Dalam buku Undang-undang Lalu Lintas Jalan pasal 1 ayat 1
pengertian tentang istilah kendaraan bermotor ditulis sebagai berikut :
“Kendaraan bermotor : setiap kendaraan yang digerakkan,
tidak melalui jalan rel, seluruhnya atau sebagian oleh tenaga mekanis yang
berada diatas atau pada kendaraan itu.”
Selanjutnya
pada pasal 2 ditegaskan pula :
“Kendaraan yang
berjalan di atas rel tidak termasuk dalam kendaraan seperti dimaksudkan
peraturan-peraturan yang dikeluarkan dengan atau berdasarkan undang-undang ini.
Didalam pasal 1
buku Undang-undang tersebut juga terdapat pengertian tentang beberapa istilah
yang menyangkut kendaraan sebagai berikut :
Ayat 1 no. 3 : mobil penumpang adalah setiap
kendaraan bermotor yang diperlengkapi untuk pengangkutan paling banyak 7
(tujuh) orang termasuk pengemudi, kecuali sepeda motor, baik yang ada maupun
yang tidak ada mempunyai sesuatu alat pengangkutan bagasi (barang) penumpang.
Ayat 4 :
otobis adalah setiap kendaraan bermotor diperlengkapi untuk pengangkutan 8
(delapan) orang atau lebih termasuk pengemudi, juga atau tidak diperlengkapi
untuk pengangkutan barang.
Ayat 1 no. 6 :
kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya dipersewakan dan juga
kendaraan yang biasanya mengangkut orang atau barang dengan pengganti kerugian
yang berdasarkan perjanjian pengangkutan yang tersendiri maupun penggantian
kerugian yang termasuk suatu perjanjian yang juga pengangkutan orang atau
barang.
Ayat 3 :
dengan kendaraan bermotor pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan dengan atau
berdasarkan undang-undang ini, dimaksudkan juga sesuatu kendaraan terdiri dari
kendaraan seperti yang disebut pada ayat 1 no. 2 dengan pasangan satu kereta
tempelan atau (dan) satu atau lebih kereta gandengan kecuali jika dinyatakan
sebaliknya.
Pengertian Istilah Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Segi Undang-undang _ master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo