Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot
and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, this Policy shall be extended
to cover loss or damage due to strike, riot and civil commotion which for the
purpose of this Endorsement shall mean (subject always to the Special
Conditions hereinafter contained) loss of or damage to the property insured
directly caused by 1.
the act of any person taking part together
with others in any disturbance of the public peace (whether in connection
with a strike or lock-out or not) not being an occurrence mentioned in
condition 2 of the Special Conditions hereof, 2.
the action of any lawfully constituted
authority in suppressing or attempting to suppress any such disturbance or in
minimizing the consequences of any such disturbance, 3.
the wilful act of any striker or locked-out
worker performed in furtherance of a strike or in resistance to a lock-out, 4.
the action of any lawfully constituted
authority in preventing or attempting to prevent any such act or in
minimizing the consequences of any such act. provided that it is
hereby further expressly agreed and declared that 1.
all the terms, exclusions, provisions and
conditions of the Policy shall apply in all respects to the insurance granted
by this extension save in so far as the same are expressly varied by the
following Special Conditions, and any reference to loss or damage in the
wording of the Policy shall be deemed to include the perils hereby insured
against, 2.
the following Special Conditions shall apply
only to the insurance granted by this extension, and the wording of the
Policy shall apply in all respects to the insurance granted by the Policy as
if this Endorsement had not been made thereon. Special
Conditions 1.
This insurance shall not cover a)
loss or damage resulting from total or
partial cessation of work or the retarding, interruption or cessation of any
process or operation, b)
loss or damage occasioned by permanent or
temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or
requisition by any lawfully constituted authority, c)
loss or damage occasioned by permanent or
temporary dispossession of any building resulting from the unlawful
occupation by any person of such building, d)
consequential loss or liability of any kind
or description, any payments over and above the indemnity for the material
damage as provided herein, provided
nevertheless that the Insurers are not relieved under b) or c) above of any
liability to the Insured in respect of physical damage to the property
insured occurring before dispossession or during temporary dispossession. 2.
This insurance shall not cover any loss or
damage occasioned by or through or in consequence, directly or indirectly, of
any of the following occurrences, namely a)
war, invasion, act of foreign enemy,
hostilities or warlike operations (whether war be declared or not), civil
war, b)
mutiny, civil commotion assuming the
proportion of or amounting to a popular rising, military rising,
insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power, c)
any act of any person acting on behalf of or
in connection with any organization with activities directed toward the
overthrow by force of the government de jure or de facto or to the
influencing of it by terrorism or violence. In any
action, suit or other proceeding, where the Insurers allege that by reason of
the provisions of this condition any loss or damage is not covered by this
insurance, the burden of proving that such loss or damage is covered shall be
upon the Insured. 3.
This insurance may at any time be terminated
by the Insurers on notice to that effect being given by registered post at
the Insured's last known address, in which case the Insurers shall be liable
to repay a rateable proportion of the premium for the unexpired term from
the date of termination. 4.
The limit of indemnity any one occurrence as
stated below shall be understood to limit the indemnity for all loss or
damage covered by this Endorsement during a consecutive period of 168 hours. The
aggregate liability of the Insurers during the period of cover of this Policy
shall be limited by twice the limit of indemnity any one occurrence. Limit of
Indemnity : any one occurrence Deductible : any one occurrence Extra
premium : |
Endosemen 001 Jaminan untuk Kerugian
atau Kerusakan karena Pemogokan, Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC) Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian atau
kerusakan karena pemogokan, kerusuhan dan huru-hara yang untuk kepentingan
Endosemen ini diartikan sebagai (selalu tunduk pada Kondisi Khusus yang
tercantum selanjutnya) kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan
secara langsung disebabkan oleh 1. tindakan seseorang yang mengambil bagian bersama orang-orang lain dalam
suatu gangguan ketertiban umum (baik berkaitan dengan suatu pemogokan atau
penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan suatu kejadian yang
disebutkan dalam kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah ini, 2. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam rangka menekan atau
mencoba menekan segala gangguan tersebut atau dalam mengurangi dampak segala
gangguan tersebut, 3. tindakan sengaja pemogok atau pekerja yang dihalangi bekerja yang
dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan bekerja, 4. tindakan penguasa yang berwenang secara hukum dalam mencegah atau mencoba
mencegah tindakan tersebut atau
mengurangi dampak tindakan
tersebut. dengan syarat
bahwa dengan ini selanjutnya disetujui dan dideklarasikan dengan jelas bahwa 1. segala syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis diberlakukan
dalam segala hal terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh
hal yang sama secara jelas berbeda dengan Kondisi Khusus berikut, dan tiap
rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam kata-kata dalam Polis dianggap
termasuk bahaya yang diasuransikan, 2. Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya terhadap asuransi yang diberikan
oleh perluasan ini, dan kata-kata dalam Polis berlaku dalam segala hal pada
asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini tidak dibuat. Kondisi
Khusus 1.
Asuransi ini tidak menjamin a)
kerugian atau kerusakan diakibatkan oleh
penghentian kerja total atau parsial atau penghambatan, gangguan atau
penghentian suatu proses atau operasi, b)
kerugian atau kerusakan disebabkan oleh
kehilangan kepemilikan permanen atau sementara diakibatkan oleh penyitaan,
penahanan atau pengambil-alihan oleh penguasa yang berwenang secara hukum, c)
kerugian atau kerusakan disebabkan oleh
kehilangan kepemilikan permanen atau sementara dari suatu bangunan
diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas bangunan
tersebut, d)
kerugian lanjutan atau tanggung jawab apapun
juga jenis atau deskripsinya, setiap pembayaran di atas dan melebihi ganti
rugi untuk kerusakan material sebagaimana diatur disini, dengan
syarat bagaimanapun juga bahwa Penanggung tidak dibebaskan menurut b) atau c)
di atas dari tanggung jawab kepada Tertanggung sehubungan dengan kerusakan
fisik pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum hilangnya
kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara. 2.
Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai akibat, langsung
atau tidak langsung, dari kejadian berikut, yaitu a) perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai
perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang sipil, b) pemberontakan, huru hara yang diperkirakan bagian dari atau menjurus kepada pembangkitan rakyat,
pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan
militer atau pengambil-alihan kekuasaan, c) suatu tindakan seseorang atas nama atau yang berkaitan dengan suatu
organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan paksa
pemerintahan de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau
kekerasan. Dalam setiap tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, di mana
Penanggung menyatakan bahwa dengan alasan ketentuan dari kondisi ini suatu
kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian
bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung. 3. Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh Penanggung dengan
pemberitahuan tentang hal tersebut yang diberikan dengan pos tercatat ke
alamat terakhir Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung
bertanggung jawab membayar kembali premi secara proporsional untuk jangka
waktu yang belum berakhir sejak tanggal penghentian. 4. Batas ganti rugi setiap kejadian sebagaimana tercantum di bawah dipahami
untuk membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau kerusakan yang dijamin
oleh Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam berturut-turut. Jumlah keseluruhan tanggung jawab Penanggung selama jangka waktu jaminan
Polis ini terbatas pada dua kali batas ganti rugi setiap kejadian. Batas Ganti Rugi : setiap kejadian Risiko Sendiri : setiap kejadian Premi
ekstra : |
Endorsement 002 Cover for Cross Liability It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, the Third Party Liability cover
of the Policy shall apply to the insured parties named in the Schedule as if
a separate policy had been issued to each party, provided that the Insurers
shall not indemnify the Insured under this Endorsement in respect of
liability for -
loss of or damage to items insured or
insurable under Section I of the Policy, even if not recoverable due to an
excess or any limit, -
fatal or non-fatal injury or illness of
employees or workmen who are or could have been insured under Workmen's
Compensation and/ or Employers' Liability insurance. The Insurers' total
liability in respect of the insured parties shall not however exceed in the
aggregate for any one accident or series of accidents arising out of one
event the limit of indemnity stated in the Schedule. Extra
premium : |
Endosemen 002 Jaminan untuk Tanggung
Jawab Silang Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi
ekstra yang telah disetujui, jaminan Polis
atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga berlaku pada pihak-pihak
yang tercantum dalam Ikhtisar seolah-olah suatu polis terpisah telah
diterbitkan untuk masing-masing pihak, dengan syarat bahwa Penanggung tidak
akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung berdasarkan Endosemen ini
sehubungan dengan tanggung jawab untuk -
kerugian pada atau
kerusakan atas butir yang diasuransikan atau dapat diasuransikan pada Bagian
I Polis, walaupun jika tidak terjamin karena suatu risiko sendiri atau suatu
batasan, cedera fatal atau
tidak fatal atau sakitnya karyawan atau pekerja yang diasuransikan atau
seharusnya dapat diasuransikan pada asuransi Kompensasi Pekerja dan/atau
asuransi Tangung Jawab Pemberi Kerja. Total tanggung
jawab Penanggung sehubungan dengan para pihak yang diasuransikan bagaimanapun
tidak melebihi secara keseluruhan batas ganti rugi yang disebutkan dalam
Ikhtisar untuk setiap kecelakaan atau serangkaian kecelakaan yang timbul dari
satu kejadian. Premi
ekstra : |
Endorsement 003 Maintenance Visits Cover It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be
extended for the maintenance period specified hereunder to cover solely loss
of or damage to the contract work caused by the insured contractor(s) in the
course of the operations carried out for the purpose of complying with the
obligations under the maintenance provisions of the contract. Maintenance cover : from to Extra premium : |
Endosemen 003 Jaminan Pemeliharaan Kunjungan Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah
disetujui, asuransi ini diperluas selama jangka
waktu pemeliharaan yang tercantum di bawah ini untuk menjamin semata-mata
kerugian atau kerusakan pada pekerjaan kontrak yang disebabkan oleh
kontraktor yang diasuransikan selama operasi yang dilakukan untuk
tujuan memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan pemeliharaan dari kontrak. Jaminan pemeliharaan : dari sampai Premi ekstra : |
Endorsement 004 Extended Maintenance Cover It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be
extended for the maintenance period specified hereunder to cover loss of or
damage to the contract works -
caused by the insured contractor(s) in the
course of the operation carried out for the purpose of complying with the
obligations under the maintenance provisions of the contract, -
occurring during the maintenance period
provided such loss or damage was caused on the site during the construction
period before the certificate of completion for the lost or damaged section
was issued. Maintenance cover : from to Extra premium : |
Endosemen 004 Jaminan Pemeliharaan Yang Diperluas Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah
disetujui, asuransi ini diperluas selama jangka waktu pemeliharaan yang
tercantum di bawah ini untuk menjamin kerugian atau kerusakan pada pekerjaan
kontrak -
yang disebabkan oleh kontraktor yang
diasuransikan selama operasi yang dilakukan untuk tujuan memenuhi kewajiban
berdasarkan ketentuan pemeliharaan dari kontrak, -
terjadi selama jangka waktu pemeliharaan
dengan syarat kerugian atau kerusakan tersebut terjadi di lokasi selama
jangka waktu konstruksi sebelum sertifikat penyelesaian untuk bagian yang
hilang atau rusak diterbitkan. Jaminan pemeliharaan : dari sampai Premi ekstra : |
Endorsement 005 Special Conditions Concerning the
Construction and/or Erection Time Schedule It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following shall
apply to this insurance: The construction
and/or erection time schedule together with any other statements made in
writing by the Insured for the purpose of obtaining cover under the Policy as
well as technical information forwarded to the Insurers is deemed to be
incorporated herein. The Insurers shall
not indemnify the Insured in respect of loss or damage caused by or arising
out of or aggravated by deviations from the construction and/or erection time
schedule exceeding the number of weeks stated below unless the Insurers had
agreed in writing to such a deviation before the loss occurred. Deviation from time schedule : weeks |
Endosemen 005 Kondisi Khusus Mengenai
Tabel Waktu Konstruksi dan/atau Pemasangan Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, hal-hal berikut berlaku pada asuransi ini: Tabel waktu
konstruksi dan/atau pemasangan bersama dengan setiap pernyataan lain yang
dibuat secara tertulis oleh Tertanggung untuk tujuan memperoleh jaminan
berdasarkan Polis ini dan juga informasi teknis yang disampaikan kepada
Penanggung dianggap menjadi kesatuan daripadanya. Penanggung tidak
memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh deviasi
dari tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan yang melebihi jumlah minggu
yang tercantum di bawah ini kecuali Penaggung telah menyetujui secara
tertulis deviasi tersebut sebelum kerugian terjadi. Deviasi dari tabel
waktu : minggu |
Endorsement 006 Cover of Extra Charges for Overtime, Night
Work, Work on Public Holidays, Express Freight It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be
extended to cover extra charges for overtime, night work, work on public
holidays and express freight (excluding airfreight). Provided always that
such extra charges shall be incurred in connection with any loss of or
damage to the insured items recoverable under the Policy. If the sum(s) insured
of the damaged item(s) is (are) less than the amount(s) required to be
insured, the amount payable under this Endorsement for such extra charges
shall be reduced in the same proportion. Limit of
indemnity : any one occurrence Extra
premium : |
Endosement 006 Jaminan Biaya Ekstra
untuk Kerja Lembur, Kerja Malam, Kerja pada Hari Libur Umum, Pengangkutan
Ekspres Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra
yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra
untuk kerja lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum dan pengangkutan
ekspres (tidak termasuk pengangkutan udara). Selalu dengan
syarat bahwa biaya ekstra tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian
pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin
berdasarkan Polis. Jika harga
pertanggungan barang yang rusak lebih kecil dari harga yang seharusnya
diasuransikan, jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini untuk
biaya ekstra tersebut berkurang dengan proporsi yang sama. Batas ganti rugi : setiap
kejadian Premi ekstra : |
Endorsement 007 Cover of Extra Charges for Airfreight It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be
extended to cover extra charges for airfreight. Provided always that
such extra charges shall be incurred in connection with any loss of or
damage to the insured items recoverable under the Policy. Provided further that
the maximum amount payable under this Endorsement in respect of airfreight
shall not exceed the amount stated below during the period of insurance. Deductible : 20
% of the indemnifiable extra charges, minimum …………. any one occurrence Maximum
amount payable: Extra
premium: |
Endosemen 007 Jaminan Biaya Ekstra
untuk Pengangkutan Udara Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra
yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra
untuk pengangkutan udara. Selalu dengan
syarat bahwa biaya tambahan tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian
pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin
berdasarkan Polis. Selanjutnya
dengan syarat bahwa jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen
ini sehubungan dengan pengangkutan udara tidak melebihi jumlah yang tercantum
di bawah ini selama jangka waktu asuransi. Risiko sendiri : 20% dari biaya ekstra yang dapat diberi
ganti rugi, minimum ……………. setiap kejadian. Jumlah maksimal yang dapat dibayar: Premi ekstra : |
Endorsement 008 Warranty Concerning Structures in Earthquake
Zones It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
only indemnify the Insured for loss, damage or liability arising out of
earthquake if the Insured proves that the earthquake risk was taken into
account in design according to the official building codes valid for the site
and that the qualities of material and workmanship and the dimensions on
which the calculations were based were adhered to. |
Endosemen 008 Janji Mengenai Struktur
di Zona Gempa Bumi Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang timbul dari gempa bumi jika
Tertanggung membuktikan bahwa risiko gempa bumi itu telah dimasukkan dalam
perhitungan dalam rancangan sesuai dengan peraturan resmi atas bangunan yang
berlaku untuk lokasi tersebut dan kualitas material dan pengerjaan dan
dimensi atas mana perhitungan tersebut didasarkan ditaati. |
Endorsement 009 Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to
Earthquake It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
not indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or
indirectly caused by or resulting from earthquake |
Endosemen 009 Pengecualian terhadap
Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Gempa Bumi Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau diakibatkan oleh gempa bumi. |
Endorsement 010 Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to
Flood and Inundation It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
not indemnify the Insured for loss, damage
or liability directly or indirectly caused by or resulting from flood
and inundation. |
Endosemen 010 Pengecualian terhadap
Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Banjir dan Genangan Air Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau diakibatkan oleh banjir dan genangan air. |
Endorsement 012 Exclusion of Loss, Damage or Liability due to
Windstorm or Wind-Related Water Damage It is agreed and
understood that, notwithstanding the terms, exclusions, provisions and
conditions of the Policy or any Endorsements agreed upon, the Insurers shall
not indemnify the Insured for loss or damage or liability directly or
indirectly caused by or resulting from windstorm equal to or exceeding grade
8 on the Beaufort Scale (mean windspeed exceeding 62 km/h) or any water
damage occurring in connection with or as a consequence of such windstorm. |
Endosemen 012 Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan
atau Tanggung Jawab karena Angin Topan atau Kerusakan Karena Air Yang
Berkaitan Dengan Angin Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun
diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen
yang disetujui, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap
kerugian atau kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau diakibatkan oleh angin topan dengan kecepatan sama
dengan atau melebihi tingkat 8 pada Skala Beaufort (berarti kecepatan angin
melebihi 62 km/jam) atau kerusakan akibat air yang terjadi berkaitan dengan
atau sebagai konsekuensi dari angin topan tersebut. |
Endorsement 013 Property in Off-Site Storage It is agreed and
understood that, notwithstanding the terms, exclusions, provisions and
conditions of the Policy or any Endorsements agreed upon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, Section I of the Policy shall
be extended to cover loss of or damage to property insured (except property
being manufactured, processed or stored at the manufacturer's, distributor's
or supplier's premises) in off-site storage within the territorial limits as
stated below. The Insurers shall
not indemnify the Insured for loss or damage caused by the neglect of
generally accepted loss prevention measures for warehouses or storage units.
Such measures include, in particular : -
ensuring that the storage area is enclosed
(either a building or at least fenced in), guarded, protected against fire,
as appropriate for the particular location or type of property stored; -
separating the storage units by fire-proof
walls or by a distance of at least 50 meters; -
positioning and designing the storage units
in such a way as to prevent damage by accumulating water or flooding due to
rainfall or by a flood with a statistical return period of less than 20
years; -
limiting the value per storage unit. Territorial
limits of : Maximum
value per storage unit : Limit of
indemnity (any one occurrence) :
Deductible
: ……% of loss amount; minimum …… any one occurrence Extra
Premium : |
Endosemen 013 Harta Benda di Penyimpanan Luar Lokasi Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi Polis atau Endosemen yang disetujui dan dengan syarat Tertanggung
telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Bagian I Polis ini
diperluas untuk menjamin kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang
diasuransikan (kecuali harta benda yang sedang dalam pengerjaan
manufaktur, diproses atau disimpan di
lokasi pabrik, distributor atau pemasok) di tempat penyimpanan luar lokasi
dalam batas wilayah yang tercantum di
bawah ini. Penanggung tidak
memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan yang
disebabkan oleh pengabaian tindakan
pencegahan kerugian yang diterima secara umum untuk gudang atau unit
penyimpanan. Tindakan tersebut termasuk, secara khusus : -
memastikan bahwa daerah penyimpanan tersebut
tertutup (baik sebuah bangunan atau setidaknya di dalam pagar), dijaga,
dilindungi terhadap kebakaran, yang sesuai untuk lokasi atau jenis harta
benda tertentu yang disimpan; -
memisahkan unit-unit
penyimpanan dengan dinding tahan api atau dengan jarak sekurang-kurangnya 50
meter; -
menempatkan dan
merancang unit penyimpanan sedemikian
rupa untuk mencegah kerusakan oleh akumulasi air atau kebanjiran karena curah
hujan atau oleh banjir dengan statistik siklus kurang dari 20 tahunan; -
membatasi nilai tiap
unit penyimpanan. Batas
wilayah : Nilai
maksimal tiap unit penyimpanan : Batas ganti rugi (setiap kejadian) : Risiko sendiri : ……% dari nilai kerugian; minimum …… setiap
kejadian Premi
ekstra : |
Endorsement 100 Cover for Testing of Machinery and
Installations It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the period of cover
shall be extended to include a test operation or a test loading but not
beyond four weeks from the date of commencement of the test. If, however, a part
of a plant or one or several machine(s) is (are) tested and/or put into
operation or taken over, the cover for that particular part of the plant or
machine(s) and any liability resulting therefrom ceases whereas the cover
continues for the remaining parts to which the above does not apply. It is further agreed
and understood that for the machinery and installations undergoing a test,
exclusions c and d of the Exclusions to Section I of the Policy are deleted
and the following exclusion shall apply: "loss or damage
due to faulty design, defective material or casting, bad workmanship other
than faults in erection;" In the case of
second-hand items, the insurance hereunder shall, however, cease immediately
on the commencement of the test. |
Endosemen 100 Jaminan untuk Uji Coba
Mesin dan Instalasi Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, jangka waktu jaminan diperluas termasuk suatu uji coba
operasi atau uji coba beban tetapi tidak melebihi empat minggu dari tanggal
mulainya uji coba tersebut. Jika,
bagaimanapun, suatu bagian dari suatu pabrik atau satu atau beberapa mesin
diuji coba dan/atau dioperasikan atau diserahterimakan, jaminan untuk bagian
dari pabrik atau mesin tersebut dan setiap tanggung jawab yang diakibatkannya
berakhir di mana jaminan berlaku terus untuk bagian yang tinggal terhadap
mana yang di atas tidak berlaku. Dengan ini
selanjutnya disetujui dan dipahami bahwa untuk mesin dan instalasi yang
mengalami suatu uji coba, pengecualian c dan d pada Pengecualian Bagian I
Polis dihapus dan pengecualian berikut berlaku: “kerugian atau
kerusakan karena salah desain, cacat material atau pengecoran, pengerjaan
buruk selain kesalahan dalam pemasangan;” Dalam hal barang
bekas, asuransi di bawah ini, bagaimanapun, berakhir segera pada saat
mulainya uji coba. |
Endorsement 101 Special Conditions Concerning the
Construction of Tunnels, Galleries, Temporary or Permanent Subsurface
Structures or Installations It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers will not
indemnify the Insured in respect of the expenses incurred for : -
alterations in the construction method or due
to unforeseen ground conditions or obstructions, -
measures which become necessary to improve or
stabilize ground conditions or to seal against water ingress unless necessary
to reinstate indemnifiable loss or damage, -
removing material which has been excavated,
or due to overbreak in excess of the design profile and/or for refilling
cavities resulting therefrom, -
dewatering unless necessary to reinstate
indemnifiable loss or damage, -
loss or damage due to breakdown of the
de-watering system if such loss or damage could have been avoided by use of
standby facilities, -
the abandonment or recovery of tunnel-boring
machines, -
the loss of bentonite, suspensions, or any
media or substance used for excavation support or as a ground-conditioning
agent. In the event of
indemnifiable loss or damage the maximum amount payable under this Policy
shall be limited to the expenses incurred to reinstate the Insured Property
to a standard or condition technically equivalent to that which existed
immediately before the occurrence of loss or damage but not in excess of the
percentage as stated below of the original average per metre construction
cost of the immediate damaged area. Maximum percentage payable : % |
Endosemen 101 Kondisi Khusus Mengenai Konstruksi
Terowongan, Terowongan Bawah Tanah, Struktur atau Instalasi Bawah Tanah
Sementara atau Permanen Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya,
Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan biaya-biaya
yang timbul untuk : -
perubahan dalam metode
konstruksi atau karena kondisi tanah atau penghalang yang tidak terduga sebelumnya, -
tindakan yang menjadi
perlu untuk meningkatkan atau menstabilkan kondisi tanah atau untuk menyumbat
perembesan air kecuali jika diperlukan untuk memulihkan kerugian atau kerusakan yang dapat diberi
ganti rugi, -
pemindahan material yang
telah digali, atau karena patah melebihi profil desain dan/atau pengisian
kembali lubang-lubang yang dihasilkannya, -
pengurasan kecuali
diperlukan untuk memulihkan kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti
rugi, -
kerugian atau kerusakan
karena rusaknya sistem pengurasan jika
kerugian atau kerusakan tersebut seharusnya dapat dihindari dengan
menggunakan fasilitas siaga, -
abandonmen atau
pengambilan kembali mesin pengebor terowongan, -
kehilangan bentonite,
suspensi, atau media atau bahan yang digunakan untuk penunjang penggalian
atau sebagai alat pengkondisi tanah. Dalam hal
kerugian atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi jumlah maksimal yang
dapat dibayar berdasarkan Polis ini
akan terbatas pada biaya-biaya yang
timbul untuk memulihkan Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu standar
atau kondisi yang secara teknis setara dengan yang ada sesaat sebelum
terjadinya suatu kerugian atau kerusakan tetapi tidak melebihi persentase
yang tercantum di bawah biaya konstruksi
rata-rata asli per meternya di
daerah terdekat yang mengalami
kerusakan. Persentase maksimal yang dapat dibayar: % |
Endorsement 102 Special Conditions Concerning Underground
Cables, Pipes and Other Facilities It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
only indemnify the Insured in respect of loss of or damage to existing
underground cables and/or pipes or other underground facilities, if, prior to
the commencement of works, the Insured has inquired with the relevant
authorities about the exact position of such cables, pipes or other
underground facilities and takes all necessary steps to avoid damage to same. Claims in respect of
loss of or damage to such underground facilities which are in the same
position as shown on the underground maps (drawings indicating the position
of the underground facilities) shall be payable after applying a deductible
of 20% of the loss amount or the deductible stated under a below, whichever
is the greater. Claims in respect of
loss of or damage to underground facilities incorrectly shown on the
underground map shall be payable after applying the deductible stated under b
below. The indemnity shall
in any case be restricted to the repair costs of such cables, pipes or other
underground facilities, any consequential damage and penalties being excluded
from the cover. Deductibles
: a) 20 % of the loss amount, minimum ……………...
any one occurrence. b) …………………………………………. . |
Endosemen 102 Kondisi Khusus Mengenai
Kabel, Pipa dan Fasilitas Lainnya Bawah Tanah
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau
kerusakan pada kabel dan/atau pipa bawah tanah atau fasilitas bawah tanah lainnya yang ada, jika, sebelum mulainya pekerjaan,
Tertanggung telah meminta keterangan pada instansi yang berwenang tentang
posisi yang pasti dari kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya
tersebut dan mengambil segala langkah yang perlu untuk menghindari kerusakan
terhadapnya. Klaim sehubungan
dengan kerugian atau kerusakan atas fasilitas bawah tanah tersebut yang
berada pada posisi yang sama sebagaimana terlihat pada peta bawah tanah
(gambar yang menunjukkan posisi fasilitas bawah tanah) dapat dibayar setelah
pemberlakuan suatu risiko sendiri
sebesar 20% dari nilai kerugian atau suatu risiko sendiri yang tercantum pada a di bawah ini, mana yang lebih besar. Klaim sehubungan
dengan kerugian atau kerusakan atas fasilitas bawah tanah yang tidak tepat
terlihat pada peta bawah tanah dapat dibayar setelah pemberlakuan risiko
sendiri yang tercantum pada b di bawah ini. Ganti rugi dalam
hal apapun dibatasi pada biaya
perbaikan kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya tersebut, tiap
kerugian lanjutan dan penalti dikecualikan dari jaminan ini. Risiko sendiri : a) 20 % dari nilai kerugian,
minimum ……………... setiap kejadian. b) …………………………………………. . |
Endorsement 103 Exclusion of Loss or Damage to Crops, Forests
and Cultures It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
not indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or
indirectly caused to crops, forests and/or any cultures during the execution
of the contract works. |
Endosemen 103 Pengecualian Terhadap
Kerugian atau Kerusakan Atas Tanaman Panen, Hutan dan Tanaman Budi Daya Dengan ini disetujui dan
dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya,
Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan
atau tanggung jawab secara langsung atau tidak langsung terjadi pada tanaman
panen, hutan dan/atau segala tanaman budi daya selama pelaksanaan pekerjaan kontrak. |
Endorsement 104 Special Conditions Concerning the
Construction of Dams and Water Reservoirs It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
not indemnify the Insured in respect of : -
grouting of soft rock areas and/or other
additional safety measures even if their necessity arises only during
construction, -
expenses incurred for dewatering even if the
quantities of water originally expected are exceeded substantially, -
loss or damage due to breakdown of the
de-watering system if such breakdown could have been avoided by sufficient
stand-by facilities, -
loss or damage due to subsidence if caused by
insufficient compacting, -
cracks and leakage. |
Endosemen 104 Kondisi Khusus Mengenai
Konstruksi Bendungan dan Penampungan Air Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung
sehubungan dengan : -
pemlasteran daerah berbatu lunak dan/atau tindakan
pengamanan tambahan lainnya walaupun keperluan tersebut timbul hanya selama
konstruksi, -
biaya yang timbul untuk pengurasan walaupun
jumlah air yang semula diharapkan melebihi secara substansial, -
kerugian atau kerusakan
karena rusaknya sistem pengurasan jika kerusakan tersebut sudah dihindari oleh fasilitas siaga yang
memadai, -
kerugian atau kerusakan
karena tanah surut jika disebabkan oleh pemadatan yang tidak memadai, -
retak dan bocor. |
Endorsement 106 Warranty Concerning Sections It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
only indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or
indirectly caused to or by embankments, cuttings and benching, ditches,
canals or road work if these embankments, cuttings and benching, ditches,
canals or road work are constructed in sections not exceeding in total the
length stated below, irrespective of the state of completion of the insured
works, and the indemnification for any one loss event shall be limited to the
cost of repair of such sections. Maximum
length of section : meters |
Endosemen 106 Janji Mengenai Bagian Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya,
Penanggung hanya memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian,
kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung yang menyebabkan atau disebabkan oleh pekerjaan
pembuatan tanggul, galian dan pematang, parit, kanal atau jalan jika pekerjaan pembuatan tanggul, galian
dan pematang, parit, kanal atau jalan
tersebut dilakukan dalam bagian-bagian tidak melebihi panjang yang tercantum
di bawah, terlepas dari pernyataan selesainya pekerjaan yang diasuransikan,
dan pemberian ganti rugi untuk setiap kejadian kerugian terbatas pada biaya perbaikan bagian tersebut. Panjang maksimum bagian : meter |
Endorsement 107 Warranty Concerning Camps and Stores It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
only indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or
indirectly caused to camps and stores by fire, flood or inundation if these
camps and stores are located above the highest water level recorded anywhere
on the site during the last 20 years and the individual storage units are
either at least 50 m apart or separated by fire walls. It is also agreed
that the Insurers shall indemnify the Insured for any one occurrence only up
to a limit of indemnity of : for camps, for each individual
storage unit |
Endosemen 107 Janji Mengenai Barak dan
Gudang Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada
barak dan gudang yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau genangan air
jika barak dan gudang ini terletak diatas batas air yang tertinggi yang
tercatat dimana saja di tempat tersebut selama 20 tahun terakhir dan
masing-masing unit penyimpanan baik terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya
50 m atau dipisahkan oleh dinding tahan api. Juga disetujui
bahwa Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung untuk setiap kejadian hanya
sampai dengan batas ganti rugi sebesar: untuk
barak, untuk
tiap unit penyimpanan |
Endorsement 108 Warranty Concerning Construction Plant,
Equipment and Machinery It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
only indemnify the Insured for loss, damage or liability direct or indirectly
caused to construction plant, equipment and machinery by flood and inundation
if, after the execution of works or in case of any interruption, such
construction plant, equipment and machinery are kept in an area not
endangered by 20-year floods. |
Endosemen 108 Janji Mengenai
Peralatan, Perlengkapan dan Mesin Konstruksi Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada
peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi yang disebabkan oleh banjir dan
genangan air jika, setelah pelaksanaan pekerjaan atau dalam hal suatu
gangguan, peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi tersebut disimpan
dalam suatu daerah yang tidak terancam bahaya banjir 20-tahunan. |
Endorsement 109 Warranty Concerning Construction Material It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
only indemnify the Insured for loss, damage or liability direct or indirectly
caused to construction material by flood or inundation if such construction
material does not exceed three days' demand and the exceeding quantities are
kept in areas not endangered by 20-year floods. |
Endosemen 109 Janji Mengenai Material Konstruksi Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya,
Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan
atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada material konstruksi
yang disebabkan oleh banjir dan genangan air jika material konstruksi
tersebut tidak melebihi kebutuhan tiga hari dan kelebihan jumlahnya disimpan
di daerah yang tidak terancam bahaya banjir 20-tahunan. |
Endorsement 110 Special Conditions Concerning Safety Measures
with Respect to Precipitation, Flood and Inundation It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
only indemnify the Insured for loss, damage or liability caused directly or
indirectly by precipitation, flood or inundation if adequate safety measures
have been taken in designing and executing the project involved. For the purpose of
this endorsement adequate safety measures shall mean that, at all times
throughout the policy period, allowance is made for precipitation, flood and
inundation up to a return period of 20 years for the location insured on the
basis of the statistics prepared by meteorological agencies. Loss, damage or liability resulting from the
Insured’s not immediately removing obstructions (e.g. sand, trees) from
watercourses within the construction site, whether carrying water or not, in
order to maintain free waterflow shall not be indemnifiable. |
Endosemen 110 Kondisi Khusus Mengenai
Tindakan Pengamanan Sehubungan Dengan Pengendapan, Banjir dan Genangan Air Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam
syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau
yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung
untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan langsung atau
tidak langsung oleh pengendapan, banjir atau genangan air jika tindakan
keselamatan yang memadai telah diambil dalam merancang dan melaksanakan
proyek yang dimaksud. Tindakan keselamatan yang memadai berarti cadangan dibuat untuk
pengendapan, banjir dan genangan air sampai dengan siklus 20 tahunan untuk
lokasi yang diasuransikan dan keseluruhan jangka waktu polis berdasarkan
statistik yang dikeluarkan oleh badan meteorologi. Kerugian,
kerusakan atau tanggung jawab diakibatkan oleh Tertanggung tidak segera
memindahkan penghalang (misalnya pasir, pohon) dari saluran air di dalam
lokasi konstruksi, baik terdapat air di dalamnya maupun tidak, untuk menjaga
kelancaran arus air tidak dapat diberi ganti rugi. |
Endorsement 111 Special Conditions Concerning Removal of
Debris from Landslides It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
not indemnify the Insured in respect of : -
expenses incurred for the removal of debris
from landslides in excess of the costs of excavating the original material
from the area affected by such landslides, -
expenses incurred for the repair of eroded
slopes or other graded areas if the Insured has failed to take the measures
required or to take them in time. |
Endosemen 111 Kondisi Khusus Mengenai Pembuangan Puing dari
Tanah Longsor Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya,
Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung sehubungan dengan : -
biaya yang timbul untuk pemindahan puing dari
tanah longsor melebihi biaya penggalian material semula dari daerah yang
terkena tanah longsor tersebut, -
biaya yang timbul untuk memperbaiki tanah
miring atau daerah berjenjang yang tererosi jika Tertanggung gagal untuk
mengambil tindakan yang diperlukan atau untuk melakukan pada waktunya. |
Endorsement 112 Special Conditions Concerning Fire-Fighting
Facilities and Fire Safety on Construction Sites It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
only indemnify the Insured for loss or damage directly or indirectly caused
by or resulting from fire or explosion, provided always that : 1.
With regard to the progress of work adequate
fire-fighting equipment and sufficient extinguishing agents are available and
operative at all times. Fully
operative wet riser hydrants are installed up to one level below the highest
current work level and are sealed by temporary end caps. 2.
The cabinets containing hose reels and
portable fire extinguishers are inspected at regular intervals but at least
twice a week. 3.
Fire compartments as required by local
regulations are installed as soon as possible after the removal of formwork. Opening
for lift shafts, service ducts and other voids are provisionally closed as
soon as possible but not later than at the commencement of fit-out work. 4.
Waste material is removed regularly. All
floors undergoing fit-out are cleared of
combustible waste at the end of each working day; 5.
A "permit to work" system is
implemented for all contractors engaged in "hot work" of any kind
such as but not limited to : -
grinding, cutting or welding operations, -
use of blow lamps and torches, -
application of hot bitumen, or any
other heat producing operation. “Hot work”
is carried out only in the presence of at least one worker equipped with a
fire extinguisher and trained in fire-fighting. The area
of any “hot work” is examined one hour after the work has finished. 6.
Storage of material for the construction or
erection shall be subdivided into storage units not exceeding the value
stated below per storage unit. The individual storage units shall be either
at least 50 m apart or separated by fire-proof walls. All
inflammable material and especially all inflammable liquids and gases shall
be stored at a sufficiently large distance from the property under
construction or erection and any hot work; 7.
A Site Safety Coordinator is appointed. A reliable
fire alarm system is installed and whenever possible a direct communication
link maintained with the nearest fire brigade. A fire
Protection Plan and a Site Fire Action Plan are implemented and updated
regularly. The
contractor's personnel are trained in fire-fighting and fire-fighting drills
carried out weekly. The
nearest fire brigade is familliarized with the site and immediate access
maintained for it at all times. 8.
The site is fenced off and access controlled. Value
per storage unit : |
Endosemen 112 Kondisi Khusus Mengenai
Fasilitas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kebakaran pada Lokasi Konstruksi Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian atau kerusakan langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh
atau diakibatkan oleh kebakaran atau ledakan, selalu dengan syarat bahwa : 1. Berkaitan dengan kemajuan pekerjaan peralatan pemadam kebakaran yang
memadai dan bahan pemusnah api yang cukup tersedia dan berfungsi pada setiap
saat. Hidran tipe wet-riser yang
berfungsi penuh dipasang sampai dengan satu tingkat di bawah tingkat
tertinggi yang sedang dikerjakan dan disegel dengan tutup sementara di
ujungnya. 2. Lemari penyimpan selang dan tabung pemadam kebakaran diinspeksi secara
berkala sekurang-kurangnya dua kali seminggu. 3. Ruang tahan api sebagaimana disyaratkan peraturan setempat dipasang
segera setelah pemindahan form-work. Bukaan untuk kolom lift, saluran pendukung dan bukaan lainnya sementara
waktu ditutup sesegera mungkin tetapi tidak lewat dari dimulainya pekerjaan
penyempurnaan. 4. Sampah material dibuang secara berkala. Seluruh lantai yang sedang
dalam penyempurnaan dibersihkan dari
sampah mudah terbakar pada setiap akhir hari kerja; 5. Sistem “ijin kerja” diterapkan kepada semua kontraktor yang terlibat
dalam semua jenis “pekerjaan panas” tetapi tidak terbatas pada: - pekerjaan penggerindaan, pemotongan atau pengelasan, - penggunaan lampu pijar dan obor, -
pemakaian aspal panas, atau pekerjaan lainnya yang menghasilkan panas. “Pekerjaan panas” hanya dilakukan dengan kehadiran sekurang-kurangnya
satu orang pekerja yang dilengkapi dengan satu alat pemadam kebakaran dan
terlatih dalam pemadaman kebakaran. Daerah “pekerjaan panas” diperiksa satu jam setelah pekerjaan selesai. 6. Penyimpanan material untuk konstruksi atau pemasangan harus dibagi ke
dalam unit-unit penyimpanan tidak melebihi nilai yang tercantum di bawah
ini tiap unit penyimpanannya.
Tiap unit penyimpanan harus terpisah
dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh tembok tahan api. Semua material yang mudah terbakar dan khususnya semua cairan dan gas
yang mudah terbakar harus disimpan pada jarak yang cukup jauh dari harta
benda yang sedang dalam pengerjaan konstruksi atau pemasangan dan setiap
pekerjaan panas; 7. Seorang Koordinator Keselamatan Lapangan ditunjuk. Sistem alarm kebakaran yang dapat diandalkan dipasang dan bilamana
memungkinkan sambungan komunikasi langsung dengan markas pemadam kebakaran
terdekat dipelihara. Program Perlindungan Kebakaran dan Program Tindakan Penanggulangan
Kebakaran di Lokasi diterapkan dan diperbaharui secara berkala. Pekerja kontraktor dilatih pemadaman kebakaran dan latihan pemadaman
kebakaran dilaksanakan seminggu sekali. Regu pemadam kebakaran terdekat yang terbiasa dengan lokasi dan jalan
masuk terdekat dijaga setiap saat. 8. Lokasi dipagari dan jalan masuk
dikontrol. Nilai tiap unit
penyimpanan: |
Endorsement 113 Inland Transit It is agreed and
understood that, otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
insured having paid the agreed extra premium, Section I of this insurance
shall be extended to cover loss of or damage to the property insured whilst
in transit to the contract site other than on waterways or by air within the
territorial limits of ………………… provided that the maximum amount payable under
this Endorsement does not exceed ………………………….. per conveyance. Total value of property : Deductible : Extra Premium : |
Endosemen 113 Pengangkutan Darat Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah
disetujui, Bagian I dari asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian pada
atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan selama dalam pengangkutan
ke lokasi pekerjaan selain lewat jalan air atau udara di dalam batas wilayah
…………………… dengan syarat jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan
Endosemen ini tidak lebih dari …………………… tiap alat angkut. Nilai total harta
benda : Risiko Sendiri : Premi ekstra : |
Endorsement 114 Serial Losses It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed
thereon, the following clause shall apply to this insurance : Loss or damage due to
faulty design (if covered by endorsement), defective material and/or
workmanship arising out of the same cause to structures, parts of structures,
machines or equipment of the same type shall be indemnified according to the
following scale after applying the Policy deductible for each loss : 100 % of the first 2
losses 80 % of the 3rd loss 60 % of the 4th loss 50 % of the 5th loss Further losses shall
not be indemnified. |
Endosemen 114 Rangkaian Kerugian Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya,
klausul berikut berlaku untuk asuransi ini: Kerugian atau
kerusakan karena salah desain (jika dijamin oleh endosemen), cacat material
dan/atau pengerjaan yang timbul dari penyebab yang sama terhadap struktur,
