Kontrak Asuransi:
Sebagai kesepakatan, yang biasanya ditunjukkan dengan
penawaran dan penerimaan.
·
Konsiderasi, yang
termasuk didalamnya suatu janji untuk membayar.
·
Suatu intensi untuk
membentuk hubungan legal.
·
Kesepakatan itu
harus menjadi suatu bentuk yang diakui secara hukum.
·
Para pihak harus
memiliki kapasitas untuk membuat kontrak.
Insurable Interest
Untuk mendapatkan manfaat dari suatu pertanggungan polis,
seseorang harus menunjukkan bahwa ia memiliki Insurable Interest dalam
obyek pertanggungan.
Ia akan mengalami kerugian finansial bila obyek
pertanggungan tersebut mengalami suatu musibah.
4 elemen dasar Insurable Interest:
♦ Kepentingan tsb harus merupakan
kepentingan yang legal.
♦ Kepentingan tsb harus saat ini dan bukan
suatu harapan.
♦ Harus bersifat kepentingan ekonomi atau
finansial dalam obyek pertanggungan.
♦ Harus menjadi obyek pertanggungan pada
polis asuransi (Contoh: Kendaraan yang dipertanggungkan)
Orang-orang yg biasanya memiliki Insurable Interest dalam
Asuransi KBM:
·
Orang mengendarai
atau menggunakan KBM
·
Pemilik KBM,
termasuk juga anggota keluarga khususnya pasangan yang memiliki KBM secara bersama-sama
·
Peminjam KBM
·
Penyewa
·
Karyawan
·
Pembeli secara
cicilan atau perusahaan leasing
·
Vendor yang menahan
kendaraan sebagai jaminan untuk pembayaran
Utmost Good Faith
PSAKBI
Kedua belah pihak dengan niat terbaik harus membuka semua
fakta material yang dapat mempengaruhi terjadinya kontrak asuransi.
2 kewajiban para pihak:
○ Kewajiban untuk menyampaikan kebenaran
(tidak ada misrepresentasi)
○ Tidak boleh menyembunyikan sesuatu yang ada sangkut
pautnya dengan risiko
Bagi asuransi dapat berarti:
~ Tidak akan menerima pertanggungan yang
tidak sah secara hukum
~ UW hanya menerima bisnis utk mana mereka
memiliki otoritas
~ UW harus mengetahui bahwa ia memiliki dana
yg cukup utk membayar klaim
~ asuransi
memberitahukan kepada pemegang polis atas perubahan apapun thd ketentuan
penutupan pada saat perpanjangan polis
Subrogation
PSAKBI
Konsekuensi lainnya dari Indemnity. Hak Subrogasi tidak
mengikat hingga Indemnity ditunaikan, tetapi pada saat yang sama asuransi dapat
berdiri pada posisi pemegang polis dalam menjalankan segala hak bahwa pemegang
polis akan mendapatkan recovery dari pihak yang bersalah.
Subrogation clause dapat dilekatkan dalam asuransi KBM untuk memberikan hak kepada asuransi
menjalankan subrogasi segera setelah memberikan ganti rugi.
Subrogasi tidak berlaku untuk polis-polis Benefit,
seperti PA.
Reasonable Care
Ketentuan polis KBM meminta pemegang polis untuk
mengambil semua tindakan yang wajar (reasonable care) untuk melindungi
kendaraannya dari kerugian/kerusakan.
Dalam PSAKBI, contoh: “Kendaraan dikemudikan secara paksa
walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik
jalan” (Psl. 3 ayat 4 poin 4.4).
Proximate Cause
Sebab utama atau dominan.
Penting untuk menentukan dijamin atau tidaknya klaim
sebagai akibat dari risiko sebagaimana jaminan polis.
Penyebab suatu kerugian/kerusakan tidak selalu sederhana,
dan kadang-kadang perlu pendapat ahli atau pihak independent.
APLIKASI PRINSIP PADA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo