1.
Keputusan tentang kelulusan merupakan hak
prerogatif Komisi Penguji dan tidak dapat diganggu-gugat.
2.
Untuk menjaga azas keadilan dan hak-hak peserta
ujian maka Komisi Penguji memberikan kesempatan kepada peserta ujian yang tidak
lulus untuk memperoleh informasi tentang
alasan ketidak lulusan dengan tata cara
sebagai berikut:
n
Perserta ujian mengajukan permohonan peninjauan
ulang secara tertulis kepada Sekretariat AAMAI dengan mengisi formulir yang
telah disiapkan.
n
Apabila nilai ujian yang diperoleh minimal 90%
dari batas nilai kelulusan yang berlaku Komisi Penguji akan memproses
permohonan peninjauan ulang tersebut.
n
Apabila nilai yang diperoleh kurang dari 90%
dari batas nilai kelulusan yang berlaku, permohonan peninjauan ulang tidak
dapat diproses lebih lanjut dan hal tersebut akan diberitahukan oleh
Sekretariat AAMAI.
n
Sekretariat akan memberitahukan kepada peserta
ujian untuk membayar biaya administrasi apabila Komisi Penguji memutuskan untuk
memproses permohonan peninjauan ulang tersebut.
Hasil peninjauan ulang akan disampaikan kepada peserta
ujian secara tertulis oleh Komisi Penguji dan bersifat final.
3.
Apabila dalam proses peninjauan ulang ditemukan
kesalahan dalam pemberian nilai atas suatu jawaban, Komisi Penguji dapat
melakukan pemberian nilai ulang (remarking) atas jawaban tersebut. Selanjutnya
bila perubahan nilai tersebut jumlahnya mencapai batas nilai kelulusan, maka
peserta ujian akan dinyatakan lulus dan biaya administrasi yang telah dibayar
akan dikembalikan.
4.
Keluhan
atau permintaan peserta ujian yang tidak dapat dilayani:
n
Permintaan copy lembar jawaban yang telah diberi
nilai.
n
Permintaan rincian nilai untuk masing-masing
jawaban.
n
Permintaan
ujian susulan dan/atau ulangan.
n
Keluhan berkaitan dengan substansi soal ujian.
n
Peninjauan
ulang atas penolakan Komisi Penguji terhadap permintaan pembebasan mata ujian.
n
Hilangnya
kredit yang telah diperoleh akibat terjadinya perubahan syllabus atau
diberlakukannya suatu ketentuan oleh Komisi Penguji
COMPLAIN HANDLING & COUNSELING UJIAN AAMAI (ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA) - Master asuransi Indonesia
4/
5
Oleh
sudarno hardjo