Bentuk reasuransi dapat
diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan, yakni “reasuransi proporsional” dan
“reasuransi non-proportional”.
a.
Reasuransi proporsional
Ciri-cirinya:
-
Objek pertanggungan reasuransinya adalah
harga pertanggungan/Total Sum Insured (Harga Pertanggungan, premi dan claim
sebanding atau sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan).
-
Perjanjian dilakukan untuk jangka waktu
yang tidak terbatas (Indefinite periode/continously)
-
Dasar yang dipakai: risk attaching basis
yaitu liability dari reasuradur terus berjalan sampai jangka waktu
pertanggungan
-
Kondisi perjanjian mengikuti kondisi
aslinya
-
Bila reasuradur sudah menerima premi,
maka akan terlibat dalam klaim.
Dengan bentuk reasuransi proposional, saham ceding
co. dan saham reasuradur dalam suatu resiko yang direasuransikan sudah
ditetapkan sebelumnya.
Contoh:
Ceding co. telah mengaksep suatu resiko dengan Harga
Pertanggungan Rp 10.000.000.000,-
HP sebesar Rp 10.000.000.000,- itu dibagi antara
ceding co. dan reasuradur sebagai berikut:
-
own retention ceding co. Rp
4.000.000.000,- (atau 40% of 100%)
-
reasuradur Rp 6.000.000.000,- (atau 60%
of 100%)
Dengan
pembagian HP seperti contoh di atas, maka premi dan klaim juga akan dibagi
sesuai dengan proporsi ceding co. dan reasuradur dalam harga pertanggungan
tersebut, yakni 40% (own retention ceding co) dan 60% (reasuradur). Bentuk
reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam reasuransi yang ditempatkan
secara facultative, treaty (quota share dan surplus) dan facultative
obligatory.
b.
Reasuransi non-proporsional
Ciri-cirinya:
-
Yang diasuransikan adalah kerugian
(mengatur pembagian losses antara Ceding Company dengan Reinsurer)
-
Besarnya klaim harus melampaui
underlying retention (Excess Point)
-
Perjanjian dilaksanakan untuk jangka
waktu tertentu (fixed period: 12 bulan)
-
Dasar yang dipakai : loss occuring basis
yaitu jaminan yang diberikan oleh reinsurer adalah kerugian-kerugian yang
terjadi pada jangka waktu pertanggungan
-
Kondisi perjanjian tidak perlu mengikuti
kondisi aslinya, asal dijamin dalam polis
-
Walaupun reinsurer sudah menerima premi
tetapi belum tentu terlibat dalam claim
Dalam hal terjadi suatu kerugian yang melibatkan
reasuradur dalam reasuransi non-proporsional, ceding co. dan reasuradur tidak
membagi kerugian itu di antara mereka berdasarkan proporsi atau perbandingan
yang tetap. Bagian dari klaim yang menjadi liability ceding co. itu tidak harus
melibatkan reasuradur karena ceding co meng-underwrite retensinya sebagai suatu
bentuk first loss insurance, yakni bahwa ceding co. akan menanggung setiap
kerugian sampai suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkannya dan reasuradur
hanya akan terlibat dalam jumlah di atas jumlah tertentu tersebut.
Bentuk-bentuk utama reasuransi non-proporsional
biasanya digunakan dalam Excess of loss Reinsurance Treaty.
Bentuk-bentuk reasuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo