Thursday, 10 July 2025

jenis-jenis asuransi yang terkait dengan industri minyak dan gas (oil and gas)

 

jenis-jenis asuransi yang terkait dengan industri minyak dan gas (oil and gas) — baik di sektor hulu (upstream), tengah (midstream), maupun hilir (downstream). Industri ini termasuk high risk sehingga memerlukan perlindungan asuransi yang kompleks, khusus, dan komprehensif.


🛢️ Jenis Asuransi Terkait dengan Industri Oil and Gas

1. Energy Exploration & Production Insurance (Upstream)

Asuransi ini mencakup risiko kegiatan eksplorasi dan produksi, termasuk pengeboran lepas pantai (offshore) dan darat (onshore).

Cakupan:

  • Operator’s Extra Expense (OEE): biaya luar biasa saat pengeboran, seperti blowout atau redrill.
  • Control of Well (COW): perlindungan atas biaya untuk mengendalikan sumur minyak/gas yang tak terkendali (blowout).
  • Physical Damage: kerusakan fisik pada rig pengeboran, peralatan, anjungan lepas pantai.
  • Seepage & Pollution: pencemaran akibat kebocoran minyak atau gas.
  • Third Party Liability: tuntutan dari pihak ketiga akibat kecelakaan operasi.

2. Construction All Risks (CAR) & Erection All Risks (EAR)

Digunakan saat fase pembangunan kilang, pipa, fasilitas penyimpanan, stasiun pompa, terminal, dan infrastruktur pendukung lainnya.

Cakupan:

  • Kerusakan fisik selama pembangunan
  • Biaya pembersihan puing
  • Kerugian pihak ketiga
  • Delay in Start-Up (DSU) akibat klaim CAR

3. Property All Risks (PAR) – Onshore Facility Insurance

Untuk kilang, terminal penyimpanan, kantor, fasilitas pemrosesan, pabrik LNG, dll.

Cakupan:

  • Kebakaran, ledakan, petir
  • Bencana alam: gempa, banjir
  • Kerusakan mesin (Machinery Breakdown)
  • Biaya pembersihan, debris removal
  • Loss of profit / business interruption

4. Business Interruption / Consequential Loss

Memberikan penggantian kerugian finansial akibat gangguan operasional setelah kerugian material.

Cakupan:

  • Kehilangan keuntungan
  • Biaya tetap (fixed cost)
  • Biaya mitigasi/akselerasi pemulihan
  • Delay in production akibat kerusakan properti

5. Machinery Breakdown (MB)

Menjamin kerusakan mendadak dan tak terduga atas peralatan mekanik dan elektrik utama seperti kompresor, generator, turbin gas, pompa, separator.


6. Marine Cargo Insurance

Menjamin risiko pengangkutan peralatan berat, material, dan suku cadang melalui laut, udara, atau darat.

Contoh:

  • Transportasi pipa pengeboran dari Korea ke Indonesia
  • Peralatan produksi LNG diangkut dengan kapal ke site di Kalimantan

7. Marine Hull & Machinery Insurance

Menjamin kapal khusus yang digunakan dalam industri minyak dan gas seperti:

  • FSO (Floating Storage & Offloading)
  • FPSO (Floating Production Storage & Offloading)
  • Kapal pengeboran (drillship)
  • Kapal pemasangan pipa (pipe-laying vessel)

8. Offshore Construction Insurance

Melindungi proyek rekayasa dan pembangunan struktur lepas pantai seperti platform anjungan, subsea cable, dll.


9. Liability Insurance

a. General Third Party Liability (TPL)

Melindungi perusahaan dari klaim pihak ketiga atas:

  • Cedera badan
  • Kerusakan properti
  • Kematian atau gangguan lingkungan

b. Environmental Impairment Liability (EIL)

Menjamin tanggung jawab hukum akibat pencemaran lingkungan (oil spill, gas leak, dll).

c. Employer’s Liability / Workers Compensation

Melindungi terhadap klaim karyawan akibat kecelakaan kerja.

d. Product Liability

Jika terjadi klaim atas produk yang dijual/disuplai (misal: bahan kimia, pelumas industri).


10. Terrorism & Sabotage Insurance

Perlindungan terhadap risiko terorisme, sabotase, dan huru-hara yang sangat relevan pada infrastruktur migas strategis.


11. Cyber Insurance

Melindungi terhadap serangan siber yang menargetkan sistem kontrol, SCADA, DCS, dan data operasional kilang, rig, atau sistem pipa.


12. Directors and Officers (D&O) Liability

Perlindungan bagi direksi dan manajemen perusahaan migas terhadap tuntutan hukum akibat keputusan manajerial.


13. Professional Indemnity (PI)

Diperlukan untuk:

  • Konsultan teknik, desain, inspeksi migas
  • Jasa profesional seperti geologist, surveyor, atau konsultan safety

14. Political Risk Insurance

Untuk perusahaan migas multinasional yang beroperasi di negara dengan stabilitas politik rendah. Menjamin:

  • Nasionalisasi, ekspropriasi
  • Pembatasan transfer valuta
  • Gangguan kontrak akibat konflik politik

📌 Penutup

Industri minyak dan gas menghadapi risiko kompleks yang bersifat besar, mahal, dan berpotensi lintas negara. Oleh karena itu, pengelolaan risiko melalui portofolio asuransi yang tepat menjadi bagian krusial dalam kelangsungan operasionalnya. Kombinasi dari engineering insurance, liability insurance, dan financial risk insurance diperlukan untuk memberikan perlindungan menyeluruh.

 

 

Jenis Asuransi dan Nama Polis dalam Industri Oil and Gas

No

Jenis Asuransi

Nama Polis Umum

Tujuan Perlindungan

1

Exploration & Production Insurance (Upstream Energy)

Energy Exploration & Production Policy

Melindungi aktivitas pengeboran dan produksi migas dari risiko blowout, well control, physical damage, dll.

2

Control of Well (COW)

Operator’s Extra Expense Policy

Memberi perlindungan atas biaya mengontrol sumur yang meledak atau bocor.

3

Oil & Gas Construction Risk

Construction All Risks (CAR) / Erection All Risks (EAR)

Menjamin pembangunan infrastruktur migas, seperti kilang, pipa, dan fasilitas pengeboran.

4

Onshore Property Insurance

Industrial All Risks (IAR) atau Property All Risks (PAR)

Menanggung risiko kerusakan fisik aset tetap migas (onshore), seperti kilang dan gudang.

5

Offshore Property Insurance

Offshore Physical Damage Policy

Menanggung risiko kerusakan anjungan pengeboran, FPSO, jack-up rig, dan peralatan di laut.

6

Business Interruption

Business Interruption (BI) / Loss of Profit Policy

Mengganti kehilangan laba akibat gangguan operasional karena kerusakan material.

7

Machinery Breakdown

Machinery Breakdown (MB) Policy

Menanggung kerusakan mekanik/elektrik mendadak atas peralatan proses dan produksi.

8

Marine Transit Cargo

Marine Cargo Insurance (Institute Cargo Clauses A)

Menanggung pengangkutan alat berat, pipa, suku cadang dari luar negeri/domestik.

9

Marine Hull & Machinery

Marine Hull & Machinery Policy

Melindungi kapal-kapal industri migas (FPSO, drillship, pipe-laying vessel).

10

Liability terhadap Pihak Ketiga

Third Party Liability (TPL) / General Liability

Menanggung klaim pihak ketiga akibat cedera, kerusakan properti, atau kematian.

11

Pencemaran Lingkungan

Environmental Impairment Liability (EIL)

Menanggung tuntutan atas pencemaran air, tanah, udara akibat operasional migas.

12

Employers Liability / Workmen Compensation

Employers Liability Policy

Menanggung klaim karyawan akibat kecelakaan kerja di lapangan migas.

13

Tanggung Jawab Produk

Product Liability Insurance

Untuk produsen chemical, pelumas, valve, atau sparepart migas yang rusak dan menimbulkan klaim.

14

Professional Liability

Professional Indemnity (PI) Insurance

Untuk konsultan teknik, desain fasilitas migas, atau jasa rekayasa.

15

Directors & Officers Liability

Directors & Officers (D&O) Insurance

Melindungi direksi/eksekutif migas dari tuntutan pribadi akibat keputusan manajerial.

16

Cyber Risk Insurance

Cyber Liability Policy

Menanggung serangan siber terhadap SCADA, sistem kendali kilang atau anjungan.

17

Terrorism & Sabotage Insurance

Terrorism & Sabotage Policy

Menanggung kerusakan akibat aksi terorisme terhadap aset strategis migas.

18

Political Risk Insurance

PRI (Political Risk Insurance)

Untuk perusahaan migas multinasional menghadapi ekspropriasi, konflik, pembatasan valuta.

19

Delay in Start Up (DSU)

DSU Extension under CAR/EAR Policy

Menanggung kehilangan pendapatan karena keterlambatan proyek migas akibat kerugian material saat konstruksi.

20

Well Abandonment & Decommissioning

Abandonment & Decommissioning Insurance

Menanggung biaya dan risiko penutupan sumur serta pembongkaran infrastruktur lepas produksi.


📌 Catatan Tambahan

  • Beberapa polis bersifat "tailor-made" (dirancang khusus), apalagi untuk proyek skala besar seperti deepwater drilling atau refinery upgrade.
  • Polis upstream energy biasanya diterbitkan oleh insurer global dan dikelola melalui broker spesialis energi.
  • Penanggung domestik dapat terlibat sebagai co-insurer, reinsurer, atau melalui consortium.

✍️ Contoh Gabungan Program Asuransi untuk Proyek Migas

Komponen Proyek

Jenis Asuransi

Pengeboran Sumur Lepas Pantai

Control of Well, Offshore Physical Damage, TPL, PI

Transportasi Peralatan dari Korea ke Kalimantan

Marine Cargo Insurance

Pembangunan Kilang LPG

CAR + DSU, MB, BI

Operasional Kilang

PAR/IAR, BI, TPL, EIL, Cyber Insurance

Manajemen Eksekutif

D&O Liability

Konsultan EPC Proyek

PI Insurance

              

jenis jaminan asuransi dalam industri oil and gas (hulu hingga hilir) beserta polis yang biasa digunakan:


🔥 A. Jenis Jaminan Asuransi di Industri Oil and Gas

Industri oil and gas merupakan salah satu sektor dengan risiko tinggi, sehingga memerlukan banyak jenis asuransi. Berikut pembagian umum berdasarkan tahapan kegiatan:


🔹 1. Eksplorasi dan Pengeboran

Risiko: ledakan, kebakaran, blow-out, pengeboran gagal, tanggung jawab hukum pihak ketiga, dll.

Jenis Asuransi:

Jenis JaminanPenjelasanPolis yang Digunakan
Operator's Extra Expense (OEE)Menjamin biaya-biaya tambahan seperti blowout control, redrilling, evacuation, dan well restoration.Operator's Extra Expense Policy
Drilling Rig InsuranceMelindungi rig pengeboran dari kerusakan atau kehilangan.Rig Hull Policy / Mobile Drilling Unit Policy
Control of Well InsuranceMenjamin biaya untuk mengendalikan sumur yang tidak terkendali.Control of Well Policy
Seismic Equipment InsuranceMenjamin peralatan survei geofisika.Equipment All Risks
Third Party LiabilityTanggung jawab hukum atas cedera/kecelakaan pihak ketiga.General/Public Liability

🔹 2. Pengembangan dan Produksi (Development & Production)

Risiko: kebakaran, ledakan, korosi, kerusakan struktur platform/offshore, gangguan bisnis.

Jenis Asuransi:

Jenis JaminanPenjelasanPolis yang Digunakan
Property DamageMenjamin kerusakan fisik pada fasilitas produksi.Industrial All Risks (IAR) / Energy Package Policy
Construction All Risks (CAR)/Erection All Risks (EAR)Menjamin selama fase konstruksi dan instalasi fasilitas (onshore/offshore).CAR/EAR Policy
Business Interruption / Loss of Production Income (LOPI)Menjamin kehilangan pendapatan akibat gangguan operasional.Business Interruption atau LOPI Policy
Machinery BreakdownMenjamin kerusakan mendadak pada mesin produksi.Machinery Breakdown Policy

🔹 3. Transportasi dan Distribusi

Risiko: kerusakan pipa, pencemaran lingkungan, kecelakaan pengangkutan, tumpahan minyak.

Jenis Asuransi:

Jenis JaminanPenjelasanPolis yang Digunakan
Pipeline InsuranceMenjamin kerusakan fisik dan kebocoran pipa.Pipeline All Risks Policy
Marine CargoMelindungi pengangkutan produk oil & gas melalui laut/darat/udara.Marine Cargo Policy
Pollution LiabilityMenjamin tanggung jawab akibat pencemaran lingkungan.Sudden & Accidental Pollution / Environmental Liability
Tank Storage InsuranceMenjamin tangki penyimpanan onshore.Tank Storage Property Policy

🔹 4. Umum (Operasional dan Legal)

Risiko: gugatan hukum, kecelakaan kerja, force majeure, risiko manajemen.

Jenis Asuransi:

Jenis JaminanPenjelasanPolis yang Digunakan
Comprehensive General Liability (CGL)Tanggung jawab hukum atas kerugian fisik dan cidera terhadap pihak ketiga.CGL Policy
Employer's Liability / Workmen CompensationMenjamin kecelakaan kerja karyawan.Workmen Compensation Policy
Directors and Officers Liability (D&O)Perlindungan terhadap direksi/manajemen dari tuntutan hukum.D&O Liability Policy
Professional IndemnityMenjamin kesalahan atau kelalaian profesional (misal: konsultan pengeboran).PI Insurance
Terrorism and Sabotage InsuranceMenjamin kerusakan akibat aksi teror atau sabotase.Terrorism and Sabotage Policy
Political Risk InsuranceMenjamin kerugian akibat ketidakstabilan politik negara tempat operasi.PRI Policy

🧾 Catatan Tambahan Polis:

  • Untuk proyek besar, sering digunakan polis gabungan (Energy Package Policy) yang mencakup:

    • Property Damage

    • Control of Well

    • Liability

    • Business Interruption

    • Offshore/onshore assets

  • Polis dapat disesuaikan (tailor-made) oleh broker asuransi atau captive insurer dari perusahaan minyak.


📌 Contoh Polis Komersial di Industri Oil & Gas:

Produk AsuransiJenis Polis
Offshore PlatformEnergy Offshore Construction Policy
LNG PlantIAR + BI (Business Interruption) + Machinery Breakdown
Floating Production Storage & Offloading (FPSO)Hull & Machinery Policy + Liability
Drilling ContractorControl of Well + PI + CGL

Related Posts

jenis-jenis asuransi yang terkait dengan industri minyak dan gas (oil and gas)
4/ 5
Oleh