Wednesday 28 August 2024

PC-011 ARBITRATION CLAUSE If any difference shall arise as to the amount to be paid under this policy (liability being otherwise admitted), such difference shall be referred to an arbitrator to be appointed by the parties in accordance with the statutory provisions in that behalf, for the time being in force. Where any difference is by this condition to be referred to arbitration, the making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the insurer. KLAUSUL ARBITRASE Jika terjadi perbedaan mengenai jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis ini (jika tanggung jawab diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk ke seorang arbitrator yang akan ditunjuk oleh para pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat itu. Jika ada perbedaan berdasarkan ketentuan ini yang harus dirujuk ke arbitrase, pemberian putusan akan menjadi syarat awal untuk hak tindakan terhadap perusahaan asuransi.

Related Posts

4/ 5
Oleh