PC-114 LESSORS INTEREST CLAUSE
It is hereby agreed
that ………………………………… (hereinafter referred to as the Lessors) are the owners of
the property insured under item ……. and that such property is the subject of a
Leasing Agreement made between the Lessors on the one part and the Insured on
the other part.
It is further
understood and agreed that any payment made in respect of a loss or damage
(which loss or damage is not made good by repair, reinstatement or replacement)
under the terms of this Policy shall be made to the Lessors as long as they are
the owners of the property.
Notwithstanding any
provision in the Leasing Agreement to the contrary, this Policy is issued to the
Insured as the principal party and not as agent or trustee for the Lessors and
nothing herein shall be considered as constituting the Insured an agent or
trustee for the Lessors or as an assignment (whether legal or equitable) by the
Insured to the Lessors of his rights, benefits and claims under this Policy,
and further nothing herein shall be construed as creating any right in the
Lessors to sue the Insurer in any capacity whatsoever for any alleged breach of
its obligations hereunder.
KLAUSUL
KEPENTINGAN PIHAK YANG MENYEWAKAN
Dengan
ini dicatat dan disetujui, bahwa …………. (selanjutnya disebut Pihak Yang
Menyewakan) adalah pemilik harta benda yang dipertanggungkan di bawah (Bagian
…………….) dan harta benda tersebut terikat dengan Perjanjian Sewa Beli yang
dibuat antara Pihak Yang Menyewakan disatu pihak dengan Tertanggung dipihak
lainnya. Selanjutnya dengan ini dimengerti dan disetujui, bahwa setiap
pembayaran yang berkaitan dengan kerugian atau kerusakan (yang atas kerugian
atau kerusakan tersebut tidak diadakan perbaikan, pemulihan kembali atau penggantian)
sesuai dengan
persyaratan Polis ini akan dilakukan kepada Pihak Yang Menyewakan sepanjang mereka adalah pemilik harta benda tersebut. Dengan ini dimengerti dan disetujui pula, bahwa tanpa mengabaikan persyaratan-persyaratan dalam Perjanjian Sewa Beli yang bertentangan dengan ini, Polis ini dikeluarkan kepada Tertanggung sebagai pihak prinsipal dan bukan sebagai Agen atau Wakil dari Pihak Yang Menyewakan dan tidak akan dipertimbangkan sebagai bagian dari agen Tertanggung atau wakil dari pihak yang menyewakan atau sebagai suatu pengalihan hak (baik berdasarkan hukum atau kepatutan) oleh Tertanggung kepada Pihak Yang Menyewakan atas hak, keuntungan dan klaim-klaim di bawah polis ini serta selanjutnya dalam hal ini sekali kali tidak ditapsirkan sebagai menciptakan hak bagi Pihak Yang Menyewakan untuk menuntut Penanggung dalam segala kapasitasnya untuk setiap dugaan pelanggaran kewajiban-kewajiban disini.