POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN Bahwa Tertanggung
yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung
suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya
yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis
ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung
sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat,
pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya
atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada
Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini
terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan
ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau
dicantumkan pada Polis ini. BAB I
RISIKO YANG DIJAMIN Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : 1.
KEBAKARAN 1.1.
yang
disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak
lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam
Polis, 1.2.
yang
diakibatkan oleh : 1.2.1.
menjalarnya
api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 1.2.2.
hubungan arus pendek; 1.2.3.
kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di
sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari
risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai
akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan
atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan
menjalarnya kebakaran. 2.
PETIR Kerusakan yang secara
langsung disebabkan oleh petir. Khusus
untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik,
kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda
dimaksud.
3.
LEDAKAN yang berasal dari harta benda yang
dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai
dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. Pengertian
ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang
disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya
suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika
dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan
tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika
ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap
kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding
bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya
tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang
diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian
tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan
syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan
Polis jenis lain yang khusus untuk
itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya
dapat dibayarkan oleh polis jenis lain
tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada. 4.
KEJATUHAN PESAWAT
TERBANG Kejatuhan
pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara
pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari
padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau
dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan. 5.
ASAP yang berasal dari kebakaran harta benda yang
dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai
dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama. BAB II PENGECUALIAN 1.
RISIKO YANG
DIKECUALIKAN 1.1.
Polis ini tidak
menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda
dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau akibat dari: 1.1.1.
pencurian
dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa
yang dijamin Polis; 1.1.2.
kesengajaan
Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; 1.1.3.
kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan
Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar
kendali Tertanggung; 1.1.4.
kesalahan
atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; 1.1.5.
kebakaran hutan, semak,
alang-alang atau gambut; 1.1.6.
segala
macam bahan peledak; 1.1.7.
reaksi
nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar
bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan; 1.1.8.
gempa bumi, letusan
gunung berapi atau tsunami; 1.1.9.
segala
macam bentuk gangguan usaha. 1.2.
Polis ini tidak
menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan
atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan
jaminan khusus untuk itu : 1.2.1
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan
Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan
Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer,
Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar,
Terorisme, Sabotase atau Penjarahan; Dalam
suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan
bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu
atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban
Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya; 1.2.2
tertabrak
kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan
atau badai; 1.2.3
biaya
pembersihan puing-puing. 2. HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN
YANG DIKECUALIKAN 2.1. Kecuali
jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis
ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan
penyebab dari : 2.1.1
menjalarnya api atau
panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 2.1.2.
hubungan arus pendek yang
terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang
digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun
tidak. 2.2. Kecuali jika secara tegas
dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin : 2.2.1. barang-barang milik
pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar
komisi; 2.2.2. kendaraan
bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut
dan sejenisnya; 2.2.3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia; 2.2.4. barang antik atau barang seni; 2.2.5. segala macam naskah, rencana, gambar
atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan; 2.2.6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga
dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam,
cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer; 2.2.7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; 2.2.8. pondasi, bangunan
di bawah tanah, pagar; 2.2.9 pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang; 2.2.10 taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau
gorong-gorong), saluran air, jalan,
landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak,
sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam
tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda
pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai. BAB III DEFINISI Menyimpang
dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang
berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring dan digaris-bawahi diartikan
sebagaimana diuraikan berikut ini :
1.
Kerusuhan adalah tindakan
suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam
melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban
umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda
orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara. 2.
Pemogokan adalah tindakan
pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua
belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana
biasanya dalam usaha untuk memaksa
majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap
peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan. 3.
Penghalangan Bekerja adalah tindakan
pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak
12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah
seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya
pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan. 4.
Perbuatan Jahat adalah tindakan
seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah
atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada
di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau
menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah. 5.
Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi,
menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko
yang dijamin. 6.
Huru-hara adalah keadaan di
satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam
kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan
masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan
pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul
ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan
normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut. 7.
Pembangkitan Rakyat adalah
gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih
Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut
penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan
penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto,
yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 8.
Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure
atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang
memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka
sendiri. 9.
Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan
radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial)
atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum
dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 10.
Pemberontakan adalah tindakan
terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau
penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan
kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman
terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto. 11.
Kekuatan Militer adalah kelompok
angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga
puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang
sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan
keamanan umum. 12.
Invasi adalah tindakan
kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud
menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap. 13.
Perang Saudara adalah konflik bersenjata
antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara
dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan. 14.
Perang dan Permusuhan adalah
konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang)
atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang
suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara. 15.
Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan
dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada
penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau
mempengaruhinya dengan Terorisme
atau Sabotase atau kekerasan. 16.
Terorisme adalah tindakan
termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan
atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok
orang-orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan
dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi
atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau
membuat ketakutan publik. 17.
Sabotase adalah tindakan
pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang
berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam
usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang
politik. 18.
Penjarahan adalah pengambilan
atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh
orang-orang di bawah pengawasan
Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum. BAB IV
SYARAT UMUM PASAL 1 KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA 1.1.
Tertanggung wajib
: 1.1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan
Penanggung dalam menerima atau menolak
suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila
permohonan dimaksud diterima; 1.1.2.
membuat pernyataan yang
benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian
asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 1.2.
Jika Tertanggung tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1.1.) diatas, Penanggung
tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan
pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi. 1.3.
Ketentuan pada ayat
(1.2.) diatas tidak berlaku dalam hal
fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan
tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak
mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut. PASAL 2
PEMBAYARAN PREMI 2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa
mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab
Penanggung atas jaminan asuransi
berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah
diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung
: 2.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender
atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung
dari tanggal mulai berlakunya Polis; 2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan
tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari
kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu
sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 2.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet
giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati
antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap
telah menerima pembayaran premi, pada saat : 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau 2.2.2.
premi
bersangkutan sudah masuk ke rekening
Bank Penanggung, atau 2.2.3.
Penanggung
telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis. 2.3.
Apabila
premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu
yang ditetapkan, Polis ini batal dengan
sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu
tersebut dan Penanggung dibebaskan dari
semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian
Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari
premi satu tahun. 2.4.
Apabila
terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut
apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan. PASAL 3 PERUBAHAN
RISIKO
3.1.
Tertanggung
wajib memberitahukan kepada
Penanggung setiap keadaan yang
memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender apabila : 3.1.1. terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan; 3.1.2. terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan
disimpan; 3.1.3. terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau
seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan; 3.1.4. terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang
disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan. 3.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (3.1.) di atas, Penanggung
berhak : 3.2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada
atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 3.2.2. menghentikan
pertanggungan sama sekali dengan pengembalian
premi sebagaimana diatur pada pasal 22 ayat (22.2.) PASAL 4
PINDAH TEMPAT DAN
PINDAH TANGAN 4.1. Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila
harta benda tersebut dipindahkan ke
ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali apabila
sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam
Lampiran Polis. 4.2. Apabila harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu
persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Polis ini batal
dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari
kalender sejak pindah tangan tersebut,
kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis
untuk melanjutkannya. PASAL 5 KEWAJIBAN TERTANGGUNG
DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui
atau pada waktu ia dianggap seharusnya
sudah mengetahui adanya
kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib
: 5.1.1.
segera memberitahukan
hal itu kepada Penanggung; 5.1.2.
dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender setelah ayat (5.1.1.) di atas, memberikan
keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian
atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang
segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta
mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 5.1.3.
paling lambat dalam
waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan,
mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah
kerugian yang diderita. 5.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib
: 5.2.1.
sedapat mungkin
menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta
mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan
harta benda dan atau kepentingan tersebut; 5.2.2.
mengamankan harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai; 5.2.3.
memberikan bantuan
sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung
untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi. Segala hak atas
ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi
oleh Tertanggung. PASAL 6 SISA BARANG 6.1.
Dalam
hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk
menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada. 6.2.
Ketentuan
pada ayat (6.1.) di atas tidak dapat
diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis
ini. PASAL 7
TUNTUTAN GANTI RUGI Dalam hal
Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib : 7.1. mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan
menyerahkannya kepada Penanggung; 7.2. menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat
Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala
Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat; 7.3. menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut
pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu; 7.4. memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan patut
diminta oleh Penanggung. PASAL 8
LAPORAN TIDAK BENAR Tertanggung yang
bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja : 8.1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu
pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan
yang terjadi; 8.2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita; 8.3. menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang
seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang
dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk
menghindari pertanggungan di bawah harga; 8.4. memberitahukan barang-barang yang
tidak ada sebagai barang-barang yang
ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah; 8.5. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang
sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang musnah; 8.6. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. PASAL 9 KERUGIAN ATAS BARANG
YANG DAPAT DIPINDAHKAN 9.1.
Untuk
kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam waktu 14 (empat belas)
hari kalender Tertanggung wajib
memberikan: 9.1.1.
dalam
hal perabot rumah tangga : daftar
nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi
satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan
dan daftar khusus tentang sisa barang itu; 9.1.2.
dalam hal bahan-bahan
dan barang-barang dagangan : daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu
yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus
tentang nilai barang yang tersisa; 9.1.3.
buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki
oleh Penanggung; kalau semuanya itu
tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang
dapat membuktikan kerugian itu. 9.2. Barang-barang umum. 9.2.1.
Dalam
hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan
sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang
- barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah
tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang
dagangan yang pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan ada di
tempat yang tersebut dalam
Polis, dengan tidak
memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada
Pasal 10 Polis ini. Ketentuan
ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana
ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat
diberlakukan. 9.2.2.
Jika
jenis barang - barang yang
dipertanggungkan dirinci dalam Polis,
ketentuan dalam ayat (9.2.1.) di atas hanya berlaku apabila
barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian
atau kerusakan. PASAL 10 PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN Kecuali disetujui lain di dalam Polis : 10.1. Penentuan harga didasarkan pada harga
sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi
teknis tanpa ditambah unsur laba. 10.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung
menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan
dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode. PASAL 11
CARA PENYELESAIAN
DAN PENETAPAN GANTI RUGI 11.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung
berhak menentukan pilihannya untuk
melakukan ganti rugi dengan cara : 11.1.1.
pembayaran
uang tunai; 11.1.2.
perbaikan
kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk
memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.3.
penggantian
kerusakan, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya
penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat
sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 11.1.4.
membangun
kembali, di mana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun
kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau
kerusakan. Biaya-biaya
tersebut di atas setelah memperhitungkan unsur depresiasi teknis. 11.2.
Tanggung
jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan terhadap harta benda yang
dipertanggungkan setinggi-tingginya
adalah sebesar Harga Pertanggungan. 11.3.
Perhitungan
besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya
sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian
atau kerusakan. 11.4.
Nilai
sisa barang yang mengalami
kerusakan, diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang
dapat dibayarkan PASAL 12
PERTANGGUNGAN DI
BAWAH HARGA 12.1.
Jika pada saat
terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, di mana
harga pertanggungan keseluruhan harta
benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri
atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara
proporsional. 12.2.
Jika
Polis ini menjamin lebih dari satu
jenis barang , ketentuan ini berlaku
untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah. Perhitungan ini dilakukan sebelum
pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis. PASAL 13 BIAYA YANG DIGANTI 13.1.
Dalam
hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi
beban Penanggung. 13.2.
Biaya
yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi
kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (5.2.1.) dan
(5.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan
itu tidak berhasil. PASAL 14
PERTANGGUNGAN
LAIN 14.1.
Pada
waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung
pertanggungan-pertanggungan lain atas harta
benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 14.2.
Jika
setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan
lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung. PASAL 15
GANTI RUGI
PERTANGGUNGAN RANGKAP 15.1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, di mana harta
benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih
pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada
(berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari harta benda dan atau
kepentingan yang dimaksud itu sesaat
sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh
berdasarkan Polis ini berkurang secara
proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini
dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi
premi tidak dikurangi atau dikembalikan. 15.2. Ketentuan di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang
dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada hari yang
berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada Pasal 277 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya
lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat
(15.1.) di atas. 15.3. Dalam hal terjadi kerugian
atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan
lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama pada
saat terjadinya kerugian atau kerusakan. Dalam hal
Tertanggung tidak memenuhi
persyaratan ini maka haknya
atas ganti rugi menjadi hilang.
PASAL 16 SUBROGASI 16.1.
Sesuai
dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti
rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis
ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya
terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi
termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu 16.2.
Tertanggung
tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan
hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 16.3.
Kelalaian
Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (16.2.) di
atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan
ganti-rugi. PASAL 17 RISIKO SENDIRI Untuk setiap kerugian yang terjadi,
Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum
dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah
harga sebagaimana diatur pada Pasal 12, maka perhitungan risiko sendiri
dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga. PASAL 18 PEMBAYARAN GANTI
RUGI Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran
ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan
tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah
ganti rugi yang harus dibayar. PASAL 19
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan
tersebut. Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung
dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi
yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan
tersebut. PASAL 20 HILANGNYA HAK GANTI RUGI 20.1.
Hak
Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 20.1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat
(5.1.3.); 20.1.2. tidak mengajukan keberatan
atau menempuh upaya
penyelesaian melalui arbitrase
atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung
tidak berhak untuk mendapatkan ganti
rugi; 20.1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan
Polis ini. 20.2.
Hak Tertanggung untuk menuntut ganti
rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung
akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung
memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara
tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya
hukum lainnya.
PASAL 21 Mata Uang Dalam hal premi
dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi
pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut
dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. PASAL 22
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN 22.1.
Selain
dari hal-hal yang diatur pada pasal 1 ayat (1.2.), Penanggung dan Tertanggung
masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan
memberitahukan alasannya. Pemberitahuan
penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui 22.2.
Apabila
terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (22.1.) di
atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan
yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun
demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka
waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya
melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka
Tertanggung tidak berhak atas
pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. PASAL 23
PENGEMBALIAN PREMI Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi , kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 3, 4, dan 22.
PASAL 24 PERSELISIHAN Apabila
timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari
penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka
perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya
perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung
menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan.
Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak
dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk
memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di
bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung
wajib untuk memberitahukan
pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila
Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka
Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud. A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung
akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai
berikut : 1.
Majelis Arbitrase Ad
Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung
masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter
tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas)
hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi
ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc. 2.
Dalam hal terjadi
ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau
Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para
Arbiter dan atau ketua Arbiter. 3.
Pemeriksaan atas
sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan
puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para
pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu
pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang. 4.
Putusan Arbitrase
bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung
dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan
putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah
ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat
tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. 5.
Untuk hal-hal yang
belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam
undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang
Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui
Pengadilan
PASAL 25
PENUTUP 25.1.
Apabila
terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang
telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum 25.2.
Untuk
hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. |
INDONESIAN FIRE INSURANCE STANDARD POLICY Whereas the Insured named in the Schedule(s)
hereto has made to the Insurers a
written proposal which together with any other written statements being the
basis of and incorporated in this Policy, now subject to
the Insured having paid to the
Insurers the premium
mentioned in the Policy
and subject to the terms, exclusions and conditions contained herein or endorsed
hereon, the Insurers will indemnify
the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided against losses caused by the perils
insured and described in the terms and conditions printed, attached and or
stated in this Policy. CHAPTER I PERILS INSURED This policy covers loss of or damage to
property and or interest insured directly caused by: 1. FIRE 1.1. in consequences of negligence or wrongdoing
of the Insured or other party, or
other unknown cause of fire not excluded in this Policy, 1.2. in consequences of : 1.2.1. spreading of fire or heat caused by
self-combustion or due to inherent vice; 1.2.2. short-circuit; 1.2.3.
fire spreading from nearby objects provided that such fire is not caused by
perils excluded in this Policy; including
loss or damage as a consequence of water and or other devices used to fight
or extinguish the fire and or destruction of all or part of the property and
or interest insured ordered by lawful authorities to prevent further
spreading of the fire. 2.
LIGHTNING Damage directly
caused by lightning. In respect of
electrical machinery, electrical or electronic equipment and electrical
installations, such loss or damage will only be covered hereunder if the lightning ignites fire to such
property. 3. EXPLOSION arising
from property insured in this Policy or other Policy which is running in
conjunction with this Policy for the interest of the same Insured. Explosion
in this Policy is deemed to mean any sudden release of energy resulting from
the expansion of gases or vapour. The
bursting of a container (boiler, pipe etc.) is considered as an explosion if
the walls of the container are torn open to such extent that a sudden
equilibrium of the pressure inside and outside the container takes place. If an explosion
occurs inside a container in consequence of a chemical reaction, any damage
to the container is indemnifiable even if the walls of the container are not
torn open. Loss or damage caused by implosion is not covered by
this Policy. Loss of or damage to combustion engine
resulting from the explosion taking place within the combustion chambers or
explosion of any part of electrical switches arising from gas pressure is not
covered. If explosion is also
covered by more specific policy, the
Insurer shall only indemnify the remaining loss from the amount which should
be payable under such other policy
as if this Policy does not exist. 4. IMPACT OF FALLING AIRCRAFT Impact
of falling aircraft covered under this Policy is any physical contact of an
aircraft including helicopter or any object falling there from with the
property and or interest insured or with the building containing the property
and or interest insured. 5. SMOKE arising from the burning of the property insured
in this Policy or other Policy which is running in conjunction with this
Policy for the interest of the same Insured. CHAPTER
II
EXCLUSIONS
1.
PERILS EXCLUDED 1.1. This
Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest
insured directly or indirectly caused by or as a consequence of : 1.1.1.
theft
and or loss during and after the occurrence of an insured peril; 1.1.2.
willful
act of the Insured, his representatives or other party by the order of the
Insured; 1.1.3.
willful
act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that
it occurs beyond the control of the Insured; 1.1.4.
willful
wrongdoing or negligence by the Insured or his representatives; 1.1.5.
forest, bush, wild grass and peat fires; 1.1.6.
any
kind of explosives; 1.1.7.
nuclear
reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion,
fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes
occur inside or outside the buildings where the property and or interest
insured is contained; 1.1.8.
earthquake,
volcanic eruption and tsunami; 1.1.9.
business
interruption of any kind. 1.2.
This Policy does not
cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or
indirectly caused by, arising from or as a consequence of the following
perils and or expenses, unless otherwise extended : 1.2.1.
Riots, Strikes, Locked-out Workers, Malicious Acts,
Civil Commotions, Insurrection/Popular Rising, Usurped Power,
Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil
War, War and Hostilities, Subversive Acts, Terrorism,
Sabotage or Looting. In any action, suit or other proceedings, where the
Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one
or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that
such loss or damage is covered shall be upon the Insured; 1.2.2. vehicle impact,
industrial smoke, landslide, flood, inundation, windstorm or tempest. 1.2.3. debris removal expenses. 2. PROPERTY OR INTEREST EXCLUDED 2.1.
