Showing posts with label asuransi Personal Accident. Show all posts
Showing posts with label asuransi Personal Accident. Show all posts

Thursday, 5 September 2024

Asuransi Kecelakaan Diri (PERSONAL ACCIDENT) PSAKDI (POLIS STANDAR ASURANSI KECELAKAAN DIRI)


Asuransi Kecelakaan Diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.

 

Dianggap pula sebagai kecelakaan adalah:

·                Keracunan karena terhirup gas atau uap yang beracun Perbuatan jahat orang lain

·                Penjangkitan dengan zat-zat yang mengandung hama penyakit

·                Mati lemas atau terbenam

·                Pengasingan ditempat sunyi karena bencana dari luar

·                Terjadinya sengal pinggang (lumbago) atau radang kandung urat (tendo vaginities erepitans) 

Manfaat

Risiko yang dijamin

·                Risiko Meninggal Dunia ( Risiko "A" )

·                Risiko Cacat Tetap (Risiko "B")

·                Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit (Risiko "D")

Risiko yang tidak dijamin

·                Bertindak sebagai pengemudi sepeda motor

·                Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali jika ia menjadi penumpang yang syah

·                Bertinju, bergulat, turut serta datam jiu-jitsu, judo, rugby, main hocky diatas es, bersky, rafting, mendaki gunung diatas 2.500 m, memburu binatang besar, atau jika Tertanggung pergi berlayar seorang diri atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam balapan kecepatan / ketangkasan perlombaan

·                Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan

·                Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan / militer

·                Kecelakaan yang disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung mengalami penyakit

·                Penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembuluh mekar, mata satu buta jika mata yang lain tertimpa kecelakaan

Ketentuan lain

·                Usia Tertanggung maksimum 55 tahun dan minimum 16 tahun

·                Apabila Tertanggung mempunyai hobby pada kelas tertinggi maka harus dimasukkan dalam kelas tertinggi 

·                Besar kecilnya Uang Pertanggungan dilihat dari kewajaran

·                Jaminan berlaku bagi WNA/WNI yang berdomisili di Indonesia

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

·                Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.

·                Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.

·                Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.

·                Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.

·                Data yang diminta biasanya terkait dengan:

o        Usia

    • Jenis pekerjaan
    • Riwayat kesehatan
    • Hobby yang beresiko
    • Pendapatan/gaji untuk menentukan nilai pertanggungan.

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan?

Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

·                  Agen Asuransi yang bersertifikat.

·                  Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit

·                  Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut?

·                Surat penawaran dari perusahaan

·                Memastikan agen yang bersertifikat

·                SPPA

·                Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya

·                Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.

·                Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan?

Sesuai kondisi polis dalam PSAKDI yang dapat dilakukan adalah:

·                Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.

·                Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-

·                Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.


Friday, 17 June 2016

Asuransi Kecelakaan Diri - Personal Accident Insurance


 
risiko yang dijamin
1.         Perluasan dari Asuransi rumah tangga itu sendiri karena kecelakaan (Personal Accident Extension)
2          Kecelakaan saja
3          Kecelakaan dan ketidak mampuan karena sakit yang biasa disebut Accident and all sickness policies
4          Polis-polis yang menutup kecelakaan karena situasi dan kondisi tertentu.
    
yang dikecualikan
1                    Dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol
2                    Kesengajaan seperti percobaan bunuh diri
3                    Sudah sakit / cacat sebelum membeli polis
4                    Melakukan kegiatan kapal terbang, pekerjaan operasional tehnik, balap mobil / motor, berkuda, naik gunung
5                    Akibat melahirkan, dan AIDS
6                    Perang, revolusi
7                    Sakit yang terjadi selama periode 28 hari setelah polis berjalan
8                    Huru-hara (beberapa asuransi memberikan perluasan ini)

ketentuan polis (conditions)
1          Interprestasi
            biasanya pihak asuransi akan mencantumkan definisi dalam polis
2          Perubahan risiko
            harus diinformasikan kepada pihak asuransi. Gagal melakukan hal ini maka polis batal sejak awal.
3.         Prosedur klaim
            standard masing-masing perusahaan
4          Pembatalan
            7 hari apabila akan dibatalkan oleh pihak asuransi, sedangkan tertanggung boleh kapanpun
5.         Pengalihan
            Pihak tertanggung tidak dapat dialihkan, kecuali untuk permintaan khusus misalnya dalam hal utang dibank
6.         Peninjauan ulang
            kondisi polis-kondisi polis haruslah dipenuhi oleh pihak tertanggung, dan apabila dilanggar maka pihak asuransi dapat meninjau ulang polis

Biasanya polis akan memberikan manfaat dalam bentuk uang lump sum akibat:
1          Meninggal
2          Kehilangan anggota badan seperti mata, kehilangan penglihatan
3          Kehilangan anggota badan seperti tangan dan kaki
4          ketidakmampuan untuk bekerja sementara atau selamanya



manfaat Jaminan  polis Asuransi kecelakaan diri,
a.                  total disablemen
ketidakmampuan kerja permanen untuk:
1.         Melakukan pekerjaan apapun
2.         Melakukan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh tertanggung dan sesuai dengan training yang pernah diberikan dijalankan kepada tertanggung
3.         Melakukan pekerjaan yang biasa dilakukan tertanggung

b .        Temporary partial disablement.
Untuk cacat sementara dimana tertanggung tidak dapat melakukan pekerjaannya untuk sementara waktu, biasanya akan diberikan manfaat yang lebih kecil daripada total disablement

c          Medical expenses.
Biaya pengobatan yang diganti sesaat telah mengalami kecelakaan?
-               Biaya pengobatan, operasi, dan lainnya
-               Biaya selama masa perawatan atau alat-alat bantu lainnya yang memang diharuskan oleh dokter untuk dipakai
-               Biaya rumah sakit termasuk ambulan

pengelompokan utama dalam menetapkan perhitungan premi.
a          Klas 1 : No Accident/Health risk :
Professional, administrative and clerical workers.

b.         Klas 2 : Slight Accident/Health risk :
Skilled occupation involving a moderate level of manual work this maybe further subdivided by some insurer into supervisors and employers

c.         Klas 3 : Moderate Accident/Health risk
-           Skilled occupations of a predominantly manual nature
-           Semi skilled occupations involving a moderate level of manual work

d.         Klas 4 : Appreciable/Helath risk
-           Physically Strenuos work
-               Semi skilled occupations of a predominantly manual nature.