Treaty :Merupakan perjanjian tertulis antara
direct insurer dan reasuradur, di mana direct insurer secara otomatis
memberikan suatu sesi kepada reasuradur dan secara otomatis pula reasuradur
yang bersangkutan akan menerima tanpa negosiasi lebih lanjut semua sesi yang
seusai dengan perjanjian treaty.
Perjanjian reasuransi berdasarkan treaty
berlaku untuk suatu periode tertentu yang telah disepakati bersama dan tunduk
pada pembatasan-pembatasan yang berkenaan dengan jenis resiko, nilai resiko
atau pembatasan-pembatasan lainnya yang telah diatur dalam perjanjian itu.
Perjanjian reasuransi atas dasar treaty
biasanya dibuat dan berlaku untuk periode 12 bulan (tahunan) dan untuk suatu
portfolio bisnis tertentu, misalnya semua bisnis kebakaran yang diaksep oleh
ceding co. dalam periode tersebut.
Perjanjian reasuransi secara treaty
memberikan kapasitas tambahan otomatis kepada ceding co. atau direct insurer.
b.
Facultative
Merupakan perjanjian reasuransi di mana
masing-masing pihak (ceding co. dan reasuradur) sama-sama mempunyai kebebasan.
Pihak ceding co. bebas menentukan apakah akan atau tidak akan mereasuransikan
resiko yang bersangkutan, sedangkan pihak reasuradur bebas menentukan apakah
menerima atau menolak resiko itu
Alasan menggunakan reasuransi
fakultatif:
1.
kapasitas treaty sudah penuh
2.
resiko di luar perjanjian treaty
3.
unusual risks (resiko-resiko yang tidak
biasa)
Dengan
cara facultative, tiap resiko ditawarkan secara individual (resiko per resiko)
kepada reasuradur, dan ceding co. berkewajiban untuk melakukan full disclosure
kepada reasuradur tentang fakta-fakta material yang berkenaan dengan pokok
pertanggungan yang ditutupnya, terms dan condition dari penutupan tersebut, dan
informasi lainnya yang dipandang perlu oleh reasuradur yang bersangkutan dalam
mempertimbangkan akseptasi reasuransi itu.
c.
Facultative Obligatory
Dalam penempatan reasuransi secara facultative
obligatory, ceding co. bebas menentukan (facultative) apakah akan atau tidak
akan mereasuransikan, dan apabila ceding co. itu telah memutuskan untuk
mereasuransikan, pihak reasuradur wajib (obligatory) mengaksep bagian resiko
yang diasuransikan kepadanya sepanjang reasuransi itu memenuhi perjanjian reasuransi
untuk itu. Seperti halnya perjanjian treaty, perjanjian reasuransi secara
facultative obligatory memberikan kepada ceding co. suatu kapasitas tambahan
secara otomatis.
Jumlah yang diberikan kepada reasuradur facultative
obligatory adalah kelebihan jumlah di atas gabungan jumlah yang diambil oleh
ceding co. untuk own retention-nya dan jumlah yang ditempatkan pada reasuradur
treaty.
d.
Pools
Merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi
bahwa masing-masing dari mereka setuju untuk menempatkan reasuransi atas suatu
bisnis tertentu pada sebuah perusahaan yang telah mereka tetapkan bersama
sebagai sentral untuk penempatan reasuransi tersebut dan kemudian sentral
tersebut akan mengembalikan atau meretrosesikan reasuransi-reasuransi yang
telah diterimanya dari anggota perjanjian itu kepada semua perusahaan anggota kepada semua perusahaan dengan sesi
seperti yang telah disetujui bersama.
Contoh: Indonesian Aviation Insurance Consortium
(IAIC0 untuk bisnis aviation
metode reasuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo