Jenis Jaminan Asuransi Pesawat Terbang dan Polis yang Digunakan
Asuransi pesawat terbang merupakan bagian dari aviation insurance, yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko operasional dalam industri penerbangan. Jaminan ini tidak hanya melindungi pesawat secara fisik, tetapi juga mencakup tanggung jawab hukum, kargo, penumpang, hingga risiko terhadap pihak ketiga dan bandara.
🛡️ Jenis Jaminan Asuransi Pesawat Terbang
1. Hull All Risks (Aircraft Hull Insurance)
Menjamin kerusakan atau kehilangan fisik pada pesawat akibat kecelakaan, benturan, kebakaran, kejatuhan, atau risiko lain selama operasional.
➡ Polis: Aircraft Hull All Risks Policy
Catatan:
-
Dapat mencakup Ground Risk Only, Taxiing Risk, dan Flight Risk.
-
Nilai pertanggungan berdasarkan nilai pasar (Agreed Value).
2. Hull War & Allied Perils
Menjamin kerusakan pesawat akibat peristiwa peperangan atau risiko khusus yang dikecualikan dalam Hull All Risks.
➡ Polis: War Risk Insurance for Aircraft Hull
Cakupan biasanya mencakup:
-
Perang, sabotase, pembajakan
-
Terorisme, penyitaan oleh pemerintah
-
Serangan bersenjata, kerusuhan sipil
3. Third Party Legal Liability
Menjamin tanggung jawab hukum operator pesawat terhadap kerusakan properti atau luka/cidera pada pihak ketiga (yang bukan penumpang).
➡ Polis: Third Party Liability Insurance
4. Passenger Liability
Menjamin tanggung jawab hukum terhadap penumpang yang terluka, cacat, atau meninggal akibat kecelakaan penerbangan.
➡ Polis: Passenger Legal Liability Insurance
Biasanya dibeli bersama dengan polis Third Party Liability (kombinasi: Combined Single Limit - CSL).
5. Crew Personal Accident
Memberikan santunan kepada awak pesawat (pilot, co-pilot, dll.) jika mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka, cacat, atau kematian.
➡ Polis: Crew Personal Accident Insurance
6. Baggage and Cargo Liability
Menjamin kerusakan atau kehilangan bagasi penumpang dan kargo yang diangkut oleh pesawat.
➡ Polis:
-
Baggage Liability Insurance
-
Cargo Legal Liability Insurance
7. Airport Owners & Operators Liability
Untuk pihak pengelola bandara, menjamin tanggung jawab hukum atas kecelakaan di bandara (misalnya: kecelakaan landasan, kerusakan pada pesawat saat parkir, dll).
➡ Polis: Airport Liability Insurance
8. Product Liability (untuk pabrikan atau bengkel perawatan pesawat)
Menjamin tanggung jawab hukum atas cacat produk atau kesalahan perawatan yang menyebabkan kecelakaan.
➡ Polis: Aviation Product Liability Insurance
9. Hangar Keeper’s Liability
Menjamin kerusakan pada pesawat milik pihak lain yang sedang berada di dalam pengawasan bengkel, hanggar, atau tempat parkir (misal: MRO atau FBO).
➡ Polis: Hangar Keeper’s Liability Insurance
📄 Wording Polis yang Umum Digunakan
Wording yang banyak digunakan di industri asuransi penerbangan mengacu pada standar dari Lloyd's Market Association atau AVN (Aviation Wording Number) seperti:
-
AVN 1C – Hull All Risks
-
AVN 48B – War, Hijacking and Other Perils
-
AVN 52E – Liability Combined (passenger + third party)
-
AVN 67 – Ground Risk Hull Insurance
📌 Contoh Kombinasi Polis untuk Operator Pesawat Komersial
Jenis Jaminan | Polis yang Digunakan |
---|---|
Kerusakan pesawat | Hull All Risks |
Risiko peperangan | Hull War Risk |
Tanggung jawab ke penumpang | Passenger Legal Liability |
Tanggung jawab ke pihak ketiga | Third Party Legal Liability |
Kargo/bagasi | Baggage & Cargo Liability |
Awak pesawat | Crew Personal Accident |
Gabungan tanggung jawab | Combined Single Limit (CSL) |
Tambahan risiko | War, Hijacking, Terrorism Extension |
✅ Penutup
Asuransi pesawat terbang merupakan bagian integral dari manajemen risiko penerbangan, baik untuk operator maskapai, pemilik pesawat pribadi, maupun pihak-pihak terkait lainnya seperti perawatan (MRO), manufaktur, atau pengelola bandara. Dengan kombinasi polis yang tepat, perusahaan penerbangan dapat terlindungi dari potensi kerugian besar akibat kecelakaan, kerusakan aset, atau gugatan hukum.