Saturday, 14 October 2017

Bentuk-bentuk reasuransi

Bentuk reasuransi dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan, yakni “reasuransi proporsional” dan “reasuransi non-proportional”.
a.       Reasuransi proporsional

Ciri-cirinya:
-          Objek pertanggungan reasuransinya adalah harga pertanggungan/Total Sum Insured (Harga Pertanggungan, premi dan claim sebanding atau sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan).
-          Perjanjian dilakukan untuk jangka waktu yang tidak terbatas (Indefinite periode/continously)
-          Dasar yang dipakai: risk attaching basis yaitu liability dari reasuradur terus berjalan sampai jangka waktu pertanggungan
-          Kondisi perjanjian mengikuti kondisi aslinya
-          Bila reasuradur sudah menerima premi, maka akan terlibat dalam klaim.

Dengan bentuk reasuransi proposional, saham ceding co. dan saham reasuradur dalam suatu resiko yang direasuransikan sudah ditetapkan sebelumnya.

Contoh:
Ceding co. telah mengaksep suatu resiko dengan Harga Pertanggungan Rp 10.000.000.000,-
HP sebesar Rp 10.000.000.000,- itu dibagi antara ceding co. dan reasuradur sebagai berikut:
-          own retention ceding co. Rp 4.000.000.000,- (atau 40% of 100%)
-          reasuradur Rp 6.000.000.000,- (atau 60% of 100%)
     

 Dengan pembagian HP seperti contoh di atas, maka premi dan klaim juga akan dibagi sesuai dengan proporsi ceding co. dan reasuradur dalam harga pertanggungan tersebut, yakni 40% (own retention ceding co) dan 60% (reasuradur). Bentuk reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam reasuransi yang ditempatkan secara facultative, treaty (quota share dan surplus) dan facultative obligatory.

b.      Reasuransi non-proporsional
Ciri-cirinya:
-          Yang diasuransikan adalah kerugian (mengatur pembagian losses antara Ceding Company dengan Reinsurer)
-          Besarnya klaim harus melampaui underlying retention (Excess Point)
-          Perjanjian dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu (fixed period: 12 bulan)
-          Dasar yang dipakai : loss occuring basis yaitu jaminan yang diberikan oleh reinsurer adalah kerugian-kerugian yang terjadi pada jangka waktu pertanggungan
-          Kondisi perjanjian tidak perlu mengikuti kondisi aslinya, asal dijamin dalam polis
-          Walaupun reinsurer sudah menerima premi tetapi belum tentu terlibat dalam claim

Dalam hal terjadi suatu kerugian yang melibatkan reasuradur dalam reasuransi non-proporsional, ceding co. dan reasuradur tidak membagi kerugian itu di antara mereka berdasarkan proporsi atau perbandingan yang tetap. Bagian dari klaim yang menjadi liability ceding co. itu tidak harus melibatkan reasuradur karena ceding co meng-underwrite retensinya sebagai suatu bentuk first loss insurance, yakni bahwa ceding co. akan menanggung setiap kerugian sampai suatu jumlah tertentu yang telah ditetapkannya dan reasuradur hanya akan terlibat dalam jumlah di atas jumlah tertentu tersebut.

Bentuk-bentuk utama reasuransi non-proporsional biasanya digunakan dalam Excess of loss Reinsurance Treaty.

Related Posts

Bentuk-bentuk reasuransi
4/ 5
Oleh