Asuransi Kecelakaan
Diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang
menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya
selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
Dianggap pula sebagai
kecelakaan adalah:
·
Keracunan karena
terhirup gas atau uap yang beracun Perbuatan jahat orang lain
·
Penjangkitan dengan
zat-zat yang mengandung hama penyakit
·
Mati lemas atau
terbenam
·
Pengasingan ditempat
sunyi karena bencana dari luar
·
Terjadinya sengal
pinggang (lumbago) atau radang kandung urat (tendo vaginities erepitans)
Manfaat
Risiko yang dijamin
·
Risiko Meninggal Dunia
( Risiko "A" )
·
Risiko Cacat Tetap
(Risiko "B")
·
Risiko Biaya
Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit (Risiko "D")
Risiko yang tidak
dijamin
·
Bertindak sebagai
pengemudi sepeda motor
·
Turut serta dalam lalu
lintas udara, kecuali jika ia menjadi penumpang yang syah
·
Bertinju, bergulat,
turut serta datam jiu-jitsu, judo, rugby, main hocky diatas es, bersky,
rafting, mendaki gunung diatas 2.500 m, memburu binatang besar, atau jika
Tertanggung pergi berlayar seorang diri atau jika ia berlatih untuk atau turut
serta dalam balapan kecepatan / ketangkasan perlombaan
·
Dengan sengaja
melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan
·
Menjalankan tugasnya
dalam ketentaraan / militer
·
Kecelakaan yang
disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung mengalami penyakit
·
Penyakit gula,
peredaran darah yang kurang baik, pembuluh mekar, mata satu buta jika mata yang
lain tertimpa kecelakaan
Ketentuan lain
·
Usia Tertanggung
maksimum 55 tahun dan minimum 16 tahun
·
Apabila Tertanggung
mempunyai hobby pada kelas tertinggi maka harus dimasukkan dalam kelas
tertinggi
·
Besar kecilnya Uang
Pertanggungan dilihat dari kewajaran
·
Jaminan berlaku bagi
WNA/WNI yang berdomisili di Indonesia
Yang wajib
dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
·
Mempelajari dengan
baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko
yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,
cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau
kerusakan.
·
Memastikan kesehatan
keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat
tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek,
Mobil Pengganti dan lainnya.
·
Menanyakan kartu
keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
·
Mengisi Surat
Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap
dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
·
Data yang diminta
biasanya terkait dengan:
o
Usia
- Jenis pekerjaan
- Riwayat kesehatan
- Hobby yang beresiko
- Pendapatan/gaji untuk
menentukan nilai pertanggungan.
Dengan siapa produk
tersebut bisa didapatkan?
Produk tersebut bisa
didapatkan melalui:
·
Agen Asuransi yang
bersertifikat.
·
Broker Asuransi
terutama untuk resiko yang komplit
·
Langsung menghubungi
perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center,
internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus
diperhatikan dalam membeli produk tersebut?
·
Surat penawaran dari
perusahaan
·
Memastikan agen yang
bersertifikat
·
SPPA
·
Memastikan data-data
dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
·
Membaca kontrak/polis
secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi
polis.
·
Meminta perubahan
(endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
Apa yang harus
dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan?
Sesuai kondisi polis
dalam PSAKDI yang dapat dilakukan adalah:
·
Meminta klarifikasi ke
perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses
perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
·
Mengadukan ke Badan
Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp.
750.000.000,-
·
Jika masih belum
menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau
penyelesaian sengketa melalui pengadilan.