PC-107 INCREASED VALUE (FIRST LOSS)
It is hereby declared and agreed that if the
total value of the property at any time exceeds, the Insured shall notify the
Company and if so required, pay an additional premium.
NILAI YANG MENINGKAT (KERUGIAN
PERTAMA)
Dengan ini dinyatakan dan
disetujui bahwa jika nilai total properti pada suatu waktu melebihi, Tertanggung
harus memberi tahu Perusahaan dan jika diperlukan, membayar premi tambahan.
PC-107 INCREASED VALUE (FIRST LOSS)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo