jenis-jenis asuransi yang terkait dengan
industri minyak dan gas (oil and gas) — baik di
sektor hulu (upstream), tengah (midstream), maupun hilir (downstream). Industri
ini termasuk high risk sehingga memerlukan perlindungan asuransi yang
kompleks, khusus, dan komprehensif.
🛢️ Jenis
Asuransi Terkait dengan Industri Oil and Gas
1. Energy
Exploration & Production Insurance (Upstream)
Asuransi ini mencakup risiko kegiatan
eksplorasi dan produksi, termasuk pengeboran lepas pantai (offshore) dan
darat (onshore).
Cakupan:
- Operator’s Extra Expense (OEE):
biaya luar biasa saat pengeboran, seperti blowout atau redrill.
- Control of Well (COW):
perlindungan atas biaya untuk mengendalikan sumur minyak/gas yang tak
terkendali (blowout).
- Physical Damage:
kerusakan fisik pada rig pengeboran, peralatan, anjungan lepas pantai.
- Seepage & Pollution:
pencemaran akibat kebocoran minyak atau gas.
- Third Party Liability:
tuntutan dari pihak ketiga akibat kecelakaan operasi.
2. Construction
All Risks (CAR) & Erection All Risks (EAR)
Digunakan saat fase pembangunan kilang,
pipa, fasilitas penyimpanan, stasiun pompa, terminal, dan infrastruktur
pendukung lainnya.
Cakupan:
- Kerusakan fisik selama pembangunan
- Biaya pembersihan puing
- Kerugian pihak ketiga
- Delay in Start-Up (DSU) akibat klaim CAR
3. Property
All Risks (PAR) – Onshore Facility Insurance
Untuk kilang, terminal penyimpanan, kantor,
fasilitas pemrosesan, pabrik LNG, dll.
Cakupan:
- Kebakaran, ledakan, petir
- Bencana alam: gempa, banjir
- Kerusakan mesin (Machinery Breakdown)
- Biaya pembersihan, debris removal
- Loss of profit / business interruption
4. Business
Interruption / Consequential Loss
Memberikan penggantian kerugian finansial
akibat gangguan operasional setelah kerugian material.
Cakupan:
- Kehilangan keuntungan
- Biaya tetap (fixed cost)
- Biaya mitigasi/akselerasi pemulihan
- Delay in production akibat kerusakan properti
5. Machinery
Breakdown (MB)
Menjamin kerusakan mendadak dan tak terduga
atas peralatan mekanik dan elektrik utama seperti kompresor, generator,
turbin gas, pompa, separator.
6. Marine
Cargo Insurance
Menjamin risiko pengangkutan peralatan
berat, material, dan suku cadang melalui laut, udara, atau darat.
Contoh:
- Transportasi pipa pengeboran dari Korea ke Indonesia
- Peralatan produksi LNG diangkut dengan kapal ke site di Kalimantan
7. Marine
Hull & Machinery Insurance
Menjamin kapal khusus yang digunakan dalam
industri minyak dan gas seperti:
- FSO (Floating Storage & Offloading)
- FPSO (Floating Production Storage & Offloading)
- Kapal pengeboran (drillship)
- Kapal pemasangan pipa (pipe-laying vessel)
8. Offshore
Construction Insurance
Melindungi proyek rekayasa dan pembangunan
struktur lepas pantai seperti platform anjungan, subsea cable, dll.
9. Liability
Insurance
a. General
Third Party Liability (TPL)
Melindungi perusahaan dari klaim pihak ketiga
atas:
- Cedera badan
- Kerusakan properti
- Kematian atau gangguan lingkungan
b. Environmental
Impairment Liability (EIL)
Menjamin tanggung jawab hukum akibat pencemaran
lingkungan (oil spill, gas leak, dll).
c. Employer’s
Liability / Workers Compensation
Melindungi terhadap klaim karyawan akibat
kecelakaan kerja.
d. Product
Liability
Jika terjadi klaim atas produk yang
dijual/disuplai (misal: bahan kimia, pelumas industri).
