Yang dimaksud dengan kapal yang di kiasifikasi
adalah kapal yang dimaksud telah didaftar pada salah
satu Biro Klasifikasi di dunia. Sedangkan kapal yang
tidak diklasifikasi adalah kapal yang tidak didaftarkan pada Biro Klasifikasi. Biasanya kapal ini hanya didaftarkan pada Syahbandar.
Dapat dikatakan biro kiasifikasi pada awalnya
lahir untuk menjawab kebutuhan underwriter. underwriter membutuhkan pendapat yang independen tentang kondisi kapal yang akan diasuransikan. Pada akhirnya biro kiasifikasi berkembang menjadi badan hukum independen yang mengeluarkan sertifikat untuk hampir semua aspek yang berkaitan dengan bangunan kapal dan objek-objek marine Iainnya.
Di Indonesia, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan No. 20 tahun 2006 maka setiap kapal yang
berbendera Indonesia berukuran 100 GRT keatas atau 250 HP keatas atau panjang 20 m ke atas harus diklas-kan pada Biro Klasifikasi Indonesia. Selain menerbitkan sertifikat yang berkaitan dengan kualitas kapal, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) juga diberi wewenang
oleh Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan
sertifikat garis muat international atas nama
pemerintah Indonesia
Survey menurut ketentuan BKI
Survey penerimaan klasifikasi dan pemindahan klasifikasi
• Untuk mendapatkan status diklasifikasi, kapal yang bersangkutan harus diperiksa sesuai dengan persyaratan
survey pembaharuan klass. Klasifikasi BKI akan
diberikan terhitung dari saat survey yang
terakhir.
• Bila memiliki klasifikasi dari biro klasifikasi lain yang diakui, maka BKI dapat membebaskan pemeriksaan beberapa bagian kapal sampai jangka waktu klasifikasi bersangkutan berakhir.
• Survey tahunan
• Survey antara yang dilakukan pada saat pertengahan antara
2 (dua) survey pembaruan klass.
• Survey pembaruan klasifikasi untuk lambung dan instalasi mesin dilakukan setiap 4 tahun.
• Survey khusus :
Survey pengujian dari perlengkapan mesin dan bagian-bagiannya.
Survey kerusakan dan perbaikan yang dilakukan bila
lambung, perlengkapan, dan instalasi mesin dan listrik
mengalami kerusakan akibat suatu kejadian Survey
biro klasifikasi biasanya akan menghasilkan catatan-catatan
tentang kondisi kapal tersebut. Catatan- catatan
tersebut dapat dijadikan dasar penilaian kondisi kapal.
Survey juga biasanya merekomendasikanperbaikan-perbaikan
yang harus dipenuhi paling lambat pada waktu yang disebutkan.
Class Maintained
Status klasifikasi kapal dipertahankan bila
1. Lambung dan instalasi kapal di survey
sesuai dengan periode yang ditetapkan oleh
biroklasifikasi
2. Semua rekomendasi yang diberikan
dilaksanakan tepat waktu
Class Suspended
Status klasifikasi kapal ditangguhkan kalau :
1. Tidak menjalankan survey sesuai waktunya
2. Kapal mengalami cacat, kekurangan, atau kerusakan dan tidak dilaporkan kepada BKI
3. Lambung dan instalasi kapal rusak dan harus
diperbaiki namun tidak dilakukan
4. Perbaikan atau perombakan kapal dilakukan tanpa pengawasan dari BKI Class
Withdrawn
Status klasifikasi akan dicabut bila
1. Atas permintaan pemilik kapal sendiri
2. Status klasifikasi sudah ditangguhkan >
6 bulan
3. Kapal dilaporkan Connstructive Total Loss
4. Kapal dilaporkan hilang
Klasifikasi kapal meliputi klasifikasi
lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik, perlengkapan
yaitu mesin jangkar, jangkar, rantai jangkar serta tali temali. Notasi tambahan pada tanda klass, yang tercantum dalam sertifikat :
Daerah Pelayaran
Kapal yang dibangun untuk daerah pelayaran
samudera tidak terbatas tidak diberi tanda notasi
daerah pelayaran. Kapal yang dibangun sesuai peraturan untuk
daerah pelayaran tertentu akan diberi tanda notasi tambahan sebagai berikut :
P = Pelayaran Samudera Terbatas
L = Pelayaran Lokal
T = Pelayaran Tenang
D = Pelayaran Pedalaman
P = Pelayaran Samudera
Daerah pelayaran ini secara umum adalah
pelayaran samudera, dengan jarak dekat ke pelabuhan periindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 200 mil laut.
