Saturday, 14 October 2017

metode reasuransi


Treaty :Merupakan perjanjian tertulis antara direct insurer dan reasuradur, di mana direct insurer secara otomatis memberikan suatu sesi kepada reasuradur dan secara otomatis pula reasuradur yang bersangkutan akan menerima tanpa negosiasi lebih lanjut semua sesi yang seusai dengan perjanjian treaty. 

Perjanjian reasuransi berdasarkan treaty berlaku untuk suatu periode tertentu yang telah disepakati bersama dan tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berkenaan dengan jenis resiko, nilai resiko atau pembatasan-pembatasan lainnya yang telah diatur dalam perjanjian itu.

Perjanjian reasuransi atas dasar treaty biasanya dibuat dan berlaku untuk periode 12 bulan (tahunan) dan untuk suatu portfolio bisnis tertentu, misalnya semua bisnis kebakaran yang diaksep oleh ceding co. dalam periode tersebut.

Perjanjian reasuransi secara treaty memberikan kapasitas tambahan otomatis kepada ceding co. atau direct insurer.

b.      Facultative
Merupakan perjanjian reasuransi di mana masing-masing pihak (ceding co. dan reasuradur) sama-sama mempunyai kebebasan. Pihak ceding co. bebas menentukan apakah akan atau tidak akan mereasuransikan resiko yang bersangkutan, sedangkan pihak reasuradur bebas menentukan apakah menerima atau menolak resiko itu
Alasan menggunakan reasuransi fakultatif:
1.      kapasitas treaty sudah penuh
2.      resiko di luar perjanjian treaty
3.      unusual risks (resiko-resiko yang tidak biasa)
                                                  Dengan cara facultative, tiap resiko ditawarkan secara individual (resiko per resiko) kepada reasuradur, dan ceding co. berkewajiban untuk melakukan full disclosure kepada reasuradur tentang fakta-fakta material yang berkenaan dengan pokok pertanggungan yang ditutupnya, terms dan condition dari penutupan tersebut, dan informasi lainnya yang dipandang perlu oleh reasuradur yang bersangkutan dalam mempertimbangkan akseptasi reasuransi itu.

c.       Facultative Obligatory
Dalam penempatan reasuransi secara facultative obligatory, ceding co. bebas menentukan (facultative) apakah akan atau tidak akan mereasuransikan, dan apabila ceding co. itu telah memutuskan untuk mereasuransikan, pihak reasuradur wajib (obligatory) mengaksep bagian resiko yang diasuransikan kepadanya sepanjang reasuransi itu memenuhi perjanjian reasuransi untuk itu. Seperti halnya perjanjian treaty, perjanjian reasuransi secara facultative obligatory memberikan kepada ceding co. suatu kapasitas tambahan secara otomatis.
Jumlah yang diberikan kepada reasuradur facultative obligatory adalah kelebihan jumlah di atas gabungan jumlah yang diambil oleh ceding co. untuk own retention-nya dan jumlah yang ditempatkan pada reasuradur treaty.

d.      Pools
Merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi bahwa masing-masing dari mereka setuju untuk menempatkan reasuransi atas suatu bisnis tertentu pada sebuah perusahaan yang telah mereka tetapkan bersama sebagai sentral untuk penempatan reasuransi tersebut dan kemudian sentral tersebut akan mengembalikan atau meretrosesikan reasuransi-reasuransi yang telah diterimanya dari anggota perjanjian itu kepada semua perusahaan  anggota kepada semua perusahaan dengan sesi seperti yang telah disetujui bersama.
Contoh: Indonesian Aviation Insurance Consortium (IAIC0 untuk bisnis aviation

Related Posts

metode reasuransi
4/ 5
Oleh