Thursday 22 November 2018

Soal - jawaban Ujian CIIB (ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DAN REASURANSI)

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DAN REASURANSI 5.1 Uraikan definisi Sengketa dan 2 Jenis Sengketa yang terkait perasuransian dan berilah contoh ? Jawaban : Sengketa suatu situasi atau keadaan dimana terdapat suatu konflik atau kontroversi antara para pihak yan menimbulkan suatu masalah atau tuntutan hukum a. Sengketa liability (tanggung jawab) Contoh : - Sengketa terkait ship seawworthiness - Sengketa insurable interest - Sengketa premium payment warranty b. Sengketa quantum of claim (adalah nilai tuntutan sesuai yang dijamin dalam polis) Contoh : claim marine hull Terjadi tabrakan kapal, beda pendapat tertanggung dan penanggung terkait aplikasi deductible : - Other loss USD 10,000.00 - Crew negligence : 25% of claim 5.2 Uraikan apa yang dimaksud dengan pengertian mediasi ? Jawaban : - Proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan difalisitasi oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutuskan atau memaksakan sebuah penyelesaian - Dalam setiap penyelesaian sengketa baik melalui arbritase maupun pengadilan, para pihak yang bersengketa ditawarkan terlebih dahulu untuk mediasi oleh “majelis Arbritase” atau oleh “majelis Hakim” 5.3 Uraikan perbedaan ad hoc dengan institusi (BANI, BMAI) Jawaban : Ad hoc : "dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja" atau sesuatu yang "diimprovisasi" (bila ada kasus dibentuk, kasus selesai bubar), dibentuk sementara / temporari Institusi : suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi. Dibentuk secara permanen 5.4 Uraikan perbedaan ajudikasi dengan arbitase ? Jawaban : Ajudikasi : - lihat ad- hoc - keputusan hanya mengikat ke Peanggung (tergugat) Arbitase : - Penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak bersengketa - Lihat institusi - Perjanjian mengikat dua belah pihak 5.5 Uraikan definsi arbitrase menurut pasat 1 ayat 1 UU no 30 Tahun 1999 Jawaban : Penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada suatu perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa 5.6 Jelaskan sifat putusan arbitrase sesuai pasal 60 UU no 30 Tahun 1999 Jawaban : Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak 5.7 Sebutkan 5(lima) badan arbitrase nasional dan internasional Jawaban : - BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia) - BANI(Badan Arbitrase Nasional Indonesia) - SIAC(Singapore International Arbitration Center) - HKIAC (Hongkong International arbitration Center) - LCIA (London court of international Arbitration) 5.8 Jelaskan perbedaan penanganan penyelesaian sengketa klaim asuransi dengan arbitasi dan pengadilan ? Jawaban : Uraian Arbitase Pengadilan 1. Biaya • Biaya arbitrase sesuai dengan daftar skala biaya BMAI • Harus dibayar penuh sebelum proses arbitrase • Biaya arbitrase tidak termasuk biaya memanggil saksi untuk dibayar oleh pemanggil • biaya untuk mengajukan gugatan: - Pengadilan Negeri - Pengadilan Tinggi - Mahkamah Agung • untuk setiap tingkat pengadilan IDR 2 - 5 juta • biaya memanggil saksi dan saksi ahli untuk ditanggung oleh pemanggil 2. 2. pemeriksaan / percobaan tertutup hanya dihadiri oleh pihak-pihak Terbuka untuk umum 3. lamanya Masa pemeriksaan 6 (enam) bulan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan oleh para pihak total untuk pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung bisa sampai 3 tahun 4. sifat keputusan Final dan mengikat: • tidak dapat mengajukan banding terhadap keputusan • keputusan dapat dibatalkan jika ada unsur kecurangan ( pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaian perselisihan) Banding dapat diajukan ke: • Pengadilan Tinggi • Mahkamah Agung 5. Panel hakim / arbiter • Panel hakim: 3 orang (masing-masing pihak menunjuk arbiter) • Tertanggung menunjuk seorang arbiter dan pihak-pihak asuransi menunjuk seorang arbiter, kedua arbiter menunjuk sebagai arbiter ketiga Hakim: hakim pengadilan ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri 3 (tiga) Hakim 6. Amar Putusan Amar putusan arbitase harus didaftarkan ke pengadilan Negeri guna mempunyai kekuatan untuk eksekusi Amar putusan arbitrase adalah final dan mengkita kedua belah pihak yang bersengketa Keputusan hakim mengikat pada pihak yang bersengketa 5.9 Jelaskan perbedaan dan persamaan BMAI dan BANI ? Jawaban : a. Perbedaan Keterangan BMAI BANI 1. Biaya arbitase Skala BMAI Skala BANI  2.5 x BMAI 2. Arbiter list arbiter BMAI spesialis asuransi List BANI dari berbagai Bidang 3. Ruang lingkup sengketa Sengketa asuransi Segala jenis sengketa, kecuali perburuhan dan rumah tangga 4. Prosedur beracara Prosedur BMAI Prosedur BANI b. Persamaan BMAI dan BANI - Mengacu pada undang-undang no 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa - Sifat keputusan : legal binding - Putusan Majelis arbitrase harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri 5.10 Uraikan syarat pengangkatan arbiter Jawaban : - Cakap melakukan tindakam hukum - Berumur paling rendah 35 tahun - Tidak ada hubungan darah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa - Tidak mempunyai kepentingan financial atau kepentingan lain atas putusan arbitase - Memiliki pengalamanan serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 15 tahun - Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter 5.11 Jelaskan hak dan kewajiban arbiter Jawaban: a. Ia harus independen dan menunjukan sikap tidak memihak, terbuka maupun tertutup (walaupun ia dipilih oleh salah satu pihak yang bersengketa bukan berarti ia mewakili atau harus membela pihak yang memilihnya b. Ia harus menyapaikan kepada para pihak dan tentunya kepada lembaga atau institusi dimana ia terdaftar agar setiap fakta dan keadaan yang mungkin akan menimbulkan keraguan-keraguan atas independensi dan ketidak pihakannya yang mungkin timbul didalam ucapan maupun pikiran para pihak yang bersengketa c. Terikat untuk menerapkan tata cara secara wajar (“equiptable) menghargai dan menghormati prinsip perlakuan yang tidak memihak dan menghormati hak-hak- para pihak untuk didengar d. Menyelesaikan dan memberi putusan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan e. Memelihara konfidensialitas para pihak juga setelah diterbitkan putusan f. Selama pemeriksaan ia berhak memperoleh kerjasama yang jujur dan terbuka dari para pihak g. Ia tidak bisa dituntut karena proses arbitrase atau isi, putusannya, kecuali terbukti melakukan pelanggaran pidana - 5.12 Sebutkan 10(sepuluh) putusan arbitrase menurut pasal 54 UU no 30 tahun 1999 Jawaban : 1. Kepala putusahn yang berbunyi “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” 2. Nama lengkap dan alamat para pihak 3. Uraian singkat sengketa 4. Pendirian para pihak 5. Nama lengkap dan alamat arbiter 6. Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis Arbiter mengenai seluruh sengketa 7. Pendapat tiap-tiap Arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat Majelis Arbiter 8. Amar Putusan 9. Tempat dan tanggal Putusan 10. Tanda tangan Arbiter atau Majelis Arbiter 5.13 Uraikan penyebab putusan arbitase dapat dibatalkan ? Jawaban : 1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu 2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan 3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa 5.14 Uraikan isi PERMA no 1 tahun 2016 Prosedur mediasi di pengadilan Jawaban : - Para pihak bersengketa wajib melaksanakan mediasi - Hakim mediasi kesepakatan para pihak atau ditunjuk oleh majelis hakim - Mediasi berhasil  stop - Mediasi deadlock  sidang dilanjutkan 5.14 Sebutkan 9(sembilan) langkah proses di tingkat pengadilan Negeri Jawaban : a. Gugatan  permohona (arbitarase) b. Jawaban c. Replik d. Duplik e. Pengajuan bukti f. Saksi fakta g. Keterangan ahli h. Kesimpulan i. Putusan 5.15 Uraikan 4(empat) eksepsi / Tangkisan Jawaban : a. Kurang pihak (plurium litis consorsium) Tergugat lebih dari satu b. Kompetensi absolut / Relatif Kewenangan untuk menentukan / memutuskan sesuatu c. Obscuur libel Gugatan kabur / tidak konsisten antara dasar gugatan / porsita dengan petitum ( permohonan kepada hakim untuk mengabulkan gugatan) d. Error in Persona Gugatan ditujukan pada orang yang tidak tepat (salah nama, salah alamat, dll) 5.16 Uraikan definisi saksi Jawaban : Orang yang memberikan keterangan dimuka sidang dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar dan ia alami sendiri, bukti terjadinya peristiwa keadaan tersebut 5.17 Uraikan alasan pengajuan PK(Peninjauan kembali) Jawaban : - Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputuskan atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu - Apabila setelah perkara diputuskan ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan - Apabila dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut - Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya - Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain. - Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata Ir. Sudarno Hardjo Saparto AAIK,ICPU,ICBU,QIP,AMRP,CIIB,AK3

Related Posts

Soal - jawaban Ujian CIIB (ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DAN REASURANSI)
4/ 5
Oleh