yang dimaksud dengan klausul arbitrase.
Klausa itu menetapkan secara umum, atau menentukan aturan prosedural arbitrase yang akan diikuti dan pengaturan untuk penunjukan arbiter.
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa yang mengikat sering digunakan sebagai alternatif untuk Litigasi. 'Pihak yang bersengketa sering menggunakannya jika mereka ingin sengketa mereka didengar secara luas dalam subjek sengketa adalah melalui pengadilan, atau di mana mereka ingin kasus ini dan hasilnya tetap pribadi.
isi klausul arbitrase sebagaimana Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
Dengan
ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan
usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
1.
Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang
Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan,
yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk.
Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
2.
Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan
Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan
kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat
tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
3.
Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad
Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh
Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
4.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal
Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara
sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah
satu pihak yang bersengketa.
5.
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini
berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk
saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12
Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
4(empat) keuntungan penyelesaian sengketa dengan cara
arbitrase dibandingkan cara litigasi.
Keuntungan dari
mediasi adalah :
1)
Relatif murah: dalam hal harus litigated atau berpotensi
litigated biaya persiapan akan terjadi pula, dan hanya biaya mediator dan
biasanya biaya sidang hari itu akan menjadi tambahan
2)
Biasanya juga relatif cepat, dan
3)
Fleksibel untuk hasilnya.
4)
tertutup
Kerugian adalah :
• Dapat menambah
terhadap total biaya jika berusaha pada waktu yang salah, dan
• Proses ini tidak
mengikat dan tidak menentukan tanggung jawab hukum.
keuntungan penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase cara litigasi - pengadilan.
4/
5
Oleh
sudarno hardjo