Penerapan
risiko pasar dalam perhitungan CAR (Rasio Kecukupan Modal) bank sudah menjadi
keniscayaan, sesuai komitmen BI untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan
bank sebagai wujud akuntabilitas profesional kepada publik.
Bank akan meninjau ulang berbagai kebijakan dan
prosedur operasional yang ada secara berkala dan disesuaikan dengan perubahan
kondisi pasar, kemajuan teknologi maupun perkembangan signifikan lainnya.
Diakui,
dari sisi perbankan, penerapan risiko pasar ini juga menjadi prasyarat untuk
dapat mencermati lebih baik lagi kualitas CAR bank, sejalan dengan perkembangan
jenis dan kekompleksan transaksi perbankan, termasuk berbagai risiko yang ada
di dalamnya. ”Penerapan risiko pasar ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas
dan ketahanan modal perbankan. Dengan demikian, bank dapat menjaga kelangsungan
usahanya, sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa bank.
Bank
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tanggal
19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Umum, yang merupakan
pedoman dan persyaratan minimal bagi bank dalam menerapkan manajemen risiko.
Ketentuan tersebut dikeluarkan sebagai respons BI terhadap situasi lingkungan
eksternal dan internal perbankan yang berkembang pesat selama ini.
Kemudian,
makin kompleksnya pula risiko kegiatan usaha perbankan. Belum lagi kebutuhan
yang meningkat pada praktik tata kelola yang sehat (good governance),
serta upaya ke arah integrasi aktivitas fungsional bank ke dalam suatu sistem
pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.
Inti
ketentuan, yang berlaku mulai 1 Januari 2004 tersebut, meliputi empat proses
kegiatan yang wajib dilakukan dalam manajemen risiko. Proses-proses kegiatan
itu adalah identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan
pengendalian risiko.
Keempat
proses manajemen tersebut dilakukan dengan menyediakan berbagai infrastruktur
pelengkap secara terintegrasi, seperti satuan kerja yang menangani manajemen
risiko, pejabat yang bertanggung jawab (risk manager/officer), metode
atau alat pengukur risiko, sistem teknologi informasi pendukung, dan
sebagainya.
Penerapan
risiko pasar dalam perhitungan CAR bank juga harus dilakukan melalui proses
manajemen risiko. Dengan begitu, dapat diidentifikasi eksposur risiko dikaitkan
dengan kebutuhan modal yang diperlukan untuk menyerap kemungkinan terjadinya
kerugian.
Selain
itu, lanjutnya, BI sebagai otoritas pengawas secara internal telah pula
mengubah pola pengawasannya, dari compliance-based approach ke risk-based
aprroach atau Pengawasan Berbasis Risiko (Risk-Based Supervision/RBS)
sebagai respons terhadap tuntutan dan perkembangan lingkungan bisnis terutama
di sektor perbankan.
”RBS
merupakan suatu proses pemantauan dan penilaian, sejauh mana pengelolaan risiko
dan sistem pengendalian intern bank dapat diterapkan secara efektif. Dengan
demikian, kunci utama RBS adalah mencari cara untuk memastikan bahwa bank
memiliki dan menerapkan pengelolaan risiko serta pengendalian intern yang
memadai.
Beberapa
strategi menghadapi risiko pasar. Di antaranya, disebutkan bahwa risiko pasar
sebagai profit center, misal dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi
struktur organisasi. Kemudian, ada sistem operasi dan kontrol yang menunjang,
modal yang cukup, adanya akses dan dukungan di pasar terbuka, serta kemampuan
untuk masuk ke pasar dan tersedianya kebutuhan di pasar.
Kita harus terus mengembangkan dan menyempurnakan
kerangka sistem pengelolaan dan pengendalian risiko serta pengawasan internal
yang terpadu dan komprehensif dalam rangka mengantisipasi risiko secara lebih
dini serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna meminimalkan dampak
risiko.
Pada masa kedepan Bank
harus memfokuskan perhatian untuk meningkatkan kesadaran serta budaya
pengelolaan risiko dalam organisasi Bank. Manajemen senantiasan menumbuhkan
budaya sadar risiko di kalangan karyawan Bank dengan memberikan pemahaman
mengenai berbagai risiko yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari.