10. Terrorism
& Sabotage Insurance
Perlindungan terhadap risiko terorisme,
sabotase, dan huru-hara yang sangat relevan pada infrastruktur migas
strategis.
11. Cyber
Insurance
Melindungi terhadap serangan siber yang
menargetkan sistem kontrol, SCADA, DCS, dan data operasional kilang, rig, atau
sistem pipa.
12. Directors
and Officers (D&O) Liability
Perlindungan bagi direksi dan manajemen
perusahaan migas terhadap tuntutan hukum akibat keputusan manajerial.
13. Professional
Indemnity (PI)
Diperlukan untuk:
- Konsultan teknik, desain, inspeksi migas
- Jasa profesional seperti geologist, surveyor, atau konsultan safety
14. Political
Risk Insurance
Untuk perusahaan migas multinasional yang
beroperasi di negara dengan stabilitas politik rendah. Menjamin:
- Nasionalisasi, ekspropriasi
- Pembatasan transfer valuta
- Gangguan kontrak akibat konflik politik
📌 Penutup
Industri minyak dan gas menghadapi risiko
kompleks yang bersifat besar, mahal, dan berpotensi lintas negara. Oleh
karena itu, pengelolaan risiko melalui portofolio asuransi yang tepat menjadi
bagian krusial dalam kelangsungan operasionalnya. Kombinasi dari engineering
insurance, liability insurance, dan financial risk insurance diperlukan
untuk memberikan perlindungan menyeluruh.
Jenis
Asuransi dan Nama Polis dalam Industri Oil and Gas
No |
Jenis Asuransi |
Nama Polis Umum |
Tujuan Perlindungan |
1 |
Exploration & Production Insurance (Upstream Energy) |
Energy Exploration & Production Policy |
Melindungi aktivitas pengeboran dan produksi migas dari risiko
blowout, well control, physical damage, dll. |
2 |
Control of Well (COW) |
Operator’s Extra Expense Policy |
Memberi perlindungan atas biaya mengontrol sumur yang meledak atau
bocor. |
3 |
Oil & Gas Construction Risk |
Construction All Risks (CAR) / Erection All Risks (EAR) |
Menjamin pembangunan infrastruktur migas, seperti kilang, pipa, dan
fasilitas pengeboran. |
4 |
Onshore Property Insurance |
Industrial All Risks (IAR) atau Property All Risks (PAR) |
Menanggung risiko kerusakan fisik aset tetap migas (onshore), seperti
kilang dan gudang. |
5 |
Offshore Property Insurance |
Offshore Physical Damage Policy |
Menanggung risiko kerusakan anjungan pengeboran, FPSO, jack-up rig,
dan peralatan di laut. |
6 |
Business Interruption |
Business Interruption (BI) / Loss of Profit Policy |
Mengganti kehilangan laba akibat gangguan operasional karena kerusakan
material. |
7 |
Machinery Breakdown |
Machinery Breakdown (MB) Policy |
Menanggung kerusakan mekanik/elektrik mendadak atas peralatan proses
dan produksi. |
8 |
Marine Transit Cargo |
Marine Cargo Insurance (Institute Cargo Clauses A) |
Menanggung pengangkutan alat berat, pipa, suku cadang dari luar
negeri/domestik. |
9 |
Marine Hull & Machinery |
Marine Hull & Machinery Policy |
Melindungi kapal-kapal industri migas (FPSO, drillship, pipe-laying
vessel). |
10 |
Liability terhadap Pihak Ketiga |
Third Party Liability (TPL) / General Liability |
Menanggung klaim pihak ketiga akibat cedera, kerusakan properti, atau
kematian. |
11 |
Pencemaran Lingkungan |
Environmental Impairment Liability (EIL) |
Menanggung tuntutan atas pencemaran air, tanah, udara akibat
operasional migas. |
12 |
Employers Liability / Workmen Compensation |
Employers Liability Policy |
Menanggung klaim karyawan akibat kecelakaan kerja di lapangan migas. |
13 |
Tanggung Jawab Produk |
Product Liability Insurance |
Untuk produsen chemical, pelumas, valve, atau sparepart migas yang
rusak dan menimbulkan klaim. |
14 |
Professional Liability |
Professional Indemnity (PI) Insurance |
Untuk konsultan teknik, desain fasilitas migas, atau jasa rekayasa. |
15 |
Directors & Officers Liability |
Directors & Officers (D&O) Insurance |
Melindungi direksi/eksekutif migas dari tuntutan pribadi akibat
keputusan manajerial. |
16 |
Cyber Risk Insurance |
Cyber Liability Policy |
Menanggung serangan siber terhadap SCADA, sistem kendali kilang atau
anjungan. |
17 |
Terrorism & Sabotage Insurance |
Terrorism & Sabotage Policy |
Menanggung kerusakan akibat aksi terorisme terhadap aset strategis
migas. |
18 |
Political Risk Insurance |
PRI (Political Risk Insurance) |
Untuk perusahaan migas multinasional menghadapi ekspropriasi, konflik,
pembatasan valuta. |
19 |
Delay in Start Up (DSU) |
DSU Extension under CAR/EAR Policy |
Menanggung kehilangan pendapatan karena keterlambatan proyek migas
akibat kerugian material saat konstruksi. |
20 |
Well Abandonment & Decommissioning |
Abandonment & Decommissioning Insurance |
Menanggung biaya dan risiko penutupan sumur serta pembongkaran
infrastruktur lepas produksi. |
📌 Catatan
Tambahan
- Beberapa polis bersifat "tailor-made" (dirancang
khusus), apalagi untuk proyek skala besar seperti deepwater drilling
atau refinery upgrade.
- Polis upstream energy biasanya diterbitkan oleh insurer global
dan dikelola melalui broker spesialis energi.
- Penanggung domestik dapat terlibat sebagai co-insurer, reinsurer,
atau melalui consortium.
✍️ Contoh
Gabungan Program Asuransi untuk Proyek Migas
Komponen Proyek |
Jenis Asuransi |
Pengeboran Sumur Lepas Pantai |
Control of Well, Offshore Physical Damage, TPL, PI |
Transportasi Peralatan dari Korea ke Kalimantan |
Marine Cargo Insurance |
Pembangunan Kilang LPG |
CAR + DSU, MB, BI |
Operasional Kilang |
PAR/IAR, BI, TPL, EIL, Cyber Insurance |
Manajemen Eksekutif |
D&O Liability |
Konsultan EPC Proyek |
PI Insurance |
jenis jaminan asuransi dalam industri oil and gas (hulu hingga hilir) beserta polis yang biasa digunakan:
🔥 A. Jenis Jaminan Asuransi di Industri Oil and Gas
Industri oil and gas merupakan salah satu sektor dengan risiko tinggi, sehingga memerlukan banyak jenis asuransi. Berikut pembagian umum berdasarkan tahapan kegiatan:
🔹 1. Eksplorasi dan Pengeboran
Risiko: ledakan, kebakaran, blow-out, pengeboran gagal, tanggung jawab hukum pihak ketiga, dll.
Jenis Asuransi:
Jenis Jaminan | Penjelasan | Polis yang Digunakan |
---|---|---|
Operator's Extra Expense (OEE) | Menjamin biaya-biaya tambahan seperti blowout control, redrilling, evacuation, dan well restoration. | Operator's Extra Expense Policy |
Drilling Rig Insurance | Melindungi rig pengeboran dari kerusakan atau kehilangan. | Rig Hull Policy / Mobile Drilling Unit Policy |
Control of Well Insurance | Menjamin biaya untuk mengendalikan sumur yang tidak terkendali. | Control of Well Policy |
Seismic Equipment Insurance | Menjamin peralatan survei geofisika. | Equipment All Risks |
Third Party Liability | Tanggung jawab hukum atas cedera/kecelakaan pihak ketiga. | General/Public Liability |
🔹 2. Pengembangan dan Produksi (Development & Production)
Risiko: kebakaran, ledakan, korosi, kerusakan struktur platform/offshore, gangguan bisnis.
