Monday, 14 July 2025

Loss Control Marine Cargo


 Loss Control (Pengendalian Kerugian) pada asuransi marine cargo adalah rangkaian upaya sistematis yang dilakukan untuk mengurangi frekuensi (jumlah kejadian) dan tingkat keparahan (besarnya klaim) atas kerusakan atau kehilangan barang selama proses pengangkutan laut, darat, maupun udara.

 

Loss control bukan hanya tentang mencegah kerugian, tetapi juga tentang memberi nilai tambah strategis bagi industri dan perlindungan asuransi. Dengan memahami risiko, kita membantu mengendalikan masa depan”

 Tujuan Loss Control Marine Cargo

·         Memberikan pemahaman teknis tentang risiko pada asuransi marine cargo

·         Mengurangi risiko klaim akibat kerusakan, kehilangan, pencurian, atau keterlambatan.

·         Melindungi nilai barang yang diasuransikan.

·         Memastikan kelayakan proses pengemasan, pelabelan, dan penanganan barang.

·         Memastikan pihak-pihak terlibat menjalankan SOP yang sesuai.

·         Membantu underwriter dan loss adjuster memahami eksposur risiko nyata.

 

Jenis Risiko yang Dikendalikan

Risiko

Contoh

Kerusakan fisik

Barang pecah, terkontaminasi, rusak akibat guncangan, kelembaban, suhu

Kehilangan sebagian/penuh

Akibat pencurian, pembajakan, penanganan buruk

Force majeure

Kapal tenggelam, badai, gempa laut, dll

Penyimpangan rute atau keterlambatan

Termasuk risiko political risk dan port congestion

Kesalahan administratif

Salah alamat, dokumen tidak lengkap, kesalahan deklarasi

 

Strategi Loss Control Marine Cargo

a.     Pra-Pengangkutan

·         Survey & Risk Assessment atas jenis barang, rute, dan moda transportasi.

·         Audit dan seleksi carrier (pengangkut) yang kredibel dan memenuhi standar.

·         Rekomendasi terhadap metode pengepakan dan pelabelan.

·         Penggunaan wadah kontainer yang sesuai dan terstandarisasi.

·         Cek kondisi kendaraan/kapal.

 

b.     Selama Pengangkutan

·         Monitoring via GPS dan tracking system.

·         Inspeksi berkala pada titik transit.

·         SOP handling yang baik saat loading dan unloading.

 

c.     Pasca-Pengangkutan

·         Prosedur klaim yang cepat dan tepat.

·         Evaluasi insiden untuk tindakan perbaikan.

·         Audit performa carrier dan pihak logistik.

 

Contoh Implementasi Loss Control

·         Untuk barang farmasi: perlu reefer container (kontainer berpendingin) dengan sensor suhu.

·         Untuk barang mudah pecah: perlu kemasan khusus dengan label "Fragile".

·         Untuk alat berat: perlu tali pengikat (lashing) dan blocking dalam kontainer.

 

 

Manfaat bagi Perusahaan Asuransi

·         Menurunkan rasio klaim terhadap premi (loss ratio).

·         Menjaga profitabilitas (underwriting profit).

·         Meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan.

·         Mengurangi moral hazard dan adverse selection.

 

1.           ASURANSI  MARINE CARGO

Marine Cargo Insurance adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan barang selama proses pengangkutan melalui laut, udara, atau darat.

 

Cakupan Perlindungan:

·            Total Loss & Partial Loss: Kehilangan total (total loss) atau kerusakan sebagian (partial loss).

·            Risiko yang Ditanggung: Termasuk bahaya laut, pencurian, kebakaran, kecelakaan kapal, cuaca ekstrem, dan risiko lainnya yang disepakati dalam polis.

·            Berdasarkan Polis: Bisa berbentuk Open Cover Policy (perlindungan jangka panjang untuk banyak pengiriman) atau Specific Policy (untuk satu kali pengiriman).

 

Contoh: Perusahaan ekspor mengasuransikan kargo elektroniknya yang dikirim dari China ke Eropa untuk menghindari kerugian akibat cuaca buruk atau kecelakaan kapal.

 

1.1      Peran Asuransi Marine Cargo dalam Perdagangan Internasional

Asuransi marine cargo memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran perdagangan global dengan memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat menyebabkan kerugian finansial.

Manfaat Utama:

·            Mengurangi Risiko Keuangan: Pemilik barang mendapatkan kompensasi jika terjadi kerusakan atau kehilangan kargo.

·            Meningkatkan Kepercayaan Bisnis: Pembeli dan penjual lebih percaya diri dalam transaksi lintas negara.

·            Memenuhi Persyaratan Kontrak: Banyak kontrak internasional yang mensyaratkan perlindungan asuransi.

·            Meningkatkan Keamanan Supply Chain: Mengurangi ketidakpastian dalam pengiriman global.

 

Contoh: Importir mobil di Amerika mengasuransikan kendaraannya saat dikirim dari Jepang agar tetap terlindungi selama transit.

 

1.2      Statistik Umum tentang Klaim Marine Cargo

Statistik menunjukkan bahwa klaim marine cargo insurance berasal dari berbagai penyebab, seperti cuaca buruk, kesalahan penanganan, dan pencurian.

 

Beberapa Data Klaim yang Umum:

·            Kerusakan akibat cuaca ekstrem: ≈ 40% dari klaim terjadi karena badai, ombak tinggi, atau kelembaban yang merusak barang.

·            Pencurian & Perampokan: ≈ 20% dari klaim melibatkan pencurian barang, terutama untuk barang berharga tinggi seperti elektronik dan farmasi.

·            Kesalahan penanganan: ≈ 15% klaim akibat barang jatuh, tertusuk forklift, atau tertindih muatan lain di dalam kontainer.

·            Kecelakaan Kapal: ≈ 10% klaim berasal dari insiden seperti kapal kandas, tabrakan, atau kebakaran di atas kapal.

 

 

·            Dokumentasi yang Tidak Lengkap: Banyak klaim yang ditolak karena kelalaian dalam dokumentasi pengiriman.

 

Contoh: Sebuah perusahaan logistik mengalami klaim senilai $500,000 akibat kontainer elektronik yang rusak karena kelembaban tinggi di perjalanan laut dari Asia ke Eropa.

 

 

Portion of Marine Insurance Losses (2017-2021)

Claim by Loss 

Portion of Claims

Fire and Explosion

18%

Shipping Incident (Collision, Sinking, etc.)

