PC-216 WAIVER OF SUBROGATION CLAUSE (SUBSIDIARY COMPANY)
In the
event of a claim arising under this Policy the Company agree to waive any
rights, remedies or relief to which they may become entitled by subrogation
against.
a.) Any
Company standing in the relation of parent to subsidiary (subsidiary to parent)
to the Insured.
b.) Any
Company which is a subsidiary of a parent company of which the Insured are
themselves a subsidiary.
PENGECUALIAN
KLAUSUL SUBROGASI (PERUSAHAAN ANAK PERUSAHAAN)
Jika terjadi
klaim berdasarkan Polis ini, Perusahaan setuju untuk mengesampingkan hak, ganti
rugi, atau ganti rugi apa pun yang mungkin menjadi hak mereka melalui
subrogasi.
a.) Perusahaan
mana pun yang memiliki hubungan sebagai induk perusahaan dengan anak perusahaan
(anak perusahaan dengan induk perusahaan) dengan Tertanggung.
b.) Perusahaan
mana pun yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan induk tempat
Tertanggung sendiri merupakan anak perusahaan.