apa yang dimaksud dengan Limitation of Actions
2.
dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender
setelah ayat (5.1.1.) di atas,
memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang
kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan
tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;
Pembatasan
waktu tindakan mengajukan klaim ke asuransi harus berdasarkan ; Tindakan Akrual , Aturan umum adalah
bahwa pembatasan waktu dimulai sejak tanggal
Tindakan akrual , yaitu tanggal ketika penuntut memiliki penyebab yang
tindakan sah. Tanggal akrual dalam kontrak adalah tanggal pelanggaran tersebut,
dan, dalam perbuatan melawan hukum, tanggal cedera atau kerusakan diketahui
telah terjadi.
2 (dua) tujuan penerapan Limitation of Actions
1. menghindari
klaim basi, dengan kenangan terkait yang tidak jelas dan saksi tidak dapat
diandalkan, datang ke pengadilan.
2. menjaga terdakwa
dari masalah yang terkait dengan mengajukan klaim berdasarkan insiden yang
terjadi waktu lama.
Secara
teknis, berakhirnya jangka waktu pembatasan tidak memadamkan tindakan yang
tepat. Klaim tersebut tetap berlaku, tetapi pengadilan tidak mungkin untuk
menegakkan itu.
aturan umum mengenai saat dimulainya
periode Limitation of Actions
1.
Pembatasan waktu utama
untuk suatu tindakan yang termasuk cedera pribadi adalah tiga tahun sejak
tanggal akrual
2.
terjadinya kerusakan
properti atau kerugian lain yang tidak melibatkan cedera, pembatasan waktu enam
tahun.
3.
Ada juga peraturan khusus
yang berkaitan dengan kematian para pihak.
aplikasinya pada polis Polis
Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
KEWAJIBAN
TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN
Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia
dianggap seharusnya sudah mengetahui
adanya kerugian atau kerusakan
atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib :
1.
segera
memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
3.
paling
lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau
kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya
jumlah kerugian yang diderita.
Peraturan umum mengenai saat dimulainya periode Limitation of Actions
4/
5
Oleh
sudarno hardjo