Wednesday 18 September 2024

PC-170 REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-170 REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE

 

It is hereby agreed that subject to additional premium to be paid, this insurance is extended to indemnify the Insured in respect of the cost of removal of debris, demolition and any temporary repairs necessary (including the insured’s legal liability for the cost of removal of debris, demolition, and temporary repairs in regard to adjoining premises, roadways or waterways as well as on the site), consequent upon the destruction of or damage to any property insured by this Policy occasioned by any peril thereby insured against.

 

Provided always that  :

a.     Such cost is not recoverable under any other insurance;

b.     The indemnity afforded by this insurance shall not apply to or include liability assumed by the Insured under agreement entered into after the commencing date of this insurance, unless such liability would have attached to the Insured in the absence of such agreement.

 

The limit of liability under this extension will be as specified in the Schedule but not exceed 10% of the sum insured on building(s) and/or contents.

 

KLAUSUL PENGANGKATAN PUING-PUING

Dengan ini disetujui bahwa dengan tunduk pada premi tambahan yang harus dibayarkan, asuransi ini diperluas untuk mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan biaya pembuangan puing-puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara yang diperlukan (termasuk tanggung jawab hukum Tertanggung atas biaya pembuangan puing-puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara sehubungan dengan tempat, jalan raya, atau jalur air yang berdekatan serta di lokasi), sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian pada properti yang diasuransikan oleh Polis ini yang disebabkan oleh bahaya yang diasuransikan.

 

Asalkan selalu bahwa:

a.          Biaya tersebut tidak dapat dipulihkan berdasarkan asuransi lain;

b.          Ganti rugi yang diberikan oleh asuransi ini tidak berlaku untuk atau mencakup tanggung jawab yang ditanggung oleh Tertanggung berdasarkan perjanjian yang dibuat setelah tanggal dimulainya asuransi ini, kecuali tanggung jawab tersebut akan melekat pada Tertanggung jika tidak ada perjanjian tersebut.

 

Batasan tanggung jawab berdasarkan perluasan ini akan sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal tetapi tidak melebihi 10% dari jumlah yang diasuransikan pada bangunan dan/atau isinya.

 

Related Posts

PC-170 REMOVAL OF DEBRIS CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)
4/ 5
Oleh