih dari jumlah asuransi
v tertanggung berhak mempertahankan klaim
menurut polis
Tujuan utama dari undang-undang
ini adalah untuk mencegah pihak T yang tidak bertanggung jawab dan dicurigai
melakukan pembakaran dengan sengaja atau penipuan untuk memperoleh uang
asuransi yang seharusnya diterimakan pihak lain yang lebih berhak. Tujuan
lainnya agar pihak lain lepas dari kekhawatiran bahwa tertanggung tidak akan
menggunakan uang asuransi untuk reinstatement.
c Reinstatement oleh tertanggung
berdasarkan kontrak atau UU
The 1774 Act tidak memaksa
penanggung melakukan reinstatement. Normalnya penanggung membayar tunai kepada
tertanggung dan penanggung tidak mempunyai kepentingan apakah tertanggung
melakukan reinstatement atau tidak.
Tertanggung dapat dipaksa
melakukan reinstatement bila
a.
tertanggung setuju dalam kontrak untuk melakukan reinstatement
b.
bila reinstatement dijatuhkan kepada tertanggung dalam UU
1.
di dalam trust/settlement
penyelesaian uang asuransi yang menunjuk trust atau settlement maka
reinstatement dilakukan oleh trustee dengan Trustee Act 1925
2.
di dalam morgaged
jika uang asuransi diajukan oleh mortgagor dalam rangka hipotik, maka
pihak mortgagor harus membelanjakan uang asuransi untuk keperluan
reinstatement, jika mortgagee menghendakinya
d Reinstatement
memorandum
merupakan
perluasan polis yang diminta tertanggung
di mana dalam situasi tertentu, penanggung akan menanggung sepenuhnya
biaya reinstatement tanpa ada pengurangan wear and tear
Reinstatement
memorandum digunakan untuk asuransi bangunan, mesin dan property lain selain
stock.
Indemnity
adalah cost of reinstatement kepada kondisi yang setara waktu masih baru,
tetapi tidak lebih baik, pada tempat yang sama ataupun berbeda dan hal-hal
wajar yang diminta tertanggung selama tidak melebihi lliability penanggung
Batasan-batasan
dalam reinstatement memorandum:
1.
biaya reinstatement seharusnya dibebankan bila benefit dari perluasan
akan didapat. Ini tidak berarti bahwa biaya reinstatement seharusnya dibayar.
Bila tertanggung memberikan perintah yang harus dilaksanakan untuk penggantian
mesin, penanggung biasanya menerima sebagian incurred cost subject to (2)
2.
reisntatement harus dilakukan segera dalam jangka waktu yang wajar
3.
bila hanya terjadi partial loss, max liability penanggung adalah
estimated cost of reinstatement bila terjadi total loss
4.
average diperhitungkan bila SI lebih kecil daripada 85% full
reinstatement value saat reinstatement
e Reinstatement dan Inflasi
Bila bangunan atau mesin
diasuransikan atas dasar indemnity, yaitu tanpa ada ketentuan reinstatement
memorandum, maka untuk inflasi dapat dilakukan dengan memilih angka untuk HP
yang akan terbukti memadai, bahkan bila kebakaran terjadi pada hari terakhir
polis.
Bahkan bila rate of
inflation meningkat selama tahun polis, adjusment dapat dilakukan dan HP dapat
diperbaiki pada masing-masing tanggal renewal dengan mengingat estimasi
inflation rate untuk 12 bln berikut.
Tetapi bila asuransi atas
dasar reinstatement, maka perlu membuat
ketentuan pada HP untuk inflation rate yang akan datang, tidak hanya selama
polis berlaku tetapi juga sepanjang periode pembangunan (yang mungkin 2 tahun
atau lebih).
Untuk mengatasi kesulitan
tersebut adalah merubah reinstatement memorandum di mana average berlaku hanya
bila HP kurang dari 85% dari nilai reinstatement penuh dari harta benda yang
diasuransikan pada saat reinstatement.
Tiga schemes yang diajukan
untuk mengatasi inflasi adalah:
1.
VLS (Valuation Linked Scheme)
HP tunggal : base value
Inflation
provision
Base value adalah HP reinstatement pada saat penerbitan asuransi
Inflation provision adalah jumlah yang menggambarkan kenaikan biaya
penggantian yang berasal dari inflasi yang diantisipasi dari tanggal berlakunya
polis sampai dengan tanggal selesainya reinstatement. Jadi disini perhitungan
inflation provision adalah selama masa pertanggungan + masa reinstatement.
