POLIS PENGGANTIAN PEKERJA
&
POLIS PERTANGGUNGAN PEMILIK USAHA
Bahwasanya Tertanggung telah membuat Usulan dan
Pernyataan tertulis kepada PT ASURANSI
ALLIANZ UTAMA
(selanjutnya disebut “Perusahaan”), Di m Dan bahwasanya nama
dan alamat Tertanggung tersebut, tanggal Usulan dan Pernyataan tertulis,
jumlah premi provisional dan masa berlaku polis ini disebutkan dalam Lampiran
Polis ini, bersama dengan uraian jenis usaha Tertanggung, uraian dan
perkiraan jumlah karyawan dalam usaha ini dan perkiraan jumlah keseluruhan
upah, gaji dan pendapatan lain mereka dalam usaha ini. Kemudian Perusahaan
dengan ini menyetujui, sampai batas dan dengan cara yang diatur di bawah ini
dalam Polis ini, bahwa jika sewaktu-waktu selama periode polis ini (dan untuk
periode atau periode-periode selanjutnya yang dapat disepakati bersama) orang
m (A) Membebaskan Tertanggung dari kewajiban pada hukum 1. Ketentuan Undang-undang Ganti Rugi Pekerja Republik 2. Suatu
kontrak atau perjanjian yang tidak akan berlaku apabila tidak ada kontrak
atau perjanjian kecuali sebagaimana yang diatur dalam (B). DENGAN KETENTUAN, sehubungan dengan cedera badan yang dialami
oleh Karyawan, ketika sedang dipekerjakan untuk sementara di luar Republik
Indonesia, tindakan menuntut ganti rugi tersebut diajukan terhadap
Tertanggung di Pengadilan Republik Indonesia. (B) Bahwa semua kontrak atau perjanjian yang diadakan oleh Tertanggung
dengan pihak yang berwajib, perusahaan, firma atau orang (selanjutnya disebut
"Subyek") mengharuskan hal tersebut, 1. Membebaskan Tertanggung dari kewajiban yang timbul sehubungan dengan
dan ditanggung oleh Tertanggung melalui kontrak atau perjanjian tersebut,
atau 2. Membebaskan Subyek dengan cara yang sama dengan Tertanggung sehubungan
dengan kewajiban Subyek yang timbul dari pelaksanaan kontrak atau perjanjian
tersebut. DENGAN KETENTUAN, i.
Perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum macam apa
pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang turut
diakibatkan oleh atau berasal dari: a.
Radiasi ionisasi atau pencemaran oleh radiaktivitas
dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir apa pun dari pembakaran bahan
bakar nuklir. b.
Sifat radioaktif, beracun, mudah meledak atau
sifat-sifat berbahaya lainnya dari susunan nuklir ledak atau komponen
nuklirnya. ii.
Tertanggung harus sudah mengadakan pengaturan dengan
Subyek perihal pelaksanaan dan pengawasan semua klaim yang akan ditanam di
Perusahaan menurut Ketentuan 3. iii.
Subyek harus mematuhi, memenuhi dan tunduk kepada
syarat-syarat dan Ketentuan polis ini sejauh yang dapat berlaku seakan-akan
ia adalah Tertanggung. PERUSAHAAN
JUGA AKAN
1.
Membayar semua biaya dan pengeluaran yang
dikeluarkan dengan ijin tertulis darinya 2.
Membayar ongkos hukum yang dikeluarkan dengan ijin
tert 3.
Apabila Tertanggung meninggal dunia, membebaskan
para perwakilan pribadi Tertanggung dalam syarat-syarat Polis ini sehubungan
dengan kewajiban yang ditimbulkan oleh Tertanggung, asalkan perwakilan
tersebut, seakan-akan mereka adalah Tertanggung, mematuhi, memenuhi dan
tunduk kepada syarat-syarat dan Ketentuan polis ini sejauh yang dapat
berlaku. KETENTUAN
1.
Polis dan Lampiran ini dibaca bersama-sama sebagai
satu kontrak dan segala kata atau ungkapan yang telah diberi arti tertentu di
bagian m 2.
Apabila terjadi suatu
peristiwa yang dapat mengakibatkan klaim atas ganti rugi berdasarkan Polis
ini, Tertanggung segera menyampaikan pemberitahuan tert 3.
Pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau ganti
rugi tidak akan dilakukan atau diberikan oleh atau atas nama Tertanggung
tanpa ijin tertulis dari Perusahaan yang akan berhak apabila dikehendakinya
untuk mengambil alih dan melaksanakan atas nama Tertanggung pembelaan atau
penyelesaian klaim atau melakukan penuntutan atas nama Tertanggung untuk
kepentingan mereka sendiri segala klaim atas penggantian atau ganti rugi atau
yang lainnya dan memiliki kebijaksanaan penuh dalam hal pelaksanaan proses
apa pun dan dalam penyelesaianklaim apa pun dan Tertanggung akan menyampaikan
informasi dan bantuan sebagaimana yang mungkin diperlukan oleh Perusahaan. 4.
Tertanggung akan mengambil langkah-langkah
pencegahan yang wajar untuk mencegah kecelakaan dan penyakit. 5.
Premi pertama dan semua premi perpanjangan yang
dapat diterima akan diatur oleh jumlah upah dan gaji serta pendapatan lainnya
yang dibayarkan kepada karyawan oleh Tertanggung selama setiap periode
pertanggungan. Nama setiap karyawan dan jumlah upah, gaji dan pendapatan
lainnya yang dibayarkan kepadanya akan dicatat dengan semestinya dalam buku
besar upah yang layak. Tertanggung setiap waktu memperbolehkan Perusahaan
untuk memeriksa buku tersebut dan menyampaikan kepada Perusahaan laporan yang
benar dari semua upah, gaji dan pendapatan lainnya tersebut yang dibayarkan
selama periode pertanggungan dalam waktu satu bulan setelah berakhirnya
perioder pertanggungan tersebut, dan jika jumlah keseluruhan yang dibayarkan
tersebut berbeda dengan jumlah yang untuknya telah dibayarkan premi, maka
selisih premi akan dilunasi melalui pembayaran proporsional lebih lanjut
kepada Perusahaan atau melalui pengembalian uang oleh Perusahaan sebagaim 6.
Apabila pada saat terjadinya kehilangan atau
kerusakan pada properti yang diasuransikan oleh polis ini, ada asuransi atau
asuransi-asuransi lain yang turut menanggung, baik yang diadakan oleh
Tertanggung, atau oleh orang lain m 7.
Perusahaan dapat
membatalkan Polis ini dengan mengirimkan pemberitahuan tiga puluh hari
sebelumnya melalui 8.
Dipatuhi dan dipenuhinya
syarat-syarat, ketentuan dan tambahan Polis ini sejauh yang berhubungan
dengan apa pun yang harus dilakukan atau ditaati Tertanggung dan kebenaran
pernyataan serta jawaban dalam Usulan tersebut merupakan ketentuan yang
mendahului terhadap kewajiban apa pun Perusahaan untuk melakukan pembayaran
apa pun berdasarkan Polis ini. ARBITRASI A.
Terlepas dari segala
ketentuan atau provisi yang termuat dalam Polis ini, sudah dipahami dan
disepakati bahwa semua sengketa yang diakibatkan oleh pelaks B.
Pihak yang bermaksud
mengajukan suatu kasus untuk arbitratsi harus menyampaikan pemberitahuan atas
maksudnya tersebut kepada pihak yang lain secara tertulis. Ketiga Arbitrator
ditunjuk oleh kedua pihak melalui kesepakatan bersama. Apabila dalam waktu
empat minggu sejak tanggal pemberitahuan tertulis tersebut kedua pihak tidak
dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan Arbitrator, maka pihak yang
paling siap dapat meminta Ketua Badan Arbitrasi Nasional Indonesia untuk
mencalonkan Otorita yang akan menunjuk para Arbitrator tersebut. C.
Para Arbritator terikat
untuk menjatuhkan putusan tentang permasalahan yang diajukan kepada mereka
tersebut dengan adil dan pantas. D.
Para Arbitrator menentukan
Aturan proses Arbitrasi. E.
Dalam Keputusan akhirnya,
para Arbitrator akan memutuskan oleh pihak atau pihak-pihak yang mana biaya
Proses Arbitrator, termasuk pembayaran untuk para pengacara yang mewakili
kedua pihak, akan ditanggung sepenuhnya atau sebagian. F.
Para Arbitrator akan
mengambil langkah yang diperlukan agar berkas asli Keputusan atau
Keputusan-keputusan akan diajukan di Pengadilan Negeri yang berwenang di
Jakarta, di G.
Kuasa yang diberikan
kepada para Arbitrator akan berlaku sampai setelah pengajuan yang disebutkan
dalam paragraf F. SUBROGASI A.
Setelah pembayaran atas
kehilangan, kerusakan atau pengeluaran berdasarkan Polis ini, Perusahaan akan
diberikan hak subrogasi dari tertanggung terhadap semua hak Tertanggung atas
perolehan kembali dari orang, perusahaan atau korporasi lain yang dari segi
hukum atau menurut kontrak dapat bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan
atau pengeluaran yang dibayarkan oleh Perusahaan tersebut. B.
Disepakati bahwa
Perusahaan dapat mengajukan klaim atas dan mengadakan proses hukum terhadap
pihak m C.
Tertanggung dijamin
memperoleh hak istimewa untuk membebaskan secara tert D.
Disepakati pula bahwa
dalam hal terjadi kehilangan yang harus dibayar oleh Perusahaan, mereka tidak
akan memiliki hak perolehan kembali, melalui subrogasi atau pun yang lainnya,
terhadap perusahaan mana pun, atau direktur, pejabat atau karyawan perusahaan
tersebut, yang merupakan anak perusahaan atau dimiliki sebagian atau
berafiliasi dengan Tertanggung mana pun. WILAYAH PERADILAN Yang menjadi wilayah peradilan adalah Jakarta/Indonesia. Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini diatur oleh hukum |
WORKMEN’S COMPENSATION POLICY
&
EMPLOYER LIABILITY POLICY
Whereas the Assured has made a written Proposal and
Declaration to PT.
ASURANSI ALLIANZ UTAMA
(hereinafter called “The Company”), Which Proposal and
Declaration shall be deemed to be incorporated herein and shall be the basis
of this Contract, and has paid to the Company a provisional premium for the
first period of insurance based on the estimated total amount of the wages,
salaries and other earnings of employees in the business. And whereas the name
and address of the said Assured, the date of the written Proposal and
Declaration, the amount of the provisional premium and the period within
which this policy shall remain in effect are specified in the Schedule
herein, together with the description of the Assured’s business, the
description and estimated number of the employees in the business and the
estimated total amount of their wages, salaries and other earnings in the
business. Now the Company
hereby agrees, to the extent and in the manner hereinafter provided, that if
at any time during the period of this policy (and for such further period or
periods as may be mutually agreed upon) any person described in the Schedule
who is under a contract of service or apprenticeship with the Assured shall,
while employed in or temporarily outside the Republic of Indonesia sustain
bodily injured or decease or death resulting here from (hereinafter called
“bodily injury”) arising out of and in the course of his employment by the
Assured in the business described in the Schedule herein the Company, will
subject to the terms, exclusions and conditions contained here in or
endorsement hereon. (A) Indemnify the Assured against liability at Indonesian law for damages
and claimant’s costs and expenses in respect of such bodily injury, other
than liability attaching by virtue of: 1. The provisions of Workmen’s Compensation Act. 1947 of the 2. A
contract or agreement which would not have attached in the absence of such
contract or agreement except as provided in (B). PROVIDED THAT, in respect of bodily injury sustained by an Employee, while
temporarily employed outside the (B) Where any contract or agreement entered into by the Assured with any
public authority, company, firm or person (hereinafter called “The
Principal”) so requires, 1. Indemnify the Assured against liability arising in connection with and
assumed by the Assured by virtue of such contract or agreement, or 2. Indemnify the Principal in like manner to the Assured in respect of the
Principal’s liability arising from the performance of such contract or
agreement. PROVIDED THAT, i. Company shall not be under any legal liability or whatsoever nature
directly or indirectly caused by or contributed to by or arising from: a.
radioactivity from any nuclear fuel or from any
nuclear waste from
the combustion of nuclear fuel. b.
The radioactive, toxic, explosive or other hazardous
properties of any explosive nuclear assembly or nuclear component thereof. ii. Assured shall have arranged with the Principal for the conduct and
control of all claims to be vested in theCompany in accordance with Condition
3. iii. The Principal shall as though he were the Assured observe, fulfill and
be subject to the terms and Conditions of this policy in so far as they can
apply. THE COMPANY
WILL ALSO
1. Pay all costs and expenses incurred with their written consent 2. Pay legal fees incurred with their written consent for representation
of the Assured at proceedings in any Court of Summary Jurisdiction arising
out of any alleged breach of a statutory duty resulting in bodily injury
which may be the subject of indemnity under this Policy. 3. In the event of the death of Assured, indemnify the Assured’s personal
representatives in the terms of this Policy in respect of liability incurred
by the Assured, provided that such personal representatives shall, as though
they were the Assured, observe, fulfill and be subject to the terms and
conditions of this Policy in so far they can apply. CONDITIONS
1.
This Policy and the Schedule shall be read together
as one contract and any word or expressions to which a specific meaning has
been attached in any part of this Policy, or of the Schedule shall bear such
specific meaning wherever it may appear. 2.
In the event of any occurrence which may give rise
to a claim for indemnity under this Policy the Assured shall give immediate
notice thereof of P.T. Asuransi Allianz Utama 3.
No admission, offer, promise, payment or indemnity
shall be made or given by or on behalf of the Assured without the written
consent of the Company who shall be entitled if it so desires to take over
and conduct in the name of the Assured the defense or settlement of any claim
or to prosecute in the name of the Assured for their own benefit any claim for
indemnity or damages or otherwise and shall have full discretion in the
conduct of any proceedings and in the settlement of any claim and the Assured
shall give all such information and assistance as the Company may require. 4.
