Tuesday 17 September 2024

PC-157 PROOF OF LOSS CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-157 PROOF OF LOSS CLAUSE

 

It is understood and agreed that in the event of loss of or damages, the burden of proving that the loss is recoverable under this Insurance bound in the Insured. Provide always that no condition or warranty has been breached and that no exclusion applies shall fall upon the Insured.

KLAUSUL PEMBUKTIAN KERUGIAN

Dipahami dan disetujui bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan, beban pembuktian bahwa kerugian tersebut dapat dipulihkan berdasarkan Asuransi ini dibebankan kepada Tertanggung. Asalkan tidak ada ketentuan atau jaminan yang dilanggar dan tidak ada pengecualian yang berlaku akan dibebankan kepada Tertanggung.

 

Related Posts

PC-157 PROOF OF LOSS CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)
4/ 5
Oleh