Saturday, 21 May 2016

Jaminan produk (product guarantee) - PRODUCT LIABILITY


Memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas beberapa risiko yang tidak dijamin dalam polis standar tanggung gugat produk, dan khususnya yang berhubungan dengan kegagalan produk untuk memenuhi tujuan sebenarnya.

Penjaminan ini biasanya menggunakan ‘claims made basis’ dan terdiri dari:
·         tanggung gugat untuk cedera atau kerusakan
·         perbaikan dan penggantian produk
polis jaminan produk menjamin:
ü     biaya penggantian, pengerjaan ulang, pemulihan produk yang gagal memberikan fungsi yang diinginkan karena cacat disain, manufaktur, pemasangan, dsb setelah diberikan kepada konsumen
ü     tanggung gugat yang timbul dari saran, disain dan konsultasi, dimana jasa ini disediakan secara langsung sehubungan dengan suplai produk atau pekerjaan dalam arti nyata dan produk ini telah gagal
·         kerugian finansial
menjamin kerugian finansial yang diderita pihak ketiga  sebagai akibat produk gagal berfungsi seperti yang diinginkan
·         penarikan produk
menjamin biaya yang timbul bagi penyedia barang dalam menarik produk atau mengatur pemusnahannya, karena barang tersebut diketahui memiliki kesalahan yang berbahaya. Dasar penjaminannya adalah produk yang ditarik tersebut dapat mengakibatkan cedera atau kerusakan dan kegagalan produk diakibatkan kesalahan dalam disain/manufaktur. Polis ini juga menjamin biaya penarikan produk yang tercemar asalkan itu tidak disengaja.
Biaya penarikan ini sangat mahal dan masih terdapat biaya tidak langsung seperti kehilangan penjualan, rusaknya reputasi perusahaan dan biaya disain ulang dan pengembangan ulang.
Polis penarikan produk biasanya menjamin:
ü  biaya yang timbul dalam menarik produk jika penggunaan atau konsumsi yang berkelanjutan dapat menyebabkan timbulnya tanggung gugat pada tertanggung
ü  hanya biaya penarikan, yaitu biaya korespondensi, pengiklanan, transportasi, dsb
ü  biaya pemusnahan produk yang ditarik
ü     biaya pemeriksaan dan penggantian/pengerjaan ulang produk yang ditarik

Related Posts

Jaminan produk (product guarantee) - PRODUCT LIABILITY
4/ 5
Oleh