Jenis Asuransi:
Jenis Jaminan | Penjelasan | Polis yang Digunakan |
---|---|---|
Property Damage | Menjamin kerusakan fisik pada fasilitas produksi. | Industrial All Risks (IAR) / Energy Package Policy |
Construction All Risks (CAR)/Erection All Risks (EAR) | Menjamin selama fase konstruksi dan instalasi fasilitas (onshore/offshore). | CAR/EAR Policy |
Business Interruption / Loss of Production Income (LOPI) | Menjamin kehilangan pendapatan akibat gangguan operasional. | Business Interruption atau LOPI Policy |
Machinery Breakdown | Menjamin kerusakan mendadak pada mesin produksi. | Machinery Breakdown Policy |
🔹 3. Transportasi dan Distribusi
Risiko: kerusakan pipa, pencemaran lingkungan, kecelakaan pengangkutan, tumpahan minyak.
Jenis Asuransi:
Jenis Jaminan | Penjelasan | Polis yang Digunakan |
---|---|---|
Pipeline Insurance | Menjamin kerusakan fisik dan kebocoran pipa. | Pipeline All Risks Policy |
Marine Cargo | Melindungi pengangkutan produk oil & gas melalui laut/darat/udara. | Marine Cargo Policy |
Pollution Liability | Menjamin tanggung jawab akibat pencemaran lingkungan. | Sudden & Accidental Pollution / Environmental Liability |
Tank Storage Insurance | Menjamin tangki penyimpanan onshore. | Tank Storage Property Policy |
🔹 4. Umum (Operasional dan Legal)
Risiko: gugatan hukum, kecelakaan kerja, force majeure, risiko manajemen.
Jenis Asuransi:
Jenis Jaminan | Penjelasan | Polis yang Digunakan |
---|---|---|
Comprehensive General Liability (CGL) | Tanggung jawab hukum atas kerugian fisik dan cidera terhadap pihak ketiga. | CGL Policy |
Employer's Liability / Workmen Compensation | Menjamin kecelakaan kerja karyawan. | Workmen Compensation Policy |
Directors and Officers Liability (D&O) | Perlindungan terhadap direksi/manajemen dari tuntutan hukum. | D&O Liability Policy |
Professional Indemnity | Menjamin kesalahan atau kelalaian profesional (misal: konsultan pengeboran). | PI Insurance |
Terrorism and Sabotage Insurance | Menjamin kerusakan akibat aksi teror atau sabotase. | Terrorism and Sabotage Policy |
Political Risk Insurance | Menjamin kerugian akibat ketidakstabilan politik negara tempat operasi. | PRI Policy |
🧾 Catatan Tambahan Polis:
-
Untuk proyek besar, sering digunakan polis gabungan (Energy Package Policy) yang mencakup:
-
Property Damage
-
Control of Well
-
Liability
-
Business Interruption
-
Offshore/onshore assets
-
-
Polis dapat disesuaikan (tailor-made) oleh broker asuransi atau captive insurer dari perusahaan minyak.
📌 Contoh Polis Komersial di Industri Oil & Gas:
Produk Asuransi | Jenis Polis |
---|---|
Offshore Platform | Energy Offshore Construction Policy |
LNG Plant | IAR + BI (Business Interruption) + Machinery Breakdown |
Floating Production Storage & Offloading (FPSO) | Hull & Machinery Policy + Liability |
Drilling Contractor | Control of Well + PI + CGL |