PC-163 PUBLIC UTILITIES (7 DAYS EXCESS) CLAUSE
In consideration of
the payment of an additional premium which is included in the premium hereon it
is hereby agreed and declared that subject to the conditions of the Policy loss
as Insured by this Policy resulting from Interruption of or Interference with
the business in consequence of damage (as within defined) to property at any
electricity station or substation, gas works or water works of the public
supply undertaking from which the Insured obtains electric current, gas or
water shall be deemed to be loss resulting from damage to property used by the
Insured at the premises. Provided always that the Insurers shall not be liable for
any loss Insured by this clause unless the failure of supply of electricity,
gas or water exceeds a period of 7 (seven) days and the liability of the
Insurers under this clause shall only apply to such period in excess of 7
(seven) days.
KLAUSUL
UTILITAS UMUM (KELEBIHAN 7 HARI)
Dengan
mempertimbangkan pembayaran premi tambahan yang termasuk dalam premi di sini,
dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Polis,
kerugian sebagaimana Diasuransikan oleh Polis ini yang diakibatkan oleh
Gangguan atau Gangguan terhadap bisnis sebagai akibat dari kerusakan (sebagaimana
didefinisikan) pada properti di setiap stasiun listrik atau gardu induk, pabrik
gas atau pabrik air dari perusahaan penyedia listrik umum tempat Tertanggung
memperoleh arus listrik, gas atau air akan dianggap sebagai kerugian yang
diakibatkan oleh kerusakan pada properti yang digunakan oleh Tertanggung di
tempat tersebut. Dengan ketentuan bahwa Penanggung tidak akan bertanggung jawab
atas kerugian yang Diasuransikan oleh klausul ini kecuali kegagalan pasokan
listrik, gas atau air melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari dan tanggung jawab
Penanggung berdasarkan klausul ini hanya akan berlaku untuk jangka waktu
tersebut yang melebihi 7 (tujuh) hari.