KLAIM
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Peranan
Departemen Klaim:
♦ Memberikan Pelayanan Klaim Yang Cepat,
Efisien, Dan Secara Teknis Disertai Pengetahuan Yang Luas.
♦ Meyakinkan Bahwa Hanya Klaim-klaim Yang
Valid-lah Yang Dibayarkan.
♦ Memberikan Ganti Rugi Kepada Pemegang
Polis Atau Siapapun Yang Berhak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi Sesuai Dengan
Jaminan Polis Yang Disediakan Untuk Orang Tertentu.
♦ Mempertimbangkan, Jika Sesuai, Menangani
Klaim-klaim TPL Yang Memproteksi Kepentingan Pihak Tertanggung.
♦ Melindungi Pusat Pool Premi
Terhadap Kelebihan Bayar, Penipuan, Dan Biaya-biaya Yang Dialami Sebagai Akibat
Proses Penanganan Klaim Yang Tidak Efisien.
♦ Departemen Klaim Adalah “Jendela Toko”
Rusahaan Asuransi, Dan Menjadi
Kenyataan Untuk Janji Bersyarat Kontrak
Asuransi.
Prosedur
Penangan Klaim KENDARAAN BERMOTOR
Claim
Handling:
Setiap
perusahaan memiliki filosofi penanganan klaim sendiri-sendiri, tetapi tekniknya
relatif sama.
Tahapan
secara umum:
1. Segera lapor
Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor
melalui
telepon/fax/telex/surat :
1) Nomor polis
asuransi
2) Nama pemilik
polis
3) Merek kendaraan
4) Nomor polis
kendaraan
5) Tanggal kejadian
6) Tempat kejadian
7) Kerugian benda
8) Uraian singkat
terjadinya kecelakaan/kerugian
2
Dokumen klaim yang diperlukan:
1). Mengisi formulir klaim
(formulir disediakan)
2). Foto copy polis
asuransi
3). Foto copy SIM dan STNK
4). Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.)
3). Foto copy SIM dan STNK
4). Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.)
untuk klaim kendaraan jika
kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga
Dokumen
yang diperlukan:
Khusus
klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total:
1.
STNK asli
2.
Kunci kontak kendaraan min. 2
3.
Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
4.
BPKB asli dan faktur
5.
Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
6.
Pemblokiran STNK
Khusus
klaim yang melibatkan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party
liability)
1. Surat keterangan polisi
setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga
5. Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi
2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga
5. Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi
Klaim Total Loss
Ganti rugi
didasarkan pada Harga Pasar KENDARAAN BERMOTOR pada saat
kerugian/kerusakan. Angka ini menjadi plafon tertinggi (Ceiling), dan jika
biaya perbaikan sama atau melebihi harga KENDARAAN BERMOTOR yang dinyatakan.
Total Loss:
1.
Actual: KENDARAAN BERMOTOR hancur atau rusak dan tidak
dapat diperbaiki.
2.
Constructive: dimana item-item secara ekonomis dapat
diperbaiki dengan biaya perbaikan melebih total biaya item-item tsb.
Harga
Pasar
Tidak ada
kesepakatan mengenai definisinya.
Patokan
asuransi: untuk memberikan ganti rugi (Indemnity = menempatkan kembali pemegang
polis pada posisi finansial yang sama yang ia nikmati sesaat sebelum kejadian)
à suatu jumlah yg akan
menggantikan KENDARAAN BERMOTOR tersebut dengan jenis, merek, model dan umur
dalam kondisi yg sama dan jarak tempuh yg sama.
Salvage
Bila klaim
telah diselesaikan secara total Loss, asuransi akan menahan Salvage-nya dan
akan menjualnya utk mengganti biaya yg telah dikeluarkan.
Karena
penurunan nilai barang bekas, maka penjualannya dapat dilakukan secara
sendiri-sendiri atau gelondongan baik melalui penjualan langsung maupun
mekanisme lelang.
Ada juga asuransi yg memiliki kerjasama pembelian salvage
dengan pembeli khusus.
Aplikasi Excess/Deductible
Excess adalah suatu jumlah
tertentu yang menjadi tanggungan tertanggung dan tidak dapat dimintakan ganti
rugi kepada asuransi. Biasanya untuk klaim-klaim kecil tertentu yg bila tidak
diberlakukan Excess, asuransi akan disibukkan dg klaim kecil tsb dan
menimbulkan biaya administrasi tambahan.
Di
Indonesia jarang diaplikasikan dlm asuransi KENDARAAN BERMOTOR
Deductible/Own
Retention: suatu jumlah tertentu yang senantiasa menjadi beban tertanggung
dalam setiap klaim.
Dimaksudkan
agar tertanggung tetap memiliki rasa kehati-hatian sekalipun KENDARAAN BERMOTOR-nya
telah diasuransikan; dapat menjadi pengurang premi; menghindarkan asuransi dari
pemerosesan klaim-klam yg relatif kecil nilainya.
Dikenakan
untuk setiap kejadian.
Klaim TPL
Kecelakaan
dapat melibatkan 2 atau lebih kendaraan, atau dapat juga melibatkan 1 kendaraan
dengan personal atau harta benda lainya.
Bila ada
pemberitahuan klaim yg melibatkan TPL, segera investigasi keadaan sekitar kecelakaan
di area-area dimana terdapat perbedaan diantara laporan kecelakaan. Pemegang
polis diminta membuat laporan lengkap dan sketsa, bisa juga meminta info dari
saksi mata atau laporan polisi.
Klaim TPL: Cidera Pribadi
Bisa
bersifat kompleks dan berbiaya besar bahkan melampaui limit polis (di LN
tuntutan TPL bisa menjadi sangat besar).
Klaim
cidera pribadi biasanya dibayar dengan dengan Benefit basis (suatu limit
tertentu ditetapkan dalam polis).
Klaim TPL: Kerusakan Harta Benda
Bisa dalam
bentuk KENDARAAN BERMOTOR lain atau harta benda pihak ketiga lainnya.
Dapat
terjadi dalam 2 cara:
♦ Seorang sopir secara keseluruhan
bertanggung jawab.
♦ Kelalaian dari 2 atau lebih sopir
yang saling berkontribusi dalam suatu
kecelakaan.
Dalam
kecelakaan yang melibatkan banyak kendaraan (Multi-vehicle accidents), asuransi
biasanya
mendorong para pemegang polis mengklaim ke perusahaan masing-masing.
Di
Indonesia ada Knock for Knock Agreement.
PENGANTAR KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo