Monday, 19 June 2017

mencadangkan klaim tanggung jawab pihak ketiga (claim reserved)

Berkaitan dengan pencadangan klaim, bila terdapat klaim tanggung jawab pihak    ketiga senilai IDR I milyar dimana sesuai informasi yang didapat perusahaan asuransi yang memberikan jaminan asuransi tersebut ada probabilitas sebesar 25% bahwa tertanggung akan dinyatakan bersalah



a.                  3 (tiga) opsi jumlah klaim yang dapat diambil perusahaan asuransi tersebut dalam mencadangkan klaim tanggung jawab pihak ketiga di atas.
1.                  Cadangan diatur untuk IDR  1 milyar penuh, atas dasar bahwa jumlah penuh mungkin harus dibayar
2.                  Cadangan ditetapkan sebesar 75% dari IDR 1 milyar, yaitu IDR 750 juta, yang merupakan probabilitas tertanggung (25%)
3.                  Tidak ada cadangan sama sekali diatur atas dasar bahwa tertanggung memiliki kesempatan tinggi untuk keluar dari liability.

 kelebihan dan kekurangan dari masing-masing opsi tersebut
Opsi pertama memastikan bahwa cadangan tersebut cukup untuk klaim individu. Namun, total dari semua cadangan untuk pembukuan atau bisnis mungkin dilebih-lebihkan. Untuk itu, pilihan kedua lebih populer, meskipun berjalan risiko bahwa cadangan tidak memadai dan mungkin harus meningkat selama kehidupan klaim tersebut. Pilihan ketiga berarti bahwa pembukuan ini hampir pasti dibawah yang dicadangkan

Jiika perusahaan asuransi ingin menyelesaikan semua masalah, dasar dari estimasi cadangan harus jelas ditetapkan. Dimana saran eksternal dari, misalnya, seorang pengacara atau loss adjuster, dicari apa yang akan Sesuai untuk dicadangkan, mereka harus diberi instruksi yang jelas mengenai apa yang dibutuhkan. Jika aktuaris dan departemen keuangan asuransi adalah jelas sebagai dasar bagi cadangan dihitung, maka mereka dapat melakukan penyesuaian yang mereka merasa diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi memegang modal yang cukup untuk memenuhi liabilitynya. Konsistensi adalah kuncinya.


Related Posts

mencadangkan klaim tanggung jawab pihak ketiga (claim reserved)
4/ 5
Oleh