Klaim asuransi
dapat menjadi pokok perselisihan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung.
Perselisihan itu dapat menyangkut:
a.
persoalan penanggung wajib atau tidak
wajib bertanggung jawab (liable) atas klaim yang bersangkutan; atau
b.
persoalan berapa jumlah klaim yang
menjadi tanggung jawab (liability) penanggung; atau
c.
kedua-duanya (a)
dan (b) tersebut di atas
Cara-cara
yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian perselisihan tentang klaim
asuransi adalah sebagai berikut:
i. Negosiasi atau perundingan
Banyak
perselihan tentang klaim dapat diselesaikan dengan baik melalui negosiasi
antara kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung).
ii. Melalui
pengadilan
Dalam
perselisihan tentang klaim asuransi, umumnya pihak yang tidak puas adalah pihak
tertanggung. Jika penyelesaian perselisihan melalui negosiasi tidak memuaskan
pihak tertanggung, maka sebagai jalan terakhir pihak tertanggung dapat
menggugat pihak penanggung di pengadilan; dan jika hal ini terjadi, maka
pengadilanlah yang akan memutuskan perselisihan tentang klaim tersebut
iii. Melalui
Arbitrase
Pada
umumnya polis asuransi harta benda memuat klausula arbitrase yang mengatur bahwa
dalam hal terjadi perselisihan tentang klaim (claim disputes), masalah itu akan
diselesaikan melalui arbitrase. Klausula arbitrase biasanya juga mengatakan
bahwa putusan arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa perkara itu akan mengikat
bagi kedua belah pihak yang berperkara.
Polis-polis
asuransi harta benda standar Inggris biasanya memuat klausula arbitrase yang
mengatur bahwa hanya perselisihan yang
menyangkut soal jumlah klaim saja yang diserahkan kepada arbitrase. Jadi
perselisihan tentang klaim yang diserahkan kepada arbitrase untuk diputuskan
adalah perselisihan tentang klaim yang liabilitynya telah diakui oleh
penanggung dan hanya jumlah klaim yang masih atau tidak diakui oleh penanggung.
Sebagian
polis asuransi harta benda memuat suatu klausula arbitrase yang menyatakan
bahwa bilamana terjadi perselisihan tentang klaim, baik mengenai masalah apakah
penanggung liable atau tidak maupun tentang jumlah klaim, dapat diminta
penyelesaiannya melalui arbitrase.
Klausula
arbitrase dicantumkan dalam polis oleh penanggung dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
(a)
lebih cepat daripada penyelesaian
melalui pengadilan
(b)
putusan yang dihasilkan oleh arbiter
didasarkan pada keahlian (expert judgement) yang sesuai, keahlian mana yang
kemungkinan besar tidak dimiliki oleh hakim di pengadilan
(c)
sidang arbitrase dilakukan secara
tertutup sehingga penanggung dapat terhindar dari publikasi yang jelek;
sedangkan sidang pengadilan dilakukan secara terbuka.
(d)
biaya arbitrase kemungkinan lebih rendah
dibandingkan dengan biaya berperkara di pengadilan
Walaupun
dalam polis tercantum klausula arbitrase, namun belum tentu tertanggung akan
menggunakan arbitrase bila terjadi perselisihan tentang klaim, karena:
(a)
loss adjuster yang ditunjuk oleh pihak
penanggung untuk menangani klaim yang bersangkutan kemungkinan dapat secara
diplomatis memberikan petunjuk kepada tertanggung atau kepada penanggung
mengenai hal yang menjadi inti perselisihan, sehingga masalah itu dipandang
tidak perlu diajukan kepada arbitrase;
(b)
banyak tertanggung yang tidak membaca
polis dan tidak mengetahui bahwa arbitrase itu ada;
(c)
tertanggung kemungkinan menyangsikan
kebenaran atau kejujuran keputusan arbitrase.
ii.
Melalui Ombudsman Bureau
Untuk mengatasi kekurangan dalam
penyelesaian perselisihan melalui pengadilan dan arbitrase, maka beberapa
perusahan asuransi terkemuka di Inggris secara bersama-sama membentuk suatu
badan atau biro yang disebut The Insurance Ombudsman Bureau.
Biro
ini berfungsi untuk menangani perselisihan tentang klaim asuransi antara para
penanggung yang menjadi anggota biro ini dengan para tertanggung mereka
PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KERUGIAN - Perselisihan tentang Klaim
4/
5
Oleh
sudarno hardjo