Tidak semua risiko dapat diasuransikan dan tidak semua orang bisa memiliki polls asuransi. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan risiko agar perusahaan asuransi bersedia menerbitkan polls.
Perjalanan sebuah kontrak asuransi akan diatur
oleh prinsip-prinsip asuransi. Prinsip ini akan memastikan keseimbangan
hak dan kewajiban antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Dengan kata lain prinsip
asuransi akan memastikan bahwa kontrak asuransi adalah
kontrak yang fair di antara pihak-pihak yang terlibat.
Agar dapat diasuransikan (insurable risk) sebuah risiko juga
harus memenuhi kondisi tertentu. Salah satu yang harus menjadi
perhatian utama perusahaan asuransi adalah
prinsip Insurable Interest. Prinsip ini mengatakan bahwa
harus ada hubungan finansial yang dikenal hukum antara calon
tertanggung dengan objek pertanggungan. Tujuan aplikasi prinsip ini adalah mencegah
penipuan dengan menggunakan kontrak asuransi sebagai alatnya.
Underwriter
Underwriter merupakan kata benda orang yang melakukan
proses underwriting. Underwriter akan
memutuskan
apakah akan menerima atau menolak permintaan penutupan asuransi dengan terlebih
dulu menilai fakta-fakta material yang diajukan tertanggung.
Apabila
risiko tersebut diterima oleh underwriter maka kemudian akan
ditentukan berapa premi yang harus dibayar dan syarat kontrak yang akan mengatur
jalannya pertanggungan.
Dengan
kata lain, underwriter dapat di definisikan sebagai berikut :
"Underwriter" one who signs beneath-in this case indicating
his agreement to the terms on the slip (Principles and Practice of Insurance,
The CII Tuition Service 1984) atau seseorang yang membubuhkan tanda
tangan di bagian bawah kontrak.
Tanda
tangan tersebut menandakan bahwa is setuju dengan syarat-syarat
kontrak yang ditulis pada polls yang bersangkutan.
Faktor
- Faktor Underwriting Marine
Underwriter
dapat memutuskan menerima atau menolak penawaran penutupan asuransi. Seperti pada
kelas asuransi lain maka analisa risiko dapat dibagi menjadi dua
bagian besar yaitu analisa physical hazard dan moral hazard.
Untuk
sebuah kapal termasuk ke dalam Physical Hazard adalah rangka kapal (Hull)
beserta mesin dan peralatannya (Machinery). Jabaran dari hull
and machinery (H&M) ini sangat luas. Termasuk di dalamnya:
Jenis (type), Konstruksi (construction), Ukuran (GRT/NRT
& DWT), serta Usia dan Klass Kapal.
Dari
aspek Moral Hazard yang harus menjadi penilaian underwriter adalah
kualitas pemilik kapal. Tidak semua pemilik kapal memiliki perhatian yang besar
pada kualitas kapal-kapal dimilikinya. Termasuk di dalam analisa
ini moral hazards awak kapal.
Setiap
jenis atau kategori kapal akan menunjukkan profil operasional
yang cenderung sama. Statistik juga menunjukkan bahwa kapal-kapal yang sejenis cenderung
memiliki pola kerusakan yang sama. Maka aspek ini juga harus menjadi pertimbangan
underwriting. Termasuk di dalamnya: loss experience, trading warranty dan
yang paling penting adalah syarat-syarat kontrak yang diinginkan oleh
tertanggung.
Prinsip Asuransi dan Insurable Risk dalam Proses Underwriting marine hull
4/
5
Oleh
sudarno hardjo