POLIS SEMUA RISKO PROPERTY Bahwa Tertanggung
yang disebut dalam Ikhtisar ini telah
mengajukan kepada (yang selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu permohonan tertulis
dengan melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara
tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan polis ini dianggap menjadi
kesatuan daripadanya, maka polis asuransi ini menyatakan
bahwa dengan syarat Tertanggung telah
membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan
tunduk pada syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau diendos padanya
Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan
lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini. Pengecualian Umum Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan
dengan kerugian (termasuk kerugian
lanjutan) kehancuran kerusakan atau biaya apapun juga langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh: Pengecualian: 1.
perang,
invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau
tidak) atau perang saudara ; kerusuhan, pemogokan,
penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan,
huru-hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan,
revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan
militer, penyitaan, pengambil-alihan
atau nasionalisasi, tindakan terorisme.
“Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan
termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik atau
bagian dari publik dalam ketakutan 2.1
radiasi
ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau
limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir 2.2
bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir
rakitan atau komponen nuklirnya 3. tindakan
sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya 4. penghentian pekerjaan total atau parsial Dalam setiap tindakan,
gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan
ketentuan Pengecualian 1) dan 2) diatas suatu kerugian kehancuran kerusakan
atau biaya tidak dijamin oleh asuransi
ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan tersebut
dijamin berada pada Tertanggung. Kondisi Umum 1. Definisi Ikhtisar Bagian dan Endosemen
dan Kuesioner dianggap menjadi kesatuan pada dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan di
dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar Bagian dan Endosemen
dan Kuesioner. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terlekat di
bagian manapun pada Bagian atau pada Endosemen atau Kuesioner mengandung arti
yang sama dimanapun muncul pada Bagian, Endosemen atau Kuesioner tersebut. 2. Polis
Dapat Tidak Berlaku Polis ini dapat menjadi tidak berlaku dalam hal salah deskripsi, salah penyajian atau tidak
diungkapkannya setiap keterangan materiil. 3. Perubahan 3.1 Bagian
I polis ini menjadi tidak berlaku berkenaan dengan Harta Benda yang Diasuransikan dalam hal
mana terdapat suatu perubahan setelah berlakunya asuransi ini 3.1.1 karena
pemindahan atau 3.1.2 dimana risiko kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat
atau 3.1.3 dimana
kepentingan Tertanggung berakhir kecuali karena kehendak atau pelaksanaan hukum kecuali diakui oleh Penanggung secara tertulis. 3.2 Bagian
II Polis ini menjadi tidak berlaku jika setelah berlakunya asuransi ini 3.2.1 Usaha
ditutup atau dijalankan oleh likuidator atau kurator atau dihentikan secara
permanen atau 3.2.2 kepentingan
Tertanggung berakhir selain karena kematian atau 3.2.3 suatu
perubahan dibuat baik terhadap Usaha atau pada Lokasi atau harta benda di
dalamnya dimana risiko terhadap kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat kecuali diakui oleh Penanggung secara tertulis. 4. Janji Setiap janji terhadap mana
polis ini disyaratkan atau mungkin disyaratkan sejak saat janji tersebut melekat akan berlaku
dan terus berlaku selama berlakunya polis ini dan tidak dipenuhinya setiap
janji tersebut sejauh meningkatkan risiko kerugian kehancuran atau kerusakan
akan menjadi penghalang suatu klaim sehubungan dengan kerugian kehancuran
atau kerusakan tersebut. 5. Pencegahan
Yang Wajar Tertanggung harus melakukan segala
tindakan pencegahan yang wajar
untuk mencegah kerugian kehancuran
atau kerusakan, misalnya atas biaya sendiri melakukan semua tindak pencegahan
yang wajar, memenuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk
mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, mematuhi peraturan
perundang-undangan dan rekomendasi pabrik. 6. Hak Inspeksi Wakil Penanggung pada tiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan
mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung
semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.
