PC-170 REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE
It is hereby agreed
that subject to additional premium to be
paid, this insurance is extended to indemnify the Insured in respect of the
cost of removal of debris, demolition and any temporary repairs necessary
(including the insured’s legal liability for the cost of removal of debris,
demolition, and temporary repairs in regard to adjoining premises, roadways or
waterways as well as on the site), consequent upon the destruction of or damage
to any property insured by this Policy occasioned by any peril thereby insured
against.
Provided
always that :
a. Such
cost is not recoverable under any other insurance;
b. The
indemnity afforded by this insurance shall not apply to or include liability assumed
by the Insured under agreement entered into after the commencing date of this
insurance, unless such liability would have attached to the Insured in the
absence of such agreement.
The
limit of liability under this extension will be as specified in the Schedule
but not exceed 10% of the sum insured on building(s) and/or contents.
KLAUSUL
PENGANGKATAN PUING-PUING
Dengan
ini disetujui bahwa dengan tunduk pada premi tambahan yang harus dibayarkan,
asuransi ini diperluas untuk mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan
biaya pembuangan puing-puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara yang
diperlukan (termasuk tanggung jawab hukum Tertanggung atas biaya pembuangan
puing-puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara sehubungan dengan tempat,
jalan raya, atau jalur air yang berdekatan serta di lokasi), sebagai akibat
dari kerusakan atau kerugian pada properti yang diasuransikan oleh Polis ini
yang disebabkan oleh bahaya yang diasuransikan.
Asalkan
selalu bahwa:
a. Biaya tersebut tidak dapat dipulihkan
berdasarkan asuransi lain;
b. Ganti rugi yang
diberikan oleh asuransi ini tidak berlaku untuk atau mencakup tanggung jawab
yang ditanggung oleh Tertanggung berdasarkan perjanjian yang dibuat setelah
tanggal dimulainya asuransi ini, kecuali tanggung jawab tersebut akan melekat
pada Tertanggung jika tidak ada perjanjian tersebut.
Batasan
tanggung jawab berdasarkan perluasan ini akan sebagaimana ditetapkan dalam
Jadwal tetapi tidak melebihi 10% dari jumlah yang diasuransikan pada bangunan
dan/atau isinya.