PC-157 PROOF OF LOSS CLAUSE
It is
understood and agreed that in the event of loss of or damages, the burden of
proving that the loss is recoverable under this Insurance bound in the Insured.
Provide always that no condition or warranty has been breached and that no
exclusion applies shall fall upon the Insured.
KLAUSUL PEMBUKTIAN KERUGIAN
Dipahami dan disetujui bahwa
jika terjadi kehilangan atau kerusakan, beban pembuktian bahwa kerugian
tersebut dapat dipulihkan berdasarkan Asuransi ini dibebankan kepada
Tertanggung. Asalkan tidak ada ketentuan atau jaminan yang dilanggar dan tidak
ada pengecualian yang berlaku akan dibebankan kepada Tertanggung.