Tuesday, 6 June 2017

Petunjuk Ujian AAMAI - Master asuransi

Materi Soal
n     Materi soal mengacu pada syllabus untuk masing-masing mata ujian dengan memperhatikan peringkat pengetahuan (knowledge level).
n     Selain materi soal yang bersifat study kasus, pembuatan soal mengacu pada textbook dan buku-buku referensi yang telah direkomendasikan untuk masing-masing mata ujian.
n     Materi soal yang bersifat study kasus relevan dengan syllabus mata ujian.
n     Materi soal lebih diutamakan pada pokok masalah yang relevan dalam praktek perasuransian di Indonesia.

Penulisan Soal
n     Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, jika diperlukan istilah dalam bahasa asing penulisanya harus menggunakan huruf italic (miring).
n     Bahasa atau kalimat yang digunakan sederhana dan jelas.
n     Pertanyaan yang mengharapkan jawaban bersifat listed dimulai dengan kata ‘Sebutkan’ dengan mencantumkan berapa butir yang harus disebutkan.
n     Pertanyaan yang mengharapkan jawaban bersifat definisi atau pengertian umum dimulai dengan kata ‘Uraikan’.
n     Pertanyaan yang mengharapkan jawaban bersifat komprehensif dimulai dengan kata ‘Jelaskan’ atau “Diskusikan”.
n     Pertanyaan yang mengharapkan jawaban dalam bentuk hasil perhitungan dimulai dengan kata ‘Hitunglah’.
n     Jawaban dari masing-masing pertanyaan dapat dikuantifikasi dengan angka atau score.

Suggested Answer
n     Dibuat mengacu pada textbook dan buku referensi atau praktek yang berlaku umum.
n     Dibuat secara lengkap sesuai dengan butir-butir jawaban yang dikehendaki.
n     Dilengkapi dengan scoring masing-masing bagian soal.

Bobot Soal
Bagian I
n     Terdiri dari 8(delapan) soal, masing-masing mempunyai bobot yang sama (equal mark).
n     Bobot total dari seluruh soal 25% dari full mark atau masing-masing soal adalah 1/8 dari 25%.
n     Masing-masing soal dapat dijawab secara sempurna dalam waktu sekitar 5 (lima) menit atau 45 (empat puluh lima) menit untuk seluruh soal.
n     Pertanyaan soal terbatas dengan kata ‘Sebutkan’ dan ‘Uraikan’.
n     Semua soal wajib dijawab.

Bagian II
n     Terdiri dari 6(enam) soal, masing-masing mempunyai bobot yang sama (equal mark).
n     Peserta ujian wajib menjawab 4(empat) dari 6(enam) pilihan soal yang tersedia.
n     Bobot total dari seluruh soal 75% dari full mark atau masing-masing soal adalah 1/4 dari 75%.
n     Masing-masing soal dapat dijawab secara sempurna dalam waktu sekitar 30 (tiga puluh) menit atau 2 (dua) jam 15 (lima belas) menit untuk seluruh soal.
n     Pertanyaan soal menggunakan:
n     kata ‘Jelaskan’, ‘Diskusikan’ atau ‘Hitunglah’.
n     kata ‘Uraikan’ jika dalam soal terdapat lebih dari satu pertanyaan atau satu pertanyaan yang menghendaki jawaban (fakta relevan) yang banyak.
n     kombinasi dari kata ‘Sebutkan’, ‘Uraikan’, ‘Jelaskan, ’diskusikan’ dan ’Hitunglah’.

Penilaian
n     Penilai wajib memeriksa dan memberi nilai seluruh jawaban yang sah dari setiap lembar buku jawaban secara objektif berdasarkan suggested answer.
n     Jawaban yang sah adalah jawaban yang mengikuti petunjuk/perintah dalam mengerjakan soal yang tertera  dalam lembar soal.
n     Penilai wajib menilai kembali (review) jika ada hasil ujian dengan nilai 5 % dibawah nilai kelulusan (passing mark).
n     Penilai bertanggung jawab terhadap keutuhan dan kerahasiaan lembar jawaban dan hasil penilaian.

Pemberian Nilai (Scoring)
n     Nilai kelulusan (passing mark) adalah minimal 55 (lima puluh lima).
n     Nilai bagian I
n     Nilai tertinggi untuk masing-masing soal adalah 90 untuk materi dan 10 untuk bonus materi dan presentasi.
n     Nilai total (full mark) dari bagian I adalah 8 x 90 : 8 = 90 x 25% = 22,50.

n     Nilai bagian II
n     Nilai tertinggi untuk masing-masing soal adalah 90 untuk materi dan 10 untuk bonus materi dan presentasi.
n     Nilai total (full mark) dari bagian ini adalah 4 x 90 : 4 = 90 x 75% = 67,50.

n     Katagori kelulusan :
n     Lulus Memuaskan (LM)                :               nilai  ≥ 75
n     Lulus (L)                               :               55 ≤ nilai < 75
n     Tidak Lulus (TL) :               nilai < 55

Syarat Pengajuan Pembebasan
n     Pembebasan mata ujian Sektor Asuransi Kerugian hanya bisa diajukan oleh Peserta Ujian yang telah memiliki Nomor Kandidat.
n     Mengisi formulir yang telah disediakan oleh Komisi Penguji dan mengirimkannya ke Sekretariat AAMAI dengan lampiran :
n     Copy Sertifikat dari Lembaga Pendidikan Akademis/Profesi pemberi gelar yang telah dilegalisasi.
n     Copy Transkrip Nilai dari Lembaga Pendidikan Akademis/Profesi pemberi gelar yang telah dilegalisasi.
n     Surat Keterangan pernyataan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional untuk Lembaga Pendidikan Akademis.
n     Membayar biaya pembebasan apabila telah mendapat persetujuan dibebaskan dari Komisi Penguji, yang besarnya sama dengan biaya ujian untuk mata ujian tersebut.

Ketentuan Pembebasan AAAIK
n     Mata ujian yang dapat dibebaskan untuk tingkat Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK) adalah maksimum 4 (empat) mata ujian dengan ketentuan :
2 (dua) mata ujian dari Lembaga Pendidikan Akademis (kecuali STIMRA dan
STMA) untuk mata ujian :
102           :               Hukum dan Asuransi
103           :               Praktek Bisnis

n     2 (dua) mata ujian dari Lembaga Profesi yaitu untuk mata ujian :
101         :                 Praktek Asuransi
201         :                 Pengantar Asuransi Kerugian Komersial
202         :                 Pengantar Asuransi Personal
301         :                 Prinsip-Prinsip Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan
1                     :                 Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan Komersial – Pengkajian &
            Underwriting
303         :               Asuransi Personal
304         :               Asuransi Kendaraan Bermotor

Ketentuan Pembebasan AAIK
n     Mata ujian yang dapat dibebaskan untuk tingkat Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAIK) adalah maksimum 2 (dua) mata ujian. Pembebasan tidak berlaku untuk mata ujian 401 - Prinsip-Prinsip dan Praktek Manajemen Dalam Asuransi.
n     Khusus pemegang gelar dari The Chartered Insurance Institute (CII) dan Malaysian Insurance Institute (MII) pengajuan pembebasan bersifat apple to apple sedangkan pembebasan diluar kedua lembaga tersebut diberikan berdasarkan silabus mata ujian yang ekuivalen dengan mata ujian AAMAI.

PEDOMAN CARA MENJAWAB SOAL UJIAN
1.                   Bacalah dengan baik semua instruksi yang tertulis dalam lembar soal dan cover depan buku jawaban
2.                   Pastikan semua pertanyaan Bagian I dijawab dan pilih 4 (empat) dari 6 (enam) pertanyaan Bagian II
3.                   Apabila pertanyaan Bagian II dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
4.                   Bacalah semua soal dengan baik dan kerjakan lebih dahulu soal-soal yang paling dikuasai.
5.                   Untuk menghemat waktu, tidak perlu menulis kembali soal pada buku jawaban.
6.                   Apabila jawaban yang telah ditulis dianggap salah, jawaban tersebut harus dicoret silang.
7.                   Jawaban harus ditulis dengan tinta hitam / biru dan dilarang menulis nama, tanda tangan, kode, tulisan/komentar-komentar yang tidak relevan dengan jawaban atau pewarnaan dalam buku jawaban.
8.                   Jawaban harus straight forward, tidak berbelit-belit. Jawaban yang berbeli-belit (padding) dapat mengurangi nilai atau tidak mendapatkan nilai tambah karena score maksimal masing-masing pertanyaan telah ditetapkan.
9.                   Contoh:
n  Pertanyaan pada Bagian I yang dimulai dengan intruksi ‘Uraikan’ atau ‘Sebutkan’ hanya mengharapkan jawaban cukup sederhana, sehingga tidak akan mendapat nilai tambah sekalipun dijawab secara sangat komprehensip. Nilai maksimum untuk masing-masing soal Bagian I adalah 1/8 x 25% dari full mark.
n  Jawaban yang keluar dari konteks pertanyaan sama sekali tidak mendapatkan nilai.
10.               Jawaban yang keluar dari konteks pertanyaan sama sekali tidak mendapatkan nilai.
Jawaban terhadap soal dengan perhitungan harus dibuat secara rinci dan sistematis atau dengan urutan yang mudah diikuti. Metode perhitungan yang betul akan mendapatkan nilai disamping hasil akhir perhitungan

12.               Jawaban yang dilengkapi dengan contoh yang relevan akan mendapatkan nilai tambah, tapi sebaliknya penggunaan contoh yang salah dapat mengurangi nilai.
13.               Pertanyaan yang dimulai dengan kata ‘Sebutkan’ cukup dijawab dengan dengan memberikan daftar substansi jawaban, tidak perlu dilengkapi dengan uraian, penjelasan atau contoh.
14.               Pertanyaan yang dimulai dengan kata ‘Uraikan’ cukup dijawab dengan memberikan definisi atau pengertian umum, bisa dilengkapi dengan contoh sederhana.
15.               Pertanyaan yang dimulai dengan kata’Jelaskan’ harus dijawab secara komprehensif yaitu mencakup tetapi tidak terbatas pada konsep dasar dari substansi pertanyaan, aplikasinya dalam praktek serta modifikasi yang mungkin diterapkan terhadap konsep tersebut. Pemberian contoh yang relevan juga akan menambah nilai.
16.               Pertanyaan yang dimulai dengan kata ‘Diskusikan’ harus dijawab secara komprehensif sebagaimana dengan pertanyaan yang dimulai dengan kata ‘Jelaskan’ tetapi juga diharapkan adanya pendapat dan analisa dari peserta ujian. Penggunaan contoh akan menambah nilai.

COMPLAIN HANDLING & COUNSELING
1.                   Keputusan tentang kelulusan merupakan hak prerogatif Komisi Penguji dan tidak dapat diganggu-gugat.
2.                   Untuk menjaga azas keadilan dan hak-hak peserta ujian maka Komisi Penguji memberikan kesempatan kepada peserta ujian yang tidak lulus untuk  memperoleh informasi tentang alasan ketidak lulusan dengan tata cara  sebagai berikut:
n     Perserta ujian mengajukan permohonan peninjauan ulang secara tertulis kepada Sekretariat AAMAI dengan mengisi formulir yang telah disiapkan.
n     Apabila nilai ujian yang diperoleh minimal 90% dari batas nilai kelulusan yang berlaku Komisi Penguji akan memproses permohonan peninjauan ulang tersebut.
n     Apabila nilai yang diperoleh kurang dari 90% dari batas nilai kelulusan yang berlaku, permohonan peninjauan ulang tidak dapat diproses lebih lanjut dan hal tersebut akan diberitahukan oleh Sekretariat AAMAI.
n     Sekretariat akan memberitahukan kepada peserta ujian untuk membayar biaya administrasi apabila Komisi Penguji memutuskan untuk memproses permohonan peninjauan ulang tersebut.
Hasil peninjauan ulang akan disampaikan kepada peserta ujian secara tertulis oleh Komisi Penguji dan bersifat final.
3.                   Apabila dalam proses peninjauan ulang ditemukan kesalahan dalam pemberian nilai atas suatu jawaban, Komisi Penguji dapat melakukan pemberian nilai ulang (remarking) atas jawaban tersebut. Selanjutnya bila perubahan nilai tersebut jumlahnya mencapai batas nilai kelulusan, maka peserta ujian akan dinyatakan lulus dan biaya administrasi yang telah dibayar akan dikembalikan.
4.                   Keluhan atau permintaan peserta ujian yang tidak dapat dilayani:
n     Permintaan copy lembar jawaban yang telah diberi nilai.
n     Permintaan rincian nilai untuk masing-masing jawaban.
n     Permintaan ujian susulan dan/atau ulangan.
n     Keluhan berkaitan dengan substansi soal ujian.
n     Peninjauan ulang atas penolakan Komisi Penguji terhadap permintaan pembebasan mata ujian.
n     Hilangnya kredit yang telah diperoleh akibat terjadinya perubahan syllabus atau diberlakukannya suatu ketentuan oleh Komisi Penguji

Related Posts

Petunjuk Ujian AAMAI - Master asuransi
4/ 5
Oleh