Inspeksi / pemeriksaan tersebut tidak membebankan tanggung jawab apapun
kepada Penanggung dan tidak dianggap sebagai jaminan bagi Tertanggung atas
standar keselamatan operasinya. 7. Prosedur Klaim 7.1 Dalam
hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini,
Tertanggung harus - segera memberitahu Penanggung melalui
telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai sifat dan tingkat
kerugian kehancuran atau kerusakan - melakukan semua langkah yang berada di
dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau
kerusakan -
menjaga bagian yang
terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung -
menyerahkan semua
informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung. - segera memberitahu polisi yang berwenang
dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau
kerusakan akibat perbuatan jahat. Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini,
wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian kehancuran
atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan
inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi
tersebut Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian. 7.2 Tertanggung
tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih
oleh Penanggung atau tidak. 7.3 Tidak
ada klaim yang dapat dibayar berdasarkan polis ini kecuali syarat-syarat dari
Kondisi ini telah dipenuhi. 7.4 Kecurangan Jika
suatu klaim curang dalam hal apapun atau jika cara curang digunakan oleh
Tertanggung atau oleh orang yang bertindak atas namanya untuk memperoleh
manfaat berdasarkan polis ini atau jika suatu kerugian atau kehancuran pada
atau kerusakan atas Harta Benda yang diasuransikan atau atas harta benda yang
digunakan oleh Tertanggung di Lokasi untuk kepentingan Usaha disebabkan oleh
tindakan sengaja atau kerjasama dengan Tertanggung semua manfaat berdasarkan
Polis ini menjadi hilang. 8. Pemberian
Ganti Rugi 8.1 Penanggung akan memberi ganti rugi atas kerugian yang
telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan
akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara 8.2 Tanggung
jawab telah diakui, pembayaran
pendahuluan yang tidak melebihi jumlah minimal sesuai dengan situasi yang ada dapat diberikan 8.3 Penanggung
berhak menahan pemberian ganti rugi - jika
terdapat keraguan sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti
rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan - jika
berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan
berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu
penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut. 9. Pembayaran
Bunga Penanggung tidak bertanggung jawab membayar bunga selain bunga karena
gagal bayar. 10. Arbitrase Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis ini
(sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk
pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak,
jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dua
Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak, dalam satu
bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya baik para
pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, seorang Wasit yang ditunjuk
secara tertulis oleh para Arbiter sebelum masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka.
Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak
untuk bertindak terhadap Penanggung. 11. Subrogasi Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan
mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan
atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan,
atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain
dari mereka yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung
berhak atau menjadi berhak atau memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau
memperbaiki suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya berdasarkan Polis
ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta
sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung. 12. Asuransi Lain Jika pada saat timbulnya suatu klaim berdasarkan Polis ini terdapat
asuransi lain yang menanggung kerugian kehancuran atau kerusakan yang sama
Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih
dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian kehancuran atau
kerusakan tersebut. 13. Jangka Waktu Asuransi Jangka waktu asuransi adalah satu tahun. Mulai dan berakhirnya adalah
pada pukul 12 siang pada kedua tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar.
Asuransi ini secara otomatis diperpanjang untuk satu tahun, kecuali
Penanggung atau Tertanggung meminta secara
tertulis pengakhiran pada tanggal berakhirnya, dengan menyampaikan
pemberitahuan dalam waktu 30 hari. 14. Pro-rata Harga pertanggungan polis ini (selain yang berlaku semata-mata untuk uang
jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi) dideklarasikan
tunduk pada Pro-rata secara terpisah. Jika Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu butir saat mulai
terjadinya suatu kerugian kerusakan atau kehancuran yang diasuransikan secara
kolektif nilainya lebih besar daripada harga pertanggungan butir tersebut,
maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisihnya dan
menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut. 15. Risiko Sendiri Polis ini tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam
Ikhtisar sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang
ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis
termasuk kondisi Pro-rata. Merupakan janji bahwa Tertanggung tidak mengasuransikan jumlah risiko
sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar. 16. Harga Pertanggungan Harga pertanggungan tidak akan berkurang dengan suatu pembayaran ganti
rugi. Kerusakan Material Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat
selama jangka waktu asuransi butir-butir atau bagian dari padanya yang
tercantum dalam Ikhtisar dan selama berada pada lokasi yang tercantum dalam
Ikhtisar tersebut menderita suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik
yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan
secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan
perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut
sebagaimana ditetapkan selanjutnya dengan pembayaran tunai, penggantian atau
perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak
melebihi nilai masing-masing butir pada setiap lokasi yang tercantum dalam
Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya (harga pertanggungan) dan
tidak melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak
melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang
diasuransikan. Pengecualian Khusus 1. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian
kehancuran pada atau kerusakan atas 1.1 harta benda
yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan 1.2 harta benda
yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses
manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau
servis 1.3 harta benda
dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air 1.4 kendaraan
darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air,
pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya 1.5 perhiasan,
batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu
binatang, barang antik, buku langka atau karya seni 1.6 pohon kayu,
tanaman panen, hewan, burung, ikan 1.7 tanah
(termasuk lapisan-atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan
perkerasan, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan,
air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel,
terowongan, jembatan, galangan, tempat labuh, dermaga, harta benda tambang
bawah tanah, harta benda lepas pantai 1.8 harta benda
dalam penguasaan pelanggan berdasarkan Perjanjian Sewa atau Sewa Beli,
Perjanjian Kredit atau Penjualan Tunda lainnya 1.9 harta benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau kerusakan
diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis
asuransi laut dan bukannya pada keberadaan polis ini. 2. Penanggung
tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas
harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh: 2.1 keterlambatan,
kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan atau tidak langsung lainnya apapun jenis
atau deskripsinya 2.2 ketidakjujuran,
tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya 2.3 lenyap,
kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris 2.4 kebocoran
sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan
pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam
jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya,
kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan
atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut
berasal 2.5 semua
penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak
terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan
mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang,
perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga
larva atau binatang kecil apapun
jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian
kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di mana
dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan atau
kehancuran lanjutan tersebut. 2.6 polusi
atau kontaminasi, kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat
udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan,
huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam
gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai,
banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan
oleh kendaraan darat atau binatang 2.7 pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi,
perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini
kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini 2.8 penciutan,
penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan
penutup, pengaruh cahaya 2.9 perubahan
suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem
pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian.
Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di
pihak Tertanggung 2.10 paparan
terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau
tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya. 3. Penanggung
tidak bertanggung jawab atas biaya 3.1 pembetulan
material yang cacat, salah pengerjaan atau desain 3.2 pemeliharaan
normal, perbaikan normal, perawatan 3.3 yang
timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan,
pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan
data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet. Kondisi Khusus 1. Harga
Pertanggungan: Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang
tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya
harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang
berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam
kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru. 2. Dasar
Penyelesaian Kerugian : Dalam hal suatu kerugian kehancuran atau kerusakan pemberian ganti rugi
berdasarkan bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian
harta benda yang hilang hancur atau rusak, tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut: 2.1 Pemulihan
atau penggantian berarti: (1)
Jika harta benda hilang atau hancur,
konstruksi kembali suatu bangunan atau penggantian suatu harta benda lain dengan
harta benda serupa, masing-masing dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih
baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru (2) Jika harta benda rusak, perbaikan kerusakan
dan pemulihan bagian yang rusak dari harta benda ke suatu kondisi yang secara
substansial sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya
ketika baru. 2.2 Ketentuan Khusus: (1) Pekerjaan pemulihan (yang dapat
dilaksanakan di lokasi lain dan dengan suatu cara yang sesuai dengan
persyaratan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung karenanya
tidak meningkat) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cepat dan wajar jika
tidak maka tidak ada pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayar
berdasarkan polis ini jika seandainya ketentuan khusus ini tidak dibuat
menjadi kesatuan daripadanya (2) Jika
suatu harta benda hilang hancur atau rusak sebagian saja tanggung jawab
Penanggung tidak akan melebihi jumlah yang mencerminkan biaya dimana
Penanggung seharusnya membayar pemulihan kembali seandainya harta enda
tersebut hancur seluruhnya (3) Jika
pada saat pemulihan kembali jumlah yang mencerminkan biaya yang seharusnya
dikeluarkan dalam pemulihan kembali seandainya keseluruhan harta benda yang
dijamin oleh butir tersebut telah hancur melebihi harga pertanggungannya pada
saat mulai terjadinya suatu kehancuran atau kerusakan maka Tertanggung
dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisih antara harga
pertanggungan dan jumlah yang mencerminkan biaya pemulihan kembali atas
seluruh harta benda dan akan menanggung bagiannya secara proporsional dari
kerugian tersebut. (4) Sampai biaya pemulihan kembali atau penggantian telah benar-benar timbul
jumlah yang dapat dibayar berdasarkan masing-masing butir akan dihitung atas
dasar nilai tunai sebenarnya dari butir-butir tersebut sesaat sebelum
kerugian kehancuran atau kerusakan dengan memperhitungkan depresiasi untuk
usia pemakaian dan kondisi. 3. Asuransi
Kerugian Pertama 3.1 Butir-butir
yang disebut berikut ini dijamin atas dasar Kerugian Pertama, dengan ketentuan jumlah tiap butir yang
tercantum dalam Ikhtisar - Uang
dan meterai -
Sepeda dan Barang Pribadi lain milik karyawan - Dokumen, Naskah dan Buku
Kegiatan Usaha: hanya nilai material sebagai alat-tulis beserta biaya tenaga
kerja administrasi yang dikeluarkan untuk menulis kembali secara lengkap dan
bukan nilai informasi bagi Tertanggung - Catatan
Sistem Komputer: nilai material beserta biaya tenaga kerja administrasi dan
waktu pengoperasian komputer yang dikeluarkan untuk mereproduksi catatan
tersebut (tidak termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan pembuatan
informasi yang akan dicatat di dalamnya), tetapi tidak untuk nilai informasi
yang terkandung di dalamnya bagi Tertanggung. - Pola,
Model, Cetakan, Rencana dan Desain: suatu jumlah yang tidak melebihi biaya
tenaga kerja dan material yang dikeluarkan dalam pemulihan kembali. 3.2 Pemindahan
puing Polis ini menjamin biaya yang diperlukan untuk pemindahan puing dari
harta benda yang diasuransikan dari lokasi yang disebutkan sebagai akibat
dari kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang diasuransikan berdasarkan
polis ini. Total tanggung jawab Penanggung untuk pemindahan puing terbatas pada
jumlah yang tercantum dalam Ikhtisar. 4. Tambahan
Kapital Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya,
diperluas untuk menjamin: - setiap
bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru diperoleh sejauh harta benda
tersebut belum diasuransikan, dan - perubahan,
penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan
syarat bahwa: 1) pada tiap
lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5% dari total harga pertanggungan pada
butir tersebut; 2) Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap
keterangan tambahan kapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana
yang diminta oleh Penanggung. ------------------------- Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen
berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi
Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai
acuan. |
PROPERTY ALL RISKS POLICY Whereas the Insured named in the Schedule(s)
hereto has made to the SUDARNO HARDJO SAPARTO (hereinafter called
"the Insurers") a written proposal by completing the
Questionnaire(s) which together with
any other statements made in writing by the Insured for the
purpose of this policy is
deemed to be
incorporated herein, now this policy of insurance witnesseth that
subject to the Insured having paid to the Insurers the
premium mentioned in the
Schedule (s) and subject
to the terms, exclusions, provisions
and conditions contained herein
or endorsed hereon the Insurers will
indemnify the Insured in the manner and to the extent hereinafter provided. General
Exclusions The Insurers will not indemnify the Insured in
respect of loss (incl. consequential loss) destruction damage or expense whatsoever
directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by : Exclusions: 1.
