Monday, 19 June 2017

warranted owner and /or owner's experienced skipper/master on board and in charge at all times

Tidak lama setelah sebuah kapal berlabuh dan seluruh awak kapalnya termasuk nahkoda dan mualim meninggalkan kapal tersebut untuk beristirahat, kapal tersebut terbakar akibat hubungan arus pendek pada generator kapal.  


 warranted owner and /or owner's experienced skipper/master on board and in charge at all times

hakim menyatakan bahwa Warranty telah dilanggar karena klausul tersebut berarti apa yang dikatakan, dan tidak ada seorang pun di kapal pada saat kebakaran. Namun, Pengadilan Tinggi tidak setuju.

Pengadilan Banding memutuskan bahwa Warranty yang diperlukan pemilik atau nakhoda untuk berada di kapal dan bertanggung jawab:

Kesimpulan alami dari itu adalah bahwa seorang kapten yang berpengalaman adalah untuk berada di kapal dan alasan untuk itu adalah bahwa underwriter ingin perlindungan dari risiko dan pemilik diperlukan untuk menjaganya. Itu menunjukkan bahwa tujuan utama Warranty adalah untuk melindungi kapal terhadap bahaya pelayaran.

Anda akan melihat bahwa Pengadilan Tinggi memandang jauh melampaui wordings sebenarnya dari Warranty untuk tujuan yang mendasarinya. Rasanya bahwa. Warranty terkait dengan periode ketika kapal itu berlayar, termasuk ketika ia melakukan manuver. Klausa itu dapat dianggap kontra proferentem, yaitu, terhadap perusahaan asuransi, dan jika perusahaan asuransi menginginkan atau nakoda menjaga di kapal setiap saat walapun generator tidak digunakan, seharusnya telah ditetapkan itu. Lebih jauh lagi, bahkan jika itu salah, semua pihak tidak mungkin dimaksudkan bahwa nakhoda akan diperlukan untuk memadamkan api: tujuan jaminan itu untuk melindungi kapal dalam keadaan di mana nakhoda dapat diharapkan akan diperlukan jika sesuatu akan terjadi. Klaim berhasil.

warranted fully crewed at all times
Sekali lagi, kebakaran disebabkan oleh overheating generator telah mengakibatkan rusak parah kapal yang dipertanggungkan. Tidak ada anggota awak kapal pada saat kebakaran. Proposal form menyatakan bahwa kapal memiliki satu anggota crew setiap waktu dan dua anggota crew bila diperlukan. Pada hari kerugian, sang kapten telah datang ke kapal sebelum kembali ke rumahnya, yang yaraknya adalah 15 mil. Dia kemudian kembali ke kapal.

Perusahaan asuransi laut berpendapat bahwa Warranty wajib pemilik kapal pesiar untuk menyediakan setidaknya satu anggota crew di kapal setiap saat, sesuai dengan keadaan darurat dan keberangkatan sementara yang diperlukan untuk menjalankan tugas crew. Pemegang polis mengajukan bahwa Warranty itu dimaksudkan untuk memastikan kerja dengan kru yang cukup untuk merawat kapal dengan baik dan bahwa penempatan crew pada waktu tertentu adalah tidak relevan.

Mahkamah menyatakan bahwa wordings Warranty sebenarnya jelas. Sepenuhnya diawaki berarti setidaknya satu anggota crew di kapal apa pun yang dilakukannya. Untuk kapal akan sepenuhnya diawaki selama berada setiap saat di pelabuhan  harus ada setidaknya satu anggota crew di atas kapal selama 24 jam sehari. Konteks dan didukung kesimpulan praktis. berlawanan dengan argumen polis, Warranty tidak berhubungan dengan kerja dengan awak yang  cukup tetapi ke penempatan mereka. Warranty adalah wajib pemegang polis untuk menjaga setidaknya satu anggota awak kapal sepanjang waktu, sesuai dengan keadaan darurat walaupun keberangkatan mereka perlu atau keberangkatan sementara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas Crewing atau kegiatan terkait lainnya. Warranty ini telah dirusak dan pemegang polis tidak berhak Indemnity berdasarkan Polis mereka.
 

Related Posts

warranted owner and /or owner's experienced skipper/master on board and in charge at all times
4/ 5
Oleh