Monday, 19 June 2017

keuntungan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase cara litigasi - pengadilan.




yang dimaksud dengan klausul arbitrase. 
Klausa itu menetapkan secara umum, atau menentukan aturan prosedural arbitrase yang akan diikuti dan pengaturan untuk penunjukan arbiter.
  
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa yang mengikat sering digunakan sebagai alternatif untuk Litigasi. 'Pihak yang bersengketa sering menggunakannya jika mereka ingin sengketa mereka didengar  secara luas dalam subjek sengketa adalah melalui  pengadilan, atau di mana mereka ingin kasus ini dan hasilnya tetap pribadi.

isi klausul arbitrase sebagaimana Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
1.                  Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
2.                  Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
3.                  Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
4.                  Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
5.                  Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

4(empat) keuntungan penyelesaian sengketa  dengan  cara  arbitrase dibandingkan cara litigasi.

Keuntungan dari mediasi adalah :
1)                  Relatif murah: dalam hal harus litigated atau berpotensi litigated biaya persiapan akan terjadi pula, dan hanya biaya mediator dan biasanya biaya sidang hari itu akan menjadi tambahan
2)                  Biasanya juga relatif cepat, dan
3)                  Fleksibel untuk hasilnya.
4)                  tertutup

Kerugian adalah :
        Dapat menambah terhadap total biaya jika berusaha pada waktu yang salah, dan
        Proses ini tidak mengikat dan tidak menentukan tanggung jawab hukum.

Related Posts

keuntungan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase cara litigasi - pengadilan.
4/ 5
Oleh