INDONESIA EARTHQUAKE STANDARD POLICY Whereas
the Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of
and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured
against loss of and or damage to the property and or interests insured,
subject to the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed
to this Policy. C H A P T E R I COVERAGE A R T I C L E 1 PERILS INSURED This
Policy covers loss of or damage to the property and or interests insured
directly caused by the perils mentioned hereunder: 1.
Earthquake 2.
Volcanic Eruption. 3.
Fire and Explosion following Earthquake and or
Volcanic Eruption 4.
Tsunami. C H A P T E R II EXCLUSIONS A R T I C L E 2
EXCLUSIONS 2.1.
This Policy does not
cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or
indirectly caused by or as a consequence of or aggravated by : 2.1.1.
riots, strikes, locked-out workers, malicious
acts, civil commotion, insurrection/popular rising, usurped power,
revolution, rebellion, military power, invasion, civil war, war and
hostilities, subversive acts, terrorism, sabotage or looting; In any
action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or
damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils
under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered
shall be upon the Insured. 2.1.2.
nuclear
reactions, including but not limited to, nuclear radiation, ionization,
fusion, fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such
processes occur inside or outside the buildings where the property and/or
interest insured is contained, are controlled or uncontrolled whether such
loss be directly or indirectly,
proximately or remotely or be in whole or part caused by or contributed
to or aggravated by perils insured; 2.1.3.
vehicle impact 2.1.4.
windstorm and tempest of any nature, whether or not the same be caused
by or be attributable to any insured perils 2.1.5.
flood and or inundation, unless as a consequence of perils insured and
occurring within 72 (seventy two) hours as from such occurrence. 2.2. This Policy does not cover: 2.2.1.
business interruption or
consequential loss of any kind whatsoever 2.2.2.
unless otherwise expressly
stated in this Policy with specific
sum insured: 2.2.2.1.
removal of debris, cleaning
costs; 2.2.2.2.
goods held in trust and or
on commission; 2.2.2.3.
bullion, jewelry or unset
precious stones; 2.2.2.4.
curiosity or work of art ; 2.2.2.5.
any kind of manuscripts,
plans, drawings or designs, patterns, models or moulds and prints; 2.2.2.6.
securities, bonds or any
kinds of negotiable certificates and documents, stamps including duty and
customs, coins and paper money,
cheques, books of account or other business books and computer system
records; 2.2.2.7.
foundations, excavations
and the like, plant and machinery, stock, and other contents 2.3.
This Policy does not cover any loss or damage occurring as a result of
theft following the operation of an insured peril. 2.4.
This Policy does not cover any loss or damage caused by serious
mistake or gross negligence of the Insured or at the order of the Insured to
damage or destroy. 2.5.
This Policy does not cover any loss or damage caused by willful act and or willful misconduct of other
party at the consent of the Insured or the
action of the Insured to exaggerate the loss or damage covered under this Policy C H A P T E R III DEFINITIONS A R T I C L E 3 DEFINITIONS For the purpose of this Policy, all terminology printed
in italics below shall be defined as follows:
1. Earthquake is a shaking or trembling of
the earth due to geological phenomena such as tectonic movement and volcanic
eruptions.
2.
Volcanic Eruption is the issuance of molten or hot rock or steam,
gas or liquid from a vent or vents in the earth’s crush. 3.
Fire and Explosion following Earthquake and or
Volcanic Eruption
is fire and explosion where the proximate cause is earthquake and or volcanic
eruption. 4.
Tsunami is a great sea wave produced by submarine earth
movement such as subduction of crustal plates or by submarine volcanic
eruption. 5.
Actual value is an amount based on cost of replacement or reinstatement of the
property at the same type and location but not exceeding or better or more
extensive than the property insured immediately before the loss or damage
less depreciation. 6.
Riots is an act of a group of at least 12 (twelve)
persons, who in the execution of their common purpose cause public
disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others,
not amounting to Civil Commotions 7.
Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of at
least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total
number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an
attempt to force the employer to accept their demands or to protest against
any terms of employment enforced by the employer. 8.
Locked-out Workers is a
deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the
entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four
persons), to protest against the termination or suspension of a fellow
employee by the employer. 9.
Malicious Acts is an act of any
person(s) deliberately causing damage to the property of others driven
by vengeance, hatred , anger or
vandalistic, except such
acts done by the employee(s) of the Insured, or any
person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured
to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters. 10.
Preventive Acts is an act
of any lawfully constituted authority or body in an attempt to prevent or
suppress the occurrence of any of insured perils or to minimize the
consequences of any such perils. 11.
Civil Commotions is an act
of a large number of people acting together disrupting public peace and
disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large
number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the
normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public
transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively
commencing immediately before, during or after the event. 12.
Insurection/Popular Rising is an
uprising of a majority of the people in the capital city of the country, or
in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days,
demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance
against the government de jure or de facto,
not amounting to a Rebellion. 13.
Usurped Power is a situation where
the established order has been overthrown and replaced by some illegal
authority which is in a position to lay down rules of conduct and or also
enforce that the rules are obeyed. 14.
Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to
the current public administration system of the country or to overthrow the
established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion. 15.
Rebellion is a state of organized resistance against the
established authority with the object of supplanting or overthrowing it with
force using fire arms which threatens the existence of such authority. 16.
Military Power is an act by a group of home or foreign
armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force
with the intention to overthrow the established authority or to cause public
disorder and disturbance. 17.
Invasion is an act by the military power of one country
to penetrate or invade the territory of another with the object of
permanently or temporarily occupying and taking control over such territory. 18.
Civil War is an armed conflict between
regions or political factions within the territorial limits of a country with
the object of gaining legitimate power. 19.
War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or not
war has been declared) or a warlike situation between two or more countries,
including military exercises of a country or joint-military exercises between
countries. 20.
Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in
connection with any organization with activities directed towards the
overthrow by force of the government
“de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence. 21.
Terrorism is an act including
but not limited to the use of force or violence and or the threat thereof, of
any person or group of persons, whether acting alone or on behalf of or in
connection with any organization or government, committed for political,
religious, ideological or similar purposes including the intention to
influence any government and or to put the public in fear. 22.
Sabotage is a destructive act against property or the
obstruction of work process or causing the reduction in value of work, by any
person in an attempt to achieve a goal which according to public opinion has
a political background. 23.
Looting is the appropriation of property belonging to
another by any person (including those employed by or under the control of
the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it. C H A P T E R IV CONDITIONS
A R T I C L E 4 DUTY OF DISCLOSURE 4.1.
The Insured is
obliged to : 4.1.1
disclose any material fact, i.e. any
information, description, circumstances and fact which may influence the
Insurer’s decision in accepting or declining an insurance proposal and in
charging a premium rate on it should the proposal be accepted; 4.1.2
make true statements regarding the matters
relating to insurance contract; to be declared at the time of entering into the
insurance contract as well as during the insurance period. 4.2.
Should the Insured fail to fulfill his duties as
described in paragraph (4.1.) above, the
Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to
terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium. 4.3.
Provisions under Paragraph (4.2.) above shall
not be applied to those undisclosed or untruly stated material facts which has already been known
to the Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the
insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of
such breach. A R T I C L E
5
PREMIUM PAYMENT 5.1.
It is a condition
precedent to liability under this Policy, any premium due must have been paid
to and actually received in full by the Insurer: 5.1.1.
if the period of
insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be
made within the grace period of 30
(thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy; 5.1.2.
if the period of
insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be
made within the period of insurance specified in the Policy. 5.2.
Premium payment may be
made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the
Insurer and the Insured. The Insurer shall be deemed to have received the
premium payment at the time when : 5.2.1.
the cash payment is
received, or 5.2.2.
the said premium is
credited into the bank account of the Insurer, or 5.2.3.
the Insurer has agreed
in writing on the settlement of the
said premium. 5.3.
In the event of the
premium is not paid in the manner and within the time stipulated above, this Policy shall be automatically
terminated, without issuing cancellation endorsement, starting from the
expiry of the grace period and the
Insurer shall be discharged from any liability there from. However the
Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the
insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the
annual premium. 5.4.
Should there be any
loss covered by this Policy during the period as stated in items (5.1.1.) and
(5.1.2.) above, the Insurer shall only
be liable for such loss if the Insured pays the premium within that period. A R T I C L E 6 ALTERATION TO RISK
6.1.
The Insured is obliged to notify the Insurer of
any circumstances which increases the risks insured under this Policy, at the
latest within 7 (seven) calendar days in case of: 6.1.1.
any alteration to the
property insured; 6.1.2.
any alteration to the
location where the insured property is stored; 6.1.3.
any alteration to
occupation and or construction of part of or whole building stated in the
Schedule; 6.1.4.
there are other goods
stored in the building stated in the Schedule. 6.2. In respect of the risk alterations mentioned in
item (6.1.) above, the Insurer is entitled to: 6.2.1
determine that this
insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or 6.2.2
terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item
(27.2) of article 27. A R T I C L E 7 REMOVAL DAN CHANGE OF OWNERSHIP 7.1.
This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to
room or floor or building or location other than those
mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal
beforehand and stated it in Policy’s Endorsement. 7.2.
In the event of a change of
ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of
agreement or due to the death of the Insured, this Insurance shall automatically terminate 10 (ten)
calendar days after such change of
ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance. A R T I C L E 8 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 8.1.
