Wednesday 28 August 2024

PC-023 BASIC OF SETTLEMENT CLAUSE It is understood and agreed that in the event of loss or damage under this Policy (not hereinafter excluded) the basis of indemnity shall be as follows: a. In cases where damage to the Property Insured can be repaired the Insurers will pay expenses necessarily incurred to restore the damaged machine to its former state of service ability plus the cost of dismantling and re-erection incurred for the purpose of effecting the repairs as well as ordinary freight to and from a repair-shop, custom duties if any. If the repairs are executed at a workshop owned by the Insured, the Insurers will pay the cost of materials and wages incurred for the purpose of the repairs plus a reasonable percentage to cover overhead charges. Deduction shall be made for depreciation in respect of parts replaced and the value of any salvages will be taken into account. If the cost of repairs as detailed herein above equals or exceeds the actual value of the property insured immediately prior to the occurrence of the damage, the settlement shall be made on basis provided for in below. b. In cases where the Property Insured is destroyed the Insurers will pay the Actual Market Value of the destroyed item subject to the sum insured for that item being the maximum indemnity provided and subject also to item (c) below. The value of any salvage shall be taken into account. c. It is expressly understood and agreed between the Insured and Insurers and made a Condition of this Policy, that the Insured shall maintain contributing insurance on each item of Property Insured as stated in the Schedule of not less than 90% of the actual market value thereof and that failing to do so, the Insured shall be an Insurer to the extent of such deficit and bear such proportionate part of any loss or damage (whether partial or total) on each item. If the property Insured as stated in the schedule consists of more than one item then this condition shall apply to each item separately. DASAR KLAUSUL PENYELESAIAN Dipahami dan disetujui bahwa jika terjadi kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini (tidak dikecualikan di sini), dasar ganti rugi adalah sebagai berikut: a. Dalam kasus di mana kerusakan pada Properti yang Diasuransikan dapat diperbaiki, Penanggung akan membayar biaya yang dikeluarkan untuk mengembalikan mesin yang rusak ke kondisi semula dan dapat digunakan, ditambah biaya pembongkaran dan pemasangan kembali yang dikeluarkan untuk melakukan perbaikan, serta biaya pengiriman biasa ke dan dari bengkel, bea cukai jika ada. Jika perbaikan dilakukan di bengkel milik Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya material dan upah yang dikeluarkan untuk perbaikan, ditambah persentase yang wajar untuk menutupi biaya overhead. b. Pengurangan akan dilakukan untuk penyusutan sehubungan dengan suku cadang yang diganti dan nilai dari setiap barang sisa akan diperhitungkan. Jika biaya perbaikan sebagaimana dirinci di atas sama atau melebihi nilai sebenarnya dari properti yang diasuransikan segera sebelum terjadinya kerusakan, penyelesaian akan dilakukan berdasarkan yang ditetapkan di bawah ini. c. Dalam kasus di mana Properti yang Diasuransikan hancur, Penanggung akan membayar Nilai Pasar Aktual dari barang yang hancur dengan ketentuan jumlah yang diasuransikan untuk barang tersebut adalah ganti rugi maksimum yang diberikan dan tunduk juga pada butir (c) di bawah ini. Nilai dari setiap barang yang diselamatkan akan diperhitungkan. d. Secara tegas dipahami dan disetujui antara Tertanggung dan Penanggung dan dijadikan sebagai Ketentuan Polis ini, bahwa Tertanggung harus mempertahankan kontribusi asuransi pada setiap barang Properti yang Diasuransikan sebagaimana dinyatakan dalam Jadwal tidak kurang dari 90% dari nilai pasar sebenarnya dan bahwa jika gagal melakukannya, Tertanggung akan menjadi Penanggung hingga batas defisit tersebut dan menanggung bagian yang proporsional dari setiap kerugian atau kerusakan (baik sebagian atau total) pada setiap barang. Apabila harta benda yang diasuransikan sebagaimana dinyatakan dalam jadwal terdiri dari lebih dari satu item maka ketentuan ini berlaku untuk masing-masing item secara terpisah.

Related Posts

4/ 5
Oleh