war, invasion, act of foreign enemy,
hostilities or warlike operations
(whether war be declared or not) or
civil war ; riots,
strikes, locked-out workers, malicious acts, looting, mutiny,
civil commotion, military rising, insurrection,
rebellion, revolution, military or usurped power, confiscation, requisition
or nationalization, acts of
terrorism. "Terrorism" means the use of violence for political ends and includes
any use of violence for the purpose of putting the public or any section of
the public in fear 2.1
ionising
radiations or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from
any nuclear waste
from the combustion of nuclear fuel 2.2 the radioactive toxic
explosive or other
hazardous properties of any explosive nuclear assembly or
nuclear component thereof 3. wilful
act or wilful negligence of the Insured or
of his representatives 4.
total or
partial cessation of work In any
action, suit or
other proceeding where
the Insurers allege
that by reason
of the provisions of
Exclusion 1) and 2) above any loss
destruction damage or expense is not
covered by this insurance the
burden of proving
that such loss
destruction damage or
expense is covered shall
be upon the Insured. General
Condition 1. Definition The Schedule(s) the Section(s) and the Endorsement(s) and Questionnaire(s) shall be deemed to be
incorporated in and form part of this Policy and the expression "this
Policy" wherever used in this
contract shall be read as including the Schedule(s) the Section(s) and the
Endorsement(s) and Questionnaire(s). Any word or
expression to which a specific meaning has been attached in any part of a
Section or of the Endorsement or Questionnaire shall bear such meaning
wherever it may appear in such Section, Endorsement or Questionnaire. 2. Policy
Voidable This policy shall be
voidable in the event of misdescription, misrepresentation or non-disclosure
in any material particular. 3. Alteration 3.1.
Section
I of this policy shall be avoided with
respect to any of the
Property Insured in
regard to which there
be any alteration after the commencement of this
insurance 3.1.1.
by
removal or 3.1.2.
whereby the
risk of loss destruction or
damage is increased or 3.1.3.
whereby
the interest of the Insured ceases except
by will or operation of law unless admitted by the Insurer in writing. 3.2.
Section
II of this policy shall be avoided if after the commencement of this
insurance 3.2.1.
the
Business be wound up or carried
on by a
liquidator or receiver or permanently discontinued or 3.2.2.
the
interest of the Insured ceases other than by death or 3.2.3.
any
alteration be made either in the Business or in the Premises or property
therein whereby the risk of loss destruction or damage is increased unless admitted by
the Insurer in writing. 4. Warranties Every warranty to
which this policy is or may be made subject shall from the time the warranty
attaches apply and continue to be in force during the whole currency of
this policy and non-compliance with
any such warranty in
so far as
it increases the risk of any
loss destruction or damage shall be a
bar to any claim in respect of such
loss destruction or
damage. 5. Reasonable Precautions The Insured shall
take all reasonable precautions to prevent loss destruction or damage, e.g.
take at his own expense all reasonable
precautions, comply with all
reasonable recommendations of
the Insurers to prevent loss
destruction or damage, comply with statutory requirements and
manufacturers' recommendations. 6. Right
of Inspection Representatives of
the Insurers shall at any reasonable
time have the
right to inspect and examine
the risk and
the Insured shall provide the representatives of the
Insurers with all details and information necessary for the
assessment of the
risk. Said inspection/examination shall not impose any
liability on the Insurers and shall not be taken as
guarantee for the
Insured of the safety standards of his operations. 7. Claims
Procedure 7.1. In
the event of any
occurrence which might give rise to a
claim under this Policy, the Insured shall -
immediately notify the Insurers by telephone or telegram as well as in writing about the
nature and extent of loss destruction
or damage -
take
all steps within his power to minimize
the extent of the loss destruction or damage - preserve the parts affected and make
them available for inspection by a representative
or surveyor of
the Insurers - furnish all
such information and
documentary evidence as
the Insurers
may require - immediately inform
the police authorities in case
of loss or damage
due to theft or burglary or
malicious damage. Upon notification
being given to the Insurers under
this condition, a representative of the Insurers shall
have the opportunity
of inspecting the loss destruction or
damage before any
repairs or alterations are effected. If
a representative of the
Insurers does not carry out
the inspection within a period
of time which could be considered as adequate
under the circumstances the
Insured is entitled
to proceed with the
repairs or replacement. 7.2 The Insured
shall not be
entitled to abandon any
property to the
Insurers whether taken possession
of by the
Insurers or not. 7.3 No
claim shall be
payable under this
policy unless the
terms of this Condition have been complied with. 7.4 Fraud If a
claim is fraudulent in any respect or if
fraudulent means are used by the Insured or by anyone acting on his
behalf to obtain any benefit
under this policy or if any loss or destruction of
or damage to the Property Insured or to property
used by the Insured
at the Premises for the
purpose of the Business is caused by the wilful act or with the
connivance of the Insured
all benefit under this policy shall be forfeited. 8. Indemnification 8.1 The
Insurers shall indemnify adjusted
losses within 30
(thirty) days after receipt of loss
adjuster's final report or equivalent proof of loss 8.2 Liability
having been admitted,
payments on account
not exceeding the minimum amount justified by the
prevailing circumstances shall be effected 8.3 The
Insurers shall be
entitled to withhold
indemnification - if there
are doubts regarding the
Insured's right to
receive the indemnity,
pending receipt by
the Insurers of the
necessary proof - if in
connection with the claim an examination by the police or an inquiry under criminal law has been instituted against
the Insured, pending completion
of such examination or enquiry. 9. Interest
Payments The
Insurers shall not be liable to pay interest other than interest for default. 10. Arbitration If any
difference shall arise as to the amount to be
paid under this
Policy (liability being
otherwise admitted) such difference shall be referred to the
decision of an Arbitrator to be appointed in writing by the parties;
if they cannot agree
upon a single
Arbitrator to the decision of
two Arbitrators, one to be
appointed in writing by each of the
parties, within one calendar
month after having been required in
writing so to do by either of the
parties, or, in case the
Arbitrators do not agree, of an Umpire to be
appointed in writing by
the Arbitrators before
entering upon the reference. The Umpire shall sit with
the Arbitrators and preside at their meetings. The
making of an award
shall be a condition
precedent to any right of
action against the
Insurers. 11. Subrogation The Insured
shall at the expense of
the Insurers do
and concur in
doing and permit to be done all
such acts and
things as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any rights or remedies, or of
obtaining relief or indemnity from parties (other than those insured
under this Policy) to
which the Insurers shall be
or would become entitled or subrogated upon their paying for or
making good of any
loss destruction damage or
expense under this Policy,
whether such acts and things shall be or become necessary or
required before or after the Insured's indemnification by the Insurers. 12. Other
Insurance If at the time any claim arises under this
Policy there is
any other insurance covering
the same loss destruction or
damage the Insurers shall not be liable to pay or contribute more than
their rateable proportion of any claim
for such loss destruction or damage. 13. Period of Insurance The period of
insurance is one year. Inception and expiry shall both be 14. Average The sums insured of this policy (other
than those applying solely to fees, rent, removal
of debris or
private dwelling houses)
are declared to be
separately subject to Average. If the
Property Insured under
any item shall
at the commencement of any loss damage or destruction hereby insured against be collectively of greater value
than the respective sum
insured, then the Insured shall be considered as
being his own insurer for the
difference and shall bear a rateable
share of the loss accordingly. 15. Deductibles This policy
does not cover the amounts of
the deductibles stated
in the Schedule in respect of each and every loss as
ascertained after the application of all other
terms and conditions of the policy including any condition of Average.
Warranted that the
Insured shall not effect
insurance in respect of
the amounts of the
deductibles stated in
the Schedule. 16. Sum(s) Insured The
sum(s) insured shall not be reduced by any indemnity payments. Material Damage The Insurers
hereby agree with the Insured
that if at any time
during the period of insurance the items or any
part thereof entered in the Schedule and whilst at the
premise(s) described in such Schedule shall suffer any unforeseen, sudden and
accidental physical loss destruction
or damage other than those specifically excluded in
the General or Special
Exclusions in a manner necessitating repair or replacement, the
Insurers will indemnify the
Insured in respect of such loss
destruction or damage
as hereinafter provided by payment in cash,
replacement or repair
(at the Insurers'
option) up to an amount not exceeding in
respect of each of the items at
any location specified in the Schedule the
sum set opposite thereto
(sum insured) and
not exceeding in any
one event the
limit of indemnity
where applicable and not
exceeding in all the total sum
expressed in the Schedule as insured hereby. Special Exclusions 1. The
Insurers shall not be liable for loss destruction of or damage to 1.1 property in the course of construction
or erection 1.2 property being worked upon and actually
arising from the process of manufacture testing repairing
cleaning restoring alteration renovation or servicing 1.3 property in transit by road, rail, air
or water 1.4 licensed
road vehicles, railway
locomotives and rolling
stock, watercraft, aircraft,
spacecraft and the like 1.5 jewellery, precious
stones, precious metals, bullion,
furs, curiosities, rare books or works of art 1.6 standing
timber, growing crops, animals, birds, fish 1.7 land
(including topsoil backfill drainage or culvert), driveways,
pavements, roads, runways, railway
lines, dams, reservoirs,
surface water, underground water, canals, rigs, wells,
pipelines, cables, tunnels, bridges, docks,
piers, wharves, mining property
underground, offshore property 1.8 property in the possession of customers under Rental Agreements or Hire
Purchase, Credit or other Suspensive
Sale Agreements 1.9 property
which at the
time of the
happening of loss
destruction or damage is insured by
or would but
for the existence
of this policy be insured by any marine policy
or policies. 2. The Insurer(s) shall
not be liable
for loss destruction of or
damage to the property insured directly or indirectly caused
by or arising out of or aggravated by : 2.1 delay, loss of market or other
consequential or indirect loss or
damage of any kind or description whatsoever 2.2 dishonesty, fraudulent
act, trick, device or other
false pretence 2.3 disappearance, unexplained or inventory
shortage 2.4 joint
leakage, failure of
welds, cracking, fracturing, collapse
or overheating of boilers, economisers, superheaters, pressure
vessels or any
range of steam
and feed piping
in connection therewith,
mechanical or electrical
breakdown or derangement
in respect of
the particular machine apparatus
or equipment in which such breakdown
or derangement originates 2.5 all gradually operating causes, including
but not limited to
wear and tear, rust,
corrosion, mildew, mould,
fungus, wet or dry rot,
gradual deterioration, latent
defect, inherent vice, slowly developing
deformation or distortion,
insects larvae or vermin of
any kind, microbes
of any kind, unless sudden and unforeseen physical
loss destruction or
damage ensues, in which case Insurers' liability shall
be limited to such ensuing
loss damage or destruction. 2.6 pollution
or contamination, unless
caused by fire,
lightning, explosion, aircraft or
other aerial devices or
articles dropped therefrom, riot, civil commotion, strikers,
locked-out workers, persons
taking part in
labour disturbances, malicious persons
(other than thieves),
earthquake, storm, flood, escape
of water from any tank
apparatus or pipe or impact by any road vehicle or animal 2.7 enforcement of
any ordinance or
law regulating the construction, repair or demolition of
any Property Insured
hereunder except as
provided for in the Public
Authorities Memorandum incorporated in this Section 2.8 shrinkage, evaporation, loss of weight, change in
flavour, colour, texture or
finish, action of light 2.9 change in temperature or humidity, failure
or inadequate operation of any air-conditioning cooling
or heating system
due to operating error. The
burden of proof
that no operating error occurred, shall be upon
the Insured 2.10 exposure to
weather conditions where
property is left in
the open or
not contained in fully enclosed buildings. 3. The Insurers shall not be liable for the
costs 3.1 of
rectifying defective
materials, faulty workmanship
or design 3.2 of normal upkeep, normal making good,
maintenance 3.3 arising
from false or
unauthorised programming, punching, labelling
or inserting, inadvertent cancelling of
information or discarding
of data media and from loss of information caused by magnetic fields. Special Conditions 1. Sums
Insured : It is a requirement of this Insurance that the
sums insured stated
in the Schedule shall not be less than the cost
of reinstatement as
if such property were
reinstated on the first
day of the Period of Insurance
which shall mean the cost
of replacement of the insured
items by new items in a condition equal to but not better or more
extensive than its condition when new. 2. Basis
of Loss Settlement : In the event of any loss destruction or damage the
indemnification under this section shall be calculated on the basis
of the reinstatement or
replacement of the property lost
destroyed or damaged,
subject to the following provisions: 2.1 Reinstatement or
replacement shall mean: (1) where property is lost or destroyed, the rebuilding of any buildings or the replacement of any other property by similar property, in either
case in a condition equal to but not
better or more extensive than its condition when new (2) where property is damaged, the
repair of the
damage and the restoration of
the damaged portion
of the property
to a condition substantially the same as but not
better or more extensive than
its condition when new. 2.2 Special Provisions: (1) The
work of reinstatement (which
may be carried
out upon another site
and in any manner
suitable to the
requirements of the Insured
subject to the
liability of the
Insurers not being thereby increased)
must be commenced
and carried out
with reasonable despatch
otherwise no payment
beyond the amount which would
have been payable
under the policy
if this special
provisions had not been
incorporated herein shall
be made (2) Where
any property is
lost destroyed or damaged in
part only the liability of
the Insurers shall not exceed
the sum representing the cost which the
Insurers could have
been called upon to pay for reinstatement if
such property had been wholly
destroyed (3).
If at the time of reinstatement
the sum representing the
cost which would
have been incurred in the reinstatement if
the whole property covered
by such item had been destroyed exceeds the sum insured thereon at the commencement of
any destruction of or
damage then the
Insured shall be
considered as being his own
insurer for the
difference between the sum insured
and the sum representing the
cost of reinstatement of the
whole of the property and shall
bear a rateable
proportion of the loss accordingly (4). Until
the cost of
reinstatement or replacement shall
have been actually incurred the amount
payable under each
of the items shall be calculated
on the basis
of the actual cash value
of such items immediately before
the loss destruction
or damage with
due allowance for depreciation for age use and
condition. 3.
First Loss Insurance 3.1 The
items mentioned hereinafter
are covered on
a First Loss
Basis, subject to amounts per item entered in the Schedule -
Money and stamps - Employees Pedal Cycles and other Personal
Effects. -
Documents, Manuscripts and Business Books: only
the value of materials as stationery together with
the cost of
clerical labour expended in
writing up and not the value of the information to the
Insured. -
Computer Systems
records: the value of materials together with the cost
of clerical labour and computer
time expended in reproducing such
records (excluding any expense
in connection with the production
of information to
be recorded therein), but
not for the value of the information contained therein
to the Insured. -
Patterns, Models, Moulds,
Plans and Designs: an amount not exceeding the cost of the
labour and materials expended in reinstatement. 3.2 Debris Removal This policy covers the necessary expense for
removal of debris of insured property from the described premises as a result
of physical loss destruction or damage insured against under this policy. The Insurers'
total liability for
debris removal is
limited to the amount entered in the Schedule. 4.
Capital Additions The insurance by this
policy shall, subject to its terms and
conditions, extend to cover: - any
newly acquired buildings,
machinery and other
equipment in so far as the same
are not otherwise insured, and - alterations,
additions and improvements to
building, machinery and other
equipment during
the current period of insurance at
any of the premises hereby
insured, provided that: 1). at any one location this
increase shall not
exceed 5 % of the
total sum insured on such item; 2). the
Insured advise the
Insurers within three
months of the
particulars of any such capital
additions and pay
such additional premiums as the
Insurers may required. |
PROPERTY ALL RISKS POLICY (PAR) - POLIS SEMUA RISKO PROPERTY
PROPERTY ALL RISKS POLICY (PAR) - POLIS SEMUA RISKO PROPERTY
4/
5
Oleh
sudarno hardjo