Wednesday 28 August 2024

PC-001 72 HOURS CLAUSE All insured losses which occur during a period of 72 consecutive hours caused by : (a) Earthquake, earth tremor, seaquake, tidal wave or any other lose from seismic activity insured under this policy (b) Volcanic eruption (c) Hurricane, typhoon, tornado, windstorm, wind driven water, or other wind peril insured under this policy (d) Flood shall be deemed a single loss occurrence for the purpose of this insurance. Any such event which continues for a period exceeding 72 consecutive hours shall be deemed two or more events. The insured may choose the date and time when each loss period of 72 hours shall commence provided that : (i) this is not earlier than the first recorded loss sustained by the insured (ii) the date of commencement falls within the period of this insurance (iii) no two or more periods of 72 hours shall overlap. KLAUSUL 72 JAM Semua kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode 72 jam berturut-turut yang disebabkan oleh: a. Gempa bumi, gempa bumi, gempa laut, gelombang pasang, atau kerugian lain akibat aktivitas seismik yang diasuransikan berdasarkan polis ini b. Letusan gunung berapi c. Badai, topan, tornado, angin topan, air yang terbawa angin, atau bahaya angin lainnya yang diasuransikan berdasarkan polis ini d. Banjir akan dianggap sebagai satu kejadian kerugian untuk tujuan asuransi ini. Setiap kejadian yang berlangsung selama periode yang melebihi 72 jam berturut-turut akan dianggap sebagai dua kejadian atau lebih. Tertanggung dapat memilih tanggal dan waktu dimulainya setiap periode kerugian 72 jam dengan ketentuan bahwa: (i) hal ini tidak lebih awal dari kerugian pertama yang tercatat yang dialami oleh tertanggung (ii) tanggal dimulainya jatuh dalam periode asuransi ini (iii) tidak ada dua periode atau lebih 72 jam yang akan tumpang tindih.

Related Posts

4/ 5
Oleh