The
Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have
known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest
insured in this Policy, is obliged to: 8.1.1.
immediately notify it to the Insurer; 8.1.2.
within 60 (sixty) calendar
days as from notification as stated
in item (8.1.1.) submit a written
report containing all known facts concerning the loss or damage including the
cause or causes of the loss and or damage to the best of his knowledge or
assumption, an account of all the articles or items of property lost, damaged
or destroyed as well as all insured property which is not affected by such
loss or damage; 8.1.3.
at the latest within 12 (twelve) months from the
occurrence of any loss and or damage, lodge a claim to the Insurer regarding
the amount of loss incurred. 8.2. Upon te occurrence of the loss or damage the Insured is obliged to: 8.2.1.
as far as possible save the property and or
interest insured and allow other party to save such property and or interest; 8.2.2.
safeguard the property and or interest insured
which still has salvage value; 8.2.3.
provide full assistance to the Insurer or other
party appointed by the Insurer to conduct investigation of the loss or damage
occurred All rights to indemnification shall be forfeited
if the provisions of this article are
not fulfilled by the Insured. A R T I C L E
9 SALVAGE 9.1.
In the event of loss or damage, the Insured
shall be responsible, including to safeguard and keep the salvage, if any. 9.2.
Provisions under paragraph (9.1.) above shall not be meant as an admission of
liability of the Insurer under this Policy. A R T I C L E 10 CLAIM SUPPORTING DOCUMENT In the event the Insured lodges a claim under
this Policy, the Insured is obliged to
submit : 10.1.
claim form 10.2.
copy of the Policy 10.3.
Official Report from local Kepala Kepolisian
or Official Report from Kepala Desa or
Kepala Kelurahan concerning the incident 10.4.
detailed and complete report regarding the
circumstances which according to his
knowledge have caused the loss or damage; 10.5.
any other
relevant information and evidence, which is reasonably and properly requested
by the Insurer. A R T I C L E 11 FRAUDULENT REPORT The Insured with the intention of taking benefit
from this Policy shall not be entitled
to get indemnification if the
Insured deliberately: 11.1. discloses facts and or makes statements which are untrue regarding
circumstances relating to the proposal submitted at the time of effecting
this Policy and relating to the loss and or damage that occurred; 11.2.
exaggerates
the amount of loss suffered;; 11.3.
hides or
does not disclose the value of items which are supposed to be part of the
property or interest insured at the time of the occurrence of loss with the
intention to avoid under insurance; 11.4.
declares
items which did not exist as being existent at the time of incident and
states such items as had been destroyed; 11.5.
hides
saved items or their salvage and declares those items as had been destroyed; 11.6.
uses any
letter or evidence which is fake, falsehood or deceit A R T I C L E 12 LOSS OF OR DAMAGE TO
MOVABLE ITEMS 12.1. In
respect of loss of or damage to movable items, the Insured within reasonable
time is obliged to submit: 12.1.1.
regarding household goods: a list containing detailed type of each and
every item and its estimated value immediately before the loss or damage as
well as a list containing the salvage value; 12.1.2.
regarding raw materials and
merchandise: a list containing estimated value of each and
every item immediately before the loss or damage as well as a list containing
the salvage value; 12.1.3.
books, administration
records and relevant documents as may be requested by the Insurer; if not
available, invoices, notes, or any
document which can be used to prove the loss. 12.2. General items: 12.2.1. In the event the
items insured under this Policy are described
in general terms, such as “household goods”, “machinery”,
“property”, “materials” or
“merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time
of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless
whether they were there or not at the time this insurance was effected;
subject always to the provisions of Article 13 of this Policy This provision shall not be applicable to irreplaceable items for
which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be
applied 12.2.2.
If the kind of the insured
items is specified in this Policy, the provision under paragraph (12.2.1.)
above will only be applied if those items were in existent at the premises at
the time of the loss or damage. A R T I C L E 13
ASSESSMENT OF
VALUE IN THE
EVENT OF LOSS
Unless otherwise agreed, in the event of loss
and or damage : 13.1.
The assesment of value
shall be based on the actual value of theproperty insured immediately before
the loss or damage, taking into account technical depreciation without adding
any profit. 13.2.
In the assessment of the
value of buildings no account shall be taken of their location or occupation. 13.3.
Goods, materials or
merchandise shall be calculated by its purchase value immediately before the
loss or damage by taking into account the obsolete factor. A R T I C L E 14 INDEMNITY 14.1.
The basis of calculation of
the indemnity shall be a comparison of the value prior to and the value
immediately after the loss or damage. 14.2.
The value of any scrap
shall be taken into account in calculating the indemnity. 14.3.