Untuk menindak lanjuti Peraturan Bank Indonesia,
Bank harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a Pembentukan
Komite Aktiva Pasiva (ALCO)
b. Penyampaian
Laporan Rencana Kegiatan Manajemen Risiko ke Bank Indonesia
c. Pembentukan
Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko serta Wewenang dan
Tanggung Jawabnya dan Struktur Organisasi;
d. Penyerahan
Action Plan, Pedoman Umum Manajemen Risiko serta Pedoman Pelaksanaan Manajemen
Risiko Kredit, Operasional, Pasar dan Likuiditas ke Bank Indonesia
e. Melakukan
uji coba pengukuran risk profile
Selanjutnya Bank harus menyerahkan Laporan Profil
Risiko kepada Bank Indonesia Laporan Profil Risiko dilakukan secara triwulanan
berdasarkan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan terhadap faktor-faktor
yang mempengaruhi risiko yang timbul yaitu:
1. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat
kegagalan debitur memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit dapat bersumber
dari berbagai aktivitas fungsional bank terutama dari penyaluran kredit dan
juga treasury, investasi dan pembiayaan perdagangan, yang tercatat dalam banking book maupun trading book. Yang termasuk dalam risiko kredit adalah :
· Lending
Risk, yaitu risiko akibat nasabah
/ debitur tidak mampu melunasi fasilitas yang telah diberikan oleh bank baik
berupa fasilitas kredit langsung maupun tidak langsung
· Counterparty Risk, yaitu risiko dimana counterpart tidak bisa melunasi
kewajibannya ke bank baik sebelum tanggal kesepakatan maupun pada tanggal
kesepakatan
· Issuer Risk, yaitu risiko dimana penerbit suatu surat
berharga tidak bisa melunasi kepada bank sejumlah nilai surat berharga yang dimiliki bank
Secara internal Bank mengembangkan internal risk rating, dengan tujuan
mengklasifikasikan debitur yang didasarkan atas prospek usaha, kondisi keuangan
dan kemampuan membayar. Pengukuran tersebut diberlakukan terhadap calon debitur
maupun terhadap penambahan dan perpanjangan fasilitas kredit. Internal risk rating ini dapat digunakan
oleh Manajemen untuk menilai kondisi debitur dan menilai kualitas kredit
sehingga penurunan kualitas kredit dapat segera diidentifikasi dan dapat segera
dilakukan tindakan penyelesaiannya.
2. Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko kerugian pada posisi on balance sheet maupun off balance sheet akibat perubahan
faktor pasar yang meliputi: risiko suku bunga dan risiko nilai tukar. Bank
telah memiliki sistem yang dapat memantau risiko yang dapat mempengaruhi
pengelolaan aktiva dan pasiva Bank yang sensitif terhadap perubahan nilai tukar
dan suku bunga.
Dalam melakukan pengukuran risiko pasar, Bank
membedakan sebagai berikut:
a Risiko
Nilai Tukar:
Dalam menghitung VaR nilai tukar,
diperlukan posisi devisa netto dan
korelasi matriks dari volatilitas setiap mata uang, sehingga dapat diperoleh
nilai VaR nilai tukar.
b.
Risiko Suku
Bunga
Dalam menghitung VaR suku bunga, bank menggunakan
Metode Standardised Approach yang mana
memperhitungkan risiko Umum dengan Maturity Method, dimana net posisi
long / short dipisahkan menurut sisa jangka waktu sekuritas yang terbagi dalam
13 time-band (atau 15 time-band untuk sekuritas dengan kupon < 3%).
3. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul karena
ketidakmampuan bank dalam memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Risiko
likuiditas dapat dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu :
a. Risiko Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak
mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar karena kondisi
likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar;
b Risiko Likuiditas Pendanaan, yaitu
risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh
pendanaan dari sumber dana lain.
Risiko ini dapat disebabkan oleh penurunan pendapatan
dari aktiva produktif, penarikan deposits, penarikan fasilitas kredit,
perubahan maturity profile aktiva dan passiva bank dan pengeluaran yang tidak
diantisipasi sebelumnya. Bank harus mempunyai kebijakan untuk menjaga posisi
likuiditasnya setiap saat, sehingga Bank akan selalu dapat memenuhi
kewajibannya, untuk membayar deposito yang jatuh tempo, untuk memenuhi komitmen
kepada debitur maupun komitmen-komitmen lain yang telah dibuat.
Pengukuran risiko likuiditas meliputi struktur
pendanaan, expected cash flow, akses
pasar dan asset marketability yang bertujuan untuk :
·
Memisahkan jenis risiko yang berdampak rendah dari risiko utama
·
Dasar untuk menentukan risiko response/solusi/mitigasi risiko
· Mengukur
profil risiko bank dan memperoleh gambaran efektifitas penerapan manajemen
risiko
4. Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan risiko yang antara lain
disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal (Proses
dan Prosedur), kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal
yang mempengaruhi operasional bank. Risiko operasional dapat menimbulkan
kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung, dan kerugian potensial
atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan.
Dalam mengelola risiko tersebut, Bank harus mengembangkan
sistem yang memadai untuk menilai serta meminimalisasi risiko sehubungan dengan
berbagai proses bisnis dan produk perbankan, yang didasarkan atas
prinsip-prinsip zero defect dan total compliance.
Manajemen risiko di sector bank
4/
5
Oleh
sudarno hardjo