17%

Damaged Goods (Including Handling/Storage)

12%

Machinery Breakdown (including engine failure)

12%  

Natural Catastrophes (hurricanes, storms, floods, wildfires)

9%

Provided by Allianz Global

 


1.3     Pihak yang Terlibat dalam Marine Cargo Insurance

a.           Pemilik Barang (Insured)

Pemilik barang yang membeli polis asuransi untuk melindungi kargonya.

 

b.          Pengirim (Shipper)

Pihak yang bertanggung jawab atas pengemasan dan pengangkutan barang.

 

c.        Perusahaan Pelayaran (Carrier)

·            Pihak yang menyediakan jasa transportasi laut untuk pengiriman barang.

·            Memiliki tanggung jawab terbatas berdasarkan kontrak pengangkutan.

 

d.          Perusahaan Asuransi (Insurer)

Pihak yang mengeluarkan polis dan menanggung risiko sesuai dengan kesepakatan polis.

 

e.        Broker Asuransi (Optional)

Bertindak sebagai perantara antara pemilik barang dan perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai

 

2.           RISIKO DALAM PENGANGKUTAN BARANG

Bagian ini menunjukkan berbagai tantangan dalam pengangkutan kargo serta perlunya strategi Loss Control untuk mengurangi risiko tersebut

 

2.1.     Risiko Utama dalam Pengangkutan Laut, Darat, dan Udara

Setiap moda transportasi memiliki risiko unik yang dapat menyebabkan kerusakan atau kehilangan kargo.

 

 


a)      Pengangkutan Laut (Ocean Freight)

Risiko utama:

·            Cuaca buruk (Storm & Heavy Sea) → Ombak tinggi dan badai bisa menyebabkan kontainer jatuh ke laut atau rusak.

·            Grounding & Sinking → Kapal kandas atau tenggelam akibat kesalahan navigasi atau kerusakan mesin.

·            Container Loss Overboard → Kontainer jatuh ke laut akibat ikatan yang lemah atau pergerakan kapal yang ekstrem.

·            Pencurian & Pembajakan (Piracy & Theft) → Terutama di daerah rawan seperti Selat Malaka dan perairan Somalia.

·            Fire & Explosion on Board → Kebakaran di kapal akibat kargo mudah terbakar seperti baterai lithium.

Contoh: Pada 2021, kapal kontainer MV X-Press Pearl terbakar di perairan Sri Lanka akibat kebocoran bahan kimia, menyebabkan kerugian besar.

 

 


b)      Pengangkutan Darat (Road & Rail Freight)

Risiko utama:

·            Kecelakaan kendaraan → Truk terguling, tabrakan, atau kecelakaan di jalan akibat cuaca atau kelalaian pengemudi.

·            Pencurian & Perampokan → Sering terjadi di daerah rawan, terutama untuk barang elektronik dan farmasi.

 

·            Kerusakan saat pemuatan & pembongkaran → Barang tertusuk forklift, tertindih muatan lain, atau tidak terikat dengan baik.

·            Guncangan & Getaran Berlebih → Khususnya untuk barang rapuh yang mudah pecah.

Contoh: Tahun 2019, pencurian kargo di jalan raya Brasil meningkat hingga 17% dengan barang elektronik sebagai target utama.

 

 


 

c)      Pengangkutan Udara (Air Freight)

Risiko utama:

·            Tekanan & Suhu Ekstrem → Perubahan tekanan dan suhu di udara bisa merusak barang seperti farmasi atau makanan beku.

·            Kesalahan Penanganan di Bandara → Barang tertinggal, salah tujuan, atau rusak saat pemuatan/pembongkaran.

·            Kecelakaan Pesawat → Kasus langka, tetapi dapat menyebabkan total loss.

·            Pencurian di Gudang Transit → Barang hilang saat transit sebelum diterbangkan ke tujuan akhir.

 

 

 

Contoh: Pada 2020, perhiasan senilai $50 juta dicuri dari kargo bandara di Brasil karena lemahnya sistem keamanan.

 

2.2        Faktor Penyebab Kerusakan atau Kehilangan Kargo

Beberapa faktor utama yang menyebabkan insiden dalam pengangkutan kargo:

a)      Faktor Alam

·            Cuaca buruk (Storms, Hurricanes, Fog, Snow) → Meningkatkan risiko kecelakaan dan keterlambatan.

·            Kelembaban & Kondensasi → Merusak barang seperti elektronik dan produk pertanian.

·            Suhu ekstrem → Dapat merusak produk farmasi, makanan beku, dan bahan kimia sensitif.

 

b)      Faktor Teknis & Operasional

·            Kesalahan Penanganan (Mishandling) → Barang terjatuh, tertindih, atau rusak akibat kesalahan staf logistik.

·            Pengemasan Tidak Memadai → Barang tidak dilindungi dengan baik, menyebabkan kerusakan saat transportasi.

·            Kesalahan Dokumentasi → Dokumen pengiriman tidak lengkap, menyebabkan barang tertahan atau hilang.

·            Overloading & Lashing Failure → Muatan berlebih atau ikatan kargo tidak kuat, meningkatkan risiko kerusakan.

 

c)      Faktor Keamanan

·            Pencurian & Pembajakan → Sering terjadi di jalur rawan seperti Afrika Timur dan Amerika Selatan.

·            Fraud & Internal Theft → Penyalahgunaan sistem oleh oknum di dalam rantai logistik.

 

2.3.    Studi Kasus Insiden Cargo Loss

Kasus 1: Kontainer Jatuh ke Laut akibat Badai

·            Kejadian: Kapal Maersk Essen kehilangan 750 kontainer di Samudra Pasifik (2021).

·            Penyebab: Gelombang tinggi dan lashing kontainer yang tidak cukup kuat.

·            Dampak: Kerugian jutaan dolar dan gangguan rantai pasok global.

·           


Pelajaran: Penguatan sistem lashing dan pemantauan cuaca lebih ketat diperlukan.

 

 Kasus 2: Kebakaran Kapal Akibat Bahan Kimia Berbahaya

·            Kejadian: Kapal MSC Flaminia terbakar di tengah Atlantik (2012).

·            Penyebab: Barang mudah terbakar tidak dikemas sesuai standar keselamatan.

·            Dampak: 3 awak kapal tewas, kapal rusak berat, dan klaim asuransi besar.

·            Pelajaran: Pentingnya deklarasi bahan berbahaya dengan benar dan penggunaan kontainer khusus.

 

 


Kasus 3: Pencurian Kargo di Darat

·            Kejadian: Pencurian barang elektronik senilai $5 juta di gudang transit, Eropa (2023).

·            Penyebab: Keamanan gudang lemah dan koordinasi pengiriman buruk.

·            Dampak: Kerugian besar bagi perusahaan logistik dan keterlambatan distribusi.

·            Pelajaran: Peningkatan pengawasan keamanan dengan CCTV, GPS tracking, dan prosedur audit yang lebih ketat.

 

3.           PRINSIP – PRINSIP DASAR LOSS CONTROL ASURANSI MARINE CARGO

Menerapkan strategi loss control yang baik, risiko kehilangan atau kerusakan kargo bisa diminimalkan, sehingga proses logistik menjadi lebih efisien dan aman.

 

3.1.     Identifikasi dan Mitigasi Risiko

a.       Identifikasi Risiko

Untuk mengurangi kerugian dalam pengangkutan barang, penting untuk mengidentifikasi risiko sejak awal. Identifikasi ini bisa dilakukan melalui:

·            Analisis Moda Transportasi: Risiko berbeda untuk laut, darat, dan udara.

·            Jenis Barang yang Diangkut: Barang mudah pecah, mudah terbakar, atau bernilai tinggi memiliki risiko lebih tinggi.

·            Rute dan Destinasi: Area dengan cuaca buruk atau tingkat kejahatan tinggi memerlukan mitigasi khusus.

·            Kondisi Infrastruktur: Pelabuhan, gudang, dan jalan yang buruk meningkatkan risiko kerusakan barang.

 

b.       Mitigasi Risiko

Setelah risiko teridentifikasi, langkah mitigasi bisa diterapkan, antara lain:

1)          Pengemasan yang Tepat:

·            Gunakan kontainer tahan air untuk barang sensitif terhadap kelembaban.

·            Gunakan bantalan busa atau kayu untuk barang rapuh.

·           


Pastikan labeling barang berbahaya sesuai standar regulasi.

 

2)          Pemilihan Transportasi yang Sesuai:

·            Gunakan kapal atau pesawat dengan fasilitas yang sesuai untuk barang sensitif.

·            Gunakan truk berpendingin untuk barang yang butuh suhu tertentu.

 

3)          Monitoring dan Tracking:

·            Gunakan GPS tracker dan sensor suhu untuk memantau kondisi barang selama perjalanan.

·            Manfaatkan teknologi IoT untuk memantau kelembaban dan getaran di dalam kontainer.

 

4)          Asuransi dan Kontrak yang Tepat:

·            Pastikan polis asuransi sesuai dengan risiko barang dan moda transportasi.

·            Gunakan klausul kontrak yang jelas terkait tanggung jawab pihak pengangkut.

 

3.2.    Faktor Utama dalam Pengamanan Kargo

Untuk meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan barang, berikut adalah faktor utama yang harus diperhatikan:

 

a.       Keamanan Fisik

1)          Sistem Lashing & Securing yang Kuat

·            Gunakan lashings (ikat pengaman) dan dunnage bag untuk menahan pergerakan barang.

·            Pastikan penggunaan twist locks pada kontainer di kapal atau truk.


 

 

2)          Keamanan Gudang & Pelabuhan

a.           Pasang CCTV dan sistem keamanan 24 jam untuk mencegah pencurian.

b.           Gunakan alarm dan akses terbatas untuk area penyimpanan barang berharga.



 

 

 

3)          Pelatihan Staf Logistik

·            Latih pekerja dalam handling barang yang benar sesuai jenis kargo.

·            Terapkan prosedur pemeriksaan sebelum dan sesudah pengiriman untuk memastikan barang dalam kondisi baik.

 

b.       Keamanan Administratif & Dokumentasi

1)          Dokumentasi yang Akurat & Lengkap

·            Pastikan semua barang memiliki bill of lading (B/L), packing list, dan surat asuransi yang valid.

·            Gunakan barcode atau QR code untuk mempermudah tracking dan audit.

 

2)          Pengecekan & Inspeksi Rutin

·            Lakukan pemeriksaan fisik dan administratif sebelum dan setelah pengiriman.

·            Pastikan kondisi segel kontainer sebelum dibuka di tujuan.

 

3)          Manajemen Vendor & Kontrak yang Kuat

·            Pilih penyedia jasa transportasi yang memiliki reputasi baik dan sistem keamanan yang kuat.

·            Pastikan ada klausa kontrak terkait ganti rugi jika terjadi kelalaian pihak pengangkut.

 

3.3     Best Practices dalam Loss Control

Berikut adalah praktik terbaik yang bisa diterapkan untuk mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan barang dalam transportasi:

a.       Best Practices dalam Pengemasan & Penanganan

·            Gunakan pengemasan tahan guncangan & kelembaban untuk barang elektronik.

·            Pastikan barang berat diletakkan di bawah dan ringan di atas dalam kontainer.

·            Gunakan desiccants (penyerap kelembaban) untuk barang yang mudah rusak karena air.

·            Hindari penggunaan karung plastik tanpa perlindungan tambahan untuk produk curah seperti biji kopi atau gula.

 

b.       Best Practices dalam Transportasi & Pengiriman

·            Pilih jalur pelayaran yang lebih aman untuk menghindari wilayah rawan bajak laut.

·            Gunakan alat pelacak (GPS, RFID, IoT) untuk memantau posisi dan kondisi barang.

·            Pastikan kapal atau truk memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai.

·            Gunakan laporan cuaca dan kondisi lalu lintas untuk menghindari gangguan perjalanan.

 

c.       Best Practices dalam Keamanan & Dokumentasi

·            Terapkan sistem segel keamanan (security seals) pada kontainer.

·            Pastikan semua dokumen pengiriman terverifikasi sebelum barang dikirim.

·            Gunakan blockchain atau sistem digital untuk mencatat pergerakan barang dan mengurangi risiko manipulasi data.

·            Lakukan audit berkala pada vendor transportasi untuk memastikan mereka mematuhi standar keamanan.

 

 

4.       JENIS – JENIS POLIS ASURANSI MARINE CARGO  

Dalam asuransi marine cargo, terdapat berbagai jenis polis yang digunakan sesuai dengan kebutuhan perlindungan.

 

·            Institute Cargo Clauses (ICC A, B, C) menawarkan tingkat perlindungan berbeda, dari all-risk hingga perlindungan terbatas.

·            Polis Open Cover lebih cocok untuk pengiriman rutin, sementara Polis Specific Cover lebih sesuai untuk pengiriman satu kali atau barang bernilai tinggi.

·            Klausul penting dalam polis marine cargo membantu mengelola risiko secara lebih efektif, seperti General Average, Sue and Labor, dan Warehouse to Warehouse.

 

Berikut adalah pembahasannya:

 

4.1.     ICC (Institute Cargo Clauses) A, B, C

Institute Cargo Clauses (ICC) adalah standar klausul dalam polis asuransi marine cargo yang diterbitkan oleh Institute of London Underwriters (ILU) dan digunakan secara global. Terdapat tiga tipe utama, yaitu ICC A, ICC B, dan ICC C, dengan cakupan risiko yang berbeda.

 

Perbandingan ICC A, B, dan C

Klausul

ICC A (All Risks)

ICC B (Named Perils - Medium Cover)

ICC C (Named Perils - Basic Cover)

Cakupan

Semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam polis

Risiko tertentu seperti bencana alam dan kecelakaan kapal

Risiko dasar seperti kebakaran dan tenggelam

Kerusakan akibat cuaca buruk

Ya

Ya

Tidak

Pencurian & kehilangan total

Ya

Tidak

Tidak

Jatuh ke laut selama pemuatan/pembongkaran

Ya

Ya

Tidak

Tabrakan, kebakaran, ledakan

Ya

Ya

Ya

Keputusan otoritas negara (confiscation)

Tidak

Tidak

Tidak

Kesalahan manusia dalam penanganan

Ya

Tidak

Tidak

Cocok untuk

Semua jenis barang bernilai tinggi atau rentan rusak

Barang tahan lama dengan risiko sedang

Barang dengan risiko rendah atau biaya premi terbatas

 

Kesimpulan:

·            ICC A: Perlindungan terluas (All Risks) – direkomendasikan untuk barang bernilai tinggi.

·            ICC B: Perlindungan menengah – cocok untuk barang yang lebih tahan terhadap kerusakan.

·            ICC C: Perlindungan dasar – untuk barang dengan risiko minimal atau biaya asuransi terbatas.

 

 

 

 

4.2     Polis Open Cover vs. Specific Cover

Dalam asuransi marine cargo, terdapat dua jenis polis berdasarkan cakupan pengiriman yang dijamin:

 

a.       Open Cover Policy (Polis Terbuka)

·            Digunakan untuk pengiriman berulang kali dalam jangka waktu tertentu.

·            Lebih fleksibel karena mencakup semua pengiriman dalam satu periode.

·            Polis ini bisa berbentuk Declinable Cover (penanggung bisa menolak risiko tertentu) atau Irrevocable Cover (semua pengiriman otomatis ditanggung).

·            Cocok untuk eksportir, importir, atau perusahaan logistik yang mengirim barang secara rutin.

 

Contoh:
Sebuah perusahaan ekspor tekstil yang mengirim barang setiap bulan ke berbagai negara menggunakan
polis Open Cover untuk menghindari harus membeli asuransi baru setiap pengiriman.

 

b.       Specific Cover Policy (Polis Spesifik)

·            Digunakan untuk satu kali pengiriman tertentu.

·            Cakupan polis hanya berlaku untuk rute, jenis barang, dan waktu yang sudah ditentukan dalam polis.

·            Cocok untuk pengiriman yang jarang dilakukan atau barang bernilai tinggi yang membutuhkan proteksi khusus.

 

Contoh:
Sebuah perusahaan pengiriman alat berat membeli
polis Specific Cover untuk melindungi mesin industri yang dikirim dari Jerman ke Indonesia karena nilai barang yang sangat tinggi.

Kesimpulan:

 

·            Polis Open Cover → Lebih efisien untuk pengiriman rutin dan dalam jumlah besar.

·            Polis Specific Cover → Lebih cocok untuk pengiriman sekali jalan atau barang bernilai tinggi.

 

4.3.    Klausul Penting dalam Polis Marine Cargo

Selain cakupan dasar, polis marine cargo juga mencakup beberapa klausul tambahan yang penting untuk dipahami:

 

a.          General Average Clause (Klausul Kerugian Bersama)

·            Berlaku ketika kapal dalam bahaya dan harus mengorbankan sebagian kargo untuk menyelamatkan kapal dan muatan lainnya.

·            Biaya penyelamatan ditanggung bersama oleh semua pemilik kargo di kapal tersebut.

·            Contoh: Jika sebuah kapal mengalami badai dan harus membuang sebagian kontainer ke laut untuk mencegah tenggelam, maka pemilik barang lain yang selamat juga harus ikut membayar biaya kerugian tersebut.

 

b.       Sue and Labor Clause (Klausul Tindakan Pencegahan Kerugian)

·            Pemilik barang wajib mengambil langkah yang wajar untuk mengurangi kerusakan barang yang diasuransikan.

 

 

·            Jika pemilik barang tidak berusaha mencegah kerugian lebih lanjut, klaim bisa ditolak oleh perusahaan asuransi.

·            Contoh: Jika sebuah kontainer elektronik terkena air laut, pemilik barang harus segera mengeringkan dan menyelamatkan barang yang masih bisa digunakan sebelum mengajukan klaim.

 

c.       Delay Clause (Klausul Keterlambatan)

·            Standar polis marine cargo biasanya tidak mencakup kerugian akibat keterlambatan pengiriman.

·            Namun, beberapa asuransi bisa menambahkan perlindungan ini dengan premi tambahan

·            Contoh: Perusahaan farmasi yang mengirim vaksin sensitif terhadap suhu bisa menambahkan klausul ini untuk melindungi barang dari kerugian akibat keterlambatan.

 

d.       Warehouse to Warehouse Clause (Klausul Gudang ke Gudang)

·            Asuransi tidak hanya melindungi barang selama transportasi, tetapi juga mencakup pengiriman dari gudang asal hingga gudang tujuan.

·            Sangat penting untuk pengiriman multimoda (contoh: laut → truk → gudang).

·            Contoh: Jika barang elektronik dikirim dari pabrik di China ke gudang di Eropa, dan mengalami kerusakan saat pemindahan dari pelabuhan ke gudang, maka polis masih tetap berlaku.

 

 

5.       METODE LOSS CONTROL DISETIAP TAHAPAN PENGIRIMAN

Untuk meminimalkan risiko kerusakan atau kehilangan kargo dalam asuransi marine cargo, diperlukan strategi loss control yang diterapkan pada setiap tahapan pengiriman. Strategi ini terbagi dalam tiga fase utama: Pra-Pengiriman, Selama Pengiriman, dan Setelah Pengiriman.

·            Pra-pengiriman → Fokus pada pengemasan, pemilihan moda transportasi, dan memilih operator logistik yang tepat.

·            Selama pengiriman → Gunakan teknologi pelacakan dan pengamanan fisik untuk meminimalkan risiko kehilangan dan kerusakan.

·            Setelah pengiriman → Lakukan inspeksi, dokumentasi, dan pengajuan klaim asuransi jika terjadi kerugian.

 

5.1.     Pra-Pengiriman: Pencegahan Risiko Sebelum Barang Dikirim

a.       Pengemasan yang Sesuai

Pengemasan yang tepat sangat penting untuk mencegah kerusakan akibat benturan, kelembaban, atau pencurian. Beberapa standar pengemasan berdasarkan jenis barang:

·            Barang rapuh → Gunakan busa pelindung, bubble wrap, dan peti kayu.

·            Barang cair → Gunakan drum kedap air dengan sistem segel ganda.

·            Barang elektronik → Gunakan silica gel untuk menghindari kelembaban.

·            Barang berbahaya (hazardous cargo) → Gunakan wadah khusus dengan label dan dokumen MSDS (Material Safety Data Sheet).

 

Studi Kasus:

Sebuah perusahaan ekspor kaca sering mengalami klaim kerusakan. Setelah mengganti karton biasa dengan peti kayu lapis + busa pelindung, tingkat kerusakan berkurang hingga 80%.

 

 

 

b.       Pemilihan Moda Transportasi yang Tepat

Memilih moda transportasi yang sesuai dengan jenis barang dapat mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan.

·            Laut → Cocok untuk barang besar, namun harus diantisipasi risiko kelembaban dan benturan.

·            Udara → Lebih aman dan cepat untuk barang bernilai tinggi, tetapi biayanya mahal.

·            Darat (Truk/Kereta Api) → Risiko kecelakaan atau pencurian lebih tinggi, sehingga perlu keamanan tambahan.

 

c.       Pemilihan Operator Logistik yang Andal

Pilih penyedia jasa logistik yang memiliki:

·            Reputasi baik dalam menangani jenis barang yang dikirim.

·            Sistem manajemen risiko yang baik, termasuk pelacakan barang.

·            Prosedur klaim yang jelas jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

 

5.2.    Selama Pengiriman: Monitoring dan Pengamanan Barang

a.       Monitoring dan Logistics Tracking

Menggunakan teknologi pelacakan membantu mengurangi risiko kehilangan atau keterlambatan. Teknologi yang dapat digunakan:

·            GPS Tracking → Memantau lokasi barang secara real-time.

·            RFID & Barcode → Mempermudah identifikasi barang selama transit.

·            Sensor Suhu & Kelembaban → Untuk barang sensitif seperti obat-obatan dan makanan.

·            Shock Sensors → Mendeteksi guncangan berlebihan yang bisa merusak barang.

 

Contoh Penerapan:

Penggunaan sensor suhu pada kontainer vaksin membantu mencegah kerusakan akibat perubahan suhu ekstrem. Jika terjadi penyimpangan suhu, pengirim bisa langsung menginformasikan kepada pihak logistik untuk tindakan korektif.

 

b.       Pengamanan Fisik Selama Transportasi

Untuk mencegah kehilangan atau pencurian selama perjalanan:

·                Gunakan segel keamanan (security seals) pada kontainer.

·                Terapkan pemeriksaan ketat di titik transit (misalnya pelabuhan, bandara, terminal truk).

·                Pastikan barang terikat dengan benar untuk menghindari pergeseran selama perjalanan.

·                Gunakan sistem penguncian ganda untuk barang berharga seperti elektronik dan perhiasan.

 

Kasus Nyata:

Peningkatan pencurian di pelabuhan mendorong beberapa perusahaan menggunakan kontainer pintar dengan GPS dan sensor pintu. Hasilnya, klaim kehilangan turun hingga 50%.

 

5.3.    Setelah Pengiriman: Inspeksi dan Dokumentasi Klaim

a.       Inspeksi Barang Saat Kedatangan

·            Lakukan pemeriksaan visual segera setelah barang tiba.

·            Periksa apakah ada kerusakan fisik, kebocoran, atau tanda-tanda pencurian.

 

 

 

·            Cocokkan jumlah barang dengan packing list & bill of lading (B/L).

·            Foto atau video barang sebagai bukti dokumentasi jika terjadi klaim.

 

b.       Proses Dokumentasi Klaim Jika Terjadi Kerusakan atau Kehilangan

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan barang, langkah-langkah klaim sebagai berikut:

1)          Laporkan segera ke pihak asuransi dalam waktu yang ditentukan (biasanya 3-7 hari setelah pengiriman).

2)          Siapkan dokumen pendukung, seperti:

·            Bill of Lading (B/L)

·            Packing List

·            Bukti kerusakan (foto/video)

·            Laporan dari operator logistik

·            Surat klaim resmi ke perusahaan asuransi

 

3)          Tunggu investigasi dari pihak asuransi, biasanya akan dilakukan inspeksi oleh surveyor.

4)          Keputusan klaim akan diberikan berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan polis.

 

Catatan: Jika terjadi General Average, pemilik barang juga harus membayar sebagian biaya penyelamatan kapal sesuai dengan aturan York-Antwerp Rules.

 

6.       PERAN SURVEYOR DAN LOSS ADJUSTER DALAM ASURANSI MARINE CARGO

Surveyor dan loss adjuster memiliki peran penting dalam memastikan klaim asuransi marine cargo diproses dengan adil dan sesuai dengan ketentuan polis. Berikut adalah pembahasan mengenai fungsi dan tanggung jawab mereka.

 

·            Surveyor bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi kargo, memastikan keamanan pengiriman, dan memberikan laporan tentang kondisi barang sebelum dan sesudah perjalanan.

·            Loss adjuster berperan dalam menyelidiki klaim, menghitung nilai kerugian, dan membantu penyelesaian klaim asuransi.

·            Laporan survey dan loss adjustment menjadi dasar bagi perusahaan asuransi dalam memutuskan apakah klaim akan dibayar atau tidak

 

6.1.     Fungsi Surveyor dalam Inspeksi dan Verifikasi Kargo

a.       Siapa Itu Surveyor?

Surveyor adalah tenaga ahli independen yang bertugas untuk memeriksa kondisi barang (kargo), mengidentifikasi risiko, dan memastikan kesesuaian dengan polis asuransi. Mereka bisa berasal dari perusahaan survey independen atau ditunjuk oleh perusahaan asuransi.

 

b.       Tugas Utama Surveyor

1)       Inspeksi sebelum pengiriman

·            Memeriksa kondisi fisik kargo sebelum dikirim.

·            Mengevaluasi metode pengemasan dan cara pemuatan di dalam kontainer atau kapal.

·            Memastikan kargo sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan internasional.

 

 

 

2)          Inspeksi selama dan setelah pengiriman

·            Mengevaluasi kerusakan barang jika terjadi insiden selama perjalanan.

·            Mengumpulkan bukti berupa foto, video, dan laporan tertulis.

·            Memverifikasi kepatuhan terhadap prosedur transportasi yang disepakati.

 

3)          Verifikasi dokumen pengiriman

·            Memeriksa Bill of Lading (B/L), packing list, dan dokumen lainnya untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif.

·            Memastikan bahwa jenis dan jumlah barang sesuai dengan data yang diberikan oleh pengirim.

4)       Menyusun laporan survey

·            Memberikan rekomendasi apakah klaim dapat diajukan atau tidak.

·            Mengidentifikasi penyebab utama kerusakan atau kehilangan.

·            Memberikan saran tindakan mitigasi risiko untuk pengiriman selanjutnya.

 

Contoh Kasus:

Seorang surveyor memeriksa kiriman elektronik yang mengalami kerusakan akibat kelembaban tinggi. Setelah investigasi, ditemukan bahwa kontainer tidak memiliki desiccant (pengering udara), sehingga surveyor merekomendasikan penggunaan silica gel di masa depan untuk menghindari klaim serupa.

 

6.2.    Peran Loss Adjuster dalam Investigasi Klaim

a.       Siapa Itu Loss Adjuster?

Loss adjuster adalah profesional independen yang bertugas untuk menganalisis klaim, menentukan nilai kerugian, dan merekomendasikan jumlah kompensasi yang layak. Mereka bekerja atas nama perusahaan asuransi atau sebagai pihak netral dalam penyelesaian klaim.

 

b.       Tugas Utama Loss Adjuster

1)       Investigasi klaim

·            Mengumpulkan bukti dan wawancara dengan pihak terkait.

·            Mengevaluasi apakah klaim valid berdasarkan polis asuransi.

·            Menentukan apakah ada unsur kelalaian atau penyebab eksternal dalam insiden.

2)       Penilaian jumlah kerugian

·            Menghitung nilai barang yang rusak atau hilang.

·            Membandingkan dengan nilai yang diasuransikan dalam polis.

·            Memastikan tidak ada upaya penipuan klaim (fraud).

 

3)       Negosiasi penyelesaian klaim

·            Bekerja sama dengan tertanggung dan perusahaan asuransi untuk mencapai solusi klaim yang adil.

·            Menentukan apakah klaim akan dibayar penuh, sebagian, atau ditolak.

·            Memberikan rekomendasi teknis berdasarkan investigasi mereka.

4)           Menyusun laporan loss adjustment

·            Merinci penyebab klaim dan hasil investigasi.

·            Memberikan rekomendasi nilai ganti rugi yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

 

 

 

Contoh Kasus:

Sebuah kapal kontainer mengalami kebakaran yang menyebabkan kerusakan pada barang elektronik yang diasuransikan. Loss adjuster melakukan investigasi dan menemukan bahwa sumber kebakaran berasal dari baterai lithium yang tidak dikemas dengan benar. Karena hal ini tidak tercakup dalam polis ICC C, klaim akhirnya ditolak.

 

6.3.    Contoh Laporan Survey dan Loss Adjustment

a.       Contoh Laporan Surveyor

Marine Cargo Survey Report

1).      Informasi Umum

·          Nama Surveyor: PT Survey Logistik

·          Tanggal Inspeksi: 10 Februari 2025

·          Lokasi: Pelabuhan Tanjung Priok

·          Jenis Barang: Komponen Otomotif

·          Jenis Pengiriman: Kontainer 20 feet

 

2).      Hasil Inspeksi

·            Kondisi pengemasan: Baik, menggunakan palet kayu dan shrink wrap.

·            Metode muat dan bongkar: Sesuai dengan prosedur keselamatan.

·            Kondisi fisik barang: Tidak ada kerusakan sebelum pengiriman.

 

3).      Kesimpulan & Rekomendasi

·            Tidak ada indikasi risiko tinggi.

·            Disarankan menggunakan sensor kelembaban tambahan untuk pengiriman berikutnya.

 

b.       Contoh Laporan Loss Adjuster

Marine Cargo Loss Adjustment Report

1).      Informasi Klaim

·          Tanggal Klaim: 15 Februari 2025

·          Nomor Polis: MC-2025-00123

·          Jenis Barang: Mesin Industri

·          Lokasi Kejadian: Perairan Singapura

·          Perusahaan Asuransi: PT Asuransi XYZ

 

2).      Hasil Investigasi

·            Penyebab klaim: Mesin mengalami korosi akibat paparan air laut selama transit.

·            Temuan penting: Seal pada kontainer mengalami kebocoran.

·            Dokumen pendukung: Bill of Lading, Packing List, Laporan Surveyor, Foto Kerusakan.

 

3).      Evaluasi dan Rekomendasi

·            Nilai barang yang diasuransikan: USD 250,000

·            Estimasi kerugian: USD 75,000

·            Cakupan polis: Termasuk dalam ICC A (All Risks)

·            Keputusan klaim: Direkomendasikan untuk dibayar penuh.

 

 

 

7.       PROSES KLAIM DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM ASURANSI MARINE CARGO

Klaim dalam asuransi marine cargo terjadi ketika terjadi kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan barang selama pengiriman. Agar klaim dapat diproses dengan lancar, tertanggung harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi dan menyediakan dokumen yang diperlukan.

 

·            Proses klaim marine cargo terdiri dari pelaporan awal, inspeksi, evaluasi polis, dan pembayaran klaim.

·            Dokumen klaim yang lengkap akan mempercepat proses penyelesaian klaim.

·            Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau litigasi.

·            Subrogasi memungkinkan perusahaan asuransi untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian.

 

7.1.     Tahapan Klaim Marine Cargo Insurance

a.       Pelaporan Awal (Notification of Claim)

·            Tertanggung harus segera melaporkan insiden kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam polis (misalnya 3–7 hari setelah kejadian).

·            Jika kerusakan terjadi saat pengiriman masih berlangsung, laporan juga harus diberikan kepada carrier (pengangkut) atau surveyor independen.

·            Pelaporan dilakukan secara tertulis melalui email atau formulir klaim.

Contoh: Sebuah perusahaan ekspor menemukan bahwa sebagian besar barang elektroniknya rusak akibat goncangan selama perjalanan. Mereka segera melaporkan kejadian ini kepada perusahaan asuransi dan menunjuk surveyor untuk melakukan inspeksi.

 

b.       Inspeksi dan Verifikasi Klaim

·            Perusahaan asuransi akan menunjuk surveyor atau loss adjuster untuk menilai tingkat kerusakan dan mengumpulkan bukti.

·            Surveyor akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumentasi untuk menentukan penyebab kerusakan atau kehilangan.

·            Jika klaim valid, proses berlanjut ke tahap berikutnya.

Kasus Nyata: Sebuah perusahaan mengklaim kehilangan 50 kontainer barang karena kapal tenggelam di laut. Surveyor melakukan investigasi dan memverifikasi keabsahan kejadian tersebut melalui data pelayaran dan laporan kecelakaan dari otoritas pelabuhan.

 

c.       Peninjauan Polis dan Evaluasi Kerugian

·            Perusahaan asuransi akan meninjau klaim berdasarkan ketentuan polis yang berlaku (ICC A, B, atau C).

·            Jika risiko yang diklaim tercakup dalam polis, asuransi akan menghitung jumlah ganti rugi berdasarkan nilai barang yang diasuransikan.

·            Jika ada klausul khusus seperti deductible (franchise) atau batas pertanggungan tertentu, maka akan diperhitungkan dalam pembayaran klaim.

 

Contoh: Jika polis menyatakan deductible sebesar USD 5.000 dan total kerugian mencapai USD 20.000, maka asuransi hanya akan membayar USD 15.000.

 

d.       Keputusan Klaim dan Pembayaran Ganti Rugi

·            Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan memberikan persetujuan pembayaran klaim dan mentransfer dana ke tertanggung sesuai dengan kesepakatan.

 

·            Jika klaim ditolak, asuransi akan memberikan alasan penolakan secara tertulis, dan tertanggung dapat melakukan banding atau mediasi.

 

Faktor yang Bisa Membuat Klaim Ditolak:

·            Kerusakan akibat kelalaian pengemasan dari pihak tertanggung.

·            Risiko tidak termasuk dalam cakupan polis (misalnya kerusakan akibat force majeure pada polis ICC C).

·            Keterlambatan dalam pelaporan klaim.

 

7.2.    Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim

Agar klaim dapat diproses dengan cepat, tertanggung harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:

 

a.       Dokumen Dasar

·            Polis Asuransi → Untuk verifikasi cakupan risiko yang dijamin.

·            Certificate of Insurance → Bukti bahwa barang memang diasuransikan.

·            Bill of Lading (B/L) → Dokumen pengiriman resmi dari carrier.

·            Packing List & Invoice → Untuk menilai nilai barang yang dikirim.

 

b.       Dokumen Pendukung

·            Laporan Surveyor → Untuk memverifikasi tingkat kerusakan dan penyebabnya.

·            Foto dan Video Barang → Sebagai bukti kerusakan atau kehilangan.

·            Claim Statement → Surat resmi dari tertanggung yang merinci jumlah kerugian yang diklaim.

·            Laporan dari Carrier (Pengangkut) → Jika kerugian terjadi akibat kecelakaan atau kelalaian operator logistik.

 

Tip: Semakin lengkap dokumen yang diajukan, semakin cepat klaim dapat diproses.

 

7.3.    Penyelesaian Sengketa dan Subrogasi

Jika terjadi perselisihan antara tertanggung dan perusahaan asuransi dalam proses klaim, terdapat beberapa cara penyelesaiannya:

 

a.       Penyelesaian Sengketa Klaim

1)       Negosiasi

·            Tertanggung dapat berdiskusi langsung dengan asuransi untuk menegosiasikan besaran ganti rugi.

·            Biasanya dilakukan jika ada perbedaan interpretasi dalam polis.

 

2)          Mediasi

·            Jika negosiasi gagal, tertanggung dan asuransi dapat menggunakan mediator independen untuk mencari solusi yang adil.

·            Mediasi dilakukan secara informal untuk menghindari proses hukum yang panjang.

 

3)       Arbitrase

·            Jika mediasi tidak berhasil, arbitrase dapat dilakukan dengan menunjuk panel arbitrator yang akan menentukan keputusan akhir.

·            Biasanya dilakukan berdasarkan aturan ICC (International Chamber of Commerce) atau hukum maritim internasional.

 

4).      Litigasi (Pengadilan)

·            Jika semua cara di atas gagal, kasus bisa dibawa ke pengadilan.

·            Namun, litigasi memakan waktu lama dan biaya tinggi, sehingga biasanya menjadi pilihan terakhir.

 

Kasus Nyata: Sebuah perusahaan pengiriman menolak klaim asuransi senilai USD 2 juta dengan alasan bahwa kerusakan terjadi akibat kesalahan pengemasan. Setelah melalui arbitrase, perusahaan asuransi setuju untuk membayar 70% dari nilai klaim karena ditemukan bukti bahwa sebagian kerusakan disebabkan oleh cuaca buruk.

 

b.       Subrogasi dalam Klaim Marine Cargo

Jika perusahaan asuransi membayar klaim kepada tertanggung, mereka memiliki hak untuk melakukan subrogasi, yaitu menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

 

1)       Kapan Subrogasi Dilakukan?

·            Jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pihak carrier (pengangkut).

·            Jika terjadi tindak kriminal seperti pencurian atau sabotase.

·            Jika ada kontrak dengan pihak ketiga yang seharusnya bertanggung jawab atas barang tersebut.

 

2)          Proses Subrogasi

·            Asuransi membayar klaim ke tertanggung.

·            Asuransi mencari pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut (misalnya operator kapal atau truk).

·            Asuransi mengajukan tuntutan hukum atau negosiasi untuk mendapatkan kembali sebagian atau seluruh jumlah yang dibayarkan.

 

Contoh Subrogasi:

Sebuah perusahaan asuransi membayar klaim USD 500.000 atas barang yang rusak dalam perjalanan laut. Setelah investigasi, ditemukan bahwa kapal mengalami masalah teknis akibat kelalaian operator. Asuransi kemudian menuntut perusahaan pelayaran untuk mengembalikan sebagian dari ganti rugi yang telah dibayarkan.

 

8.       STUDI KASUS DAN DISKUSI DALAM LOSS CONTROL ASURANSI MARINE CARGO

Bagian ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang kejadian nyata dalam industri marine cargo insurance, serta mengeksplorasi tindakan mitigasi dan solusi loss control yang lebih baik.

·            Identifikasi risiko sejak awal sangat penting dalam loss control marine cargo.

·            Keamanan kargo harus ditingkatkan melalui teknologi seperti GPS tracking, sensor guncangan, dan sistem pengamanan dokumen.

·            Pentingnya pengemasan yang tepat untuk menghindari klaim ditolak akibat kelalaian pemilik barang.

·            Kolaborasi antara pemilik barang, operator logistik, dan asuransi diperlukan untuk mengurangi risiko secara efektif.

 

8.1.     Studi Kasus Nyata tentang Kerugian Kargo & Tindakan Mitigasi

Kasus 1: Kehilangan Kontainer di Laut

 Situasi:

·            Sebuah kapal kontainer mengalami badai besar di Samudera Pasifik.

 

·            Akibatnya, 15 kontainer jatuh ke laut, termasuk kontainer berisi barang elektronik senilai USD 2 juta.

·            Pemilik barang mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi marine cargo.

 

Penyebab Kerugian:

·             Cuaca buruk (force majeure).

·            Kontainer tidak dikencangkan dengan lashing yang cukup kuat.

·            Kapal melebihi kapasitas angkut, menyebabkan stabilitas terganggu.

 

Tindakan Mitigasi & Loss Control:

·            Penggunaan sistem monitoring cuaca untuk menghindari rute berisiko tinggi.

·            Implementasi sistem lashing yang lebih kuat dan penggunaan twist locks yang sesuai standar.

·            Penerapan cargo weight restriction untuk memastikan stabilitas kapal tetap terjaga.

 

Hasil Klaim:

·            Polis yang digunakan: Institute Cargo Clauses (A) (mencakup kehilangan akibat badai).

·            Asuransi membayar klaim dengan pengurangan deductible.

·            Operator kapal juga diminta bertanggung jawab karena kesalahan dalam pengamanan kontainer.

 

Kasus 2: Kerusakan Barang Akibat Pengemasan yang Buruk

Situasi:

·            Sebuah perusahaan mengirimkan barang pecah belah (kaca dan porselen) dari China ke Eropa.

·            Setelah tiba, ditemukan 70% barang rusak akibat benturan selama pengangkutan.

·            Klaim diajukan ke asuransi marine cargo, namun ditolak.

 

Penyebab Kerugian:

·            Penggunaan kemasan yang tidak memadai (hanya dibungkus plastik tanpa bantalan pelindung).

·            Barang tidak diberi tanda "Fragile – Handle with Care".

·            Tidak ada dokumentasi mengenai kondisi barang sebelum pengiriman.

 

Tindakan Mitigasi & Loss Control:

·            Menggunakan kemasan yang lebih kuat seperti peti kayu dan bantalan busa.

·            Memastikan bahwa barang diberi label peringatan dengan jelas.

·            Menambahkan sensor guncangan (shock loggers) untuk mendeteksi benturan selama perjalanan.

 

Hasil Klaim:

·            Polis yang digunakan: Institute Cargo Clauses (C) (tidak mencakup kerusakan akibat pengemasan yang buruk).

·            Klaim ditolak karena penyebab utama kerusakan adalah kelalaian dalam pengemasan, yang menjadi tanggung jawab pemilik barang.

 

Kasus 3: Pencurian Kargo di Pelabuhan

Situasi:

·            Sebuah perusahaan logistik mengalami pencurian 5 kontainer berisi barang elektronik di pelabuhan.

 

·            Penyidik menemukan bahwa sistem keamanan pelabuhan lemah, dan pencuri memanfaatkan identitas palsu untuk mengambil kontainer.

·            Klaim diajukan ke perusahaan asuransi marine cargo.

 

Penyebab Kerugian:

·            Keamanan di pelabuhan tidak ketat (akses mudah bagi pihak yang tidak berwenang).

·            Tidak adanya sistem pelacakan kargo secara real-time.

·            Pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengambil barang.

 

Tindakan Mitigasi & Loss Control:

·            Penerapan sistem verifikasi digital untuk menghindari dokumen palsu.

·            Pemasangan sensor GPS pada kontainer untuk pemantauan real-time.

·            Peningkatan sistem keamanan di pelabuhan, termasuk pemeriksaan ketat bagi siapa saja yang mengambil kontainer.

 

Hasil Klaim:

·            Polis yang digunakan: Institute Cargo Clauses (A) (mencakup pencurian).

·            Asuransi membayar klaim dengan pengurangan deductible dan verifikasi lebih lanjut terkait kelalaian pemilik barang.

 

8.2.    Diskusi Interaktif: Solusi Loss Control yang Lebih Baik

Pertanyaan untuk Diskusi:

·            Bagaimana cara mencegah kehilangan kontainer di laut selain menggunakan sistem lashing yang lebih baik?

·            Bagaimana strategi pengemasan yang bisa mengurangi risiko kerusakan barang saat pengiriman?

·            Apa langkah terbaik untuk mencegah pencurian kargo di pelabuhan?

·            Jika Anda adalah underwriter marine cargo, bagaimana cara Anda mengelola risiko ini?

 

9.     REFERENSI BACAAN:

·            Institute Cargo Clauses (A, B, C) – International Underwriting Association (IUA)

·            Marine Insurance Law and Practice – Susan Hodges

·            Marine Cargo Insurance – John Dunt

·            Guidelines for the Safe Packing and Transport of Cargo – International Maritime Organization (IMO)

·            Standard Cargo Loss Prevention Guidance – TT Club & UK P&I Club

·            Best Practices for Cargo Loss Control – International Union of Marine Insurance (IUMI)

Related Posts

Loss Control Marine Cargo
4/ 5
Oleh