Thursday, 10 July 2025

Jenis Jaminan Asuransi Pesawat Terbang dan Polis yang Digunakan


 

Jenis Jaminan Asuransi Pesawat Terbang dan Polis yang Digunakan

Asuransi pesawat terbang merupakan bagian dari aviation insurance, yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko operasional dalam industri penerbangan. Jaminan ini tidak hanya melindungi pesawat secara fisik, tetapi juga mencakup tanggung jawab hukum, kargo, penumpang, hingga risiko terhadap pihak ketiga dan bandara.


🛡️ Jenis Jaminan Asuransi Pesawat Terbang

1. Hull All Risks (Aircraft Hull Insurance)

Menjamin kerusakan atau kehilangan fisik pada pesawat akibat kecelakaan, benturan, kebakaran, kejatuhan, atau risiko lain selama operasional.

Polis: Aircraft Hull All Risks Policy

Catatan:

  • Dapat mencakup Ground Risk Only, Taxiing Risk, dan Flight Risk.

  • Nilai pertanggungan berdasarkan nilai pasar (Agreed Value).


2. Hull War & Allied Perils

Menjamin kerusakan pesawat akibat peristiwa peperangan atau risiko khusus yang dikecualikan dalam Hull All Risks.

Polis: War Risk Insurance for Aircraft Hull

Cakupan biasanya mencakup:

  • Perang, sabotase, pembajakan

  • Terorisme, penyitaan oleh pemerintah

  • Serangan bersenjata, kerusuhan sipil


3. Third Party Legal Liability

Menjamin tanggung jawab hukum operator pesawat terhadap kerusakan properti atau luka/cidera pada pihak ketiga (yang bukan penumpang).

Polis: Third Party Liability Insurance


4. Passenger Liability

Menjamin tanggung jawab hukum terhadap penumpang yang terluka, cacat, atau meninggal akibat kecelakaan penerbangan.

Polis: Passenger Legal Liability Insurance

Biasanya dibeli bersama dengan polis Third Party Liability (kombinasi: Combined Single Limit - CSL).


5. Crew Personal Accident

Memberikan santunan kepada awak pesawat (pilot, co-pilot, dll.) jika mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka, cacat, atau kematian.

Polis: Crew Personal Accident Insurance


6. Baggage and Cargo Liability

Menjamin kerusakan atau kehilangan bagasi penumpang dan kargo yang diangkut oleh pesawat.

Polis:

  • Baggage Liability Insurance

  • Cargo Legal Liability Insurance


7. Airport Owners & Operators Liability

Untuk pihak pengelola bandara, menjamin tanggung jawab hukum atas kecelakaan di bandara (misalnya: kecelakaan landasan, kerusakan pada pesawat saat parkir, dll).

Polis: Airport Liability Insurance


8. Product Liability (untuk pabrikan atau bengkel perawatan pesawat)

Menjamin tanggung jawab hukum atas cacat produk atau kesalahan perawatan yang menyebabkan kecelakaan.

Polis: Aviation Product Liability Insurance


9. Hangar Keeper’s Liability

Menjamin kerusakan pada pesawat milik pihak lain yang sedang berada di dalam pengawasan bengkel, hanggar, atau tempat parkir (misal: MRO atau FBO).

Polis: Hangar Keeper’s Liability Insurance


📄 Wording Polis yang Umum Digunakan

Wording yang banyak digunakan di industri asuransi penerbangan mengacu pada standar dari Lloyd's Market Association atau AVN (Aviation Wording Number) seperti:

  • AVN 1C – Hull All Risks

  • AVN 48B – War, Hijacking and Other Perils

  • AVN 52E – Liability Combined (passenger + third party)

  • AVN 67 – Ground Risk Hull Insurance


📌 Contoh Kombinasi Polis untuk Operator Pesawat Komersial

Jenis JaminanPolis yang Digunakan
Kerusakan pesawatHull All Risks
Risiko peperanganHull War Risk
Tanggung jawab ke penumpangPassenger Legal Liability
Tanggung jawab ke pihak ketigaThird Party Legal Liability
Kargo/bagasiBaggage & Cargo Liability
Awak pesawatCrew Personal Accident
Gabungan tanggung jawabCombined Single Limit (CSL)
Tambahan risikoWar, Hijacking, Terrorism Extension

✅ Penutup

Asuransi pesawat terbang merupakan bagian integral dari manajemen risiko penerbangan, baik untuk operator maskapai, pemilik pesawat pribadi, maupun pihak-pihak terkait lainnya seperti perawatan (MRO), manufaktur, atau pengelola bandara. Dengan kombinasi polis yang tepat, perusahaan penerbangan dapat terlindungi dari potensi kerugian besar akibat kecelakaan, kerusakan aset, atau gugatan hukum.

Related Posts

Jenis Jaminan Asuransi Pesawat Terbang dan Polis yang Digunakan
4/ 5
Oleh