Saturday, 21 May 2016

Farm Insurance - asuransi Pertanian atau ternak

1.      Scope of cover:
Selain bangunan, dipertanggungkan pula secara terpisah:
a.       Hasil pertanian, selain ternak termasuk tanaman panenan selain umbi-umbian
b.      Alat-alat pertanian
c.       Mesin-mesin pertanian kecuali sudah dicover oleh polis lain
d.      Ternak piaraan atau ternak penghasil (livestock) dengan limit tertentu

2.      Average Condition
Untuk jenis asuransi ini diberlakukan special condition of average yaitu 75% value untuk hasil pertanian, sedangkan untuk bangunan dan objek lainnya dikenakan prorata condition of average.
Untuk rumah tinggal petaninya, pagar, tembok dan pintu gerbang dan bangunan-bangunan lainnya untuk tempat tinggal tidak dikenakan average dalam bentuk apapun, oleh karenanya dipertanggungkan secara terpisah

3.      Untuk live stock, limit untuk tiap ternak adalah maksimum liability penanggung dan tidak terpengaruh oleh under insurance
Contoh:
-          Harga pertanggungan Rp 15.000,-
-          Limit setiap ternak Rp 1.000,-
-          Nilai seluruh ternak Rp 30.000,-
-          Seekor ternak dinilai Rp 2.200,-  mati terbakar
Maka ganti rugi sebagai berikut:
15.000 x  Rp 2.200  = $ 1.100
30.000
Karena limit setiap ternak adalah hanya Rp 1.000,-  maka ganti rugi adalah Rp 1.000,-

4.      Perluasan Jaminan tanpa premi tambahan
Berikut adalah extention cover tanpa ada tambahan dengan syarat objek ini berada tetap pada suatu negara:
a.       Hasil pertanian, perlengkapan pertanian dan livestock in transit (darat, dengan kereta api atau sungai)
b.      Livestock di alam terbuka, dalam bangunan dalam areal yang digunakan tertanggung
c.       Alat-alat perlengkapan pertanian yang sedang dipindahkan ke tempat lain untuk sementara
d.       
Hasil pertanian yang sedang ditempatkan di lokasi lain untuk sementara untuk dijemur, pemilihan, dibungkus atau di gudang untuk kepentingan penjualan

Related Posts

Farm Insurance - asuransi Pertanian atau ternak
4/ 5
Oleh