Polis tunduk pada full average (100%) dan karena sifat inflasi yang
tidak pasti, 30% diskon diperbolehkan dari premi
Misal, bila tertanggung mempertimbangkan bahwa reinstatement memakan
waktu 2 tahun, tertanggung harus menyedikan anticipated inflation selama 3
tahun dari mulainya polis. Ini karena kebakaran mungkin terjadi pada setiap
saat hingga berakhirnya tahun polis.
Bila tertanggung mengganti inflation rate 20% selama tahun polis dan
inflation rate 30% dan 15% masing-masing selama 2 tahun, HP tertanggung dengan
base value Rp 100.000 dapat dihitung sbb:
Base value Rp 100.000
Inflation provision untuk tahun polis – 20% of Rp 100.000 Rp
20.000
Inflation provision untuk tahun yang akan datang – 30%x(Rp 100.000+Rp
20.000) Rp
36.000
Inflation provision untuk tahun yang akan datang –
15%x(Rp 100.000+Rp 20.000+ Rp36.000)
Rp 23.400
Total inflation provision Rp
79.400
HP menurut VLS adalah Rp 179.400
Scheme ini berlaku untuk bangunana dan atau contents (kecuali stock).
Full average berlaku atas dasar biaya reinstatement pada saat reinstatement.
2.
APP (The Adjustable Premium Policy)
Dilakukan untuk mendorong tertanggung memberlakukan HP yang memadai
dengan menggunakan rating discount khusus dan pengembalian premi dalam hal over
estimate. Jadi disini HP yang dihitung dengan VLS diadjusted dengan menggunakan
tenaga profesional untuk valuasi yang dapat dipercaya.
Pada masing-masing renewal tertanggung harus memberikan sertifikat dai
orang yang dimaksud dengan mengemukakan revisi base value untuk tahun yang akan
datang dan revisi inflation rates yang akan diambil.
Bila premi yang dibayar untuk penutupan tahun sebelumnya terbukti lebih
besar maka dilakukan pengembalian premi dengan ketentuan tunduk pada batasan
50% dari premi yang dibayar.
3.
NRVS (The National Reinstatement Value Scheme)
HP : Declared Value
-
Biaya reinstatement pada awal penutupan
-
Allowance
Inflation
amount
Declared
value adalah the insured’s assessment of the notional reinstatement value
(yaitu biaya reinstatement harta benda sehubungan dengan reinstatement
memorandum, tetapi pada tingkat biaya-biaya berlaku pada mulainya periode
asuransi) bersama-sama dengan allowance untuk:
a.
biaya tambahan reinstatement untuk memenuhi public authorities
requirements
b.
professional fees
c.
biaya ROD
The
inflation amount adalah jumlah yang dipilih tertanggung untuk memperlengkapi
pengaruh inflasi selama periode asuransi dan periode reinstatement following
loss or damage.
Declared
value dari masing-masing item tunduk pada national reinstatement value
condition dengan menggunakan normal rate persen ditambah dengan loading yang
dinyatakan.. Hasil preminya adalah provisional dimana premi tsb dapat
disesuaikan pada akhir masing-masing periode asuransi (sesuai dengan formula
NRV memorandum).
4.
Day one basis of reinstatement cover
HP : Declared value
-
Biaya reinstatement pada awal berlakunya polis
-
Additional Cost
·
public authority
·
prof fees
·
ROD
Inflation amount of
declared value
Tambahan inflation rate tidak boleh melebihi 50% dari declared value.
Average berlaku hanya untuk declared value
Meode:
A Non adjustable basis
Declared value normal terms caded by 15%
B Adjustable
Premi sementara dihitung
dengan menggunakan declared value normal terms caded by 7,5%
Pada akhior periode
asuransi premi sementara disesuaikan dengan 50% dari perbedaan premi sementara
yang dibayar pada awal asuransi dengan premi sementara periode berikutnya.
Asuransi Kebakaran (property insurance) - REINSTATEMENT
4/
5
Oleh
sudarno hardjo
1 comments:
This is my first time i visit here. I found so many interesting stuff in your blog especially its discussion. From the tons of comments on your articles, I guess I am not the only one having all the enjoyment here keep up the good work commercial property inspection
Reply