Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’ Risks Insurance menjamin segala risiko (all risks) yang mungkin terjadi sehubungan dengan dengan pembangunan atau pembuatan kapal from laying of keel to completion termasuk risiko peluncuran (lauching), termasuk percobaan pelayaran (sea trials), dan juga penyerahan kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners)
Wording polis yang biasa digunakan
adalah “Institute Clauses for Builders’ Risks (1/6/88) – CL.351” yang
dikeluarkan oleh Institute London Underwriters
Risiko apa saja yang dijamin?
Berdasarkan tahapan-tahapan pembangunan kapal, secara garis besar
risiko-risiko (perils) yang dihadapi (atau dalam bahasa lain yang
dijamin) dalam polis Builders’ Risks Insurance dapat dibagi menjadi sebagai
berikut::
1. Tahapan Pembangunan Kapal (Construction)
Dapatkah
anda bayangkan bagaimana ratusan atau ribuan ton plat baja ditempa dan dilas
dijadikan bentuk sebuah kapal?? Risiko utama yang dihadapi pada masa konstruksi
tentu saja adalah bahaya api atau kebakaran, disamping risiko lainnya seperti
kerusuhan, huru hara, banjir angin topan gempa bumi, dan tsunami, dan
lain-lain.
2. Tahapan Peluncuran (Launching)
Tahapan
berikutnya yang kritis adalah peluncuran, karena bisa saja terjadi kesalahan
atau kegagalan dalam peluncuran (failure to launch) yang dapat
berakibat kerusakan serius atau patah.
3. Tahapan Percobaan Pelayaran (Sea Trials)
Sea
Trials adalah tahapan yang tidak kalah kritisnya dimana machinery,
equipment dan navigation tools dites, apakah dapat berfungsi
dengan baik atau tidak, apakah pelayaran dapat dilakukan dengan sempurna. Sea
trials biasanya dilakukan dengan jarak navigasi tidak lebih dari 250
nautical miles dari port
4. Tahapan Penyerahan (Delivery to Owners)
Jika kapal
telah dinyatakan “Lulus” maka tahapan Delivery to
Owners tidak lebih dari sekedar pelayaran singkat saja, risiko yang
dihadapi tentunya hanya bergantung kepada jauhnya jarak yang akan ditempuh
dan perils of the seas.
Pollution Hazard
Asuransi Builders’ Risks menjamin biaya-biaya yang harus
dikeluarkan atas perintah pihak yang berwenang untuk mencegah atau mengurangi
bahaya polusi yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian pada kapal.
Faulty Design
Asuransi Builders’ Risks menjamin kerusakan atau
kerugian yang disebabkan oleh kesalahan design (Faulty Design) dari
suku cadang atau parts yang dipergunakan dalam pembangunan kapal tsb.
General Average and Salvage
Seperti halnya Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and P&I), Asuransi
Builders’ Risks juga menjamin kontribusi salvage, salvage
charges dan General Average
Collision Liability
Builders’ Risks Insurance juga menjamin tanggung gugat hukum
akibat tabrakan (Collision Liability) dengan kapal atau benda lainnya
serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim
tersebut.
Protection and Indemnity (P&I)
Selain menjamin Collission Liability Builders’ Risks Insurance
juga menjamin Protection and Indemnity
(P&I) seperti Third Party Property Damage and
Bodily Injury cidera badan, sakit atau kematian juga menjamin biaya-biaya
hukum, pengacara dan pengadilan. Tentu saja tidak menjamin Cargo
Liability karena kapal masih dalam pembangunan dan seharusnya (biasanya
warranty) tidak mengangkut barang atau penumpang kecuali crews
Sue and Labour
Adalah kewajiban pihak Tertanggung, perwakilan atau agennya untuk
melakukan segala upaya untuk mencegah atau memperkecil kerugian dalam hal
terjadi misfortune, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung
sehubungan dengan upaya pencegahan tersebut dijamin dalam polis.
Risiko yang tidak dijamin
Risiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan
Tsunami, biasanya merupakan jaminan tambahan dalam pois Builders’ Risks
Insurance, begitu juga dengan risiko Perang, Kerusuhan, dan Huru Hara
(War, Strikes, Malicious Acts) Namun untuk risko Nuclear and
Terrorism biasanya tetap termasuk risiko yang tidak dijamin.
Pembangunan Kapal apa saja yang bisa diasuransikan?
Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari
pembangunan kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal
penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain
– General
Cargo Ships
– Container
Ships
– Bulk
Carriers
– Gas
Carriers
– Passenger
Ships
– Ferry;
Roro
– Heavy
Lift
– Tanker
– Tug
Boats
– Barges
– Pilot
Boat
– Survey
& Research Ships
– Fishing
Ships
– Towing
& Salvage
– Yacht
– Speed
Boat
– War
Ships
– Etc
Classification
Warranty yang biasanya dipersyaratkan adalah “Warranted
Vessel built in accordance to specification and requirement of International
Association of Classification Societies (IACS)” atau Biro
Klasifikasi Indonesia (BKI)
Insured Value
Harga Pertanggungan atau Insured Value umumnya
adalah contract price plus 10% sudah termasuk PPn (VAT),
Namun Insured Value juga dapat dibuat provisional jika
diperlukan dan disesuaikan dengan harga sebenarnya pembangunan kapal tsb dengan
batasan maksimum liability 125% dari provisional value
Premi
Premi untuk Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’ Risks
Insurance sangat bergantung pada beberapa underwriting
factors yaitu:
– The
Builders: Siapa kontraktornya yang membangun kapal tsb, kualifikasi dan
pengalamannya
– The
Builders Yard: Dimana pembangunannya, peralatan dan sarana lainnya
– The
Ship: Jenis kapal yang akan dibangun, kapal cargo, tankers atau speed boat
– Delivery
Voyage nya kemana?
– Luas
Jaminan, dll
Rate umumnya mulai dari 0.6% s/d 1%
Rincikan calaon tertanggung
(Hipotek, Penyewa, Penyedia Subsidi, dll)
Informasi underwriter :
a.
Galangan Kapal
1)
Lokasi Galangan Kapal
2)
Nilai Maksimum yang sedang dibangun
di Galangan Kapal, setiap saat
3)
Pembangunan kapal
4)
Deskripsi Keamanan/Alarm
5)
Deskripsi Fasilitas Pemadam
Kebakaran
6)
Jenis Kapal Yang Biasanya Dibangun
7)
Detail Galangan Kapal termasuk
Slipway, Cranes, Travel Lift dll
8)
Apakah Subkontraktor Digunakan?
9)
Apakah Mereka Memiliki Perlindungan
yang Memadai?
10)
Mohon berikan Bagan Kemajuan/Jadwal
Pembangunan
b.
Bagaimana Kapal Diluncurkan?
1)
Tempat & Jenis Uji Coba yang
akan dilakukan
2)
Rincian lengkap tentang
Transportasi, Pemuatan, Jarak dll jika diluncurkan jauh dari lokasi
3)
Ketersediaan survei galangan kapal,
tindakan pencegahan kebakaran, sertifikat jaminan kualitas, lembaga klasifikasi
c. Periode
Konstruksi
1)
Jangka Waktu Konstruksi – Tanggal
Mulai:
2)
Perkiraan Tanggal Penyelesaian
(yaitu tanggal serah terima
d. Kapal
1)
Jenis Kapal yang Sedang Dibangun
2)
Perkiraan Nilai Penyelesaian Penuh
3)
Metode Konstruksi
4)
Bahan Konstruksi yang
digunakan/Peralatan yang akan dipasang
5)
Dimensi
• Panjang
• Tonase
6) Apakah
kapal yang akan dibangun sedang disurvei?
Jika “Ya”, nama lembaga klasifikasi atau otoritas
7) Detail
mesin
• Barang baru
atau bekas
• Pembuat
• Bahan
bakar
8) Jalur
Laut Apa yang Diantisipasi dan Dimana?
9) Apakah
pengiriman harus dilakukan di halaman?
Jika “Tidak”, di mana tempat pengirimannya
E Pengalaman
tertanggung
1.
Sudah berapa lama usaha ini berdiri?
2.
Jumlah tahun pengalaman dalam membangun
jenis kapal tertentu
3.
Kualifikasi tim teknis/operasi, dll
4.
Catatan klaim selama lima (5) tahun
terakhir (termasuk insiden yang dilaporkan dan klaim yang belum dibayar)
Cantumkan nama kapal dan jenis insiden
5.
Tanggal jatuh tempo asuransi saat
ini
6.
Nama perusahaan asuransi saat ini
7.
Apakah ada perusahaan asuransi yang
menolak asuransi atau memberlakukan persyaratan khusus untuk bangunan lama
Anda? Jika “Ya”, harap berikan rinciannya