Unless otherwise
specifically extended, this Policy does not cover loss of or damage to
property insured which is the cause of : 2.1.1.
spreading
of fire or heat caused by self-combustion or due to inherent vice; 2.1.2.
short
circuit occurred on any electrical or electronic equipment unit, unless used
for household purposes whether causing fire or not 2.2.
Unless
specifically stated as property and or interest insured in the Schedule, this
Policy does not cover : 2.2.1.
goods
held in trust and or on consignment or on commission; 2.2.2.
motor
vehicle, heavy equipment, railway locomotive, aircraft, watercraft and the
like; 2.2.3.
bullion,
jewelry, precious stones; 2.2.4.
curiosity
or work of art; 2.2.5.
plans,
drawings or designs, patterns, models or moulds and prints; 2.2.6.
effects,
bonds, shares or all kinds of negotiable certificates and documents, stamps
and excise stamps, notes and coins, cheques, business books and computer records; 2.2.7.
computer
software, magnetic cards, chips; 2.2.8.
foundation,
basement, fence; 2.2.9.
standing
timber, growing crops, pets and or animals; 2.2.10.
landscape,
land (including topsoil, backfill, drainage or culvert), channels, ways,
runways, railway lines, dams, reservoirs, canals, rigs, wells, underground
pipelines, underground cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves,
mining property underground, offshore property. CHAPTER
III
DEFINITIONS
Notwithstanding anything which may be
defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this
Policy, all terminology printed in underlined italics shall be defined as
follows: 1.
Riots is an act of a group
of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose
cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the
property of others, not amounting to Civil
Commotions. 2.
Strikes is a deliberate act
of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or
one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less
than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the
employer to accept their demands or to protest against any terms of
employment enforced by the employer. 3.
Locked-out Workers is a deliberate act
of damage, by a group of workers of at least
12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total
number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the
termination or suspension of a fellow employee by the employer. 4.
Malicious Acts is an act of any
person(s) deliberately causing damage to the property of others driven
by vengeance, hatred , anger or
vandalistic, except such
acts done by the employee(s) of the Insured, or any
person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured
to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters. 5.
Preventive Acts is an act of any lawfully constituted
authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any
of insured perils or to minimize the
consequences of any such perils. 6.
Civil Commotions is an act of a large
number of people acting together disrupting public peace and disturbance
tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of
properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal
activity of commercial/shopping or business areas or schools or public
transportation in one city for at least 24 (twenty-four ) hours consecutively
commencing immediately before, during or after the event. 7.
Insurrection/Popular
Rising
is an uprising of a majority of the people in the capital city of the
country, or in three or more capital cities of the provinces within 12
(twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or
open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion. 8.
Usurped Power is a situation where
the established order has been overthrown and replaced by some illegal
authority which is in a position to lay down rules of conduct and also ensure
that the rules are obeyed. 9.
Revolution is an uprising of
the people with force to make a radical change to the current public
administration system of the country or to overthrow the established
government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion. 10.
Rebellion is a state of organized resistance against the
established authority with the object of supplanting or overthrowing it with
force using fire arms which threatens the existence of such authority. 11.
Military Power is an act by a group of home or foreign
armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force
with the intention to overthrow the established authority or to cause public
disorder and disturbance. 12.
Invasion is an act by the
military power of one country to penetrate or invade the territory of another
with the object of permanently or temporarily occupying and taking control
over such territory. 13.
Civil War is an armed conflict between regions or
political factions within the territorial limits of a country with the object
of gaining legitimate power. 14.
War and Hostilities is a widespread
armed conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation
between two or more countries, including military exercises of a country or
joint-military exercises between countries. 15.
Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in
connection with any organization with activities directed towards the
overthrow by force of the government
“de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence. 16.
Terrorism is an act including
but not limited to the use of force or violence and or the threat thereof ,
of any person or group of persons, whether acting alone or on behalf of or in
connection with any organization or government, committed for political,
religious, ideological or similar purposes including the intention to
influence any government and or to put the public in fear. 17.
Sabotage is a destructive act
against property or the obstruction of work process or causing the reduction
in value of work, by any person in an attempt to achieve a goal which
according to public opinion has a political background. 18.
Looting is the appropriation
of property belonging to another by any person (including those employed by
or under the control of the Insured), with the intention of permanently
depriving that other of it. CHAPTER IV
CONDITIONS ARTICLE
1 DUTY OF DISCLOSURE 1.1.
The
Insured is obliged to : 1.1.1.
disclose
any material fact, being any information, description, circumstances and fact
which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an
insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal
be accepted; 1.1.2.
make
true statements regarding the matters relating to insurance contract; declared whether at
the time of entering into the Insurance contract or during the insurance
period. 1.2.
Should
the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (1.1.)
above, the Insurer shall not be liable
to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and
shall not be liable to refund the premium. 1.3.
Provisions
under Paragraph (1.2.) above shall not be applied in regard to such material
fact which is undisclosed or untruly stated has already been known by the
Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the
insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of
such breach. ARTICLE 2 PREMIUM PAYMENT 2.1. Notwithstanding anything to the contrary in the provision of Article
257 of the Commercial Code (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) and subject to
provisions as stipulated in item (2.3) below, it is a condition precedent to
liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and
actually received in full by the Insurer : 2.1.1 if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more,
payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty)
calendar days starting from the inception date of the Policy: 2.1.2 if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days,
payment of premium must be made within the period of insurance specified in
the Policy. 2.2. Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other
means as agreed between the Insurer and the Insured. The Insurer shall be deemed as having received the
premium payment at the time when : 2.2.1. cash payment is received, or 2.2.2. the said premium is credited into the bank account of the Insurer; or 2.2.3. the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium. 2.3. In the event of the premium is not paid in the manner and within the
time stipulated above, this Policy
shall be automatically terminated without issuing cancellation endorsement starting
from the expiry of the grace period and the
Insurer shall be discharged from any liability there from. However the
Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the
insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the
annual premium. 2.4. Should there be any loss covered by this Policy during the grace period
as stated in items (2.1.1.) and (2.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays
the premium within that grace period. ARTICLE 3 ALTERATION TO RISK 3.1. The
Insured is obliged to notify the
Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this
Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case of : 3.1.1. any
alteration to the property insured; 3.1.2. any
alteration to the location where the insured property is stored; 3.1.3. any
alteration to occupation and or construction of part of or whole building
stated in the Schedule; 3.1.4. there
are other goods stored in the building stated in the Schedule. 3.2. In
respect of the risk alterations mentioned in item (3.1.) above, the Insurer
is entitled to : 3.2.1. determine
that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or 3.2.2. terminate this insurance at once
with a refund premium as stipulated in item (22.2) of article 22 ARTICLE 4 REMOVAL
AND CHANGE OF OWNERSHIP 4.1. This
insurance shall not apply to any
insured property which has been removed to room or floor
or location or premises other than those mentioned in this Policy,
unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in
Policy Endorsement. O 4.2. In the
event of a change of ownership of the property and or interest insured,
whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, then
notwithstanding the provisions of Article 263 of the Commercial Code (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang), this Insurance shall automatically become void 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless
the Insurer has given his consent in writing
to continue this Insurance. ARTICLE 5 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 5.1.
The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured
should have known about the occurrence of loss or damage to the property and
or interest insured in this Policy, is
obliged to : 5.1.1.
immediately notify it to the Insurer; 5.1.2.
within 7 (seven) calendar days after notification as stated in paragraph
(5.1.1.) above, submit written notice
containing circumstances of loss or damage known to him. Such written notice
shall describe any item burnt, destroyed, lost, damaged and saved as well as
the cause of loss or damage occurred; 5.1.3.
at the latest within 12 (twelve) months from the occurrence of any
loss and or damage, lodge a claim to the Insurer regarding the amount of loss
incurred. 5.2. Upon the occurrence of
the loss or damage, the Insured is
obliged to : 5.2.1.
as far as possible save the property and or interest insured and
allow other party to save such property and or interest; 5.2.2.
safeguard the property and or interest insured which still has
salvage value; 5.2.3.
provide full assistance to the Insurer or other party appointed by
the Insurer to conduct investigation of the loss or damage occurred. All rights to indemnification shall be forfeited if the provisions of this article are not fulfilled by the Insured. ARTICLE 6 SALVAGE 6.1.
In the event of loss or damage, the Insured shall be responsible,
including to safeguard and keep the
salvage, if any. 6.2.
Provisions
under paragraph (6.1.) above shall not
be meant as an admission of liability of the Insurer under this Policy. ARTICLE 7 CLAIM PROCEDURES In the event the Insured lodges a claim under
this Policy, the Insured is obliged to
: 7.1.
complete the claim form provided by the Insurer and submit it to the
Insurer; 7.2.
submit the copy of the Policy and an Official Report of the incident
from the Kepala Desa or Kepala Kelurahan or local Kepala Kepolisian; 7.3.
submit a detailed and complete report regarding the circumstances
which according to his knowledge have caused the loss or damage; 7.4.
provide any other relevant information and evidence, which is
reasonably and properly requested by the Insurer. ARTICLE 8 FRAUDULENT REPORT The Insured with the intention of taking benefit
from this Policy shall not be entitled
to get indemnification if the
Insured deliberately: 8.1.
discloses facts and or makes statements which are untrue regarding
circumstances relating to the proposal submitted at the time of effecting
this Policy and relating to the loss and or damage occurred; 8.2.
exaggerates the amount of loss suffered; 8.3.
hides or does not disclose the value of items which supposed to be
part of the property or interest insured at the time of the occurrence of
loss with the intention to avoid under insurance; 8.4.
declares items which did not exist as being existent at the time of
incident and states such items as had been destroyed; 8.5.
hides saved items or their salvage and declares those items as had
been destroyed; 8.6.
uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit. ARTICLE
9 LOSS
OF MOVABLE ITEMS 9.1. In respect of loss of movable items, the
Insured is obliged within 14
(fourteen) calendar days to submit : 9.1.1. regarding
household goods : a
list containing detailed type of each and every item and its estimated value
immediately before the loss or damage as well as a list containing the
salvage value; 9.1.2. regarding raw materials and merchandise : a
list containing estimated value of each and every item immediately before the
loss or damage as well as a list containing the salvage value; 9.1.3. books, administration records and relevant
documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices,
notes, or any document which can be
used to prove the loss; 9.2. General items 9.2.1.
