Monday, 19 June 2017

prinsip penolakan klaim bagi nasabah retail bila terjadi non-disclosure atau pelanggaran kondisi polis


Terdapat  pendekatan  yang  berbeda dalam  menangani  klaim  nasabah  yang dikiasifikasikan sebagai nasabah retail (consumer) dan komersial terutama dalam hal penolakan klaim


Perbedaan antara nasabah retail dan komersial
Retail (consumer)  adalah setiap orang pribadi yang bertindak untuk tujuan yang luar perdagangan dan profesi. 

Seorang  pelanggan komersial adalah pelanggan yang bukan consumer.  Jika tidak jelas ke mana dari definisi pemegang polis  maka mereka harus diperlakukan sebagai consumer


prinsip penolakan klaim bagi nasabah retail bila terjadi non-disclosure atau pelanggaran kondisi polis 

Jika ada non-disclosure oleh pelanggan dari fakta material, dan itu adalah salah satu pelanggan tidak cukup diharapkan untuk mengungkapkan fakta, maka klaim tidak dapat ditolak. Jika ada lalai,  keliru mengungkapkan dari fakta material suatu risiko, perusahaan asuransi tidak dapat menggunakannya sebagai dasar untuk menolak klaim. Dan akhirnya, jika ada pelanggaran teknis Polis (waranti atau kondisi) maka perusahaan asuransi tidak bisa mengandalkan itu untuk menolak klaim, kecuali keadaan klaim berhubungan langsung dengan warranti itu.

Dimana konsumer tidak membuat kesalahan pada formulir aplikasi, RUU membedakan antara kesalahan yang `wajar; 'ceroboh' dan` sengaja atau sembrono sebagai berikut :
          Untuk kekeliruan yang wajar, perusahaan asuransi harus membayar klaim
          Untuk kekeliruan ceroboh, RUU menyediakan penyelesain proporsional, berdasarkan apa perusahaan asuransi lakukan telah mengetahui fakta-fakta, dan
          Untuk kekeliruan yang disengaja atau ceroboh, perusahaan asuransi dapat menolak klaim tersebut
 

Related Posts

prinsip penolakan klaim bagi nasabah retail bila terjadi non-disclosure atau pelanggaran kondisi polis
4/ 5
Oleh