The assured shall take reasonable precautions to
prevent accidents and disease. 5.
The first premium and all renewal premiums that may
be accepted are to be regulated by the amount of wages and salaries and other
earnings paid to employees by the Assured during each period of Insurance.
The name of every employee and the amount of wages, salary and other earnings
paid to him shall be duly recorded in a proper wages book. The Assured shall
at all times allow the Company to inspect such books and shall supply the
Company with the correct account of all such wages, salaries and other
earnings paid during any
Period of Insurance within one month from the expiry of such Period of
Insurance, and if the total amount so paid shall differ from the amount o
which premium has been paid the difference in premium shall be met by a
further proportionate payment to the Company or by a refund by the Company as
the case may be subject always to the Company receiving not less than any
premium specified in the Schedule or, in the case of cancellation by or on
behalf of the Company, not less than the prorata proportion thereof. 6.
If at the time of loss or
damage happening to any property insured by this policy, there be any other
subsisting insurance or insurances, whether effected by the insured, or by
any other person covering the same property or any part thereof, this Policy
shall not be liable to pay or contribute in respect of such loss or damage
more than its rateable proportion of the aggregate liability under all the
insurance covering such property. 7.
The Company may cancel
this Policy by sending thirty days notice by registered letter to the Assured
at his last known address and in such event the premium shall be adjusted in
accordance with Condition 5. 8.
The due observance and
fulfillment of the terms conditions and endorsements of this Policy in so far
they relate to anything to be done or complied with the Assured and the truth
of the statements and answers in the said Proposal shall be conditions
precedent to any liability of the Company to make any payment under this
Policy. ARBITRATION A.
Any conditions or
provisions contained in this Policy notwithstanding, it is understood and
agreed that all disputes resulting from the performance and/or interpretation
of this agreement of insurances are to be submitted to three arbitrators
whose awards shall be final and binding. B.
The party desiring to
submit a case to arbitration must give the other party notice of his
intention in writing. The three Arbitrators shall be appointed by both
parties by mutual agreement. If within four weeks from the date of such
written notice the parties are unable to agree on the selection of the
Arbitrators, the most ready party may request the Chairman of Badan Arbitrasi
Nasional Indonesia to nominate the Authority which is to appoint the
Arbitrators. C.
The Arbitrators are bound
to pronounce on the issue before them in just and equitable manner. D.
The Arbitrators shall
determine the Rules of the Arbitration proceedings. E.
In their final Award the
Arbitrators shall decide by which party or parties the cost of the
Arbitrators Proceedings, including the disbursements of the lawyers
representing the parties, shall be wholly or partially borne. F.
The Arbitrators shall take
necessary measures in order that the original of the Award or Awards shall be
filed at the Court of competent Jurisdiction in G.
The Powers to be granted
to the Arbitrators shall continue until after the filing referred to in
paragraph F. SUBROGATION A.
The Company shall, upon
payment of any loss, damage or expense hereunder, be subrogated to all the
Assured’s rights of the recovery against any other person, firm or
corporation who may be legally or contractually liable for such loss, damage
or expenses paid by the Company. B.
It is agreed that the
Company may make claim upon and institute legal proceedings against any
parties believed responsible for loss, damage or expense paid hereunder in
the name of the Assured, and the Assured will give the Company their full
cooperation in pursuing such claim or legal proceedings. C.
Privilege is granted the
Assured to release in writing any individual, firm or corporation for whom or
with whom the Assured is performing operations under contract or otherwise,
from liability for loss or damage occurring after the granting of said
written release and arising out of or in connection with said operations.
When the privilege above is exercised by the Assured, the Company hereunder
hereby waive their rights of subrogation against such individual, firm or
corporation, their subsidiaries, factors or assigns, but only with respect to
loss or damage to which the above release of liability applies, provided the
written release was executed prior to the loss or damage. D.
It is also agreed that in
case of loss payable by the Company they shall in no event have any right of
recovery, through subrogation or otherwise, against any company, or the
directors, officers or employees thereof, which is a subsidiary of, or partly
owned by or affiliated with any Assured. INDONESIAN
JURISDICTION The place of jurisdiction is Jakarta/Indonesia. It is hereby agreed that this insurance shall be governed by Indonesian
law and that the Indonesian Courts alone shall have jurisdiction in any dispute
arising hereunder. |
POLIS PENGGANTIAN PEKERJA & POLIS PERTANGGUNGAN PEMILIK USAHA -WORKMEN’S COMPENSATION POLICY & EMPLOYER LIABILITY POLICY wording
POLIS PENGGANTIAN PEKERJA & POLIS PERTANGGUNGAN PEMILIK USAHA -WORKMEN’S COMPENSATION POLICY & EMPLOYER LIABILITY POLICY wording
4/
5
Oleh
sudarno hardjo