bagian dari struktur, mesin atau perlengkapan dengan tipe yang sama diberi
ganti rugi menurut skala berikut setelah berlakunya risiko sendiri Polis
untuk setiap kerugian : 100 % dari 2 kerugian pertama 80 %
dari kerugian ke-3 60 % dari kerugian ke-4 50 % dari kerugian ke-5 Kerugian selanjutnya tidak diberi ganti rugi. |
Endorsement 115 Cover for Designer's Risk It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, exclusion c) under Special
Exclusions to Section I of the Policy shall be deleted and exclusion d)
replaced by the following wording : "d) The cost of replacement, repair or
rectification of loss or damage to items due to defective material and/or
workmanship and/or faulty design, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and
shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items
resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship
and/or faulty design." Extra
Premium : |
Endosemen 115 Jaminan untuk Risiko Perancang Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah
disetujui, pengecualian c) di bawah Pengecualian Khusus untuk Bagian I dari
Polis ini dihapus dan pengecualian d) diganti dengan kata-kata berikut: "d) Biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan suatu
kerugian atau kerusakan karena cacat material dan/atau pengerjaan dan/atau
salah desain, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang-barang yang terkena dampak langsung dan tidak dapat dianggap mengecualikan
kerugian atau kerusakan pada barang-barang yang sudah dikerjakan dengan benar
yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau
pengerjaan dan/atau salah desain tersebut.” Premi
Ekstra : |
Endorsement 116 Cover for Insured Contract Works Taken Over
or Put into Service It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, the insurance shall be extended
to cover : -
loss of or damage to parts of the insured
contract works taken over or put into service if such loss or damage emanates
from the construction of the items insured under Section I and happens during
the period of cover. Extra
Premium : |
Endosemen 116 Jaminan untuk Pekerjaan Kontrak yang
Diasuransikan yang Telah Diserahterimakan atau Digunakan Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra
yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin : -
kerugian pada atau
kerusakan atas bagian dari pekerjaan kontrak yang diasuransikan yang telah
diserahterimakan atau digunakan jika kerugian atau kerusakan tersebut berasal
dari konstruksi dari butir yang diasuransikan menurut Bagian I dan terjadi
selama jangka waktu jaminan. Premi
Ekstra : |
Endorsement 117 Special Conditions for Laying Water Supply
and Sewer Pipes It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
indemnify the Insured for any loss, damage or liability due to the flooding
or silting of pipes, trenches or shafts only up to the maximum length of open
trench stated below, partially or completely excavated, for any one loss
event. The Insurers shall be
liable only if : 1.
the pipes, immediately after laying, have
been secured in such a manner by backfilling that they cannot be displaced if
the trench is flooded; 2.
the pipes, immediately after laying, have
been closed to prevent water, silt or the like from penetrating; 3.
the trenches of tested pipe sections have
been backfilled immediately upon completion of the pressure test. Maximum length : meters |
Endosemen 117 Kondisi Khusus untuk Pipa Suplai dan
Pembuangan Air yang Terpasang Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya,
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas suatu kerugian,
kerusakan atau tanggung jawab karena kebanjiran atau pengendapan pada pipa,
saluran atau terowongan hanya sampai dengan
panjang maksimum dari saluran terbuka
yang tercantum dibawah, yang tergali sebagian atau seluruhnya, untuk
setiap kejadian kerugian. Penanggung
bertanggung jawab hanya jika: 1. pipa tersebut, segera setelah terpasang, telah diamankan sedemikian rupa
dengan cara pengurukan sehingga tidak dapat tergeser jika saluran tersebut
banjir; 2. pipa tersebut, segera setelah terpasang, telah ditutup untuk
mencegah air, endapan atau sejenisnya
dari penetrasi; 3. saluran bagian pipa yang diuji telah diuruk segera setelah selesainya uji
tekanan. Panjang maksimal : meter |
Endorsement 118 Drilling Work for Water Wells It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the cover for well
drilling work shall be restricted to loss or damage due to or resulting from
the following named perils : -
earthquake, volcanism, tsunami -
storm, cyclone, flood, inundation, landslide -
blow-out and/or cratering -
fire / explosion -
artesian water-flow -
mud loss, which cannot be overcome by known
practices -
collapse of hole including collapse of casing
due to abnormal pressure or heaving shales, which cannot be overcome by known
practice The indemnity shall be calculated on the basis of
the costs (including material) spent for drilling the well up to the very
moment when the first phenomena of the above perils are apparent and the well
has to be abandoned due to a hazard insured against, and the Insured shall
bear a deductible of 10 % of the loss amount, minimum as stated below for any
one occurrence. Special
Exclusions The Insurers shall
not be liable for : -
loss of or damage to drilling rig and
drilling equipment (for which the drilling contractor may conclude a special
insurance), -
costs of fishing operation of all kinds, -
costs of reconditioning and work-over
operations to restore well conditions including all stimulation work
(acidizing, fracturing, etc.). Deductible : 10
% of the loss amount, minimum …………….. any one occurrence |
Endosemen 118 Pekerjaan Pengeboran untuk Sumur Air Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya,
jaminan untuk pekerjaan pengeboran sumur dibatasi pada kerugian atau
kerusakan karena atau akibatkan oleh bahaya yang disebutkan berikut : -
gempa bumi, letusan
gunung berapi, tsunami -
badai, angin puyuh, banjir, genangan air,
tanah longsor -
peletusan, dan/atau pelubangan -
kebakaran / ledakan -
aliran air artesis -
hilangnya lumpur, yang tidak dapat diatasi dengan praktek yang diketahui -
runtuhnya lubang
termasuk runtuhnya penopang dinding karena tekanan yang tidak normal atau heaving
shale, yang tidak dapat diatasi dengan praktek yang diketahui Ganti rugi
dihitung berdasarkan biaya (termasuk material) yang dikeluarkan untuk
pengeboran sumur sampai dengan saat pertama kali fenomena dari bahaya di atas
terlihat dan sumur harus ditinggalkan karena suatu bahaya yang diasuransikan,
dan Tertanggung harus menanggung suatu risiko sendiri sebesar 10% dari nilai
kerugian, minimum sebagaimana tercantum di bawah untuk setiap kejadian. Pengecualian
Khusus Penanggung tidak
bertanggung jawab untuk : -
kerugian pada atau
kerusakan atas anjungan pengeboran dan perlengkapan pengeboran (untuk mana
kontraktor pengeboran dapat mengadakan suatu asuransi khusus), -
biaya segala jenis
operasi pemancingan, -
biaya operasi re-conditioning
dan mengerjakan kembali untuk
memulihkan kondisi sumur termasuk seluruh pekerjaan stimulasi (acidizing,
fracturing, dll). Risiko Sendiri : 10 % dari nilai kerugian, minimal ……………..
setiap kejadian |
Endorsement 119 Existing Property or Property belonging to or Held in Care, Custody or Control by
the Insured It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, Section I of this insurance
shall be extended to cover loss of or damage to the existing property or
property belonging to or held in care, custody or control by the Insured
caused by or arising out of the construction or erection of the items insured
under Section I. Insured Property : Sum Insured : The Insurers will
only indemnify the Insured for loss of or damage to the insured property
provided that prior to the commencement of construction its condition is
sound and the necessary safety measures have been taken. In respect of loss or
damage caused by vibration or by the removal or weakening of support Insurers
will only indemnify the Insured for loss or damage as a result of a total or
partial collapse of the Insured property, and not for superficial damage which
neither impairs the stability of the insured property nor endangers its
users. The Insurers will not
indemnify the Insured for : -
loss or damage which is foreseeable having
regard to the nature of the construction work or the manner of its execution, -
the costs of loss prevention or minimization
measures which become necessary during the period of insurance. Deductible :
Extra Premium : |
Endosemen 119 Harta Benda yang Ada atau Harta Benda Milik
atau Dalam Perawatan, Pemeliharaan atau
Pengawasan Tertanggung Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra
yang telah disetujui, Bagian I asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian
pada atau kerusakan atas harta benda yang ada atau harta benda milik atau
dalam perawatan, pengawasan atau
pengendalian Tertanggung yang disebabkan oleh atau yang timbul dari konstruksi atau pemasangan butir-butir yang
diasuransikan pada Bagian I. Harta Benda yang
Diasuransikan : Harga Pertanggungan : Penanggung hanya
akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang
diasuransikan dengan syarat sebelum dimulainya konstruksi kondisinya dalam
keadaan baik dan tindakan pengamanan yang seperlunya telah diambil. Sehubungan dengan
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh getaran atau pemindahan atau
melemahnya penopang Penanggung hanya akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung untuk kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari runtuhnya
seluruh atau sebagian harta benda yang diasuransikan, dan tidak atas
kerusakan di permukaan yang tidak mempengaruhi kestabilan harta benda yang
dipertanggungkan ataupun membahayakan
penggunanya. Penanggung tidak
memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk : -
kerugian atau kerusakan yang dapat
diperkirakan setelah mempertimbangkan sifat perkerjaan konstruksi tersebut
atau cara pengerjaannya, -
biaya tindakan pencegahan atau pengurangan
kerugian yang diperlukan selama jangka waktu asuransi. Risiko Sendiri : Premi Ekstra : |
Endorsement 120 Vibration, Removal or Weakening of Support It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the
Insured having paid the agreed extra premium, Section II of this insurance
shall be extended to cover liability consequent upon loss or damage caused by
vibration or by the removal or weakening of support. Provided always that
: -
the Insurers will indemnify the Insured in
respect of liability for loss or damage to any property or land or building
only if such loss or damage results in the total or partial collapse; -
the Insurers will indemnify the Insured in
respect of liability for loss or damage to any property or land or building
only if prior to the commencement of construction its condition is sound and
the necessary loss prevention measures have been taken; -
if required, the Insured, before commencement
of construction and at his own expense, prepares a report on the condition of
any endangered property or land or building. The Insurers will not
indemnify the Insured in respect of liability for : -
loss or damage which is foreseeable having
regard to the nature of the construction work or the manner of its execution; -
superficial damage which neither impairs the
stability of the property, land or buildings nor endangers their user; -
the costs of loss prevention or minimization
measures which become necessary during the period of insurance. Limit of indemnity (any one occurrence) : Total limit of indemnity : Deductible : Extra Premium : |
Endosemen 120 Getaran, Pindahnya atau Melemahnya Penopang Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra
yang telah disetujui, Bagian II asuransi ini diperluas untuk menjamin
tanggung jawab sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penopang. Selalu dengan syarat
: -
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan
terhadap harta benda atau tanah atau bangunan hanya jika kerugian atau
kerusakan tersebut mengakibatkan keruntuhan selurunya atau sebagian; -
Penanggung akan memberi ganti rugi
Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan
terhadap harta benda atau tanah atau bangunan hanya jika sebelum dimulainya
konstruksi kondisinya dalam keadaan baik dan telah diambil tindakan pencegahan kerugian yang diperlukan; -
jika diminta, Tertanggung, sebelum dimulainya
konstruksi dan atas biaya sendiri, menyiapkan suatu laporan tentang kondisi
harta benda atau tanah atau bangunan yang terancam bahaya. Penanggung tidak akan
memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab untuk : -
kerugian atau kerusakan
yang dapat diperkirakan dengan mempertimbangkan sifat pekerjaan konstruksi atau cara
pelaksanaannya; -
kerusakan pada permukaan
yang tidak mengganggu stabilitas harta benda, tanah atau bangunan
ataupun membahayakan penggunanya; -
biaya tindakan
pencegahan atau memperkecil kerugian yang diperlukan selama jangka waktu
asuransi. Batas ganti rugi
(setiap kejadian) : Total batas ganti
rugi : Risiko Sendiri : Premi Ekstra : |
Endorsement 121 Special Conditions Concerning Piling
Foundation and Retaining Wall Works It is agreed and
understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and
conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall
not indemnify the Insured in respect of expense incurred 1.
for replacing or rectifying piles or
retaining wall elements : a)
which have become misplaced or mis-aligned or
jammed during their construction, b)
which are lost or abandoned or damaged during
driving or extraction, or c)
which have become obstructed by jammed or
damaged piling equipment or casings, 2.
for rectifying disconnected or declutched
sheet piles, 3.
for rectifying any leakage or infiltration of
material of any kind, 4.
for filling voids or for replacing lost
bentonite, 5.
as a result of any piles or foundation
elements having failed to pass a load bearing test or otherwise not having
reached their designed load bearing capacity, 6.
for reinstating profiles or dimensions. This
endorsement shall not apply to loss or damage caused by natural hazards. The
burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the
Insured. |
Endosemen 121 Kondisi Khusus Mengenai
Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang dan
Dinding Penahan Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung
sehubungan dengan biaya yang timbul 1. untuk mengganti atau membetulkan bagian
tiang pancang atau dinding penahan : a) yang menjadi salah letak atau melenceng atau macet selama konstruksinya, b) yang hilang atau diabandon atau rusak selama pemancangan atau pencabutan,
atau c) yang terhalang oleh macetnya atau rusaknya peralatan tiang pancang atau
penopang dinding, 2. untuk membetulkan pelat tiang pancang yang terputus atau terlepas, 3.
untuk membetulkan kebocoran atau
perembesan material jenis apapun, 4.
untuk mengisi lubang-lubang atau untuk
mengganti bentonit yang hilang, 5.
sebagai akibat bagian tiang pancang atau
pondasi yang gagal melewati uji beban atau sebaliknya yang tidak mencapai
kapasitas penahan beban yang dirancang, 6. untuk memulihkan kembali profil atau dimensi. Endosemen ini tidak berlaku pada kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh bahaya alam. Beban pembuktian bahwa kerugian
atau kerusakan tersebut dijamin berada pada pihak Tertanggung. |
CONSTRUCTION Endorsement (CLAUSE) - klausul Engineering
CONSTRUCTION Endorsement (CLAUSE) - klausul Engineering
4/
5
Oleh
sudarno hardjo