Memberikan
ganti rugi kepada tertanggung atas beberapa risiko yang tidak dijamin dalam
polis standar tanggung gugat produk, dan khususnya yang berhubungan dengan
kegagalan produk untuk memenuhi tujuan sebenarnya.
Penjaminan
ini biasanya menggunakan ‘claims made basis’ dan terdiri dari:
·
tanggung
gugat untuk cedera atau kerusakan
·
perbaikan
dan penggantian produk
polis jaminan produk menjamin:
ü biaya penggantian, pengerjaan ulang, pemulihan
produk yang gagal memberikan fungsi yang diinginkan karena cacat disain,
manufaktur, pemasangan, dsb setelah diberikan kepada konsumen
ü tanggung gugat yang timbul dari saran, disain dan
konsultasi, dimana jasa ini disediakan secara langsung sehubungan dengan suplai
produk atau pekerjaan dalam arti nyata dan produk ini telah gagal
·
kerugian
finansial
menjamin kerugian finansial yang diderita pihak
ketiga sebagai akibat produk gagal
berfungsi seperti yang diinginkan
·
penarikan
produk
menjamin biaya yang timbul bagi penyedia barang
dalam menarik produk atau mengatur pemusnahannya, karena barang tersebut
diketahui memiliki kesalahan yang berbahaya. Dasar penjaminannya adalah produk
yang ditarik tersebut dapat mengakibatkan cedera atau kerusakan dan kegagalan
produk diakibatkan kesalahan dalam disain/manufaktur. Polis ini juga menjamin
biaya penarikan produk yang tercemar asalkan itu tidak disengaja.
Biaya penarikan ini sangat mahal dan masih terdapat
biaya tidak langsung seperti kehilangan penjualan, rusaknya reputasi perusahaan
dan biaya disain ulang dan pengembangan ulang.
Polis penarikan produk biasanya menjamin:
ü biaya yang timbul dalam menarik produk jika
penggunaan atau konsumsi yang berkelanjutan dapat menyebabkan timbulnya
tanggung gugat pada tertanggung
ü hanya biaya penarikan, yaitu biaya korespondensi,
pengiklanan, transportasi, dsb
ü biaya
pemusnahan produk yang ditarik
ü biaya
pemeriksaan dan penggantian/pengerjaan ulang produk yang ditarik
Jaminan produk (product guarantee) - PRODUCT LIABILITY
4/
5
Oleh
sudarno hardjo