Asuransi Construction Plant and Machinery (CPM)
Proteksi Khusus untuk Alat Berat dan Mesin Konstruksi
Pendahuluan
Dalam proyek konstruksi, peralatan dan mesin berat seperti excavator, bulldozer, crane, dan concrete mixer memegang peranan vital. Kerusakan mendadak pada alat-alat ini dapat menyebabkan keterlambatan proyek, biaya tambahan, hingga potensi kerugian finansial besar. Untuk mengantisipasi risiko-risiko tersebut, hadir Asuransi Construction Plant and Machinery (CPM)—suatu polis teknik yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan atau kehilangan pada alat berat konstruksi.
Apa Itu Asuransi CPM?
Asuransi Construction Plant and Machinery (CPM) adalah polis yang memberikan perlindungan terhadap kerusakan fisik mendadak dan tak terduga atas mesin dan alat berat yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Perlindungan berlaku baik saat alat:
-
Beroperasi
-
Tidak digunakan (idle)
-
Sedang dibongkar atau dirakit kembali
-
Sedang dalam proses perawatan rutin di lokasi proyek
Polis ini bersifat “all risks”, dengan cakupan luas atas kerusakan kecuali yang dikecualikan secara eksplisit.
Objek Pertanggungan dalam CPM
Beberapa contoh alat dan mesin yang lazim dijamin:
-
Excavator, bulldozer, wheel loader
-
Tower crane, mobile crane
-
Concrete mixer, batching plant
-
Roller, grader, paver
-
Forklift, genset, compressor
-
Piling rig, boring machine
-
Alat berat milik kontraktor maupun disewa
Cakupan Pertanggungan (Scope of Cover)
Asuransi CPM memberikan jaminan terhadap:
-
Kerusakan akibat kecelakaan operasional
-
Korsleting listrik atau gangguan teknis lainnya
-
Tumbukan atau terguling saat bekerja
-
Kesalahan pengoperasian oleh operator
-
Kejadian eksternal seperti robohnya crane, tabrakan kendaraan
-
Kerusakan saat bongkar-muat di lokasi proyek
Catatan: Jaminan berlaku di area proyek sebagaimana tercantum dalam polis.
Pengecualian Umum Polis CPM
Beberapa risiko yang tidak dijamin dalam polis CPM, antara lain:
-
Keausan alami, korosi, karat, deteriorasi bertahap
-
Perawatan yang buruk atau kelalaian disengaja
-
Pencurian (kecuali diperluas dengan endorsement)
-
Force majeure (perang, gempa, banjir) kecuali diperluas
-
Cacat desain atau kesalahan manufaktur
-
Kehilangan akibat tidak berfungsinya sistem pelindung mesin
Perluasan (Extensions) Opsional
Polis CPM dapat diperluas dengan jaminan tambahan seperti:
-
Jaminan terhadap pencurian dan perampokan
-
Kerusakan akibat bencana alam (banjir, tanah longsor, gempa)
-
Third Party Liability (TPL) akibat penggunaan alat
-
Kerugian saat alat dipindahkan antar proyek (transit extension)
-
Biaya pengangkutan dan pemasangan kembali
-
Biaya sewa alat pengganti
Penetapan Nilai Pertanggungan (Sum Insured)
Nilai pertanggungan untuk CPM didasarkan pada harga penggantian baru (new replacement value), termasuk:
-
Harga alat baru
-
Biaya pengangkutan dan pemasangan
-
Bea masuk dan pajak (jika relevan)
Penting untuk menghindari underinsurance, yang akan mempengaruhi nilai klaim saat terjadi kerusakan.
Underwriting dan Evaluasi Risiko
Faktor yang dinilai oleh underwriter meliputi:
-
Jenis dan usia alat
-
Frekuensi penggunaan dan jam kerja alat
-
Jenis pekerjaan dan medan lokasi proyek
-
Riwayat klaim sebelumnya
-
Kualifikasi operator dan prosedur safety
Dalam banyak kasus, dilakukan survei risiko lapangan sebelum penerbitan polis untuk memastikan kecocokan jaminan.
Prosedur Klaim dalam Asuransi CPM
Langkah-langkah umum dalam pengajuan klaim:
-
Laporan klaim sesegera mungkin pasca kejadian
-
Dokumentasi kerusakan (foto, laporan teknis, invoice perbaikan)
-
Survei atau investigasi oleh loss adjuster
-
Penilaian nilai kerusakan dan penyebab kejadian
-
Penyelesaian klaim berupa perbaikan, penggantian, atau pembayaran tunai
Kombinasi Polis CPM dengan Produk Lain
Untuk perlindungan lebih komprehensif, CPM sering dikombinasikan dengan:
-
Asuransi CAR/EAR (Construction/Erection All Risks) – melindungi pekerjaan proyek
-
Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga (TPL)
-
Asuransi Business Interruption (BI) jika alat berhenti menyebabkan gangguan usaha
Kesimpulan
Asuransi Construction Plant and Machinery (CPM) merupakan solusi proteksi penting bagi kontraktor, subkontraktor, dan pemilik proyek yang bergantung pada alat berat dalam kegiatan konstruksi. Dengan cakupan yang luas dan fleksibel, polis ini melindungi dari kerugian finansial akibat kerusakan mendadak yang dapat mengganggu kelancaran proyek. Pemilihan nilai pertanggungan yang tepat, pemeliharaan berkala alat, serta pemahaman terhadap syarat polis akan memastikan manfaat optimal dari asuransi CPM.