Wednesday 28 August 2024

PC-049 CONCEALED DAMAGE CLAUSE It is agreed that any loss or damage discovered upon unpacking the goods at final destination shall be deemed to have occurred during the transit Insured hereunder and shall be paid for accordingly unless proof positive to the contrary be established. Any containers, cases and/or packages showing signs of damage are to be opened and inspected immediately upon delivery and any loss or damage to be notified to the Insurers without delay. In any events, this extension shall only apply to loss and/or damage discovered within 90 days of delivery of the goods. KLAUSUL KERUSAKAN TERSEMBUNYI Disepakati bahwa setiap kehilangan atau kerusakan yang ditemukan saat membongkar barang di tujuan akhir akan dianggap terjadi selama transit yang Diasuransikan di sini dan akan dibayar sesuai dengan ketentuan kecuali jika ada bukti positif yang menyatakan sebaliknya. Setiap kontainer, kotak, dan/atau paket yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan harus segera dibuka dan diperiksa setelah pengiriman dan setiap kehilangan atau kerusakan harus segera diberitahukan kepada Penanggung. Dalam hal apa pun, perpanjangan ini hanya berlaku untuk kehilangan dan/atau kerusakan yang ditemukan dalam waktu 90 hari sejak pengiriman barang.

Related Posts

4/ 5
Oleh