Monday, 19 June 2017

Peraturan umum mengenai saat dimulainya periode Limitation of Actions

apa yang dimaksud dengan Limitation of Actions
            Pembatasan waktu tindakan mengajukan klaim ke asuransi harus berdasarkan ; Tindakan Akrual ,  Aturan umum adalah bahwa pembatasan waktu dimulai sejak tanggal  Tindakan akrual , yaitu tanggal ketika penuntut memiliki penyebab yang tindakan sah. Tanggal akrual dalam kontrak adalah tanggal pelanggaran tersebut, dan, dalam perbuatan melawan hukum, tanggal cedera atau kerusakan diketahui telah terjadi.

2 (dua) tujuan penerapan Limitation of Actions
1.         menghindari klaim basi, dengan kenangan terkait yang tidak jelas dan saksi tidak dapat diandalkan,  datang ke pengadilan.
2.         menjaga terdakwa dari masalah yang terkait dengan mengajukan klaim berdasarkan insiden yang terjadi waktu lama.
            Secara teknis, berakhirnya jangka waktu pembatasan tidak memadamkan tindakan yang tepat. Klaim tersebut tetap berlaku, tetapi pengadilan tidak mungkin untuk menegakkan itu.

aturan umum mengenai saat dimulainya periode Limitation of Actions
1.                  Pembatasan waktu utama untuk suatu tindakan yang termasuk cedera pribadi adalah tiga tahun sejak tanggal akrual
2.                  terjadinya kerusakan properti atau kerugian lain yang tidak melibatkan cedera, pembatasan waktu enam tahun.
3.                  Ada juga peraturan khusus yang berkaitan dengan kematian para pihak.

aplikasinya pada polis  Polis  Standar Asuransi Kebakaran Indonesia

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN
Tertanggung,  sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya  sudah  mengetahui  adanya  kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib :
1.                  segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
2.                  dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender  setelah  ayat (5.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;
3.                  paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

Related Posts

Peraturan umum mengenai saat dimulainya periode Limitation of Actions
4/ 5
Oleh