Asuransi Airport Liability Insurance: Perlindungan Komprehensif untuk Pengelola Bandara
Bandara merupakan pusat aktivitas penerbangan yang kompleks dan padat, tempat di mana ribuan penumpang, ratusan kru, pesawat, kendaraan, dan berbagai peralatan beroperasi setiap hari. Dengan tingkat interaksi dan aktivitas yang tinggi, risiko cedera, kerusakan properti, hingga tanggung jawab hukum sangat besar. Oleh karena itu, pengelola bandara membutuhkan Airport Liability Insurance untuk melindungi diri dari potensi klaim hukum yang dapat merugikan secara finansial maupun reputasi.
🛫 Apa Itu Airport Liability Insurance?
Airport Liability Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum pengelola bandara atas:
-
Cedera atau kematian pihak ketiga (penumpang, tamu, vendor)
-
Kerusakan properti pihak ketiga (misalnya: pesawat yang sedang parkir)
-
Kesalahan operasional atau kelalaian staf bandara
-
Insiden yang terjadi di dalam wilayah bandara
Polis ini dirancang khusus untuk otoritas bandara, pengelola terminal, operator apron, dan bahkan penyedia layanan darat (ground handling).
🎯 Cakupan Jaminan Utama
Berikut cakupan utama dalam polis Airport Liability Insurance:
Cakupan | Penjelasan |
---|---|
✅ Bodily Injury | Cidera atau kematian pihak ketiga di area bandara |
✅ Property Damage | Kerusakan pada properti milik pihak ketiga, termasuk pesawat, kendaraan, peralatan |
✅ Legal Defense Costs | Biaya pembelaan hukum akibat tuntutan pihak ketiga |
✅ Passenger Risk | Cedera penumpang akibat kondisi bandara atau kelalaian staf |
✅ Airside Operations Risk | Insiden di apron, taxiway, runway akibat kesalahan bandara |
✅ Hangarkeepers Liability (opsional) | Jika bandara juga menyimpan atau merawat pesawat |
✅ Products & Completed Operations | Jika bandara menyediakan layanan yang menghasilkan klaim setelah operasional selesai |
🛑 Risiko yang Dikecualikan
Polis ini biasanya tidak menjamin:
-
Cedera pekerja (ditanggung oleh Employer’s Liability Insurance)
-
Tanggung jawab operator pesawat (ditanggung oleh Operator Liability)
-
Kerusakan akibat perang, terorisme, sabotase (dapat diperluas melalui endorsement)
-
Kesengajaan atau tindakan kriminal
📄 Wording Polis dan Standar Pasar
Wording yang umum digunakan dalam asuransi bandara adalah:
-
Lloyd’s Airport and Air Navigation Services Liability Wording
-
AVN 98B – Airport Owners’ and Operators’ Liability
-
AVN 52E – jika dikombinasikan dalam polis aviation liability kompleks
🏗️ Contoh Kasus Klaim
Contoh 1: Seorang penumpang tergelincir di lantai bandara yang licin, mengakibatkan cedera kepala. Pengelola bandara digugat dan bertanggung jawab atas biaya pengobatan serta ganti rugi moral. Polis Airport Liability akan menanggung kerugian ini.
Contoh 2: Truk pengangkut bagasi milik bandara menabrak sayap pesawat yang sedang parkir. Kerugian ditanggung melalui polis Airport Liability jika terbukti kesalahan ada di pihak bandara.
💡 Siapa yang Harus Membeli Airport Liability Insurance?
-
Otoritas bandara (pengelola utama)
-
Operator terminal atau ground handler
-
Operator apron atau peralatan darat
-
Pengembang kawasan aerocity dan fasilitas penunjang bandara
🔍 Faktor Penilaian Underwriting
Underwriter akan mempertimbangkan hal berikut saat menentukan premi dan syarat polis:
-
Volume lalu lintas penumpang per tahun
-
Ukuran dan kelas bandara (internasional, regional, domestik)
-
Luas cakupan dan jenis layanan bandara
-
Sejarah klaim sebelumnya
-
Kepatuhan terhadap regulasi keselamatan penerbangan
✅ Penutup
Airport Liability Insurance merupakan jaminan vital untuk setiap entitas yang mengelola atau mengoperasikan fasilitas bandara. Dengan begitu banyak risiko yang muncul dari interaksi antara manusia, kendaraan, dan mesin di lingkungan bandara, perlindungan terhadap tanggung jawab hukum menjadi bagian integral dari strategi pengelolaan risiko yang efektif.
Polis ini tidak hanya memberikan jaminan finansial atas klaim pihak ketiga, tetapi juga menunjukkan komitmen pengelola bandara terhadap keselamatan dan standar profesional yang tinggi