Monday, 5 June 2017

Pengertian Istilah Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Segi Undang-undang _ master asuransi

Dalam buku Undang-undang Lalu Lintas Jalan pasal 1 ayat 1 pengertian tentang istilah kendaraan bermotor ditulis sebagai berikut :

“Kendaraan bermotor : setiap kendaraan yang digerakkan, tidak melalui jalan rel, seluruhnya atau sebagian oleh tenaga mekanis yang berada diatas atau pada kendaraan itu.”
 Selanjutnya pada pasal 2 ditegaskan pula :

“Kendaraan yang berjalan di atas rel tidak termasuk dalam kendaraan seperti dimaksudkan peraturan-peraturan yang dikeluarkan dengan atau berdasarkan undang-undang ini.
Didalam pasal 1 buku Undang-undang tersebut juga terdapat pengertian tentang beberapa istilah yang menyangkut kendaraan sebagai berikut :

Ayat 1 no. 3        : mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi untuk pengangkutan paling banyak 7 (tujuh) orang termasuk pengemudi, kecuali sepeda motor, baik yang ada maupun yang tidak ada mempunyai sesuatu alat pengangkutan bagasi (barang) penumpang.

Ayat 4                   : otobis adalah setiap kendaraan bermotor diperlengkapi untuk pengangkutan 8 (delapan) orang atau lebih termasuk pengemudi, juga atau tidak diperlengkapi untuk pengangkutan barang.

Ayat 1 no. 6        : kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya dipersewakan dan juga kendaraan yang biasanya mengangkut orang atau barang dengan pengganti kerugian yang berdasarkan perjanjian pengangkutan yang tersendiri maupun penggantian kerugian yang termasuk suatu perjanjian yang juga pengangkutan orang atau barang.

Ayat 3                   : dengan kendaraan bermotor pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan dengan atau berdasarkan undang-undang ini, dimaksudkan juga sesuatu kendaraan terdiri dari kendaraan seperti yang disebut pada ayat 1 no. 2 dengan pasangan satu kereta tempelan atau (dan) satu atau lebih kereta gandengan kecuali jika dinyatakan sebaliknya.

Related Posts

Pengertian Istilah Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Segi Undang-undang _ master asuransi
4/ 5
Oleh