In the event of over insurance the maximum
liability of the Insurer shall be the actual value of the insured property
and or interest. 14.4. In the event of under
insurance as mentioned in Article 16 : 14.4.1.
the Insurer will only
indemnify proportionally i.e. comparison between total sum insured of
property and total actual value of the property to amount of loss or damage ; 14.4.2.
if the Policy covers more
than one items, this provision shall be applied to such each item separately;
the above shall be calculated before deduction of deductible stated in
the Policy 14.4.3.
if loss or damage of the
property has been calculated in the indemnification and such property still
have some value then the Insurer and the Insured shall be entitled to such
value proportionally A R T I C L E
15 METHOD OF CLAIM
SETTLEMENT In the event of
indemnification has been agreed, the Insurer shall be entitled to take their
option in the method of claim
settlement as follows : 15.1.
cash payment; 15.2.
repair, that is the cost to repair the damage
occurred to the same condition as it
was immediately before the loss or damage; 15.3.
replacement, that is the
cost to replace the damage occurred to the same condition as it was
immediately before the loss or damage; 15.4.
reinstatement, that is the
cost to reinstate the damage occurred to the same condition as it was
immediately before the loss or damage. The technical depreciation
will be taken into account to such indemnification A R T I C L E 16 UNDER INSURANCE 16.1.
If at the time of the loss or damage caused by
perils covered by this Policy, the total sum insured is less than actual
value of all the property insured immediately before the loss or damage, then
the Insured shall be considered as
being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion
of the loss accordingly. 16.2.
If this Policy covers more than one items, this provision shall be applied to each
item separately. These
conditions shall be applied before the application of deductible as stated in
this Policy A R T I C L E 17
REIMBURSEMENT
17.1.
In case of loss, service
fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be
borne by the Insurer. 17.2.
Reasonable expenses
disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance
with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the
Insurer even though such effort was not successful. A R T I C L E 18 OTHER
INSURANCE
18.1. At the time of the attachment of this insurance,
the Insured is obliged to notify
the Insurer of any other insurances already effected on the same property and
or interest, if any. 18.2. If subsequent to the attachment of this
Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or
interest, such other insurance should be notified to the Insurer. A R T I C L E 19 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES 19.1.
In the
event of loss of or damage to the property and or interest insured by this
Policy, where such property and or interest has also been insured by one or
more other policies and the sum of the total sum insured under all policies
(in force) is higher than the actual value of the property and or interest
immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable
under this Policy shall be reduced
proportionately based on the proportion
of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured
of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded. 19.2. The above provision shall remain in effect, even
though said insurances are made up of several policies effected on various
different dates, i.e. if the date of the policy or all policies precede the
date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in
paragraph (19.1.) above. 19.3. In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any
other insurance in force covering the same property and or interest. Should the Insured
fail to comply with these requirements his rights to indemnification shall be
forfeited A R T
I C L E 20
SUBROGATION 20.1.
Upon payment of indemnity
on the property and or interest insured by this Policy, the Insurer shall
replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against
third party concerning the loss. The rights of subrogation set out above
shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from
the Insured. 20.2.
The Insured remains
responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the
Insurer against third party. 20.3.
The failure of the Insured
to carry out his responsibilities under paragraph (20.2.) above may remove or
reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy. A R T I C L E 21 DEDUCTIBLE For each
and every loss, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated
in the Policy. In case of
under insurance as stated in Article 16, the calculation of the deductible
will be applied after the calculation of under insurance. A R T I
C L E 22
72
HOURS CLAUSE 22.1. Each occurrence of loss and or damage caused by
any insured perils shall constitute a single claim hereunder, provided that if more than one event shall
occur within a period of 72 (seventy two) hours as from the first occurrence,
such events shall be deemed to be a single event within the meaning hereof. 22.2. The Insurer shall not be liable for any loss
although caused by any insured perils occurring before the effective date and
time of this Policy, nor for any loss occurring after the expiry date and
time of this Policy. A R T I C L E 23 INDEMNIFICATION The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty)
calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured
on the amount of the indemnity. A R T I C L E 24 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED After the occurrence of loss of or damage to property and or interest
insured, the Sum Insured will be
reduced by the amount of such loss or damage.
After
the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the
Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired
period of insurance. However, the
Insurer has the rights to decline such request. A R T I C L E 25 FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION 25.1.
The rights
of the Insured to indemnification will be automatically
forfeited if the Insured: 25.1.1.
fails to
submit claim according to provisions of article 8 paragraph (8.1.3); 25.1.2.
fails to
file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal
proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in
writing that the Insured does not have any rights for indemnification; 25.1.3.
fails to
comply with obligations under this Policy; 25.2.
The rights
of the Insured to claim for an indemnification which is greater than that has
been agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from
the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any
written objection or does not take settlement by arbitration or other legal
proceeding. A R T I C L E 26 CURRENCY In case of
premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but
the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be
executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment. A R T I C L E 27 TERMINATION OF INSURANCE 27.1.
Other than those stipulated in article 4 paragraph (4.2.), the Insurer
and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any
time and are obliged to state the reasons Such notification of
termination shall be made in writing by registered letter by the party who
wants the termination to the other party at their latest known address. The
Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five)
calendar days from the dispatch date of their notification 27.2.
Should there be any termination of insurance as stated in paragraph
(27.1.) above, a refund premium shall be made on pro rata basis for the
unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition
cost. However, in case this insurance is terminated by the Insured whereas
during the insurance period already lapsed there were claims with amounts
exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund
premium for the unexpired insurance period. A R
T I C L E 28 REFUND
OF PREMIUM The Insured shall not
be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 6, 7 and 27. A R T I C L E
29
DISPUTE In the event of any dispute arising between the Insurer and the
Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of
indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably within 60
(sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the
Insured or the Insurer has expressed in writing his disagreement on the
subject matter of the dispute. If the dispute could not be settled amicably,
the Insurer shall give the option to the Insured to elect either one of the
following dispute clauses as stated below, and such choice could not be
withdrawn or revoked. The Insured must
notify his choice in writing to the Insurer within 30 (thirty) calendar days
from the disagreement. If the Insured fails to notify his choice within such
period, the Insurer shall have the rights to elect either one of the
following dispute clauses. A. Settlement of Dispute through Arbitration Clause
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer
shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc as follows : 1.
The Arbitration Ad Hoc consists of 3 (three)
Arbitrators. The Insured and the Insurer shall each appoint one Arbitrator
within 30 (thirty) calendar days from the date of the receipt of the written
notification, then the two Arbitrators shall choose and appoint the third
Arbitrator within 14 (fourteen) calendar days from the date of appointment of
the second Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the
Arbitration Ad Hoc. 2.
Should there be any failure as to the
appointment of the third Arbitrator, the Insured and or the Insurer could
request the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant
domiciles to appoint the Arbitrators and or the Umpire. 3.
The examination of the dispute shall be settled
within 180 (one hundred and eighty) calendar days from the date of the
formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could
be extended. Upon the agreement of both parties and if it is deemed necessary
by the Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the dispute could be
extended. 4.
The Arbitration award is final and enforceable
at law and binding the Insured and the Insurer. Should the Insured and or the
Insurer fail to comply with the arbitration award, then the award shall be
executed under the order of the Chairman of the court (Ketua Pengadilan
Negeri) where the defendant domiciles at the request of the other party in
dispute. 5.
Other matters which are not provided under this
clause shall be subject to the provisions of laws on arbitration, which
currently be the Act of the Republic of Indonesia Nr. 30 year 1999 dated B. Settlement of Dispute
through Court Clause
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall
settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) where the defendant
domiciles. A R T I C L E 30 CONCLUSION 30.1. Should there be any difference in the wordings
contained in this Policy and that circulated under a decree of the Board of
Executives of General Insurance Association of Indonesia to all members of
the General Insurance Association of Indonesia (AAUI), the original of which
is filed at the Secretariat of AAUI, then the valid version shall be the
latter. 30.2. Other matters which may have not been
sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of
the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations. (This wording is
a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of
any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall
be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version ). |
POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu
permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung
terhadap kerugian atas dan atau
kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan
atau dibuat endosemen pada Polis ini. B A B I
JAMINAN P A S A L 1 Risiko
yang Dijamin Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya
yang disebutkan dibawah ini : 1.
Gempa Bumi. 2.
Letusan Gunung Berapi. 3.
Kebakaran
dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung
Berapi. 4.
Tsunami. B A B II PENGECUALIAN P A S A L 2 Pengecualian 2.1.
Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh atau sebagai
akibat dari atau diperburuk oleh : 2.1.1.
kerusuhan,
pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan
rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer,
invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme,
sabotase atau penjarahan; Dalam suatu tuntutan, gugatan
atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian
secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari
risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung
untuk membuktikan sebaliknya; 2.1.2.
reaksi
nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar
bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian
tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya
atau sebagian disebabkan oleh atau
akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan 2.1.3.
tertabrak kendaraan 2.1.4.
angin topan dan badai apapun bentuknya, baik hal
tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau
tidak 2.1.5.
banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai
akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72
(tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut. 2.2. Polis ini tidak menjamin : 2.2.1.
gangguan usaha atau segala macam kerugian
konsekuensial dalam bentuk apapun 2.2.2.
kecuali jika secara tegas disebutkan secara
khusus harga pertanggungannya dalam Polis : 2.2.2.1.
pembuangan puing, biaya pembersihan ; 2.2.2.2.
barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau
dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi; 2.2.2.3.
logam mulia, perhiasan, batu
permata yang belum dibentuk; 2.2.2.4.
barang antik atau barang seni; 2.2.2.5.
segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau
tuangan dan cetakan 2.2.2.6.
efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen,
perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau
catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer 2.2.2.7.
pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan
barang-barang lain 2.3.
Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul
sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin. 2.4.
Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung
atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan. 2.5.
Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak
lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar
kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini . B A B III DEFINISI
P a s a l 3 definisi Untuk keperluan Polis ini semua
istilah yang dicetak miring dibawah ini diartikan sebagai berikut :
1.
Gempa Bumi
adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan
tektonik dan letusan gunung berapi. 2.
Letusan Gunung Berapi adalah keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari
lubang atau lubang-lubang ditanah. 3.
Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau
Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan
ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung
berapi. 4.
Tsunami
adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti
penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi. 5.
Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung dari biaya untuk mengganti atau
memulihkan kembali harta benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi
tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi
penyusutan. 6.
Kerusuhan adalah tindakan suatu
kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan
suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain,
yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara. 7.
Pemogokan adalah tindakan
pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua
belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana
biasanya dalam usaha untuk memaksa
majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap
peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan. 8.
Penghalangan Bekerja adalah tindakan
pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak
12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah
seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya
pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan. 9.
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang
yang dengan sengaja merusak harta benda
orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali
tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau
atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda
tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah. 10.
Pencegahan adalah tindakan pihak yang
berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau
akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin. 11.
Huru-hara adalah keadaan di satu
kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam
kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan
masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan
pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul
ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan
normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut. 12.
Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian
besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi
dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah
yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka
terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap
sebagai suatu Pemberontakan. 13.
Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang
memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah
digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau
memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri. 14.
Revolusi adalah gerakan rakyat
dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem
ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 15.
Pemberontakan adalah tindakan
terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau
penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan
kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman
terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto. 16.
Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan
bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh)
orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de
jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan
umum. 17.
Invasi adalah tindakan kekuatan militer
suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau
menguasainya secara sementara atau tetap. 18.
Perang Saudara adalah konflik bersenjata
antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara
dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan. 19.
Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata
secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang
antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau
latihan perang gabungan antar negara. 20.
Makar adalah tindakan seseorang
yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau
sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan
kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan
Terorisme atau Sabotase atau kekerasan. 21.
Terorisme adalah tindakan termasuk
tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau
ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-orang,
apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan
organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau
tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau
membuat ketakutan publik. 22.
Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau
penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu
pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan
yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik. 23.
Penjarahan
adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang
(termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki
secara melawan hukum. B A B IV PERSYARATAN P A S A L 4 KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA 4.1. Tertanggung wajib : 4.1.1 mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan
fakta yang memengaruhi pertimbangan
Penanggung dalam menerima atau menolak
suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila
permohonan dimaksud diterima; 4.1.2 membuat pernyataan yang
benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan pada waktu
pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan. 4.2 Jika Tertanggung tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung
tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan
pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.. 4.3 Ketentuan pada ayat (4.2.)
di atas tidak berlaku dalam hal fakta
material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar
tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak
mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut. P A S A L 5
PEMBAYARAN PREMI 5.1. Merupakan syarat dari
tanggung jawab Penanggung atas jaminan
asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus
sudah dibayar lunas dan secara nyata
telah diterima seluruhnya oleh Penanggung: 5.1.1.
jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih,
maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender dihitung dari
tanggal mulai berlakunya Polis; 5.1.2.
jika jangka waktu pertanggungan
kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi
harus dilakukan dalam waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang
disebut dalam Polis. 5.2. Pembayaran premi dapat
dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer
atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan
Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat: 5.2.1.
diterimanya pembayaran tunai, atau 5.2.2.
premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank
Penanggung, atau 5.2.3.
Penanggung telah menyepakati pelunasan premi
bersangkutan secara tertulis. 5.3.
Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai
dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis
ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan, terhitung mulai tanggal
berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung
dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.
Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka
waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus)
dari premi satu tahun. 5.4.
Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab
terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu
bersangkutan. P A S A L 6 PERUBAHAN RISIKO
6.1.
Tertanggung wajib
memberitahukan kepada Penanggung
setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila: 6.1.1.
terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan; 6.1.2.
terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang dipertanggungkan
disimpan; 6.1.3.
terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi
atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar; 6.1.4.
terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam
bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan 6.2.
Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat
(6.1.) di atas, Penanggung berhak: 6.2.1.
menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan
suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 6.2.2.
menghentikan
pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat
(27.2.) P A S A L 7
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN 7.1. Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda
yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau bangunan atau
lokasi selain dari yang disebutkan
dalam Polis, kecuali jika sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut
dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis. 7.2. Apabila harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu
persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis
10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan
persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya. P A S A L 8 KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN 8.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia
dianggap seharusnya sudah mengetahui
adanya kerugian atau kerusakan
atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib: 8.1.1.
segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 8.1.2.
dalam waktu 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan
sebagaimana dimaksud ayat (8.1.1.) menyampaikan laporan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang
kerugian dan atau kerusakan itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab
kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya,
rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu
yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut; 8.1.3.
paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian
dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang
besarnya jumlah kerugian yang diderita. 8.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan,
Tertanggung wajib : 8.2.1.
sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu
menyelamatkan harta benda dan atau
kepentingan tersebut; 8.2.2.
mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang
masih bernilai. 8.2.3.
memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang
ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau
kerusakan yang terjadi; Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal
ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung. P A S A L
9 SISA BARANG
9.1. Dalam hal terjadi kerugian
atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan
sisa barang yang terselamatkan, jika ada. 9.2. Ketentuan pada ayat (9.1.)
di atas tidak dapat diartikan sebagai
pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini. P A S A L 10 DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan
Polis ini, Tertanggung wajib
menyampaikan : 10.1. formulir laporan klaim 10.2. fotocopy Polis 10.3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan
dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut 10.4. laporan rinci dan selengkap mungkin
tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian
atau kerusakan itu 10.5. keterangan-keterangan dan bukti-bukti
lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung. P A S A L 11 LAPORAN TIDAK BENAR Tertanggung
yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila
dengan sengaja: 11.1
mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan
yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan
pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau
kerusakan yang terjadi ; 11.2 memperbesar jumlah kerugian
yang diderita; 11.3 menyembunyikan atau tidak
memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda
atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan
tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga; 11.4 memberitahukan
barang-barang yang tidak ada sebagai
barang-barang yang ada pada saat
peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah; 11.5 menyembunyikan
barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan
sebagai barang - barang yang musnah; 11.6 mempergunakan surat atau
alat bukti palsu, dusta atau tipuan P A S A L 12 KERUGIAN ATAU KERUSAKAN ATAS BARANG BERGERAK 12.1. Untuk kerugian atau kerusakan barang bergerak, Tertanggung dalam waktu yang
wajar wajib memberikan: 12.1.1.
dalam hal perabot rumah tangga: daftar nama barang dan
taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai
dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar
khusus tentang sisa barang itu; 12.1.2. dalam hal bahan-bahan
dan barang-barang dagangan: daftar khusus berisi
penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian
atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa; 12.1.3. buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki
oleh Penanggung; kalau semuanya itu
tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang
dapat membuktikan kerugian itu. 12.2. Barang-barang
umum: 12.2.1. Dalam hal barang - barang yang
dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu
“perabot rumah”, “mesin - mesin”,
“harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah
tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian
atau kerusakan ada di
tempat yang tersebut dalam
Polis, dengan tidak
memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada
Pasal 13 Polis ini. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap
barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang
disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan 12.2.2. Jika jenis
barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas
hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat
terjadinya kerugian atau kerusakan. P A S A L 13 PENETAPAN HARGA DALAM HAL
KERUGIAN Kecuali disetujui lain, jika terjadi
kerugian dan atau kerusakan : 13.1 Penetapan harga
didasarkan pada nilai sebenarnya harta benda yang dipertanggungkan sesaat
sebelum terjadi kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur
penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba. 13.2 Penetapan harga atas
bangunan, tidak memperhatikan letak, lokasi dan atau penggunaan bangunan
tersebut 13.3 Barang-barang, bahan-bahan
atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan
mode. P A S A L 14 GANTI RUGI 14.1. Perhitungan besarnya kerugian adalah selisih antara nilai sebenarnya
sesaat sebelum dengan nilai sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian
atau kerusakan. 14.2. Nilai barang rongsokan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti
rugi yang dapat dibayarkan. 14.3. Jika terjadi pertanggungan diatas harga, tanggung jawab Penanggung
setinggi-tingginya sebesar nilai sebenarnya
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. 14.4. Jika terjadi pertanggungan dibawah harga sebagaimana dimaksud pada
Pasal 16 maka: 14.4.1.
Penanggung hanya membayar ganti rugi secara
proporsional yaitu perbandingan antara harga pertanggungan keseluruhan harta
benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap nilai kerugian
atau kerusakan; 14.4.2.
jika Polis ini
menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk
masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah; Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang
tercantum dalam Polis 14.4.3.
jika kerugian atau kerusakan suatu harta benda
telah diperhitungkan dalam ganti rugi dan
harta benda tersebut masih ada nilainya, maka Penanggung dan
Tertanggung berhak atas nilai tersebut secara proporsional . P A S A L 15 CARA PENYELESAIAN
GANTI RUGI Jika
jumlah ganti rugi telah disetujui, Penanggung berhak menentukan pilihan cara penyelesaian ganti rugi
sebagai berikut : 15.1. pembayaran uang tunai; 15.2. perbaikan, yaitu sebesar biaya
untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 15.3. penggantian, yaitu sebesar
biaya untuk mengganti kerusakan dengan barang sejenis dengan kondisi yang
sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan; 15.4. membangun kembali, yaitu sebesar biaya untuk membangun kembali ke
kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan. Penyusutan teknis diperhitungkan dalam pemberian ganti
rugi tersebut. P a
s a l 16
Pertanggungan
dibawah Harga
16.1. Jika pada saat terjadinya
kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil
daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai
penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang
dihitung secara proporsional. 16.2. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing
jenis barang tersebut secara terpisah. Perhitungan ini dilakukan
sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam polis P A S A L 17
BIAYA YANG DIGANTI 17.1. Dalam hal terjadi kerugian,
uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung. 17.2. Biaya yang wajar yang
dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau
kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1) dan (8.2.2) mendapat
ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil. P A S A L 18 PERTANGGUNGAN LAIN
18.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain
atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 18.2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup
pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka
hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung. P A S A L 19 GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP 19.1. Dalam hal terjadi
kerugian atau kerusakan atas harta benda
dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan atau kepentingan
tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan
jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku) lebih besar
dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya
kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan
Polis ini berkurang secara proporsional
menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah
seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi
tidak dikurangi atau dikembalikan. 19.2. Ketentuan di atas akan
tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat
dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya
lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat
(19.1.) di atas. 19.3. Dalam hal terjadi
kerugian atau kerusakan,
Tertanggung wajib
memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang
berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Dalam
hal Tertanggung tidak
memenuhi persyaratan ini haknya atas ganti rugi menjadi hilang P A S A L 20 SUBROGASI 20.1. Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung
dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan
kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan
sendirinya tanpa memerlukan suatu 20.2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang
mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 20.3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada
ayat (20.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung
untuk mendapatkan ganti-rugi. P A S A L 21 RISIKO SENDIRI Untuk
setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah
risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila
terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 16, maka
perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di
bawah harga. P A S A L 22
KLAUSUL
72 JAM
22.1.
Setiap
peristiwa kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan
dianggap sebagai satu kejadian, dengan syarat jika serangkaian peristiwa
terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam sejak terjadinya peristiwa
pertama, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai kejadian tunggal. 22.2.
Penanggung
tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian atau kerusakan walaupun
disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya
Polis ini, atau segala kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu
Polis. P A S A L 23 PEMBAYARAN GANTI RUGI Penanggung
wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung
mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar. P A S A L 24 PEMULIHAN HARGA
PERTANGGUNGAN Setelah
terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, Harga Pertanggungan
berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut. Setelah
pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan
dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka
waktu pertanggungan yang belum dijalani.
Namun demikian Penanggung berhak
untuk menolak permintaan tersebut. P A S A L 25 HILANGNYA HAK GANTI
RUGI 25.1. Hak Tertanggung atas ganti
rugi berdasarkan Polis ini hilang
dengan sendirinya apabila: 25.1.1.
tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat
(8.1.3.); 25.1.2.
tidak mengajukan keberatan
atau menempuh upaya
penyelesaian melalui arbitrase
atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung
tidak berhak untuk mendapatkan ganti
rugi; 25.1.3.
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini. 25.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi
dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan
hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan
secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau
tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya. P A S A L
26 MATA UANG Dalam hal premi dan atau
klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi
pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut
dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. P A S A L
27
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN 27.1. Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.), Penanggung
dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan
ini dan wajib memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui 27.2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (27.1.) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka
waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi
Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan
dilakukan oleh Tertanggung di mana
selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim
yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar
Pertanggungan, maka Tertanggung tidak
berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang
belum dijalani. P A S A L 28 PENGEMBALIAN PREMI Tertanggung
tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali
dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal
6, 7 dan 27. P A S A L 29 PERSELISIHAN Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai
akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari
Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian
atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung
menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan.
Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak
dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk
memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di
bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung
wajib untuk memberitahukan
pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila
Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka
Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud. A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan
dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha
penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut : 1.
Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter.
Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang
kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk.
Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc. 2.
Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga,
Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal
untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter. 3.
Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk.
Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis
Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang. 4.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap
dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau
Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak
yang bersengketa. 5.
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang
diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui
Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung
akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal. P A S A L
30
PENUTUP 30.1. Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis
ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi
Asuransi Umum 30.2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini,
berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku. |
INDONESIA EARTHQUAKE STANDARD POLICY, POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA ( PSAGBI) - wording
INDONESIA EARTHQUAKE STANDARD POLICY, POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA ( PSAGBI) - wording
4/
5
Oleh
sudarno hardjo