Mengenai pengertian kendaraan bermotor, Dewan Asuransi
Indonesia melalui buku tarif pertanggungan kendaraan bermotor, memberikan
definisi yang pada dasarnya identik dengan yang terdapat dalam buku
Undang-undang Lalu-Lintas Jalan, yakni sebagai berikut :
“Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan
oleh motor-letup atau mekanik lainnya, tapi tidak termasuk kendaraan yang
berjalan diatas rel.”
pengertian kendaraan bermotor
4/
5
Oleh
sudarno hardjo