L = Pelayaran Lokal
Daerah pelayaran ini secara umum adalah
pelayaran sepanjang pantai, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak
melebihi 50 mil laut, serta untuk pelayaran dalam laut
tertutup.
T = Pelayaran Tenang
Daerah pelayaran ini terbatas pada perairan
tenang, teluk, pelabuhan atau perairan yang sama dimana tidak terdapat ombak
yang besar.
D = Daerah Pedalaman
Daerah pelayaran kapal ini ditetapkan hanya diperairan pedalaman, perairan pedalaman meliputi :
1. Semua perairan pedalaman di Indonesia
2. Perairan Iainnya yang disamakan kondisinya
International Association of Classification Societies (IACS) organization of 18 top societies + peninjau :
1. American Bureau of Shipping (Amerika)
2.
Register of Shipping (Russia)
3.
Registro ltaliano Navale (Italia)
4.
Polski Rejestr Statkow (Polandia )
5.
Nippon Kaiji Kyokai (Jepang )
6.
loyd's Register of Shipping (Inggris )
7.
Korean Register of Shipping (Korsel )
8.
Germanischer Lloyd (Jerman )
9.
Bureau Veritas (Perancis )
10. Det Norske Veritas (Norwegia
)
11. Rinave Por Tuguesa ( Portugal )
12. Registrul Naval Roman ( Romania )
13. N. V Unitas (Belgia
)
14. The Marine Services (
Bangladesh )
15. Hellenic Register Of Shipping ( Yunani )
16. China Classification Society ( R.R.C )
17. China Register Of Shipping (Taiwan )
18. Malaysian Classification (Malaysia)
Tanda Klass dan Notasi
Kapal-kapal yang diklasifikasi akan mendapat
tanda. Dengan membaca tanda tersebut maka nderwriterakan
mendapat gambaran tentang kondisi dan
spesifikasi kapal yang bersangkutan. Penjelasan tentang
notasi kelas dapat dengan mudah dijumpai pada buku
register namun berikut ini penjelasan singkat tentang
beberapa hal yang penting dari tanda tersebut :
Contoh penetapan tanda klass yang Iengkap untuk lambung dan mesin sebagai berikut :
Lambung +A 100 I P
Mesin + SM
Lambung + A 100
Pembangunan lambung kapal diawasi oleh
biroklasifikasi dan seluruhnya sesuai dengan persyaratan
peraturan kontruksi klasifikasi atau peraturan lainnya
yang dianggap setara.
Mesin +SM
Pembuatan dan desain mesin di awasi oleh
klasifikasi, Instalasi mesin dan semua instalasi yangtercakup oleh klasifikasi memenuhi persyaratan peraturan instalamesin atau peraturan lainnya yang dianggap setara SM Instalasi mesin dan semua instalasi yang tercakup oleh klasifikasi memenuhi persyaratan peraturan instalasi mesin atau peraturan lainnya yang dianggap setara.
A-SM
Instalasi untuk kapal tanpa penggerak sendiri
dan alat apung memenuhi persyaratan instalasi mesin klasifikasi atau peraturan
lainnya yang dianggap setara.
SM
Instalasi mesin tidak sepenuhnya memenuhi atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan instalasi
mesin klasifikasi akan tetapi fungsi keselamatan dan kelaikan terjamin
dalam pemakaian.
A-SM
Instalasi mesin untuk kapal tanpa penggerak
sendiri dan alat apung tidak sepenuhnya memenuhi atau tidak
lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan peraturan instalasi
mesin klass, akan tetapi fungsi keselamatan
dan kelaikan terjamin dalam pemakaian.
Perlengkapan Jangkar
Kapal yang perlengkapan jangkamya yaitu
jangkar, rantai jangkar, sepenuhnya memenuhi
persyaratan klass II
Kapal yang perlengkapan jangkarnya tidak sepenuhnya atau tidak lagi sepenuhnya memenuhi persyaratan kontruksi klass, akan tetapi fungsi keselamatan dan kelaikan terjamin dalam pemakaian.
Dengan
demikian maka karakter di atas berarti: Lambung dan mesin dibuat dan di bangun sesuai dengan standar yang diterapkan oleh klasifikasi. Sistem jangkar dalam keadaan yang baik dan kapal diijinkan untuk pelayaran samudera terbatas.
Class Of The Vessel of Marine hull insurance ( Pengertian Klasifikasi Kapal )
4/
5
Oleh
sudarno hardjo