In respect of items insured under this Policy described
as general terms, such as “household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise” hereinafter
meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time
of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless
whether they were there or not at the time this insurance was effected; subject
always to the provisions of Article 10 of this Policy. This provision
shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions
agreed by the Insurer and the Insured will be applied. 9.2.2. If
the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision under
paragraph (9.2.1.) above will only be applied if those items were existent at
the premises at the time of the loss or damage. 2.
ARTICLE 10
ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS
Unless otherwise agreed in this Policy : 10.1. The
assessment of value shall be based on the actual value of the property
insured immediately before the loss or damage, by taking into account
technical depreciation factor without adding any profit. 10.2. Goods,
materials or merchandise shall be calculated by its cost price immediately
before the loss or damage by taking into account obsolete factor. ARTICLE
11 ASSESMENT
AND SETTLEMENT OF CLAIM 11.1. In
the event of loss or damage to the property and or interest insured, the Insurer shall be entitled to take
their option to indemnify by: 11.1.1. cash
payment; 11.1.2. repair
of the damage, where the amount of loss is equal to the cost of
repair of damage occurred to the same condition as immediately before the
loss or damage; 11.1.3. replacement
of the damage, where the amount of
loss is equal to cost of replacement by similar items with the same condition
as immediately before the loss or damage; 11.1.4. reinstatement,
where the amount of loss is equal to
cost of reinstatement to the same condition as immediately before the loss or
damage. The costs mentioned
above are after taking into account technical depreciation factor. 11.2. The
liability of the Insurer for loss of or damage to the property insured shall not exceed the Sum Insured. 11.3. The
extent of loss shall not exceed the
difference between actual value immediately before and immediately after the
loss or damage occurred. 11.4. The
value of any salvage shall be taken into account to reduce the amount of loss payable. ARTICLE 12 UNDER INSURANCE 12.1.
If at the time of the loss or damage
caused by perils covered by this Policy, where the total sum insured is less
than actual value of all the property insured immediately before the loss or
damage, then the Insured shall be
considered as being his own insurer for the difference and shall bear a
rateable proportion of the loss accordingly. 12.2.
If
this Policy covers more than one item, this
provision shall be applied to each item separately. These conditions
shall be applied before the application of deductible as stated in this
Policy. ARTICLE
13 REIMBURSEMENT 13.1. In
case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other
experts appointed by the Insurer,
shall be borne by the Insurer. 13.2. Reasonable
expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in
accordance with Article 5 paragraph (5.2.1.) and (5.2.2.) shall be reimbursed
by the Insurer even though such effort was not successful. ARTICLE 14 OTHER INSURANCE 14.1.
At the time of the attachment of this
insurance, the Insured is obliged
to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same
property and or interest, if any. 14.2. If
subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured affected other
insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer. ARTICLE 15 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES 15.1.
Notwithstanding anything to the contrary in the provision of article
277 paragraph 1 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), in
the event of loss of or damage to the property and or interest insured by
this Policy, where such property and or interest has also been insured by one
or more other policies and the sum of the total sum insured under all
policies (in force) is higher than the actual value of the property and or
interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount
recoverable under this Policy shall be
reduced proportionately based on the
proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the
total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be
reduced or refunded. 15.2.
The above provision will be put into effect, even though said
insurances are made up of multiple policies effected on various days,
notwithstanding the stipulation of article 277 of the Commercial Code (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang), i.e. if the date of the policy or all policies
precede the date of this Policy and do not contain provision as stipulated in
paragraph (15.1.) above. 15.3.
In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering
the same property and or interest at the time of loss or damage. Should the Insured fails to comply with these
requirements then his rights to indemnification shall be forfeited. ARTICLE 16 SUBROGATION 16.1. In
accordance with Article 284 of the Commercial Code (Kitab Undang - Undang
Hukum Dagang), upon payment of indemnity on the property and or interest
insured by this Policy, the Insurer will replace the Insured as regard to any
rights that the Insured has against third party concerning the loss. The
right of subrogation set out above shall be in force automatically without
requiring any Power of attorney from the Insured. 16.2. The
Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the
rights of the Insurer against third party. 16.3. The
failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph
(16.2.) above will remove or reduce the rights of the Insured to
indemnification under this Policy. ARTICLE
17 DEDUCTIBLE For each and every loss, the Insured shall
bear the amount of the deductible as stated in the Policy. In case of under insurance as stated in
Article 12, the calculation of the deductible will be applied after the
calculation of under insurance. ARTICLE 18 INDEMNIFICATION The Insurer is obliged to
settle the payment of indemnity within
30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and
the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the
indemnity. ARTICLE 19 REINSTATEMENT
OF THE SUM INSURED After the occurrence of loss of or damage to property
and or interest insured, the Sum
Insured will be reduced by the amount of such loss or damage.
After
the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the
Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired
period of insurance. However, the Insurer
has the rights to decline such request. ARTICLE 20 FORFEITURE OF RIGHTS TO
INDEMNIFICATION 20.1.
The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the
Insured: 20.1.1.
fails to submit claim according to provisions of article 5 paragraph
(5.1.3); 20.1.2.
fails to file an objection nor request for settlement by arbitration
or other legal proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer
declares in writing that the Insured does not have any rights for
indemnification; 20.1.3.
fails to comply with obligations under this Policy; 20.2.
The rights of the Insured to claim for an indemnification which is
greater than that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within
3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does
not submit any written objection or does not take settlement by arbitration
or other legal proceeding. ARTICLE 21 CURRENCY In case of premium and or claim under this
Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in
Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of
Bank Indonesia at the time of payment. ARTICLE 22 TERMINATION OF INSURANCE 22.1. Other than those stipulated in article 1 paragraph (1.2.), the Insurer
and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any
time by giving the reason. Such notification of termination shall be made in writing by registered
letter by the party who wants the termination to the other party at their
latest known address. The Insurer is released from all liabilities under this
Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of the
notification. 22.2. Should there be any termination of insurance as stated in paragraph
(22.1.) above, a refund premium shall be made on pro rata basis for the
unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition
cost. However, in case this insurance terminated by the Insured whereas
during the insurance period already lapsed there be a claim exceeding the
premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired
insurance period. ARTICLE 23 REFUND OF PREMIUM The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than
as stipulated in Articles 3, 4 and 22. ARTICLE 24 DISPUTE In the event of any dispute arising between
the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability
or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably
within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises
since the Insured or the Insurer has expressed in writing his disagreement on
the subject matter of the dispute. If the dispute could not be settled
amicably, the Insurer shall give the option to the Insured to elect either
one of the following dispute clauses as stated below, and such choice could
not be withdrawn or revoked. The Insured must
notify his choice in writing to the Insurer within 30 (thirty) calendar days
from the disagreement. If the Insured fails to notify his choice within such
period, the Insurer shall have the rights to elect either one of the
following dispute clauses. A. Settlement of Dispute through
Arbitration Clause
It is hereby declared
and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through
Arbitration Ad Hoc as follows : 1.
The
Arbitration Ad Hoc consists of 3 (three) Arbitrators. The Insured and the
Insurer shall each appoint one Arbitrator within 30 (thirty) calendar days
from the date of the receipt of the written notification, then the two
Arbitrators shall choose and appoint the third Arbitrator within 14
(fourteen) calendar days from the date of appointment of the second
Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration Ad
Hoc. 2.
Should
there be any failure as to the appointment of the third Arbitrator, the
Insured and or the Insurer could request the Chairman of the court (Ketua
Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles to appoint the Arbitrators
and or the Umpire. 3.
The
examination of the dispute shall be settled within 180 (one hundred and
eighty) calendar days from the date of the formation of the Arbitration Ad
Hoc. The period of examination of the case could be extended. Upon the
agreement of both parties and if it is deemed necessary by the Arbitration Ad
Hoc, the period of examination of the dispute could be extended. 4.
The
Arbitration award is final and enforceable at law and binding the Insured and
the Insurer. Should the Insured and or the Insurer fail to comply with the
arbitration award, then the award shall be executed under the order of the
Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles
at the request of the other party in dispute. 5.
Other
matters which are not provided under this clause shall be subject to the provisions
of laws on arbitration, which currently be the Act of the Republic of
Indonesia Nr. 30 year 1999 dated B. Settlement of Dispute through Court
Clause
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall
settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) where the defendant
domiciles. ARTICLE 25 CONCLUSION 25.1. Should
there be any difference in the wordings contained in this Policy and that
circulated under a decree of the Board of Executives of General Insurance
Association of Indonesia to all members of the General Insurance Association
of Indonesia (AAUI), the original of which is filed at the Secretariat of
AAUI, then the valid version shall be the latter. 25.2. Other
matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be
subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang) and or prevailing
Laws and Regulations. (This wording is a translation of the original version
in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the
interpretation of any meaning herein, the terms and conditions shall be
interpreted according to the original Bahasa Indonesia version) |
INDONESIAN FIRE INSURANCE STANDARD POLICY - POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA(PSAKI)
INDONESIAN FIRE INSURANCE STANDARD POLICY - POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA(PSAKI)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo