PC-109 INDUSTRIES, SEEPAGE, POLLUTION AND CONTAMINATION CLAUSE (NMA 1685) “SUDDEN AND ACCIDENTAL”
This agreement does not cover any liability
for :
1.
Personal
Injury or bodily injury or loss of, damage to, or loss of use of property
directly or indirectly caused by seepage, pollution or contamination, provided
always that this paragraph (1) shall not apply to liability for personal injury
or bodily injury or loss of or physical damage to or destruction of tangible
property, or loss of use of such property damaged or destroyed, where such
seepage, pollution or contamination is caused by a sudden, unintended and
unexpected happening during the period of this insurance.
2.
The
cost of removing, nullifying or cleaning-up seeping, polluting or contaminating
substances unless the seepage, pollution or contamination is caused by sudden,
unintended and unexpected happening during the period of this Insurance.
3.
Fines,
penalties, punitive or exemplary damages.
This clause shall not extend this agreement to
cover any liability which would not have been covered under this agreement has
this clause not been attached.
KLUSUL INDUSTRI, REMBESAN,
PENCEMARAN DAN KONTAMINASI (NMA 1685) “MENDADAK DAN TIDAK DISENGAJA”
Perjanjian ini tidak menanggung
tanggung jawab apa pun untuk:
1. Cedera Pribadi atau
cedera tubuh atau kehilangan, kerusakan, atau hilangnya penggunaan properti
yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh rembesan, pencemaran
atau kontaminasi, dengan ketentuan bahwa paragraf (1) ini tidak berlaku untuk
tanggung jawab atas cedera pribadi atau cedera tubuh atau kehilangan atau
kerusakan fisik atau kerusakan properti berwujud, atau hilangnya penggunaan
properti tersebut yang rusak atau hancur, jika rembesan, pencemaran atau
kontaminasi tersebut disebabkan oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak diinginkan
dan tidak terduga selama periode asuransi ini.
2. Biaya untuk
menghilangkan, meniadakan atau membersihkan zat yang merembes, mencemari atau
mencemari kecuali rembesan, pencemaran atau kontaminasi tersebut disebabkan
oleh kejadian yang tiba-tiba, tidak diinginkan dan tidak terduga selama periode
Asuransi ini.
3. Denda, hukuman,
ganti rugi hukuman atau ganti rugi teladan.
Klausul ini tidak akan
memperluas perjanjian ini untuk mencakup tanggung jawab apa pun yang tidak akan
tercakup dalam perjanjian ini jika klausul ini tidak disertakan.