Monday, 5 June 2017

pengertian kendaraan bermotor

Mengenai pengertian kendaraan bermotor, Dewan Asuransi Indonesia melalui buku tarif pertanggungan kendaraan bermotor, memberikan definisi yang pada dasarnya identik dengan yang terdapat dalam buku Undang-undang Lalu-Lintas Jalan, yakni sebagai berikut :

 “Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor-letup atau mekanik lainnya, tapi tidak termasuk kendaraan yang berjalan diatas rel.”

 Dari kedua tinjauan istilah kendaraan bermotor diatas, jelas kiranya bahwa kendaraan berjalan di atas rel (semacam kereta api atau trem) tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor dan dengan demikian tidak dapat diasuransikan dalam jenis asuransi kendaraan bermotor.

Related Posts

pengertian kendaraan bermotor
4/ 5
Oleh