Saturday 31 August 2024

Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’ Risks Insurance


 Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’ Risks Insurance menjamin segala risiko (all risks) yang mungkin terjadi sehubungan dengan dengan pembangunan atau pembuatan kapal from laying of keel to completion termasuk risiko peluncuran (lauching), termasuk percobaan pelayaran (sea trials), dan juga penyerahan kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners)

 

Wording polis yang biasa digunakan adalah “Institute Clauses for Builders’ Risks (1/6/88) – CL.351” yang dikeluarkan oleh Institute London Underwriters

 

Risiko apa saja yang dijamin?

Berdasarkan tahapan-tahapan pembangunan kapal, secara garis besar risiko-risiko (perils) yang dihadapi (atau dalam bahasa lain yang dijamin) dalam polis Builders’ Risks Insurance dapat dibagi menjadi sebagai berikut::

1.  Tahapan Pembangunan Kapal (Construction)

Dapatkah anda bayangkan bagaimana ratusan atau ribuan ton plat baja ditempa dan dilas dijadikan bentuk sebuah kapal?? Risiko utama yang dihadapi pada masa konstruksi tentu saja adalah bahaya api atau kebakaran, disamping risiko lainnya seperti kerusuhan, huru hara, banjir angin topan gempa bumi, dan tsunami, dan lain-lain.

2.  Tahapan Peluncuran (Launching)

Tahapan berikutnya yang kritis adalah peluncuran, karena bisa saja terjadi kesalahan atau kegagalan dalam peluncuran (failure to launch) yang dapat berakibat kerusakan serius atau patah.

3.  Tahapan Percobaan Pelayaran (Sea Trials)

Sea Trials adalah tahapan yang tidak kalah kritisnya dimana machinery, equipment dan navigation tools dites, apakah dapat berfungsi dengan baik atau tidak, apakah pelayaran dapat dilakukan dengan sempurna. Sea trials biasanya dilakukan dengan jarak navigasi tidak lebih dari 250 nautical miles dari port

4.  Tahapan Penyerahan (Delivery to Owners)

Jika kapal telah dinyatakan “Lulus” maka tahapan Delivery to Owners tidak lebih dari sekedar pelayaran singkat saja, risiko yang dihadapi tentunya hanya bergantung kepada jauhnya jarak yang akan ditempuh dan perils of the seas.

 

Pollution Hazard

Asuransi Builders’ Risks menjamin biaya-biaya yang harus dikeluarkan atas perintah pihak yang berwenang untuk mencegah atau mengurangi bahaya polusi yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian pada kapal.

 

Faulty Design

Asuransi Builders’ Risks menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan design (Faulty Design) dari suku cadang atau parts yang dipergunakan dalam pembangunan kapal tsb.

 

General Average and Salvage

Seperti halnya Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and P&I), Asuransi Builders’ Risks juga menjamin kontribusi salvage, salvage charges dan General Average

 

Collision Liability

Builders’ Risks Insurance juga menjamin tanggung gugat hukum akibat tabrakan (Collision Liability) dengan kapal atau benda lainnya serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim tersebut.

Protection and Indemnity (P&I)

Selain menjamin Collission Liability Builders’ Risks Insurance juga menjamin Protection and Indemnity (P&I) seperti Third Party Property Damage and Bodily Injury cidera badan, sakit atau kematian juga menjamin biaya-biaya hukum, pengacara dan pengadilan. Tentu saja tidak menjamin Cargo Liability karena kapal masih dalam pembangunan dan seharusnya (biasanya warranty) tidak mengangkut barang atau penumpang kecuali crews

 

Sue and Labour

Adalah kewajiban pihak Tertanggung, perwakilan atau agennya untuk melakukan segala upaya untuk mencegah atau memperkecil kerugian dalam hal terjadi misfortune, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung sehubungan dengan upaya pencegahan tersebut dijamin dalam polis.

 

Risiko yang tidak dijamin

Risiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, biasanya merupakan jaminan tambahan dalam pois Builders’ Risks Insurance, begitu juga dengan risiko Perang, Kerusuhan, dan Huru Hara (War, Strikes, Malicious Acts) Namun untuk risko Nuclear and Terrorism biasanya tetap termasuk risiko yang tidak dijamin.

 

Pembangunan Kapal apa saja yang bisa diasuransikan?

Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari pembangunan kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain

–          General Cargo Ships

–          Container Ships

–          Bulk Carriers

–          Gas Carriers

–          Passenger Ships

–          Ferry; Roro

–          Heavy Lift

–          Tanker

–          Tug Boats

–          Barges

–          Pilot Boat

–          Survey & Research Ships

–          Fishing Ships

–          Towing & Salvage

–          Yacht

–          Speed Boat

–          War Ships

–          Etc

 

Classification

Warranty yang biasanya dipersyaratkan adalah “Warranted Vessel built in accordance to specification and requirement of International Association of Classification Societies (IACS)” atau Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)

Insured Value

 

Harga Pertanggungan atau Insured Value umumnya adalah contract price plus 10% sudah termasuk PPn (VAT), Namun Insured Value juga dapat dibuat provisional jika diperlukan dan disesuaikan dengan harga sebenarnya pembangunan kapal tsb dengan batasan maksimum liability 125% dari provisional value

 

Premi

Premi untuk Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’ Risks Insurance sangat bergantung pada beberapa underwriting factors yaitu:

–    The Builders: Siapa kontraktornya yang membangun kapal tsb, kualifikasi dan pengalamannya

–    The Builders Yard: Dimana pembangunannya, peralatan dan sarana lainnya

–    The Ship: Jenis kapal yang akan dibangun, kapal cargo, tankers atau speed boat

–    Delivery Voyage nya kemana?

–    Luas Jaminan, dll

Rate umumnya mulai dari 0.6% s/d 1%

 

Rincikan calaon tertanggung (Hipotek, Penyewa, Penyedia Subsidi, dll)

 

Informasi underwriter :

a.              Galangan Kapal

1)             Lokasi Galangan Kapal

2)             Nilai Maksimum yang sedang dibangun di Galangan Kapal, setiap saat

3)             Pembangunan kapal

4)             Deskripsi Keamanan/Alarm

5)             Deskripsi Fasilitas Pemadam Kebakaran

6)             Jenis Kapal Yang Biasanya Dibangun

7)             Detail Galangan Kapal termasuk Slipway, Cranes, Travel Lift dll

8)             Apakah Subkontraktor Digunakan?

9)             Apakah Mereka Memiliki Perlindungan yang Memadai?

10)          Mohon berikan Bagan Kemajuan/Jadwal Pembangunan

 

b.              Bagaimana Kapal Diluncurkan?

1)             Tempat & Jenis Uji Coba yang akan dilakukan

2)             Rincian lengkap tentang Transportasi, Pemuatan, Jarak dll jika diluncurkan jauh dari lokasi

3)             Ketersediaan survei galangan kapal, tindakan pencegahan kebakaran, sertifikat jaminan kualitas, lembaga klasifikasi

 

c.         Periode Konstruksi

1)             Jangka Waktu Konstruksi – Tanggal Mulai:

2)             Perkiraan Tanggal Penyelesaian (yaitu tanggal serah terima

 

d.         Kapal

1)             Jenis Kapal yang Sedang Dibangun

2)             Perkiraan Nilai Penyelesaian Penuh

3)             Metode Konstruksi

4)             Bahan Konstruksi yang digunakan/Peralatan yang akan dipasang

5)             Dimensi

           Panjang

          Tonase

6)         Apakah kapal yang akan dibangun sedang disurvei?

Jika “Ya”, nama lembaga klasifikasi atau otoritas

7)         Detail mesin

          Barang baru atau bekas

          Pembuat

           Bahan bakar

8)         Jalur Laut Apa yang Diantisipasi dan Dimana?

9)         Apakah pengiriman harus dilakukan di halaman?

Jika “Tidak”, di mana tempat pengirimannya

 

E          Pengalaman tertanggung

1.              Sudah berapa lama usaha ini berdiri?

2.              Jumlah tahun pengalaman dalam membangun jenis kapal tertentu

3.              Kualifikasi tim teknis/operasi, dll

4.              Catatan klaim selama lima (5) tahun terakhir (termasuk insiden yang dilaporkan dan klaim yang belum dibayar) Cantumkan nama kapal dan jenis insiden

5.              Tanggal jatuh tempo asuransi saat ini

6.              Nama perusahaan asuransi saat ini

7.              Apakah ada perusahaan asuransi yang menolak asuransi atau memberlakukan persyaratan khusus untuk bangunan lama Anda? Jika “Ya”, harap berikan rinciannya

Related Posts

Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’ Risks Insurance
4/ 5
Oleh