Jaminan :1
kerugian pada obyek pertanggungan ( kerugian atau
kerusakan pada Instalasi atau bagian dari neon sign / billboard dalam kondisi :
a)
Kecelakaan yang disebabkan factor dari luar
b)
Kebakaran, kena petir, pencurian atau ledakan
eksternal
2
Tanggung jawab pihak ketiga dalam hal :
a)
Kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka badan
kepada seseorang ( tidak termasuk anggota Keluarga tertanggung maupun seseorang
yang bekerja pada tertanggung ).
b)
Kecelakaan yang mengakibatkan Kerusakan pada
harta benda milik seseorang (bukan harta milik tertanggung atau harta milik
orang yang bekerja pada tertanggung pada saat mengoperasikan obyek
pertanggungan
Asuransi ini bisa diperluas dengan jaminan kerugian dan kerusakan karena angin ribut
Asuransi Neon Sign / Billboard
4/
5
Oleh
sudarno hardjo