JOINT
INSURED CLAUSE
Sub-kontraktor sebuah proyek
pembangunan mengeluhkan klaimnya tidak dibayar, dengan alasan peristiwa
penyebab kerugian adalah sesuatu keadaan yang telah diketahui oleh Tertanggung
sebelumnya atau foreseen, sehingga
tidak memenuhi criteria preambul polis yang menyatakan bahwa risiko yang
dijamin harus terjadi secara accidental.
Seperti biasanya, sebuah polis Contractors All Risks (CAR) selalu mempunyai
Tertanggung lebih dari satu dan ditulis sbb
: “PT ABC as Principal and or PT XYZ as Main Contractor and or all other
Contractor or Sub Contractors whether appointed prior to inception of the
policy or subsequently and or Consultatnts, Suppliers, Vendors etc…… for their respective rights and interests”.
Peristiwa yang dianggap telah
diketahui tersebut adalah keadaan tanah yang labil yang berpotensi menyebabkan
tanah longsor (landslides).Sub-kontraktor
tidak dapat menerima alasan penolakan klaimnya, sebab pihak yang mengetahui
keadaan tanah itu adalah Engineer dan ia hanyalah
pelaksana pembangunan yang telah dirancang Engineer. Penanggung menyatakan,
bahwa kondisi polis berlaku sama bagi semua
Tertanggung dan oleh karena itu sanksi atas kesalahan/kelalaian pelanggaran
ketentuan polis oleh salah satu Tertanggung berlaku juga bagi para Tertanggung
lainnya yang tidak melakukan kesalahan/kelalaian tersebut.
Fenomena ini
bertentangan dengan azas keadilan yang senantiasa dijunjung tinggi oleh
masyarakat perasuransian dan oleh sebab itu perlu diambil langkah-langkah
pencegahannya.
Joint Insured Clause (Klausul Tertanggung
Gabungan)
Untuk menghindari
perlakuan yang tidak adil bagi para Tertanggung yang digabungkan, maka pada
polis-polis dengan jumlah Tertanggung lebih dari satu harus dilekatkan Joint Insured Clause (Klausul Tertanggung
Gabungan).
*)
Klausul ini menyatakan antara lain :
· Bahwa
para Tertanggung adalah badan hukum yang berdiri sendiri-sendiri, maka untuk
hak dan kepentingan mereka masing-masing, polis ini harus dianggap telah
diterbitkan untuk masing-masing Tertanggung.
·
Bahwa
tindakan penipuan, pengungkapan fakta yang salah, tidak mengungkapkan fakta
atau pelanggaran syarat-syarat polis oleh salah satu Tertanggung tidak akan
memengaruhi atau berdampak terhadap hak penuntutan ganti kerugian Tertanggung
lainnya yang tidak melakukan tindakan penipuan, pengungkapan fakta yang salah,
tidak mengungkapkan fakta atau pelanggaran syarat-syarat polis.
Cara penulisan Tertanggung dengan
benar
Cara penulisan Tertanggung seperti
terlihat di atas yaitu dengan menggunakan kata penghubung“and
or” antara setiap Tertanggung
adalah lazim bagi polis-polis CAR atau EAR, tetapi tidak lazim bagi
polis-polis lainnya yang biasanya menggunakan huruf “qq” sebagai penghubung.
Penggunaan huruf “qq” ini secara salah kaprah telah
dilakukan oleh hampir semua underwriter di Indonesia. Huruf-huruf ini
berasal dari singkatan kata-kata bahasa Latin yang tentu saja mempunyai makna,
tetapi sayangnya tidak dipahami benar oleh orang awam asuransi dan mungkin juga
oleh sebagian besar underwriter kita.
“QQ” adalah singkatan dari kata-kata “qualitate
qua” yang artinya “in the capacity of”
dan ini bermakna Tertanggung yang namanya disebut pertama bertindak dalam
kapasitas dari Tertanggung yang namanya disebut kedua dst. Sungguhkah hal ini
yang dimaksudkan dan dikehendaki para pihak :
Penanggung dan Tertanggung? Apakah hak penuntutan ganti rugi Tertanggung yang
namanya disebut kedua
diberikan sepenuhnya kepada Tertangung yang disebut pertama? Bagaimana dengan pengertian hukumnya?
Dalam hal Tertanggung ditulis seperti ini : PT Bank ABC qq PT XYZ. Sungguhkah
Bank ABC bertindak sepenuhnya dalam kapasitas PT XYZ? Bisa ya, jika
jumlah kredit sama dengan nilai harta benda yang
dipertanggungkan (yang diagunkan). Akan tetapi, bagaimana
kalau, dan dalam kenyataannya sering terjadi, jumlah kredit lebih rendah dari
pada nilai asset yang dipertanggungkan? Oh, banker’s clause akan mengaturnya. Kalau banker’s clause
dilekatkan pada polis, masih perlukah bank disebut sebagai Tertanggung?
Dari pada menciptakan ketidak-jelasan
dan oleh karenanya ketidak-pastian yang
dapat berakibat timbulnya sengketa antara Penanggung dan Tertanggung, yang pada
akhirnya Penanggung harus dikalahkan, mengapa tidak menggunakan saja kata
penghubung “dan atau” atau “and or” yang maksud
dan tujuannya terang benderang.
Yang juga tidak
kalah pentingnya ialah penempatan kata-kata “untuk hak dan kepentingannya
masing-masing” atau “for their respective rights and
interests” dibelakang
nama-nama Tertangung.
Sebab, dengan cara ini hak dan kepentingan
masing-masing Tertanggung ditegaskan.
Dengan demikian cara penulisan
Tertanggung dengan benar adalah :
“PT Bank ABC dan atau PT XYZ dan atau
PT PQR untuk hak dan kepentingannya masing-masing”
Banker's Clause
Klausula Bank adalah suatu klausula yang
tercantum dalam Polis dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak
Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek
pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asurans
Insurable
Interest
Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a
financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject
matter of insurance” (Hak hukum
untuk memastikan timbul dari suatu hubungan keuangan, diakui pada hukum, antara tertanggung
dan subyek asuransi)
Insurable
interest dan besarnya insurable interest para pihak tersebut
di bawah ini terhadap kendaraan bermotor yang dibeli dengan pinjaman bank atau
secara leasing
1.
Bank
punya insurable interest sebesar jumlah pinjaman yang diberikan dan insurable
interest tersebut akan berkurang sesuai dengan angsuran kredit yang telah
dibayarkan
2.
Leasing
company punya insurable interest penuh atas kendaraan sampai berakhirnya
jangka waktu leasing atau lessee telah membayar semua kewajibannya
3.
Debitur
punya insurable interest sebesar harga kendaraan dipotong angsuran yang masih
harus dilunasi. Dalam hal Leasing, kepemilikan kendaraan masih berada pada
perusahaan leasing sampai selesai jangka waktu leasing dan insurable interest
pembeli selama jangka waktu itu timbul dari perjanjian ( by contract )
SALAH KAPRAH PEMAKAIAN JOIN INSURED CLAUSE, BANKER”S CLAUSE dan QQ - master asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo