Sunday, 11 June 2017

Prinsip Asuransi dan Insurable Risk dalam Proses Underwriting marine hull


Tidak semua risiko dapat diasuransikan dan tidak semua orang bisa memiliki polls asuransi. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan risiko agar perusahaan asuransi bersedia menerbitkan polls.

Perjalanan sebuah kontrak asuransi akan diatur oleh prinsip-prinsip asuransi. Prinsip ini akan memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Dengan kata lain prinsip asuransi akan memastikan bahwa kontrak asuransi adalah kontrak yang fair di antara pihak-pihak yang terlibat.

Agar dapat diasuransikan (insurable risk) sebuah risiko juga harus memenuhi kondisi tertentu. Salah satu yang harus menjadi perhatian utama perusahaan asuransi  adalah prinsip Insurable Interest. Prinsip ini mengatakan bahwa harus ada hubungan finansial yang dikenal hukum antara calon tertanggung dengan objek pertanggungan. Tujuan aplikasi prinsip ini adalah mencegah penipuan dengan menggunakan kontrak asuransi sebagai alatnya.

Underwriter
Underwriter merupakan kata benda orang yang melakukan proses underwriting. Underwriter akan
memutuskan apakah akan menerima atau menolak permintaan penutupan asuransi dengan terlebih dulu menilai fakta-fakta material yang diajukan tertanggung.

Apabila risiko tersebut diterima oleh underwriter maka kemudian akan ditentukan berapa premi yang harus dibayar dan syarat kontrak yang akan mengatur jalannya pertanggungan.

Dengan kata lain, underwriter dapat di definisikan sebagai berikut : "Underwriter" one who signs beneath-in this case indicating his agreement to the terms on the slip (Principles and Practice of Insurance, The CII Tuition Service 1984) atau seseorang yang membubuhkan tanda tangan di bagian bawah kontrak.

Tanda tangan tersebut menandakan bahwa is setuju dengan syarat-syarat kontrak yang ditulis pada polls yang bersangkutan.

Faktor - Faktor Underwriting Marine
Underwriter dapat memutuskan menerima atau menolak penawaran penutupan asuransi. Seperti pada kelas asuransi lain maka analisa risiko dapat dibagi menjadi dua bagian besar yaitu analisa physical hazard dan moral hazard.

Untuk sebuah kapal termasuk ke dalam Physical Hazard adalah rangka kapal (Hull) beserta mesin dan peralatannya (Machinery). Jabaran dari hull and machinery (H&M) ini sangat luas. Termasuk di dalamnya: Jenis (type), Konstruksi (construction), Ukuran (GRT/NRT & DWT), serta Usia dan Klass Kapal.

Dari aspek Moral Hazard yang harus menjadi penilaian underwriter adalah kualitas pemilik kapal. Tidak semua pemilik kapal memiliki perhatian yang besar pada kualitas kapal-kapal dimilikinya. Termasuk di dalam analisa ini moral hazards awak kapal.

Setiap jenis atau kategori kapal akan menunjukkan profil operasional yang cenderung sama. Statistik juga menunjukkan bahwa kapal-kapal yang sejenis cenderung memiliki pola kerusakan yang sama. Maka aspek ini juga harus menjadi pertimbangan underwriting. Termasuk di dalamnya: loss experience, trading warranty dan yang paling penting adalah syarat-syarat kontrak yang diinginkan oleh tertanggung.

Related Posts

Prinsip Asuransi dan Insurable Risk dalam Proses Underwriting marine hull
4/ 5
Oleh