1.
Scope of cover:
Selain
bangunan, dipertanggungkan pula secara terpisah:
a. Hasil pertanian, selain ternak termasuk tanaman
panenan selain umbi-umbian
b. Alat-alat pertanian
c. Mesin-mesin pertanian kecuali sudah dicover oleh polis
lain
d. Ternak piaraan atau ternak penghasil (livestock)
dengan limit tertentu
2.
Average Condition
Untuk
jenis asuransi ini diberlakukan special condition of average yaitu 75% value
untuk hasil pertanian, sedangkan untuk bangunan dan objek lainnya dikenakan
prorata condition of average.
Untuk
rumah tinggal petaninya, pagar, tembok dan pintu gerbang dan bangunan-bangunan
lainnya untuk tempat tinggal tidak dikenakan average dalam bentuk apapun, oleh
karenanya dipertanggungkan secara terpisah
3. Untuk live stock, limit untuk tiap ternak adalah
maksimum liability penanggung dan tidak terpengaruh oleh under insurance
Contoh:
-
Harga
pertanggungan Rp 15.000,-
-
Limit setiap
ternak Rp 1.000,-
-
Nilai seluruh
ternak Rp 30.000,-
-
Seekor ternak
dinilai Rp 2.200,- mati terbakar
Maka
ganti rugi sebagai berikut:
15.000 x Rp
2.200 = $ 1.100
30.000
Karena
limit setiap ternak adalah hanya Rp 1.000,-
maka ganti rugi adalah Rp 1.000,-
4. Perluasan Jaminan tanpa premi tambahan
Berikut
adalah extention cover tanpa ada tambahan dengan syarat objek ini berada tetap
pada suatu negara:
a. Hasil pertanian, perlengkapan pertanian dan livestock
in transit (darat, dengan kereta api atau sungai)
b. Livestock di alam terbuka, dalam bangunan dalam areal
yang digunakan tertanggung
c. Alat-alat perlengkapan pertanian yang sedang
dipindahkan ke tempat lain untuk sementara
d.
Hasil pertanian yang sedang
ditempatkan di lokasi lain untuk sementara untuk dijemur, pemilihan, dibungkus
atau di gudang untuk kepentingan penjualan
Farm Insurance - asuransi Pertanian atau ternak
4/
5
Oleh
sudarno hardjo