Materi Soal
n
Materi soal mengacu pada syllabus untuk
masing-masing mata ujian dengan memperhatikan peringkat pengetahuan (knowledge
level).
n
Selain materi soal yang bersifat study kasus,
pembuatan soal mengacu pada textbook dan buku-buku referensi yang telah
direkomendasikan untuk masing-masing mata ujian.
n
Materi soal yang bersifat study kasus relevan
dengan syllabus mata ujian.
n
Materi soal lebih diutamakan pada pokok masalah
yang relevan dalam praktek perasuransian di Indonesia.
Penulisan Soal
n
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan
benar, jika diperlukan istilah dalam bahasa asing penulisanya harus menggunakan
huruf italic (miring).
n
Bahasa atau kalimat yang digunakan sederhana dan
jelas.
n
Pertanyaan yang mengharapkan jawaban bersifat listed
dimulai dengan kata ‘Sebutkan’ dengan mencantumkan berapa butir yang harus disebutkan.
n
Pertanyaan yang mengharapkan jawaban bersifat
definisi atau pengertian umum dimulai dengan kata ‘Uraikan’.
n
Pertanyaan yang mengharapkan jawaban bersifat
komprehensif dimulai dengan kata ‘Jelaskan’ atau “Diskusikan”.
n
Pertanyaan yang mengharapkan jawaban dalam
bentuk hasil perhitungan dimulai dengan kata ‘Hitunglah’.
n
Jawaban dari masing-masing pertanyaan dapat
dikuantifikasi dengan angka atau score.
Suggested Answer
n
Dibuat mengacu pada textbook dan buku referensi
atau praktek yang berlaku umum.
n
Dibuat secara lengkap sesuai dengan butir-butir
jawaban yang dikehendaki.
n
Dilengkapi dengan scoring masing-masing bagian
soal.
Bobot Soal
Bagian I
n
Terdiri dari 8(delapan) soal, masing-masing
mempunyai bobot yang sama (equal mark).
n
Bobot total dari seluruh soal 25% dari full
mark atau masing-masing soal adalah 1/8 dari 25%.
n
Masing-masing soal dapat dijawab secara sempurna
dalam waktu sekitar 5 (lima) menit atau 45 (empat puluh lima) menit untuk
seluruh soal.
n
Pertanyaan
soal terbatas dengan kata ‘Sebutkan’ dan ‘Uraikan’.
n
Semua
soal wajib dijawab.
Bagian II
n
Terdiri dari 6(enam) soal, masing-masing
mempunyai bobot yang sama (equal mark).
n
Peserta ujian wajib menjawab 4(empat) dari
6(enam) pilihan soal yang tersedia.
n
Bobot total dari seluruh soal 75% dari full
mark atau masing-masing soal adalah 1/4 dari 75%.
n
Masing-masing soal dapat dijawab secara sempurna
dalam waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit atau 2 (dua) jam 15 (lima belas)
menit untuk seluruh soal.
n
Pertanyaan soal menggunakan:
n
kata ‘Jelaskan’, ‘Diskusikan’ atau ‘Hitunglah’.
n
kata ‘Uraikan’ jika dalam soal terdapat lebih
dari satu pertanyaan atau satu pertanyaan yang menghendaki jawaban (fakta
relevan) yang banyak.
n
kombinasi
dari kata ‘Sebutkan’, ‘Uraikan’, ‘Jelaskan, ’diskusikan’ dan ’Hitunglah’.
Penilaian
n
Penilai
wajib memeriksa dan memberi nilai seluruh jawaban yang sah dari setiap lembar
buku jawaban secara objektif berdasarkan suggested answer.
n
Jawaban
yang sah adalah jawaban yang mengikuti petunjuk/perintah dalam mengerjakan soal
yang tertera dalam lembar soal.
n
Penilai wajib menilai kembali (review)
jika ada hasil ujian dengan nilai 5 % dibawah nilai kelulusan (passing mark).
n
Penilai bertanggung jawab terhadap keutuhan dan
kerahasiaan lembar jawaban dan hasil penilaian.
Pemberian Nilai (Scoring)
n
Nilai
kelulusan (passing mark) adalah minimal 55 (lima puluh lima).
n
Nilai
bagian I
n
Nilai
tertinggi untuk masing-masing soal adalah 90 untuk materi dan 10 untuk bonus
materi dan presentasi.
n
Nilai
total (full mark) dari bagian I adalah 8 x 90 : 8 = 90 x 25% = 22,50.
n
Nilai
bagian II
n
Nilai
tertinggi untuk masing-masing soal adalah 90 untuk materi dan 10 untuk bonus
materi dan presentasi.
n
Nilai
total (full mark) dari bagian ini adalah 4 x 90 : 4 = 90 x 75% = 67,50.
n
Katagori
kelulusan :
n
Lulus
Memuaskan (LM) : nilai ≥ 75
n
Lulus
(L) : 55 ≤ nilai < 75
n
Tidak
Lulus (TL) : nilai < 55
Syarat Pengajuan Pembebasan
n
Pembebasan
mata ujian Sektor Asuransi Kerugian hanya bisa diajukan oleh Peserta Ujian yang
telah memiliki Nomor Kandidat.
n
Mengisi
formulir yang telah disediakan oleh Komisi Penguji dan mengirimkannya ke
Sekretariat AAMAI dengan lampiran :
n
Copy Sertifikat dari Lembaga Pendidikan
Akademis/Profesi pemberi gelar yang telah dilegalisasi.
n
Copy Transkrip Nilai dari Lembaga Pendidikan
Akademis/Profesi pemberi gelar yang telah dilegalisasi.
n
Surat Keterangan pernyataan akreditasi dari
Badan Akreditasi Nasional untuk Lembaga Pendidikan Akademis.
n
Membayar biaya pembebasan apabila telah mendapat
persetujuan dibebaskan dari Komisi Penguji, yang besarnya sama dengan biaya
ujian untuk mata ujian tersebut.
Ketentuan
Pembebasan AAAIK
n
Mata ujian yang dapat dibebaskan untuk tingkat
Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK) adalah maksimum 4 (empat) mata
ujian dengan ketentuan :
2 (dua) mata ujian dari Lembaga Pendidikan
Akademis (kecuali STIMRA dan
STMA) untuk mata ujian :
102 : Hukum dan Asuransi
103 : Praktek Bisnis
n
2
(dua) mata ujian dari Lembaga Profesi yaitu untuk mata ujian :
101 :
Praktek Asuransi
201 :
Pengantar Asuransi Kerugian Komersial
202 :
Pengantar Asuransi Personal
301 :
Prinsip-Prinsip Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan
1
: Asuransi Harta Benda & Kepentingan
Keuangan Komersial – Pengkajian &
Underwriting
303 : Asuransi
Personal
304 : Asuransi
Kendaraan Bermotor
Ketentuan
Pembebasan AAIK
n
Mata ujian yang dapat dibebaskan untuk tingkat
Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAIK) adalah maksimum 2 (dua) mata ujian.
Pembebasan tidak berlaku untuk mata ujian 401 - Prinsip-Prinsip dan Praktek
Manajemen Dalam Asuransi.
n
Khusus pemegang gelar dari The Chartered
Insurance Institute (CII) dan Malaysian Insurance Institute (MII) pengajuan
pembebasan bersifat apple to apple sedangkan pembebasan diluar kedua
lembaga tersebut diberikan berdasarkan silabus mata ujian yang ekuivalen dengan
mata ujian AAMAI.
PEDOMAN CARA
MENJAWAB SOAL UJIAN
1.
Bacalah dengan baik semua instruksi yang
tertulis dalam lembar soal dan cover depan buku jawaban
2.
Pastikan semua pertanyaan Bagian I dijawab dan
pilih 4 (empat) dari 6 (enam) pertanyaan Bagian II
3.
Apabila pertanyaan Bagian II dijawab lebih dari
4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan
pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
4.
Bacalah semua soal dengan baik dan kerjakan
lebih dahulu soal-soal yang paling dikuasai.
5.
Untuk menghemat waktu, tidak perlu menulis
kembali soal pada buku jawaban.
6.
Apabila jawaban yang telah ditulis dianggap
salah, jawaban tersebut harus dicoret silang.
7.
Jawaban harus ditulis dengan tinta hitam /
biru dan dilarang menulis nama, tanda tangan, kode, tulisan/komentar-komentar
yang tidak relevan dengan jawaban atau pewarnaan dalam buku jawaban.
8.
Jawaban harus straight forward, tidak
berbelit-belit. Jawaban yang berbeli-belit (padding) dapat mengurangi
nilai atau tidak mendapatkan nilai tambah karena score maksimal masing-masing
pertanyaan telah ditetapkan.
9.
Contoh:
n
Pertanyaan pada Bagian I yang dimulai dengan
intruksi ‘Uraikan’ atau ‘Sebutkan’ hanya mengharapkan jawaban cukup sederhana,
sehingga tidak akan mendapat nilai tambah sekalipun dijawab secara sangat
komprehensip. Nilai maksimum untuk masing-masing soal Bagian I adalah 1/8 x 25%
dari full mark.
n
Jawaban yang keluar dari konteks pertanyaan sama
sekali tidak mendapatkan nilai.
10.
Jawaban yang keluar dari konteks pertanyaan
sama sekali tidak mendapatkan nilai.
Jawaban terhadap soal dengan perhitungan
harus dibuat secara rinci dan sistematis atau dengan urutan yang mudah diikuti.
Metode perhitungan yang betul akan mendapatkan nilai disamping hasil akhir
perhitungan
12.
Jawaban yang dilengkapi dengan contoh yang
relevan akan mendapatkan nilai tambah, tapi sebaliknya penggunaan contoh yang
salah dapat mengurangi nilai.
13.
Pertanyaan yang dimulai dengan kata ‘Sebutkan’
cukup dijawab dengan dengan memberikan daftar substansi jawaban, tidak perlu
dilengkapi dengan uraian, penjelasan atau contoh.
14.
Pertanyaan yang dimulai dengan kata ‘Uraikan’
cukup dijawab dengan memberikan definisi atau pengertian umum, bisa dilengkapi
dengan contoh sederhana.
15.
Pertanyaan yang dimulai dengan kata’Jelaskan’
harus dijawab secara komprehensif yaitu mencakup tetapi tidak terbatas pada
konsep dasar dari substansi pertanyaan, aplikasinya dalam praktek serta
modifikasi yang mungkin diterapkan terhadap konsep tersebut. Pemberian contoh
yang relevan juga akan menambah nilai.
16.
Pertanyaan yang dimulai dengan kata ‘Diskusikan’
harus dijawab secara komprehensif sebagaimana dengan pertanyaan yang dimulai
dengan kata ‘Jelaskan’ tetapi juga diharapkan adanya pendapat dan analisa dari
peserta ujian. Penggunaan contoh akan menambah nilai.
COMPLAIN HANDLING
& COUNSELING
1.
Keputusan tentang kelulusan merupakan hak
prerogatif Komisi Penguji dan tidak dapat diganggu-gugat.
2.
Untuk menjaga azas keadilan dan hak-hak peserta
ujian maka Komisi Penguji memberikan kesempatan kepada peserta ujian yang tidak
lulus untuk memperoleh informasi tentang
alasan ketidak lulusan dengan tata cara
sebagai berikut:
n
Perserta ujian mengajukan permohonan peninjauan
ulang secara tertulis kepada Sekretariat AAMAI dengan mengisi formulir yang
telah disiapkan.
n
Apabila nilai ujian yang diperoleh minimal 90%
dari batas nilai kelulusan yang berlaku Komisi Penguji akan memproses
permohonan peninjauan ulang tersebut.
n
Apabila nilai yang diperoleh kurang dari 90%
dari batas nilai kelulusan yang berlaku, permohonan peninjauan ulang tidak
dapat diproses lebih lanjut dan hal tersebut akan diberitahukan oleh
Sekretariat AAMAI.
n
Sekretariat akan memberitahukan kepada peserta
ujian untuk membayar biaya administrasi apabila Komisi Penguji memutuskan untuk
memproses permohonan peninjauan ulang tersebut.
Hasil peninjauan ulang akan disampaikan kepada peserta
ujian secara tertulis oleh Komisi Penguji dan bersifat final.
3.
Apabila dalam proses peninjauan ulang ditemukan
kesalahan dalam pemberian nilai atas suatu jawaban, Komisi Penguji dapat
melakukan pemberian nilai ulang (remarking) atas jawaban tersebut. Selanjutnya
bila perubahan nilai tersebut jumlahnya mencapai batas nilai kelulusan, maka
peserta ujian akan dinyatakan lulus dan biaya administrasi yang telah dibayar
akan dikembalikan.
4.
Keluhan
atau permintaan peserta ujian yang tidak dapat dilayani:
n
Permintaan copy lembar jawaban yang telah diberi
nilai.
n
Permintaan rincian nilai untuk masing-masing
jawaban.
n
Permintaan
ujian susulan dan/atau ulangan.
n
Keluhan berkaitan dengan substansi soal ujian.
n
Peninjauan
ulang atas penolakan Komisi Penguji terhadap permintaan pembebasan mata ujian.
n
Hilangnya
kredit yang telah diperoleh akibat terjadinya perubahan syllabus atau
diberlakukannya suatu ketentuan oleh Komisi Penguji
Petunjuk Ujian AAMAI - Master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo